- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kejari Labusel Laksanakan Penyuluhan Hukum Tentang Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

 

Kejaksaan Negeri Labusel melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan mengadakan sosialisasi penyuluhan hukum tentang undang undang pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Kegiatan ini dilaksanakan di aula lantai 1 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Selasa (15/11/2022).


Hadir pada penyuluhan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu Selatan Muhammad Azhari Tanjung, SH, MH, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Direktur RSUD Kota Pinang, para PPK dari OPD di Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta para tamu undangan lainnya.


Dalam penyampaiannya Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH menjelaskan, bahwa setiap PPK ataupun dinas yang membuat suatu pekerjaan ataupun pengadaan, baiknya dilakukan suatu informasi kepada masyarakat ataupun publik.


"Dengan kita membuat atau menempelkan informasi tentang pekerjaan, itu sudah termasuk keterbukaan informasi publik. Dan saudara saudara tidak harus membuat lebih terbuka lagi informasinya dipapan informasi tersebut, karena ada batasan informasi yang sifatnya dirahasiakan," terang Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Sahbana melanjutkan, bahwa setiap tugas dan pekerjaan yang dilakukan harus sesuai tugas dan fungsinya.



"Sebelum kita melakukan atau melaksanakan kegiatan atau pekerjaan tersebut, bapak ibu harus lebih dulu tahu, dan membaca tugas dan fungsi pekerjaan tersebut. Sehingga apa yang kita kerjakan tidak menjadi salah dan bermasalah," sambung Sahbana.


Katanya lagi, "Yang terpenting adalah kita harus melakukan pekerjaan itu sesuai undang undang dan peraturan yang berlaku.

Istilahnya lebih baik kita pindah kantor dari pada kita harus pindah rumah," tutup Sahbana Pilihanta Surbakti, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *