- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ini Nomor Rekening Terduga Pemilik Situs Judi Online MEME4D

By On April 04, 2023

 

Nomor rekening meme4d
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, sepertinya masih jauh dari apa yang diharapkan. Bahkan pernyataan Kapolri tersebut tampaknya tidak sedikitpun membawa dampak, atau efek takut bagi para terduga pelaku, atau terduga penyedia situs perjudian online di tanah air.


Terbukti belakangan situs-situs perjudian online tersebut justru terlihat semakin marak dan juga semakin tampil berani dalam berpromosi. 


Seperti misalnya judi online dengan nama situs MEME4D. Selain mudah diakses diberbagai platform sosial media, terduga pelaku juga secara berani dan terang-terangan menampilkan nama dan nomor rekening, kemana para penikmat perjudian harus menyetorkan deposit sebagai langkah awal untuk memulai permainan.

Salah satu permainan jenis slot yang tersedia di aplikasi meme4d

Adapun nomor rekening yang digunakan oleh terduga pelaku adalah 069301019784505, atas nama Dina Aulia Linanda Siregar. 


Lebih jauh pada situs tersebut juga dibuat sebuah pengumuman adanya perubahan nomor rekening dari rekening sebelumnya sebagai berikut, "Untuk rekening Dwi Purnomo sudah tidak digunakan, mohon di cek kembali rekening deposite yah," demikian sepenggal pengumuman yang dicantumkan dalam situs MEME4D tersebut. 


Selain pihak Kepolisian, pihak Kementerian komunikasi dan Informatika juga terbilang gagal dalam melakukan pemblokiran terhadap situs-situs, yang terindikasi kuat melakukan praktek perjudian tersebut. 

Pengumuman perubahan nomor rekening di aplikasi meme4d 

Kepada wartawan media ini salah seorang dari pihak Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada tanggal 7 Maret 2023 lalu menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi terhadap beberapa konten yang telah dilaporkan sebelumnya.


"Yth. Bapak/Ibu, Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu. Salam, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," demikian balasan dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI kepada wartawan.(Ls)

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari : Pungutan Yang Wajib Dibayar oleh Semua Siswa di Sekolah Itu Sudah Termasuk Pungli

By On Maret 11, 2023

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Ombudsman perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, ikut menanggapi terkait adanya pungutan uang yang nilainya terbilang besar di SMA Negeri 5 Batam.


Pihaknya mengimbau bahwa hal tersebut tidak boleh dilanjutkan. Bahkan dalam hal ini Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada kepala dinas pendidikan provinsi.


"Sekolah tidak bisa bebas melakukan atau mengizinkan, pemungutan terhadap siswa maupun orang tua siswa. Uang perpisahan atau yang terkait dengan itu, salah satu yang tidak boleh dilakukan oleh pihak sekolah apapun alasannya," ujarnya Sabtu 11/03/2023 malam.


Sambungnya, "Sehingga kalau ada murid yang punya gagasan lalu ditetapkan jumlahnya, lalu dibayar oleh semua siswa, dengan nominal berapapun itu sudah termasuk pungutan liar. 


Saya berharap pihak sekolah tidak melanjutkan pungutan tersebut, saya sedang mengkoordinasikan dengan kepala dinas pendidikan provinsi Kepulauan Riau, pak Andi Agung, supaya ini diperhatikan. Kecuali memang sumber biayanya itu bersifat sukarela, atau tidak dipatok jumlahnya oleh panitia," ucapnya.


Tidak sampai disitu, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, bahwa pungutan liar sering menjadi modus dari para pihak untuk mengambil keuntungan. 


"Pungutan liar sering sekali menjadi modus bagi para pihak untuk mengambil keuntungan. Kita akan menunggu tindak lanjut dari kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam ini, supaya tidak lagi dilanjutkan," saya kira itu," pungkasnya.(Ls)


Editor : Hendrik 

Dugaan Uang Kutipan di SMA N 5 Batam Ternyata Bukan Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

By On Maret 11, 2023

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tersebarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 5 Batam, mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah, pada hari Sabtu 11/03/2023 sekitar pukul 09.00 wib di ruang guru SMA Negeri 5 Batam.


Hadir dalam ruang klarifikasi tersebut kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati, ketua komite SMA Negeri 5 Batam, Azwan, anggota komite, Moh Zainal Arifin, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 5 Batam, Mohammad, serta beberapa orang siswa kelas XII yang disebutkan menjadi panitia pelaksana beberapa program yang direncanakan.


Kepada wartawan kepala sekolah, ketua komite, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengaku, bahwa belakangan ini pihaknya baru mengetahui perihal adanya uang kutipan yang dilakukan oleh para siswa atau panitia yang dibentuk, untuk pengadaan beberapa program yang direncanakan.


"Saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 5 Batam pada tanggal 23 Nopember tahun 2022. Dan alhamdulilah dipercayakan disini turun langsung kelapangan, mengerjakan apa yang perlu saya kerjakan. 


Kondisi yang diangkat saat ini saya toh tidak tahu. Endingnya saya tahu pada saat ada acara perpisahan. Lebih tahu lagi adanya kutipan 600 ribu saat disini," jelas Sumiati.


Sambungnya, "Ketika sebelum rapat dengan orang tua siswa, anak ini sudah gonjang ganjing masalah perpisahan. Lantas saya panggil keruangan saya, saya bilang tidak ada perpisahan 'nak, karena belum ada gambaran-gambarannya akan dilakukan perpisahan, mengingat setelah Covid-19. 


Itu empat orang anak kita panggil, dua laki-laki dan dua perempuan, mereka penggagas. Lalu tetap keukeh mereka akan tetap mengadakan perpisahan, tapi kami yang akan mengadakan," ujar Sumiati menjelaskan pernyataan anak-anak tersebut.


Katanya lagi, "Saya selaku kepala sekolah melanjutkan kepala sekolah yang lama tetap mengatakan belum ada. Karena saya harus pantau dulu sekolah-sekolah lain. Kalau sekolah-sekolah lain ternya ada, baru saya berani. Disini dua hal yang saya khawatirkan, satu, masih pergeseran antara normal dan tidak normal. Arti kata kita baru dapat musibah covid. 


Yang kedua, 'kan posisi anak ini kelas XII, kalaupun toh akan ada perpisahan yang mengadakan adalah OSIS, kan begitu? Kelas XII ini rawan, belum ujian, atau sesudah ujian. 


Kalau ada apa-apa sebelum ujian, atau kalau ada apa-apa sesudah ujian, atau sebelum kelulusan. Maka saya tegas saat itu mengatakan, tidak ada perpisahan," ungkapnya.


Katanya lagi, "Tapi namanya anak 'kan tahulah, dibelakang saya pun mereka tetap bergerilya. Akhirnya dari humas mengatakan, "Sudahlah bu, kita serahkan kepada komite. Karena ini sudah wewenang komite kalau perpisahan," jelas Sumiati menirukan pernyataan dari humas sekolah.


Singkatnya menurut Sumiati, setelah melalui proses panjang yakni dengan mengadakan rapat bersama orang tua siswa, guru, dan juga komite sekolah, diputuskanlah kos untuk dana perpisahan sebesar Rp 300.000.


"Yang saya dengar dengan kos 300. Begitu terangkat informasi ini 600, saya bertanya kepada beliau (ketua komite) apakah ada rencana lain selain yang 300 ini? Ternyata yang disampaikan ke saya rupanya ada, tepat seperti apa yang diberitakan. 


Jadi endingnya dari apa yang sudah diberitakan, itu benar. Jadi untuk mengetahui kronologisnya dan saya selaku kepala sekolah perlu untuk mengklarifikasi. Agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar," ujar Kepala Sekolah.


Sementara dari salah seorang siswa, yang juga merupakan ketua angkatan di SMA Negeri 5 Batam menjelaskan, bahwa uang yang dikutip bukan sejumlah Rp 600.000, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan Rp 450.000, di luar dari uang perpisahan sebesar Rp 300.000,- yang disepakati.


"Adapun peruntukan uang kutipan sebesar Rp 450.000 ribu, diperuntukkan untuk keperluan pembuatan Varsity, Yearbook, dan CAS (Catatan Akhir Sekolah)," jelas siswa tersebut.


Namun saat diperjelas apakah benar telah dilakukan kutipan sebesar Rp 600.000 ribu kepada masing-masing siswa kelas XII? Ketua angkatan tersebut membenarkannya. "Hanya ke beberapa siswa pak, nggak sampai 10 persen. 


Ditanya apakah kelebihan kutipan tersebut sudah dikembalikan? Siswa lainnya yang mengaku sebagai bendahara kegiatan mengatakan, bahwa uang kelebihan tersebut belum bisa dikembalikan. 


"Belum bisa dikembalikan. Jadi ada pembukaan dari bendahara, itu untuk pembuatan Yearbook yang pertama pak, sedangkan dalam hal ini masih banyak yang nombok. Jadi yang lunas itu dipakai dulu untuk nombokin yang belum lunas bayar," jelasnya.


Perihal yang memegang uang yang dikumpulkan saat ini, siswa yang juga bendahara kegiatan tersebut mengakui, bahwa uang tersebut dipegang oleh tiga orang bendahara yang mereka bentuk sendiri.


"Kita ada tiga bendahara, dan uang tersebut sudah ada yang diserahkan ke vendor, dan sisanya saja yang masih ada ditangan bendahara," jelasnya.


Berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, ketua dan anggota komite, serta penjelasan dari panitia pelaksana kegiatan, dapat disimpulkan bahwa ternyata uang kutipan yang dikutip di SMA Negeri 5 Batam, bukan hanya sebesar Rp 600.000,- saja.


Melainkan mencapai kisaran antara Rp 650.000,- hingga Rp 750.000,- jika uang pengadaan Yearbook, Varsity, dan CAS dengan total Rp 450.000,- ditambahkan dengan uang perpisahan jika tetap dilaksanakan dengan opsi Rp 200.000,- jika perpisahan dilaksanakan di sekolah, atau Rp 300.000,- jika perpisahan dilaksanakan di hotel.


Mencuatnya permasalahan yang dinilai sangat memberatkan para orang tua/wali murid di SMA Negeri 5 Batam ini, mendapat tanggapan dari Maruba Simbolon, selalu wakil ketua IKABSU Kota Batam, yang juga diketahui merupakan salah seorang anggota komite di sekolah tersebut.


"Rencana acara perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 5 Batam, baiknya dibatalkan, karena sudah terlalu membebani pembiayaan orgtua siswa," ucapnya.


Sambungnya lagi, "Kita semalam mendapat informasi, melalui kesepakatan sesama siswa kelas XII diluar pengetahuan komite, mereka sudah bersepakat untuk pengadaan Yearbook Rp 260.000,- CAS 40.000,- Varsity Rp 150.000,- maka total Rp 450.000,-. 


Maka jika uang perpisahan tetap dikutip melalui keputusan rapat bersama orgtua siswa dengan komite, dengan estimasi anggaran Rp 300.000,- maka orang tua sudah harus membayar Rp 750.000,-. 


Dengan alasan tersebut semestinya  acara perpisahan batal dilaksanakan. Terkait solusi uang yang dikumpulkan oleh siswa sebelumnya, diminta untuk dikembalikan secara utuh kepada masing-masing anak didik.


Kita tidak mau hal ini menjadi temuan aparat penegak hukum, karena kami tidak menemukan berita acara tertulis yang dilakukan siswa sebagai payung hukum pengutipan uang untuk 3 item rencana mereka. Maka dari pada itu saya berharap ini dibatalkan," tegasnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Beredar Informasi Ada Kutipan Uang Sebesar Rp 600 Ribu Untuk Siswa Kelas XII di SMA Negeri 5 Batam

By On Maret 10, 2023

 

Gambar gedung SMA Negeri 5 Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Beredar informasi dari salah seorang dari orang tua siswa yang anaknya bersekolah di SMA Negeri 5 Batam mengatakan, bahwa di sekolah tersebut telah dilakukan kutipan uang perpisahan bagi masing-masing siswa/i kelas XII sebesar Rp 600.000,- permasing-masing siswa.


Akan sangat disayangkan bila informasi tersebut benar adanya. Karena pelaksanaan kutipan uang yang akan dilakukan di sekolah-sekolah, semestinya harus melalui kajian, dan harus melalui pertimbangan-pertimbangan serius bagi pihak-pihak yang akan melakukan jenis pungutan apapun di sekolah.


Sebab selain dinilai sangat membebani bagi orang tua siswa/i yang tidak mampu, pelaksanaan atau pengadaan pungutan-pungutan uang di sekolah ini juga dinilai sangat bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada.


Untuk mengetahui kebenaran informasi mengenai adanya uang kutipan perpisahan sebesar Rp 600.000,- di SMA Negeri 5 Batam, wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam melalui saluran WhatsApp. 


Namun Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam, yang dikonfirmasi pada hari Jumat (10/03/2023) belum memberikan balasan ataupun tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.


Sementara Moh Zainal Arifin, yang merupakan salah seorang anggota komite di SMA Negeri 5 Batam, membenarkan mengetahui adanya informasi mengenai uang kutipan sebesar Rp 600.000,- terhadap masing-masing siswa/i kelas XII di SMA Negeri 5 Batam. 


"Jadi begini, ada informasi yang juga memang kami baru tahu kemarin. Ada informasi siswa itu membuat kesepakatan sendiri, diluar kesepakatan dengan komite dan sekolah. Jadi ada namanya program yearbook, yearbook itu yang isinya adalah pembuatan baju alumni, kemudian video dan ada beberapa item lainnya yang diestimasi biayanya, yang mereka hitung sendiri, mereka sepakati sendiri diluar tanggungjawab kita tentunya," jelas Moh Zainal Arifin.


Saat ditanyai mengenai besaran jumlah yang sebenarnya, Moh Zainal Arifin juga membenarkan informasi kutipan sebesar Rp 600.000,- tersebut. 


"Kabarnya enam ratus ribu. Dan itu sudah diadakan jauh hari sebelumnya," jelasnya. 


Saat ditanya mengenai kepanitiaan dari pengadaan yearbook yang dimaksud, Moh Zainal Arifin mengatakan tidak mengetahui siapa panitianya.


"Kalau program yearbook itu saya tidak tahu siapa panitianya. Karena memang tidak pernah dilaporkan ke kita sebagai komite. Informasi terakhir yang saya terima itu memang programnya murid dan disepakati mereka sendiri," kata Zainal. 


Sabung Zainal lagi, "Disana ada Pak Mohammad wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, saya sempat tanya ke beliau, dan beliau sampaikan itu. Beliau juga kunci dengan kata, "Kami pun tidak tahu itu pak," katanya. Bahasanya seperti itu. Untuk lebih jelasnya coba abang tanyakan sama humasnya, namanya ibu Friska," tutup Moh Zainal Arifin.


Sementara Azwan selaku Ketua Komite di SMA Negeri 5 Batam, pada awalnya mengaku kaget saat mendengar informasi tersebut. 


"Pertama-tama saya kaget ketika ada informasi mengumpulkan uang enam ratus ribu. Saya tanya ke Pak Mohammad, yang enam ratus ribu ini apa? Kata pak Mohammad, "Saya juga nggak tahu," katanya. Tapi menurut informasi yang masuk dari dia, tiga ratus ribu itu dikumpulin anak-anak sendiri. Untuk mereka beli baju, seperti baju almamater perpisahan. 


Yang jelas dari kesepakatan mereka tiga ratus, yang tiga ratus itu anak-anak yang membuat kesepakatan di luar dari pengetahuan kesiswaan," jelas Azwan. 


Sambungnya, "Mungkin kalau lebih jelas tanya ke OSIS ya, saya juga mau nanya supaya nanti saya kasih berita. Karena saya juga nggak tahu, yang saya tahu kesepakatan itu cuma tiga ratus, yang tiga ratus ribunya itu di luar kendali sekolah dan kesiswaan," pungkasnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Kementerian Kominfo Akan Tindaklanjuti Informasi Terkait Konten Yang Terindikasi Negatif

By On Maret 07, 2023

 

Foto screenshot salah satu aplikasi yang diduga mengandung unsur perjudian.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya aplikasi milik beberapa developer yang terindikasi mengandung unsur perjudian dan berpromosi bebas diberbagai platform sosial media, mendapat tanggapan serius dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.


Kepada wartawan pihak dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yang dikonfirmasi pada hari Selasa (07/03/2023) mengatakan, akan segera melakukan proses pemeriksaan terhadap konten-konten yang terverifikasi merupakan konten negatif.

 

"Aduan konten ini telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi," balas pihak Kementerian Kominfo RI kepada wartawan.


Lebih jauh pihak Kementerian Kominfo RI yang dihubungi mengatakan, akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, jika konten-konten yang dimaksud terverifikasi merupakan konten negatif.


"Jika aduan yang dilaporkan terverifikasi merupakan konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Salam, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," balasannya kepada wartawan.

Judi Online Marak, Tugas Media Massa  Kampanyekan Penolakan Segala Bentuk Perjudian di Tanah Air

By On Maret 04, 2023

 

Foto screenshot salah satu slot aplikasi Higgs Domino
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya perjudian di tanah air dalam bentuk aplikasi sudah semestinya menjadi perhatian dari semua pihak. Untuk menghentikan permainan atau yang diduga Judi online tersebut dibutuhkan peran masyarakat, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan juga peran media massa secara bersama-sama  memerangi dan memberantas segala bentuk perjudian di tanah air.


Belakangan diketahui ada banyak aplikasi yang diduga kuat mengandung unsur perjudian, seperti Higs Domino Islands, Meme4D, M88, Joker86 dan lainnya, yang dengan bebas berpromosi di berbagai platform media sosial. 


Seperti sesuatu hal yang dilegalkan, developer atau oknum-oknum yang diduga pemilik aplikasi perjudian online, seperti tanpa ada rasa takut, dengan terus-menerus mempengaruhi masyarakat lewat promosi iklan, untuk menarik minat masyarakat untuk terlibat secara langsung dalam permainan atau yang diduga perjudian tersebut.


Akan sangat disayangkan, jika hal ini luput dari perhatian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan juga luput dari perhatian aparat penegak hukum di tanah air.


Padahal dalam Pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian. Ayat 1

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.


Bahkan dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan sangat jelas mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. 


Terlebih lagi belakangan ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,  memperingatkan dan memerintahkan dengan sangat tegas, untuk memberantas segala bentuk perjudian dalam bentuk apapun, termasuk perjudian berbasis website (online).


"Mulai dari beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus ditindak. Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak," tegas Kapolri.


Akan tetapi dengan segala aturan yang ada, serta imbauan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk aplikasi yang diduga mengandung unsur perjudian di tanah air tersebut. Itu sebabnya dalam hal ini Pers (media massa) juga sangat diharapkan untuk ikut andil secara langsung, dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian.


Sebagaimana disampaikan oleh salah seorang wartawan senior (UKW Utama) yang juga merupakan pimpinan salah satu organisasi Pers di Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd, kepada wartawan media ini pada hari Sabtu (04/03/2023). Ia berharap Pers dapat melakukan fungsi kontrolnya,  terutama dalam hal-hal yang dinilai telah melanggar hukum, dan juga melanggar Undang-undang.


"Sudah semestinya Pers terlibat secara langsung dalam mengkampanyekan penolakan segala bentuk perjudian di tanah air. Hal tersebut adalah sebagai bukti bahwa Pers ikut menjaga penegakan hukum dan juga Undang-undang yang berlaku di Republik ini," ujarnya.


Sambungnya, "Selain itu juga Pers sangat diharapkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian, agar masyarakat tidak terjebak dan ikut terlibat dalam lingkaran perjudian yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri," ujarnya lagi.


Tidak sampai disitu, Gusmanedy Sibagariang, Amd, yang juga diketahui merupakan salah seorang penatua di salah satu Gereja di Kota Batam ini mengatakan, bahwa perjudian salah satu penyakit masyarakat, dan dapat merusak generasi muda, bahkan merusak kehidupan masyarakat. Penyakit judi juga sama dengan penyakit lainnya seperti Narkoba, yang bisa merusak generasi muda.


Bahkan, kata Dia, perjudian  tidak diperbolehkan dalam setiap ajaran agama manapun. Untuk itu ia sangat berharap ketegasan dan keseriusan pemerintah dan juga aparat penegak hukum, untuk memberantas segala bentuk perjudian yang marak saat ini.


"Untuk itu saya secara pribadi sangat berharap keseriusan pemerintah dan juga aparat penegak hukum, untuk segera memberantas segala bentuk perjudian yang ada. Karena selain dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat, saya kira juga hampir semua ajaran agama melarang apa itu yang namanya perjudian," tutupnya.(Ls)

Satresnarkoba Polres Labusel Kembali Amankan 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Medan

By On Februari 19, 2023

 

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Kembali amankan 2 orang pengedar Narkoba di Desa Tanjung Medan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Respon Cepat dari Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH atas Pengaduan Masyarakat (Dumas), Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Kembali amankan 2 orang pengedar Narkoba di Desa Tanjung Medan,  Kecamatan Kampung Rakyat,  Kabupaten Labuhanbatu Selatan  pada hari Jumat 17 Februari 2023 yang lalu.


Keberhasilan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, melalui pesan WhatsApp ke nomor 082268639110 yang merasa resah atas peredaran narkoba di Desa tersebut, sehingga berdampak banyak terhadap pencurian buah sawit masyarakat yang hasilnya diduga untuk membeli Narkoba.

 

"Atas informasi dari warga yang disampaikan melalui pesan Whatsapp tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, kami langsung memanggil dan memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan AKP E.R Ginting, SH, MH untuk melakukan penyelidikan di Dusun Labuhan,  Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 jelas Kapolres.


Sambung Kapolres, "Tm Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan 2 orang yang pada saat penangkapan ada di lokasi," ujar Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH Minggu (19/02/2023).


Terang Kapolres lagi, "Awal penangkapan, setelah melakukan penyelidikan selama 1 hari, Tim Satresnarkoba telah mengetahui identitas yang diduga pengedar Narkotika berinisial THS alias D hingga berhasil diamankan


Hasil dari penggeledahan badan ditemukan barang bukti Narkotika yang disimpan di saku celana.

Setelah dilakukan interograsi di lokasi, THS alias D mengakui jika Narkotika jenis sabu-sabu diperoleh dari D warga Kecamatan Kota Pinang dan telah menjual sebagian Narkotika jenis sabu-sabu kepada MP warga Padang Bulan Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat," lanjut AKBP H Catur Sungkowo.


Terang Kapolres lagi, "Dari penangkapan THS alias D, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menangkap MP yang berhasil diamankan di rumahnya, dan sempat akan melarikan diri dimana saat penangkapan tersebut turut juga diamankan R yang berada di TKP. 


Kemudian saat akan pengembangan untuk menangkap D, tim Satresnarkoba sempat dihadang dan dimaki-maki oleh APS alias R yang mengaku sebagai keponakan THS alias D karena tidak terima atas penangkapan tersebut, sehingga terhadap APS alias R juga turut diamankan oleh Tim.


Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke Kecamatan Kota Pinang untuk menangkap D, namun  D sudah melarikan diri dan menjadi DPO," tambah Kapolres.


Dari penangkapan 2 orang pelaku tersebut, berhasil diamankan total barang bukti sebanyak 14,9 gram bruto diduga narkotika jenis sabu-sabu, timbangan elektrik, alat hisap Narkotika dan uang Rp. 250.000 diduga hasil penjualan narkotika.


Selanjutnya terhadap 2 orang pelaku dan 2 orang yang turut diamankan serta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.


Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pemberantasan Narkoba, serta menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi Narkoba.


"Saya apresiasi atas peran serta seluruh komponen masyarakat untuk pemberantasan Narkoba.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110. 


Saya juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menjauhi dan tidak mencoba-coba untuk mengkonsumsi Narkoba.


Kepada yang sudah terlanjur mengkonsumsi Narkoba, agar menghentikan kebiasaan tersebut dengan cara direhabilitasi medis karena akan merusak jiwa dan raganya," tambah Kapolres Labuhanbatu Selatan.


Katanya lagi, "Kepada para pengedar Narkoba, diminta untuk menghentikan kegiatan tersebut, karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memberantas peredaran Narkoba dan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar Narkoba yang sangat meresahkan dan menghancurkan generasi bangsa," tutup Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Respon Cepat Sat Narkoba Polres Labusel Amankan Bandar Sabu Yang Viral di Medsos di Desa Sei Meranti

By On Februari 08, 2023

Foto : Pelaku dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,12 gram, satu unit HP berwarna biru merek Oppo, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH merespon cepat tentang adanya laporan dan keluhan dari masyarakat yang viral di media sosial Facebook tentang maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti,  Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud.


Kanit Idik II Satnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Aiptu Sastrawan Ginting yang ditugaskan,  melaksanakan penyelidikan pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 dengan cara under cover buy  sekira pukul 17.00 WIB, dan bertemu dengan seorang laki laki dengan menggunakan sepeda motor datang untuk bertransaksi dengan petugas yang telah menyamar.


"Pada saat bertemu tersangka inisial SI alias Wawan (19) warga Dusun Akar Belingkar, Desa Lingkar Damai, Kecamatan Tambusai Utara,  Kabupaten Rokan Hilir langsung mengeluarkan Narkotika jenis sabu sabu yang kemudian langsung ditangkap serta diperiksa, dan ditemukan 2 plastik klip kecil yang diduga sabu sabu," terang Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP H Catur Sungkowo, S.Ag, SH, MH yang didampingi Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH dan Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (08/02/2023).


Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP E.R Ginting, SH, MH mengatakan bahwa tersangka SI alias Wawan mengakui bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah miliknya.


"Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang disuruh oleh seorang laki-laki bernama ADI penduduk Dusun Jadi Mulia, Desa Sei Meranti,  Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan upah Rp.100.000.


"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 2,12 gram, satu unit HP berwarna biru merek Oppo, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX tanpa plat warna orange, dibawa ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna proses selanjutnya," jelas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan tersebut.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Hendrik Restu F 

Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kapolsek Sekupang : Sedang Kita Lidik

By On Februari 03, 2023

 

Foto : Surat laporan dugaan penganiayaan terhadap wartawan inisial ES di Kepolisian Sektor Sekupang.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Ketua DPC PJS (Pemerhati Jurnalis Siber) menyayangkan sikap arogansi dari pemilik pelabuhan,  ataupun pengelola salah satu pelabuhan yang diduga tidak memiliki izin pelabuhan di Jl. Kw. Industri Sekupang, Tj. Pinggir, Kec. Sekupang, Kota Batam, terhadap inisial ES salah seorang wartawan media online di Batam, Kamis (02/02/2023.


Gusmanedy Sibagariang Amd, mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap wartawan tersebut harus segera diproses. "Kasus ini harus diproses sampai tuntas, siapapun itu yang menghalangi wartawan saat menjalankan tugas sudah jelas melanggar UU, apalagi ini sampai melakukan tindakan kekerasan," tegas Gusmanedy. 


Selain itu, Gusmanedy juga menjelaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sudah jelas dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana uraiannya. 


"Dalam hal mencari informasi ataupun data untuk pemberitaan yang berimbang, wartawan juga berpegang dan wajib mengikuti KEJ (kode etik jurnalis) tidak serta-merta melaksanakan kegiatan jurnalistiknya. 


Ketentuan mengenai kebebasan pers dan keterbukaan informasi telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F," jelas Gusmanedy Sibagariang, Amd.


Sementara itu Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christopel Tamba saat dikonfirmasi perihal dugaan penganiayaan terhadap wartawan ES mengatakan, bahwa laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh istri pemilik pelabuhan bernama Atan terhadap wartawan ES, saat ini masih dalam tahap proses lidik.


"Ok sabar ya pak, ini sdg kita lidik, trims," ujar Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christopel Tamba singkat kepada wartawan, Jumat (03/02/2023).(red)


PTUN Pekanbaru Bacakan Permohonan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung RI

By On Januari 17, 2023

 

PTUN Pekanbaru bacakan  Permohonan Putusan Mahkamah Agung RI Pengadilan Tata Usaha Negara.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - PTUN Pekanbaru bacakan  Permohonan Putusan Mahkamah Agung RI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru pada hari ini (Selasa 17/1-23 ) sekitar jam 12.30 wib di lokasi tanah gugatan Bhatin Sengeri seluas 2090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.


Putusan tersebut dibacakan langsung oleh utusan PTUN Pekanbaru surat balasan permohonan Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, tentang penjelasan dan tidak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12juli 2022.


Dalam surat balasan PTUN Pekabaru dengan Nomor :W1-TUN4/78/HK.06/1/2023, yang ditujukan kepada Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS.


Berkenaan dengan surat saudara tertanggal 11 Januari 2023 perihal permohonan penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan Putusan PTUN Pekanbaru Nomor :42/G/LH/2021/ PTUN PBR tanggal 24 November 2021 jo Putusan PT.TUN Medan Nomor :19/B/LH/2022/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Pebruari 2022 jo.Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :340 K/TUN/2022 ,tanggal 12 Juli 2022 kami tanggapi sebagai berikut;


Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sampai dengan batas waktu 60 hari kerja Tergugat I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, maka Surat Keputusan Menteri Lungkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SK.6024 /MenLHK-PHPL/HPL.1/6/2919 Tanggal 28 Juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemamfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10 (sepuluh) Tahun Periode 2017-2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;


Bahwa PTUN Pekanbaru telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor : 42 /PEN.EKS/2022/PTUN. PBR, tanggal 22 November 2022 dan berdasarkan Pasal 116 ayat (6) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, PTUN Pekanbaru juga telah mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan ;

Bahwa mengacu uraian di atas,PTUN Pekanbaru telah melaksanakan seluruh tahapan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, kepada Warga Masyarakat maupun Badan/Pejabat Pemerintah wajib melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tersebut.


Demikian isi surat yang dibacakan PTUN Pekanbaru dan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua PTUN Pekanbaru Darmawi, S.H.


Selanjutnya setelah usai pembacaan dan penyerahan surat, Ketua Bathin Sengeri H.Samsari AS, mengucapkan terima kasih kepada PTUN Pekanbaru atas kehadiran secara langsung ke lokasi untuk membacakan surat penjelasan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor :340 K/TUN/2022. Dirinya berharap dengan penjelasan PTUN Pekanbaru ini, semua pihak mematuhi keputusan yang telah ditetapkan berkekuatan hukum tersebut.


Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Bobol Rumah PNS di Binjai Baru

By On Desember 24, 2022

 

Polisi Tembak Kaki Dua Pelaku Bobol Rumah PNS di Binjai Baru.

BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM - Dua orang kawanan pelaku terduga pembobolan rumah seorang PNS di Desa Binjai Baru berhasil di ringkus unit Res-krimimal Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara. Kaki pelaku di tembak Polisi.


Lokasi tempat pelaku beraksi bobol rumah korba di Dusun II Pulau Sedayu Desa Binjai Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Pada Minggu lalu 11 Desember 2022 sekira pukul 18:00 WIB.


Sabtu (24/12) Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi menyebutkan banyak sekali sejumlah barang bukti yang berhasil kami sita dari tangan pelaku.


Kapolsek juga menyebutkan salah satu di antara barang berharga milik korban yang berhasil di bawak kabur kawanan pelaku, 1 (Satu) Unit Sp.Motor Honda Supra X 125 BK 5238 VAT.


"Korban pemilik rumah Dr. Hendri Johnson Situmorang (45) merupakan seorang PNS mengalami kerugian sekira Rp. 25 Juta," kata Kapolsek.


Kemudian kata Kapolsek, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara membongkar dan membobol jendela kamar hingga mencongkel dan merusak pintu kamar yang sedang terkunci.


Kedua pelaku berhasil di ringkus Polisi saat di penginapan Kraton Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Pada Selasa 13 Desember 2022 sekira pukul 03:00 WIB.


"Dua orang terduga pelaku yang berhasil kita ringkus merupakan Residivis. Wahyudi (37) warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Selatan dan Aidil Fitriadi (36) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai," ungkap Kapolsek.


Katanya saat tim unit reskrim mengajak pelaku untuk mengumpulkan barang bukti ke beberapa lokasi, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas pada kaki pelaku.


"Kita masih melakukan pengembangan dan proses lebih lanjut, kedua tersangka yang berhasil kita amankan berikut barang buktinya sudah kita tahan di Polsek Labuhan Ruku," ujar Kapolsek. (firmansyah)

Kejari Labusel Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

By On November 15, 2022

 

Kejaksaan Negeri Labusel melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 1 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (15/11/2022).


Hadir pada penyuluhan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Muhammad Azhari Tanjung, SH, MH, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Direktur RSUD Kota Pinang, para PPK dari OPD di Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta para tamu undangan lainnya.


Dalam penyampaiannya Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH menjelaskan, bahwa setiap PPK ataupun dinas yang membuat suatu pekerjaan ataupun pengadaan, baiknya dilakukan suatu informasi kepada masyarakat ataupun publik.


"Dengan kita membuat atau menempelkan informasi tentang pekerjaan, itu sudah termasuk keterbukaan informasi publik. Dan saudara saudara tidak harus membuat lebih terbuka lagi informasinya dipapan informasi tersebut, karena ada batasan informasi yang sifatnya dirahasiakan," terang Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Sahbana melanjutkan, bahwa setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukan harus sesuai tugas dan fungsinya.



"Sebelum kita melakukan atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tersebut, bapak ibu harus lebih dulu tahu, dan membaca tugas dan fungsi pekerjaan tersebut. Sehingga apa yang kita kerjakan tidak menjadi salah dan bermasalah," sambung Sahbana.


Katanya lagi, "Yang terpenting adalah kita harus melakukan pekerjaan itu sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

Istilahnya lebih baik kita pindah kantor dari pada kita harus pindah rumah," tutup Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Nenek 60 Tahun di Labusel Ditemukan Tewas Terbakar Dirumahnya

By On November 12, 2022

Seorang nenek berusia sekitar 60 tahun bernama Nurhayani Dalimunthe, warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya Jumat (11/11/2022).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM -  Seorang nenek berusia sekitar 60 tahun bernama Nurhayani Dalimunthe, warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditemukan tewas terbakar di dalam rumahnya pada hari Jumat (11/11/2022) sekira pukul 05.00 WIB pagi.


Menurut keterangan pihak Polsek Sungai Kanan kejadian diketahui bermula pada hari Jumat tanggal 11 Nopember 2022 sekira pukul 04.30 WIB dirumah korban. Awalnya korban berteriak kesakitan yang kemudian terdengar oleh anak tiri dan menantu tiri korban yang kebetulan tinggal disebelah rumah korban.


Kemudian menantu tiri korban yang bernama Suryani Tanjung (34) dan anak tiri korban Edianto Hasibuan (35) masuk ke dalam rumah korban dan mendapati korban dalam keadaan terbakar di sekujur tubuhnya.


Bersamaan dengan korban, ada seorang perempuan yang diketahui bernama Diana Hasibuan, yang juga adalah anak tiri korban.


Kemudian anak tiri dan menantu tiri korban yang tinggal bersebelahan rumah, langsung memadamkan api di sekujur tubuh korban dan seketika itu juga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.


Kapolsek Sungai Kanan AKP Hari Sugiharto, SH, MH ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp , Sabtu (12/11/2022) membenarkan kejadian tersebut.


"Benar bahwa kejadian itu terjadi hari Jumat tanggal 11 Nopember 2022 sekira pukul 04.30 WIB di Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kita telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung yang terbakar, satu helai potong baju daster yang terbakar, satu buah botol bekas minuman mineral yang terbakar ujungnya beraromakan minyak tanah," terang Kapolsek Sungai Kanan.


Sambungnya, "Sementara ini terduga pelaku yang bekerja sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sudah kita amankan, dan untuk motif pembakaran tersebut masih kita dalami dan selidiki, kita juga masih mintai keterangan dari saksi saksi yang ada," tutup Kapolsek Sungai Kanan AKP Hari Sugiharto, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Ketua PJS Sulut Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan 4 Oknum Wartawan

By On Oktober 23, 2022

Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara

MANADO, SOROTTUNTAS.COM - Buntut penangkapan 4 oknum wartawan diduga peras pemilik rumah makam Dabu-Dabu Lemong di Manado, ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber(PJS) Sulut Nando Adam angkat bicara.


" Jika nanti dugaan pemerasan ini terbukti secara hukum, maka hal ini akan menjadi satu preseden buruk bagi profesi jurnalis di Sulut khususnya," ujar Nando Adam kepada media ini, Sabtu(22/10) di Polresta Manado.


Nando menuturkan, langkah cepat jajaran Polresta Manado yang saat ini di komandoi Kombes Pol  Julianto Sirait patut di acunkan jempol dan langkah tepat dan berani pemilik rumah makan melaporkan perbuatan dugaan pemerasan itu patut di apresiasi.


"Dengan kejadian menjadi satu fakta bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum termasuk profesi jurnalis," ujarnya.


Dia menambahkan, jika nantinya keempat oknum mengaku jurnalis itu secara hukum terbukti melakukan pemerasan, maka selain secara personal hal ini juga menjadi perhatian serius dari perusahaan media yang mempekerjakan jurnalis yang bersangkutan serta organisasi profesi jurnalis yang terkait.


"Secara pribadi saya turut prihatin atas kejadian yang dialami oleh sesama jurnalis ini, namun karena ini telah masuk pada ranah hukum maka seluruhnya diserahkan kepada aparat hukum," kata Nando.


Nando menambahkan, belajar dari kejadian tersebut diatas, maka PJS Sulut berharap demi citra positif insan pers yang tercatat dalam perusahaan pers diminta agar aparat hukum diminta tegas dari aspek pelanggaran hukum dan bagi perusahaan pers dan organisasi profesi pers hal ini menjadi evaluasi bersama.


"Pada prinsipnya saya mendukung pihak Polresta Manado mengungkap kasus ini hingga tuntas agar ada efek jera, terkait kode etik wartawan diharapkan organisasi pers atau perusahaan pers memberikan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan," tandas Pemred media siber Barometersulut.com sambil menambahkan jika PJS hadir mensupport apa yang menjadi cita-cita Dewan Pers 'memanusiakan dan meningkatkan SDM Jurnalis' khususnya yang belum terdaftar pada organisasi profesi wartawan manapun di Indonesia.


Diketahui, pada Jumat (21/10/2022) siang, Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah Rumah makan Ikan Bakar di Kota Manado.


Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menemukan rambut dan lalat di makanan dan minuman.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam konferensi pers Sabtu (22/10) di Mako Polresta Manado antara lain menjelaskan, keempat pelaku di sergab Resmob on the Road Tim Bravo, di ruas Jalan Boulevard Dua, Manado.


“Keempat oknum diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik RM Ikan Bakar. Terdiri dari FR, CP, DG, dan WM. Keempatnya ditangkap di Jalan Boulevard Dua, Manado,” ujar  Sugeng.


Selain terus melakukan penyidikan, kini keempat oknum wartawan itu ditahan di Rutan Mapolres Manado dan dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pengancaman dan Pemerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara dan subsider pasal 389 dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Kodim 0715 Kendal Amankan Oknum Masyarakat yang Melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

By On September 28, 2022

Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja, Kendal, Rabu (28/09/22). 


Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Jenry Polii S. Sos, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak kodim Kendal turut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Kendal guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. 


"Pelaku diamankan oleh unit intel Kendal berdasarkan laporan dari salah satu anggota yang mencurigai adanya kendaraan yang mencurigakan yang mengisi di salah satu SPBU di wilayah Boja", terangnya. 


"Setelah mendapat laporan tersebut, Dandim Kendal langsung memerintahkan Unit Intel untuk dengan segera mengamankan pelaku agar tidak kabur. Berkat kerja keras Unit Intel Kodim 0715 Kendal, pelaku dan barang bukti berupa 900 liter BBM jenis pertalite, 1 unit Mobil Colt, dan 1 unit mesin pompa  untuk proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke dirigen ", imbuhnya.


SA, salah satu pelaku yang berhasil di amankan mengaku Membeli BBM di 3 lokasi SPBU wilayah kecamatan Boja yang rencananya akan di jual di Pom mini di wilayah kaliwungu dan Ngampel. "sistim pengisian BBM dari SPBU masuk ke tangki mobil, setelah tangki mobil penuh, keluar SPBU sekitar 30 meter, dilanjutkan pemindahan BBM ke dirigen yang sudah disiapkan di atas mobil yang ditutupi terpal, dengan menggunakan mesin penyedot pompa minyak", akunya. 


Setelah di mintai keterangan, pelaku berinsial SA dan RS di ketahui sebagai warga Kelurahan Karangsari kota Kendal yang sehari hari bekerja sebagai Bengkel. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Polres untuk di tindak lanjuti secara hukum.


Lebih lanjut, Dandim 0715 Kendal telah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal yang sama-sama lulusan tahun 2003, terkait penanganan kasus tersebut. 


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam  sangat mengapresiasi pihak Kodim 0715/Kendal dan jajarannya yang telah berperan aktif bersama sama dalam melaksanakan Pengawasan BBM  subsidi dalam rangka mensukseskan program-program pembangunan Kabupaten Kendal dan Pemerintah Pusat. " Selanjutnya Polres Kendal akan menindak lanjuti secara hukum hasil tangkapan Kodim 0715 Kendal sesuai proses Hukum yang berlaku", ujar Kapolres Kendal.

Ketua IPJI Kabupaten Pelalawan Laporkan Kasus Tangkap Lepas Terduga Pengedar Pupuk Palsu Oleh Polres Pelalawan ke Propam Polda Riau

By On September 23, 2022

 

Richard Simanjuntak (tengah) bersama tim penasehat hukumnya, saat melaporkan kasus dugaan tangkap lepas terduga pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak, didampingi oleh penasehat hukumnya, Sapala Sibarani, SH, melaporkan dugaan kasus tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga pupuk palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau, Kamis 22/09/2022.


Menurut Richard Simanjuntak, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke pihak Paminal Propam Polda Riau, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduannya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei 2022 lalu.


"Keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu," ujarnya.


Sambungnya, "Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut turut juga didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, SH dan rekan. Pemberian keterangan saya tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu," ungkapnya.


Terkait kasus ini, Richard Simanjuntak yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan mengaku, telah memuat pemberitaan terkait sebanyak empat kali di media tempanya terdaftar sebagai wartawan.


"Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit. Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, SH.


Para sumber tersebut sepakat mengatakan, kasus pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya", terang Richard.


Katanya lagi, "Sebagai informasi, para terlapor, sesuai surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau Tanggal 08 Mei 2022  adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.


Sebenarnya, dari penerapan dua aturan tersebut, memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya.

Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan,  penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Bahkan, pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," terangnya.


Ia menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dimana dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan  masyarakat.


"Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, saya bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Saya melihat di Kabupaten Pelalawan ini sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.


Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu sesuai investigasi saya, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.


Menyikapi hal ini saya percaya Kapolda Riau, Bapak Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal,  melalui Kabid Propam Polda Riau, Bapak Kombes Polisi Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Atas adanya laporan dari Richard Simanjuntak tentang dugaan tangkap lepas terduga pelaku pemalsuan pupuk yang diduga palsu, yang juga diketahui melibatkan pihak Polres Pelalawan, wartawan media ini belum meminta klarifikasi atau tanggapan ke pihak Polres Pelalawan hingga berita ini dipublikasikan.


Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bambang Supriadi dan Susan Adrian Ajukan Praperadilan

By On September 19, 2022

 

Dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Batam. 


Persidangan praperadilan itu sebenarnya diagendakan pada Senin (5/9) lalu, namun hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu SH mengundur sidang praperadilan selama seminggu. Penundaan sidang diduga karena para pihak belum memiliki persiapan yang matang


Sepekan kemudian, Senin (12/12) lalu hakim Dwi Nuramanu SH akhirnya memulai sidang praperadilan itu. Pada sidang perdana praperadilan itu, Hakim Dwi Nuramanu SH memerintahkan pihak pemohon (Bambang Supriadi dan Susan Adrian) melalui kuasa hukumnya bernama Michael SH membacakan surat gugatannya.


Dalam gugatannya, Michael memohon kepada hakim tunggal praperadilan itu untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/47/III/2021/Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/123/VIII/ 2022/ Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2022 serta surat perintah penyidikan lainnya yang dikeluarkan oleh Polda Kepri (selaku termohon dalam praperadilan) dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24-D/VIII/2022 Ditreskrimum pada tanggal 2 Agustus 2022, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24/III/2021 Ditreskrimum pada tanggal 15 Maret 2021. Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-Kepri pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh pelapor Andres Sie.


“Semuanya termasuk tidak sah. Membatalkan semuanya demi hukum. Menghentikan seluruh proses hukum atas laporan polisi yang dibuat oleh Andres Sie dan para tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan,” kata Michael (seperti dilansir dari website PN Batam).


Selanjutnya, Dwi Nuramanu meminta kepada Termohon yaitu Polda Kepri mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Polda Kepri, Darson Samosir meminta waktu untuk mengajukan eksepsi. “Kami akan menjawabnya, Yang Mulia. Mohon waktu,” ujar Darson Samosir.


Persidangan lanjutan praperadilan digelar Selasa (20/9) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon, Polda Kepri.

Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin, Ketua DPD GPL-I Laporkan PT.MUP ke Polres Pelalawan

By On September 17, 2022

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos melaporkan PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) ke Polres Pelalawan, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dengan Nomor Surat Laporan : 47/GPL-INDONESIA/DPD-Riau/IX/2022. Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci, Jumat (16/09/2022).


Dalam keterangannya Suswanto menyampaikan, pihaknya melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan atas dugaan melakukan budidaya perkebunan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai, Kecamatan Langgam dengan titik kordinat 1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″

2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″


Menurut Suswanto, dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT. MUP dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat, yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.


"Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Selain itu hal ini juga dikuasai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ujar Suswanto.


Sambungnya, "Maka terkait dengan hal tersebut, pengurus DPD GPL-I Propinsi Riau, hari ini telah melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan. Harapan kami, Polres Pelalawan memproses pengaduan GPL-I, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin,” ucap Suswanto mengakhiri.

Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam

By On September 16, 2022

Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua orang tersangka pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam Center Point Mall, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/9) siang.


Agenda sidang praperadilan yaitu pengajuan bukti-bukti oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) selaku Termohon Praperadilan. Bukti yang diajukan Polda Kepri yakni bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tampak cukup banyak bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Polda Kepri sebagai bukti-bukti pada sidang praperadilan tersebut. 


Sidang praperadilan pun sempat diskors Hakim tunggal Dwi Nuramanu, SH karena diminta oleh hakim meminta Termohon yakni Polda Kepri untuk melengkapi bukti surat yang diajukan.


"Persidangan ditunda dan nanti akan dilaksanakan pukul 13:00 WIB. Ditunda supaya kami melengkapi semua bukti yang berhubungan dalam perkara ini,” ucap AKBP Darsono Samosir, Tim Hukum Polda Kepri.          

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Bambang Supriadi dan Susan Andriani yakni Michael SH menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri yang banyak perlu diperbaiki.

"Kami menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri banyak yang perlu diperbaiki sehingga sidang perlu diskor," kata Michael, Kamis (15/9). Permohonan Michael itu pun dikabulkan Dwi Nuramanu. Sidang pun diskors pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.


Setelah skors sidang dicabut dan hakim kembali membuka sidang itu, maka tumpukan berkas pun diajukan oleh Polda Kepri kepada hakim disaksikan oleh Michael. Setelah berkas diteliti, tak lama Hakim pun menutup sidang praperadilan. "Sidang ditutup," kata Hakim Dwi Nuramanu SH menutup sidang sambil mengetokkan palunya.   


Seperti diketahui bahwa Bambang Supriadi ditetapkan oleh Polda Kepri sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Susan Andriani ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dwi Nuramanu, SH itu mulai digelar pada Senin (12/9) lalu.


Sumber : Independen news.com

Terkait Pemangilan Oleh Polres Pelalawan, Ini Kata Wabup Nasarudin, SH

By On Agustus 31, 2022

Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM – Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH mengapresiasi penahanan oknum camat Pangkalan Lesung oleh jajaran Polres Pelalawan yang diduga terlilit kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban anak dibawah umur (Adu). Kasus ini  kata dia menjadi tamparan bagi pemerintah daerah.

 

“Sebagai wakil Bupati saya menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Polres Pelalawan yang telah memproses dugaan kasus pelecehan seksual dengan terduga oknum Camat Pangkalan Lesung, hingga berujung kepada upaya penahanan,” terang Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin, SH MH, Selasa (30/8/2022).

 

Bahkan kata dia, paska penahanan terhadap oknum Camat, dimana sore harinya, dirinya bersama Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan KB langsung turun ke lokasi memastikan kondisi korban.

 

“Kita langsung menfasilitasi korban untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat, serta memberikan layanan perlindungan dan konseling bagi korban agar segera pulih secara fisik maupun psikologis,” bebernya.

 

Ia juga menjelang, bahwa dirinya bersama bupati Pelalawan langsung menonaktifkan terduga pelak,  dan lusanya kebijakan penonaktifan dikeluarkan dan menunjuk pengganti pelaksana harian mengisi jabatan camat.

 

“Memang terduga pelaku sempat menemui saya, dan saya terima kedatangannya. Karena terduga pelaku adalah bawahan kami di jajaran aparatur Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, dan saya sampaikan ke terduga pelaku bahwa beliau kita non aktifkan,” imbuhnya.

 

Bahkan demi lancarnya,  penindakan atas kejadian ini dirinya juga memberikan keterangan pelengkap  kepada Polres Pelalawan terkait kasus ini.

 

“Memang saya dimintai keterangan oleh penyidik, itu bersifat memberikan keterangan melengkapi berkas agar kasus menjadi lancar,” tegasnya.

 

Terakhir Wabup Nasarudin mengimbau kepada seluruh masyarakat Pelalawan, khususnya dikalangan pejabat agar kasus pelecehan tidak terjadi lagi, terutama melibatkan anak dibawah umur dilingkungan sekolah. 

 

Seterusnya, ia berharap kepada ASN dilingkup pemda Pelalawan agar senantiasa selalu menjaga moral dan etika. Hal ini mengingat ASN merupakan sebagai abdi negara tentu harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *