- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Eksekusi Rumah Milik Suhardy di Komplek Duta Mas Oleh Jurusita PN Batam Dinilai Cacat Prosedur

Foto : Panitera dan Jurusita PN Batam Thomson Araz Munando, SH, MH, (kiri) dan Rachmad Firmansyah pemohon eksekusi (paling kanan) saat melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan milik Suhardy Chitra di Perumahan Duta Mas, Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Eksekusi rumah milik Suhardy Chitra di Komplek Perumahan Duta Mas Cluster Miami V no 28 Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota, Kota Batam yang dilaksanakan pada hari Kamis 9/11/3023 oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam dinilai cacat prosedur. 


Berdasarkan keterangan dari tim Kuasa Hukum keluarga Suhardy Chitra, yakni Kuasa hukum Kantor Advokat & Patners Benyamin Hasibuan, SH, yang diwakili oleh Parlin Lubis, SH mengatakan, bahwa ada banyak hal yang semestinya menjadi hak dari kliennya, yang tidak pernah dipenuhi oleh pihak PN Batam dan juga pemohon Eksekusi Rachmad Firmansyah.


"Saya sebagai kuasa hukum dari keluarga Bapak Suhardy Chitra hari ini tanggal 09 November 2023 telah menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Batam. Kita bersama klien kita yakni Bapak Suhardy tidak menerima eksekusi yang dilaksanakan hari ini karena tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan," ujarnya.


Sambungnya, "Sebelumnya kita belum ada kesepakatan antara pihak pemohon eksekusi kepada klien kita Bapak Suhardy. Diantara beberapa prosedur yang dilanggar oleh pihak Pengadilan Negeri Batam yang tidak kita ketahui dan kita terima antara lain : 


1. Foto Copy risalah lelang Nomor 228/11/2023 tanggal 11 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam; 


2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023;


3. Berita Acara Teguran Nomor 19/Pdt.Eks/2023/PN Btm pada tanggal 24 Agustus 2023.


Ketiga poin diatas sampai saat ini terjadi lelang belum kita terima sama sekali. Lalu sebelumnya kita sudah melakukan mediasi bersama pihak pemohon yakni Bapak Firmansyah, yang mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam dengan klien kita yakni Bapak Suhardy Chitra," terangnya.


Lebih jauh Parlin Lubis, SH mengatakan, bahwa atas terjadinya dugaan cacat prosedur yang diduga dilakukan oleh pemohon dan juga pihak PN Negeri Batam, pihaknya akan melakukan perlawan melalui jalur hukum yang berlaku.


"Atas hal ini maka untuk selanjutnya kita akan melakukan perlawan lewat jalur hukum guna untuk melakukan perlawan kepada pihak pemohon ke Pengadilan Negeri Batam, dengan mengadukan gugatan perlawan dengan bukti-bukti yang kami dapat," ungkap Parlin Lubis, SH.


Sementara itu pihak pemohon yakni Bapak Rachmad Firmansyah yang diketahui bekerja di salah satu Bank Swasta di Batam, yang berada di lokasi eksekusi tidak sedikit pun mau memberikan tanggapan atas eksekusi yang dilakukan.


Sama halnya dengan Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam yang melakukan eksekusi hari ini,  yakni Bapak Thomson Araz Munando, SH, MH, juga tidak bersedia untuk diwawancarai oleh wartawan dan meminta untuk meminta keterangan kepada pihak Humas Pengadilan Negeri Batam.


"Ke Humas Pengadilan Negeri Batam saja ya," ujar Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Batam, Thomson Araz Munando.(red)


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *