Notification

×

Tag Terpopuler

Dugaan Uang Kutipan di SMA N 5 Batam Ternyata Bukan Rp 600 Ribu, Begini Penjelasan Pihak Sekolah

Sabtu, 11 Maret 2023 | Maret 11, 2023 WIB Last Updated 2023-03-11T10:37:32Z

 

Sumber gambar : google 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tersebarnya informasi mengenai adanya dugaan pungutan liar (Pungli) di SMA Negeri 5 Batam, mendapat klarifikasi langsung dari pihak sekolah, pada hari Sabtu 11/03/2023 sekitar pukul 09.00 wib di ruang guru SMA Negeri 5 Batam.


Hadir dalam ruang klarifikasi tersebut kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Sumiati, ketua komite SMA Negeri 5 Batam, Azwan, anggota komite, Moh Zainal Arifin, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan SMA Negeri 5 Batam, Mohammad, serta beberapa orang siswa kelas XII yang disebutkan menjadi panitia pelaksana beberapa program yang direncanakan.


Kepada wartawan kepala sekolah, ketua komite, serta wakil kepala sekolah bidang kesiswaan mengaku, bahwa belakangan ini pihaknya baru mengetahui perihal adanya uang kutipan yang dilakukan oleh para siswa atau panitia yang dibentuk, untuk pengadaan beberapa program yang direncanakan.


"Saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di SMA Negeri 5 Batam pada tanggal 23 Nopember tahun 2022. Dan alhamdulilah dipercayakan disini turun langsung kelapangan, mengerjakan apa yang perlu saya kerjakan. 


Kondisi yang diangkat saat ini saya toh tidak tahu. Endingnya saya tahu pada saat ada acara perpisahan. Lebih tahu lagi adanya kutipan 600 ribu saat disini," jelas Sumiati.


Sambungnya, "Ketika sebelum rapat dengan orang tua siswa, anak ini sudah gonjang ganjing masalah perpisahan. Lantas saya panggil keruangan saya, saya bilang tidak ada perpisahan 'nak, karena belum ada gambaran-gambarannya akan dilakukan perpisahan, mengingat setelah Covid-19. 


Itu empat orang anak kita panggil, dua laki-laki dan dua perempuan, mereka penggagas. Lalu tetap keukeh mereka akan tetap mengadakan perpisahan, tapi kami yang akan mengadakan," ujar Sumiati menjelaskan pernyataan anak-anak tersebut.


Katanya lagi, "Saya selaku kepala sekolah melanjutkan kepala sekolah yang lama tetap mengatakan belum ada. Karena saya harus pantau dulu sekolah-sekolah lain. Kalau sekolah-sekolah lain ternya ada, baru saya berani. Disini dua hal yang saya khawatirkan, satu, masih pergeseran antara normal dan tidak normal. Arti kata kita baru dapat musibah covid. 


Yang kedua, 'kan posisi anak ini kelas XII, kalaupun toh akan ada perpisahan yang mengadakan adalah OSIS, kan begitu? Kelas XII ini rawan, belum ujian, atau sesudah ujian. 


Kalau ada apa-apa sebelum ujian, atau kalau ada apa-apa sesudah ujian, atau sebelum kelulusan. Maka saya tegas saat itu mengatakan, tidak ada perpisahan," ungkapnya.


Katanya lagi, "Tapi namanya anak 'kan tahulah, dibelakang saya pun mereka tetap bergerilya. Akhirnya dari humas mengatakan, "Sudahlah bu, kita serahkan kepada komite. Karena ini sudah wewenang komite kalau perpisahan," jelas Sumiati menirukan pernyataan dari humas sekolah.


Singkatnya menurut Sumiati, setelah melalui proses panjang yakni dengan mengadakan rapat bersama orang tua siswa, guru, dan juga komite sekolah, diputuskanlah kos untuk dana perpisahan sebesar Rp 300.000.


"Yang saya dengar dengan kos 300. Begitu terangkat informasi ini 600, saya bertanya kepada beliau (ketua komite) apakah ada rencana lain selain yang 300 ini? Ternyata yang disampaikan ke saya rupanya ada, tepat seperti apa yang diberitakan. 


Jadi endingnya dari apa yang sudah diberitakan, itu benar. Jadi untuk mengetahui kronologisnya dan saya selaku kepala sekolah perlu untuk mengklarifikasi. Agar permasalahan ini tidak menjadi bola liar," ujar Kepala Sekolah.


Sementara dari salah seorang siswa, yang juga merupakan ketua angkatan di SMA Negeri 5 Batam menjelaskan, bahwa uang yang dikutip bukan sejumlah Rp 600.000, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, melainkan Rp 450.000, di luar dari uang perpisahan sebesar Rp 300.000,- yang disepakati.


"Adapun peruntukan uang kutipan sebesar Rp 450.000 ribu, diperuntukkan untuk keperluan pembuatan Varsity, Yearbook, dan CAS (Catatan Akhir Sekolah)," jelas siswa tersebut.


Namun saat diperjelas apakah benar telah dilakukan kutipan sebesar Rp 600.000 ribu kepada masing-masing siswa kelas XII? Ketua angkatan tersebut membenarkannya. "Hanya ke beberapa siswa pak, nggak sampai 10 persen. 


Ditanya apakah kelebihan kutipan tersebut sudah dikembalikan? Siswa lainnya yang mengaku sebagai bendahara kegiatan mengatakan, bahwa uang kelebihan tersebut belum bisa dikembalikan. 


"Belum bisa dikembalikan. Jadi ada pembukaan dari bendahara, itu untuk pembuatan Yearbook yang pertama pak, sedangkan dalam hal ini masih banyak yang nombok. Jadi yang lunas itu dipakai dulu untuk nombokin yang belum lunas bayar," jelasnya.


Perihal yang memegang uang yang dikumpulkan saat ini, siswa yang juga bendahara kegiatan tersebut mengakui, bahwa uang tersebut dipegang oleh tiga orang bendahara yang mereka bentuk sendiri.


"Kita ada tiga bendahara, dan uang tersebut sudah ada yang diserahkan ke vendor, dan sisanya saja yang masih ada ditangan bendahara," jelasnya.


Berdasarkan penjelasan dari pihak sekolah, ketua dan anggota komite, serta penjelasan dari panitia pelaksana kegiatan, dapat disimpulkan bahwa ternyata uang kutipan yang dikutip di SMA Negeri 5 Batam, bukan hanya sebesar Rp 600.000,- saja.


Melainkan mencapai kisaran antara Rp 650.000,- hingga Rp 750.000,- jika uang pengadaan Yearbook, Varsity, dan CAS dengan total Rp 450.000,- ditambahkan dengan uang perpisahan jika tetap dilaksanakan dengan opsi Rp 200.000,- jika perpisahan dilaksanakan di sekolah, atau Rp 300.000,- jika perpisahan dilaksanakan di hotel.


Mencuatnya permasalahan yang dinilai sangat memberatkan para orang tua/wali murid di SMA Negeri 5 Batam ini, mendapat tanggapan dari Maruba Simbolon, selalu wakil ketua IKABSU Kota Batam, yang juga diketahui merupakan salah seorang anggota komite di sekolah tersebut.


"Rencana acara perpisahan siswa kelas XII SMA Negeri 5 Batam, baiknya dibatalkan, karena sudah terlalu membebani pembiayaan orgtua siswa," ucapnya.


Sambungnya lagi, "Kita semalam mendapat informasi, melalui kesepakatan sesama siswa kelas XII diluar pengetahuan komite, mereka sudah bersepakat untuk pengadaan Yearbook Rp 260.000,- CAS 40.000,- Varsity Rp 150.000,- maka total Rp 450.000,-. 


Maka jika uang perpisahan tetap dikutip melalui keputusan rapat bersama orgtua siswa dengan komite, dengan estimasi anggaran Rp 300.000,- maka orang tua sudah harus membayar Rp 750.000,-. 


Dengan alasan tersebut semestinya  acara perpisahan batal dilaksanakan. Terkait solusi uang yang dikumpulkan oleh siswa sebelumnya, diminta untuk dikembalikan secara utuh kepada masing-masing anak didik.


Kita tidak mau hal ini menjadi temuan aparat penegak hukum, karena kami tidak menemukan berita acara tertulis yang dilakukan siswa sebagai payung hukum pengutipan uang untuk 3 item rencana mereka. Maka dari pada itu saya berharap ini dibatalkan," tegasnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

×
Berita Terbaru Update