- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Isu Penggelapan Uang Oleh Pegawai Ditpam BP Batam, Warga Kavling Sambau Nongsa Sampaikan Hal Ini

By On November 25, 2021

Warga Kavling Sambau Nongsa menunjukkan bukti kepengurusan legalitas Kavling mereka. (Dok: Ist) 

Batam - Beredarnya pemberitaan terkait isu dugaan penggelapan uang untuk pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam, yang dialamatkan kepada 2 pegawai Ditpam BP Batam dinilai masyarakat tidak berimbang dan sepihak.


Pasalnya, Ketua RT. 005 / RW. 003 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, bersama tokoh pemuda dan masyarakat setempat menyampaikan bahwa Badrun adalah broker pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) tempat mereka. Dan Badrun bukan warga kavling Sumbau.


"Siapa bilang Badrun warga kami atau tinggal di kavling ini. Dan soal biaya pengurusan dokumen yang diperlukan, kami serahkan uang itu sama dia. Jadi 2 pegawai Ditpam Sinambela dan Sutrisno adalah orang yang membantu dengan tulus proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan oleh warga kami," kata  Raja Alif selaku Ketua RT. Rabu (24/11/2021).


Selain itu, Raja Alif juga menyampaikan bahwa kehadiran 2 pegawai Ditpam BP Batam di kampung mereka adalah untuk membantu masyarakat disana.


"Tudingan yang ditiupkan oleh Badrun itu tidak benar, justru sebaliknya, kehadiran dua pegawai Ditpam BP Batam dikampong kami Kavling Sambau sangat membantu masyarakat di sini, dan terkait kinerjanya kami merasa senang dan sangat berterimakasih sebab status kavling kami memiliki legalitas yang jelas," tegasnya.


Lanjut Raja Alif mengungkapkan, sebelumnya kavling mereka dikuasai oleh Developer, tapi kini sudah dikuasai, dimiliki warga mulai dari pengukuran, pecah PL hingga penerbitan faktur UWTO, sambil menunjukkan bukti berkas Dokumen serta bukti berkas keuangan layaknya manajemen terpimpin, rapi dan tertib administrasi.


Sementara itu, Burhan mewakili masyarakat yang hadir mengatakan, semua itu berkat kinerja kedua pegawai Ditpam BP Batam itu. Artinya, niat mereka tulus untuk membantu masyarakat di tempat tersebut.


"Pertanyaan kami, warga mana yang resah atau komplain, dan uang siapa pula yang digelapkan, kami biasa-biasa saja kok, tidak merasa dirugikan, tetap tenang damai dan rukun. Khususnya pengurusan legalitas kavling ini sudah berjalan dengan baik, sesuai harapan warga," ucapnya.


Kemudian, Zakaria selaku tokoh pemuda setempat memberi himbauan bahwa pihaknya sepakat untuk berfikir sebelum melangkah, mencerna menyaring dengan akal sehat sebelum bicara, dan tetap menjaga kebersamaan saling menghargai, serta tetap bersyukur kepada Tuhan. 


Hingga berita ini dipublikasikan, Pegawai Ditpam BP Batam, Sutrisno dan Sinambela belum bisa dimintai penjelasan terkait tudingan penggelapan uang yang dialamatkan kepada mereka. ***


Sumber : Pelitatoday.com

Kejari Labusel Laksanakan Restorative Justice Perdana Antara PT. Asam Jawa dan Karyawannya

By On November 23, 2021

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dikepalai oleh Muhammad Ali Nafiah Saragih,  SH, MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan tersebut , permasalahan antara PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya menjadi penyelesaian perdana yang digelar di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Senin (22/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH,  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R. H Pasaribu dan Kasi Datun M. Azhari Tanjung, SH, perwakilan dari perusahaan PT. Asam Jawa, pihak Polsek Torgamba, tersangka MIG (36) dan tokoh masyarakat disekitar PT. Asam Jawa.

Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restorasif.

"Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan," ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

"Syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini.

Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun,  dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT. Asam Jawa," terang Alinafiah Saragih, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH, memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice, atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG, yang disaksikan oleh perwakilan dari PT. Asam Jawa, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Empat Orang Bandar Sabu Ditangkap, 300 Gram Sabu Diamankan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

By On November 22, 2021

Empat bandar sabu berhasil ditangkap oleh pihak Polres LABUHANBATU. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus empat bandar narkoba jaringan Aceh - Rantau Prapat. Ke empat pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan selama lima hari. 

Selain meringkus ke empat pelaku, dua diantaranya adalah residivis kasus yang sama. Petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 300 gram dari para tersangka.

Terkait penangkapan ke empat pelaku Narkoba tersebut dibenarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,  melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH Minggu (21/11/2021).

Dikatakan Humas, pengungkapan jaringan bandar narkoba Aceh - Rantau Prapat hingga Ajamu ini dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dengan Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan tim II Unit 1.

Ke empat pelaku yakni Edy alias Atut (43) warga Jalan Diponegoro Rantau prapat bersama Surya Angga Pradana alias Anggi (21) warga Desa Sei Sentosa Panai Hulu. 

Keduanya ditangkap saat mengendarai satu unit mobil Toyota Avanza silver bernomor plat B 1567 PYU di jalan Baru By Pass Kota Rantau Prapat pada Senin 15 November 2021 dengan barang bukti 300 gram yang disimpan dalam tiga plastik klip di dalam mobil.

Dari keterangan kedua pelaku bahwa sabu tersebut hendak diedarkan di Ajamu yang disuruh oleh seseorang dengan nama panggilan Kotek warga Kota Rantau Prapat.

Kotek yang merupakan target sasaran, langsung diburu ke rumahnya dan berhasil menangkap Budiono alias Kotek (38) warga Jalan Sirandorung Rantau Prapat,  yang mana pada saat penangkapan, ditangkap juga seorang warga Aceh bernama Er Mahdi alias Madi (37) warga Kuala Simpang Aceh Tamiang yang juga berada di rumah kotek.

Selanjutnya dilakukan pengembangan selama lima hari di Kuala Simpang dengan menggeledah rumah Madi, dan dari rumahnya ditemukan satu unit timbangan elektrik dan puluhan plastik klip untuk membungkus sabu-sabu dengan berat satu ons.

Dari keterangan Madi, selanjutnya dilakukan pengembangan di Aceh mencari laki-laki berinisial J, namun J tidak berhasil ditemukan sehingga tim baru tadi pagi tiba dari Kuala Simpang.

Adapun Kotek dan Madi adalah residivis kasus narkotika. Dimana Madi pernah ditangkap di Polrestabes Medan, selesai menjalani hukuman tahun 2019 dan Kotek ditangkap Polres Tebing Tinggi dan selesai menjalani hukuman tahun 2017.

Dari keterangan tersangka Anggi mengakui, bahwa selama kurun waktu tiga bulan dia yang menjadi kurir membagikan sabu-sabu untuk diedarkan di Desa Ajamu, dan sudah dua kali meloloskan sabu untuk diedarkan yaitu sebanyak 30 gram dan 50 gram.

"Terhadap ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor Lukman Simanjuntak

Pengadilan Negeri Rantau Prapat Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu  60 Kg dan Pil Extasy 2000 Butir

By On November 19, 2021

Sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir, digelar di PN Rantauprapat. (Foto : Rindu sitompul)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri kelas 1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita, digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18 / 11/ 2021).

Ketua majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Delta Tamtama, SH, MH, dan 2 hakim anggotanya. 

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum yaitu Kasidatun Kejari Labusel, M Azhari Tanjung, SH, MH,  dan Kasipidsus. Sebagai Penasehat Hukum kedua terdakwa, Marojahan Marbun, SH, dan Munawir Sajali Harahap, SH.

Ketua PN Rantau Prapat  Delta Tamtama, SH, MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua akan digelar tiga minggu ke depan .

"Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita, kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2000 pil Exstasi dalam agenda sidang  pemeriksaan saksi, dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa, serta sidang kedua direncanakan tiga minggu ke depan," ucap Ketua PN Rantau Prapat.

Berdasarkan rilis pers Polda Sumut  pada tangal 18 /6 /2021 yang lalu,  bahwa Polres Labuhanbatu  menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos Polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. 

Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2000 butir ekstasi .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka, yaitu dari Tanjung Balai, dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan Narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga Narkotika sabu-sabu. Lalu, tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa 15/6 sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota, tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil Narkoba.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran Narkoba yaitu sebelum lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. 

Lalu NA turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram dengan tujuan Dumai, Riau.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

Polres Labuhanbatu Grebek Tempat Transaksi Narkoba Di Padang Bulan, Ini Kata Kasad Narkoba

By On November 12, 2021

Personil gabungan polres Labuhanbatu grebek tempat peredaran Narkoba. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Personil gabungan polres Labuhanbatu dipimpin Kabag Ops Kompol Marluddin, S.Ag, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasat Sabhara AKP Amdi Karna, melakukan penggrebekan dengan kekuatan personil 30 orang di Jln Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/11/2021) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangguti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ketika dikonfirmasi menjelaskan penggerebekan dilakukan karena diduga lokasi tersebut menjadi tempat transaksi peredaran Narkoba, dan dari hasil penggerebekan diamankan 5 orang laki-laki.

"Adapun penggrebekan dilakukan karena diduga menjadi tempat transaksi peredaran narkoba, dan dari hasil penggrebekan diamankan 5 orang laki-laki dengan inisial N (lk/32 tahun) dengan hasil test urine positif, IHSB (lk/16 tahun) dengan hasil test urine positif, SB (Lk/27 Tahun) dengan hasil test urine positif, IM (Lk/38 tahun) dengan hasil test urine positif dan H (Lk/30 tahun) hasil test urine Positif," jelas kasat Narkoba tersebut.

AKP Martualesi Sitepu menambahkan bahwa dari lokasi penggrebekan turut diamankan 3(tiga) buah Bong (alat hisap sabu) terbuat dari Aqua gelas, 3(tiga) buah mancis dan 8 (delapan) bungkus plastik klip kosong.

"Adapun ke lima penyalahguna narkoba tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke BNNK Labura untuk di lakukan Rehabilitasi," tutupnya.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Polres Labuhanbatu Ungkap  Jaringan Peredaran Narkoba Dari  Tanjung Balai Hingga Ke Torgamba

By On November 11, 2021

Polres LABUHANBATU, amankan lima orang tersangka jaringan peredaran Narkoba. (Foto : Rindu sitompul)

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM  - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH menyampaikan terkait pengungkapan kasus peredaran Narkotika jaringan Tanjung Balai,  Rantau Prapat, hingga Torgamba.

Berdasarkan pengembangan selama dua Minggu, lima orang tersangka berhasil diamankan, pada hari Kamis (11/11/2021).

"Pengungkapan diawali oleh tim  Satres Narkoba yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan IPDA Sujiwo Satrio pada tgl 28 Oktober 2021.

Tim berhasil menangkap AJS (25) warga Dusun Simpang Karo, Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di Jln Lintas Beringin Jaya Torgamba dengan barang bukti narkoba 1,4 Gram Bruto.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap HS (34) warga Jln Demokrasi Desa Simpang Martabak, Bagan Batu Riau,  ditangkap di lokasi kebun sawit Desa Beringin Jaya Torgamba,  dengan barang bukti Narkotika sabu 4 Gram Bruto.

Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap RBT (40) warga Desa Aek Batu Torgamba, dengan barang bukti satu unit HP Nokia.

Dari pengembangan RBT berhasil menangkap IPL (20) warga Desa Aek Batu Torgamba, ditangkap di rumahnya di Desa Aek Batu Torgamba, bersama dengan seorang pembeli Narkotika berinisial IQ (20) tahun warga kota Medan dan berhasil menyita barang bukti narkotika 2 Gram bruto dan uang tunai Rp 700.000.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orangtuanya yang beralamat di Afdeling Pasar VI Desa Aek Raso, tim berhasil menyita Narkotika sabu 2,71 Gram bruto, tiga unit timbangan elektrik, 6 bungkus plastik klip besar dan 1 plastik teh merk GUANYINWANG warna hijau," jelasnya.

Lanjutnya, "Dari keterangan IPUL sudah 4 bulan terlibat dalam peredaran narkoba dan sudah 3,5 Kg berhasil di edarkan di Rantau Prapat hingga Torgamba. 

Dimana tersangka ini memperolehnya adalah dari Tanjung Balai. Sehingga dilakukan pengembangan selama dua Minggu di Tanjung Balai dan team kembali dari Tanjung Balai kemarin tanggal 10 Nopember 2021," ungkapnya.

Katanya lagi, "Terhadap ke lima orang tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Penjara," pungkasnya.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

By On November 08, 2021

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara.

SEMARANG, SOROTTUNTAS.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. Kapolda juga menyatakan akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarkis ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan  Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11) pagi.

Kapolda menyoroti, ditengah pandemi Covid-19 yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum.

"Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," tegas Kapolda.

Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," katanya.

Terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.

Menjadi anggota Polri, jelas Kapolda, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh setiap anggota.

Menurut Kapolda, anggota yang melanggar merupakan penyakit bagi organisasi. Diharapkan, anggota yang tengah dibina dan direhabilitasi saat ini untuk segera berubah. 

Organisasi Polri, lanjutnya, perlu didukung oleh anggota berkarakter baik. Semakin bagus performa anggota, maka kemampuan organisasi dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga semakin bagus. Keteladanan anggota Polri dalam bertugas sangat penting agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tinggi. 

"Bagi anda yang saat ini sedang dibina karena telah melakukan pelanggaran disiplin, jadikan ini pelajaran dan jangan diulangi," ungkap Kapolda yang disambut teriakan siap para peserta pembinaan.

Vony Ristia

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Berikan Klarifikasi Adanya Dugaan Anggota Terlibat Peredaran Narkoba

By On November 08, 2021

Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro S.H, MM, berikan klarifikasi terkait adanya berita dugaan keterlibatan anggotanya dalam peredaran Narkotika. (Foto: Harris Simanjuntak)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM  - Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Gus Purwantoro S.H, MM, memberikan klarifikasi terkait mencuatnya berita tentang dugaan keterlibatan anggota dalam peredaran Narkotika pada penangkapan tersangka insial, LS dan DS di Dusun 2 Saimedang, Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

IPTU Gus Purwantoro S.H, M.M selaku Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan menjelaskan, bahwa berita dugaan keterlibatan anggota dalam peredaran Narkoba, pada pengungkapan terhadap tersangka Ls dan Ds.

 "Tidak benar berita dugaan adanya anggota saya terlibat dalam peredaran Narkoba pada pengungkapan terhadap tersangka LS dan DS tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, "Tentang keterangan tersangka LS yang direkam dalam bentuk vidio dimana menyebut adanya salah seorang nama anggota saya, dan itu memang benar. 

Tetapi, dalam hal ini saya pastikan anggota saya itu tidak terlibat. Karena untuk mengungkap 2 orang tersangka LS dan DS ini kami dari Satresnarkoba Polres Pelalawan menggunakan teknik "Undercover Buy". 

Artinya dari teknik ini dimana seorang anggota Polisi berpura-pura sebagai pembeli (pembelian terselubung) untuk mengungkap tindak pidana Narkotika.

Terkait hal ini, Satnarkoba Polres Pelalawan sudah menetapkan DPO terhadap beberapa orang nama yang di sebutkan dalam vidio tersebut. 

"Sekali lagi kami Kepolisian Polres Pelalawan mohon dukungan dari seluruh elemen lapisan masyarakat,  serta rekan media dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Pelalawan," harapnya.

Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Polisi Kejar Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas

By On November 07, 2021

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Foto : Vony Ristia)

BANYUMAS, SOROTTUNTAS.COM - Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas dibobol hacker yang tidak bertanggung jawab.

Pada akun tersebut terdapat postingan yang tidak senonoh berupa karikatur.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan konten negatif di twitter Satlantas Polresta Banyumas diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (7/11/2021).

"Postingan  konten negatif pada akun twitter satlantas polresta banyumas diketahui diunggah tanggal 6 april 2021," ujar dia.

Menurutnya, hasil temuan itu terdapat retweet postingan berkonten pornografi. Kemudian tindakan yang dilakukan adalah menscreenshot layar tampilan untuk kepentingan penyidikan.

"Selanjutnya menghapus konten negatif tersebut. Mengganti password akun twitter satlantas polresta banyumas untuk mencegah kembali terjadinya postingan yang tidak bertanggung jawab," jelas Kombes Iqbal.

Lanjut Kombes Iqbal hasil penelusuran twitter Satlantas Polresta Banyumas telah lama tidak digunakan. Terakhir postingan resmi pada akun tersebut digunakan pada 27 Oktober 2021.

"Dugaan telah terjadi hacking pada akun twitter satlantas polresta banyumas pada tanggal 6 april 2021," ujar dia.

Kombes Iqbal mengatakan Kepolisian saat ini menyelidiki lebih lanjut terkait postingan tidak senonoh itu. Pihaknya telah berkoordinasi dengan satreskrim Polresta banyumas untuk penyidikan.

"Saat ini sedang berkoordinasi dengan satreskrim Polresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut. Saya yakin dalam waktu dekat segera ungkap," katanya.

Liputan : Vony Ristia

Editor : Lukman Simanjuntak

Bawa 301,4 Gram Sabu Dalam Dubur, Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Tujuan Surabaya-Lombok

By On Oktober 29, 2021

BC Batam amankan pria inisial A calon penumpang Batam-Surabaya-Lombok yang berupaya menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang Pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan di Terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Minggu, (3/10/2021).

“Untuk kronologi, jadi pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekitar pukul 05.45 WIB petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang Pria inisial A,” ujar Zulfikar.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut dan melakukan proses wawancara, dari hasil wawancara ia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

“Petugas kemudian membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam dubur yang bersangkutan,” papar Zulfikar.

Petugas kemudian uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu/Methamphetamine,” ujar Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Zulfikar. (Hum)


Cederai Rasa keadilan Hakim PN Karimun Tangguhkan 3 Terdakwa Kasus UU ITE

By On Oktober 21, 2021

Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ratusimbangan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Kasus UU ITE, tentunya membuat masyarakat Karimun khususnya dan masyarakat Kepri umumnya bertanya tanya ada apa gerangan?

Ismail Ratusimbangan Ketua umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Kepada wartawan menyampaikan,  "Secara kelembagaan kita sudah berkirim surat dan melaporkan  kepada Mahkamah Agung RI c/q Bawas Mahkamah Agung.

Hal ini kita lakukan setelah mencermati dan menelaah  dimana kasus tersebut telah mencuat ditengah masyarakat yang dirasa telah mencederai rasa keadilan, dimana tiga terdakwa yang telah melakukan fitnah luar biasa keji melalui Media sosial tentunya bukan saja membuat pelaporan merasa dipermalukan. Tentunya sebagai kepala keluarga dan apalagi pelapor seorang pengusaha tentu nama baiknya merasa tercoreng atas ulah para terdakwa.

Namun Pengadilan negeri Tanjung Balai Karimun memberikan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa. Tentunya ini patut kita sesalkan, dimana dari awal kasus ini polisi tetap menahan para terdakwa dalam sel tahanan mengingat ancaman pasal yang disangkakan di atas lima tahun, dan tidak ada alasan yang mendesak para terdakwa untuk ditangguhkan Hakim.

Sebagai mana kita ketahui pada tanggal 14/10/2021 Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang perkara  pelanggaran UU ITE, namun pada sidang tersebut Hakim Ketua yang memimpin sidang Madi Batara Randa, SH, MH, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan  yang diajukan oleh Penasehat Hukum tiga terdakwa yaitu terdakwa Vincent Lim, Ayong Lim dan Hendro kasus pelanggaran UU ITE.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp.(*)

Tiga Orang Terdakwa Pelanggar UU ITE  Dapat Penangguhan Penahanan, Ahmad Rosano Minta Ketiganya Kembali Dimasukkan Ke Penjara

By On Oktober 20, 2021

Foto Ahmad Rosano, Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM  - Penangguhan penahanan terhadap terdakwa pelanggar Undang - Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diberikan oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.

Hal ini disampaikan oleh disamakan oleh Ketua umum Suara Rakyat Keadilan (SRK) Ahmad Rosano, kepada beberapa wartawan, pada hari Sabtu (16/10/2021) lalu.

Dirinya menegaskan, agar Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menarik kembali surat penangguhan penahan terhadap ketiga orang terdakwa.

“Kita meminta majelis Hakim menarik kembali surat penangguhan penahanan terhadap ketiga terdakwa, dan memasukkan kembali ketiganya ke sel tahanan sebagai wujud rasa keadilan,” tegas Rosano.

Permintaan tersebut, tegas Rosano, tertuang dalam suratnya yang dikirim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Jaksa Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri.

“Suratnya sudah siap dan tinggal kirim, hanya saja karena hari libur maka surat kita kirim Senin besok,” terangnya.

Selain itu Ahmad Rosano menjelaskan, bahwa tidak ada ihwal mendesak kenapa ketiga terdakwa, yakni VC, HD, EP harus berada diluar jeruji besi. 

Sementara dampak atas perbuatan ketiga terdakwa telah membuat kerugian berkepanjangan terhadap korban CH, baik dari sisi pribadi, keluarga dan bisnis.

“Saya tidak melihat ada alasan yang kuat ketiga terdakwa harus berada di luar tahanan. Karena ketiganya sehat dan ketiganya tidak menjadi tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Satu hal menurut Rosano yang harus menjadi perhatian majelis, bahwa ketiga terdakwa menjalani tahanan badan saat dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Ada apa dengan majelis Hakim, karena saat di Kepolisian dan Jaksa ketiganya menjalani hukuman badan,” terangnya.

Kasus pelanggaran ITE di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada ketiganya

Pasalnya, tuntutan tersebut dinilai sangat rendah dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban yang harus menanggung kerugian materil dan immaterial akibat ulah ketiganya yang menyebarluaskan informasi tidak benar terhadap korban di akun medsosnya.

“Kami merasa terpanggil, JPU sebut ketiganya terbukti melanggar Pasal 51 ayat (2) UU ITE, namun disayangkan kenapa menuntutnya dengan tuntutan rendah 2,5 tahun,” ungkap Ketua Umum Suara Rakyat Keadilan (SRK), Ahmad Rosano ke media ini, kemarin.

Karena menurutnya, dengan menggunakan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU RI Nomor 11 Tahu 2008 tentang ITE biasanya terdakwa dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara, karena hukuman maksimal dengan Pasal 51 ayat (2) adalah 12 tahun penjara dan atau dengan denda maksimal Rp 12 miliar.

Belum lagi selesai masalah tuntutan ringan, lanjut aktivis senior yang kerap disapa Rosano ini, justru ia dikejutkan dengan munculnya informasi bahwa ketiga terdakwa saat ini berada di luar sel tahanan karena penangguhan penahanannya disetujui oleh Majelis Hakim dari PN Tanjung Balai Karimun.

“Ada apa gerangan, tidak hanya patut diduga JPU bermain mata dengan terdakwa, tetapi Majelis Hakim pun patut diduga membantu ketiga terdakwa dengan mengabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Rosano.

Alasan apa harus diberikan penangguhan? tanya Rosano, karena kenyataannya pada tahap penyelidikan dan penyidikan ketiganya menjalani penahanan. Karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman hukuman di atas lima (5) tahun.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri (PN) Karimun, Siringoringo saat dikonfirmasi pada Rabu (20/10/2021) mengatakan, terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan pihaknya tidak bisa memberikan komentar.

"Terkait dengan perkara tersebut. Terkhusus perkara-perkara yang masih berjalan, saya tidak bisa memberikan komentar. Kita menunggu putusan akhirnya saja ya," kata Siringoringo melalui pesan singkat WhatsApp. (Tim)

Editor : Lukman Simanjuntak

Saat Gelper Lain Tutup Gelanggang Permainan E Zone Mitra Mall Tetap Beroperasi

By On Oktober 20, 2021

Para pemain di Gelanggang Permainan E Zone di lantai dua Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, tidak menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Lebih dari sepekan terakhir Gelanggang Permainan (Gelper) di Batam secara serentak tutup. Terakhir diketahui Gelper beroperasi pada hari Selasa 12/10/2021 lalu.

Namun tidak demikian halnya dengan Gelper E Zone yang beroperasi di lantai dua Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji.

Terlihat Gelper E Zone Mitra Mall Batu Aji, masih tetap beroperasi pada hari Rabu 13/10/2021. Pada hari Kamis Gelper E Zone Mitra Mall Batu Aji sempat berhenti beroperasi hingga pada  Senin tanggal 18/10/2021. 

Namun pada hari Selasa 19/10/2021 Gelper E Zone ini diketahui kembali beroperasi. Untuk mastikan informasi tersebut, pada hari Rabu 20/10/2021 wartawan media sorottuntas.com mencoba mendatangi lokasi Gelper E Zone.

Benar saja, Gelper E Zone Mitra Mall sudah ramai dikunjungi oleh para pecandu permainan tersebut. Terlihat para pemain sedang asyik bermain dengan berbagai permainan yang disediakan oleh manejemen E Zone.

Sayangnya, di lokasi Gelper E Zone, sepertinya management Gelper E Zone tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Terlihat para pemain yang berkunjung kebanyakan tidak menggunakan masker dan juga tidak melakukan jaga jarak.

Sepertinya dalam hal ini pihak manajemen Gelper E Zone hanya mementingkan keuntungan, tanpa memperdulikan dampak yang sangat beresiko dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini.

Mengenai hal ini wartawan mencoba meminta tanggapan dari pimpinan tertinggi di Kecamatan Batu Aji, yakni Camat Batu Aji, Ridwan, Rabu 20/10/2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB. 

Namun Hingga berita ini dimuat,  Camat Batu Aji, Ridwan belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan sorottuntas.com.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Jatuh Tertimpa Tangga, Keluarga KP Tersangka Kasus Pencabulan Berencana Laporkan Pimpinan Salah Satu Media Online Ke Polisi

By On Oktober 20, 2021

Foto yang dikirimkan Oknum ASI kepada wartawan, memperlihatkan dirinya sedang menjalani perawatan medis

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum Pimpinan Umum media online berinisial ASI rencananya akan dilaporkan oleh seorang wanita bernama Menti warga Batam kepada pihak Kepolisian Resort Kota Barelang. Pelaporan ini bermula dari penangkapan KP, oknum wartawan yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Batam.

Menurut keterangan dari Menti, oknum Pimpinan Umum media online inisial ASI ini awalnya menelepon Menti. Dalam pembicaraan lewat sambungan telepon ASI memberitahukan kepada Menti bahwa KP yang bekerja di media online yang dipimpinnya, baru saja ditangkap oleh pihak Kepolisian Resort Kota Barelang atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, beberapa waktu lalu.

Dalam percakapan telepon, kepada Menti, ASI mencoba menawarkan bantuan hukum terhadap KP yang tersandung kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) milik ASI.

Awalnya Menti mengaku was-was dan merasa curiga terhadap ASI, namun dengan berbagai penjelasan serta mengirimkan beberapa bukti-bukti dari ASI, akhirnya Menti dan keluarga percaya.

Menurut Menti, ASI menawarkan bantuan hukum terhadap KP, tanpa harus dibayar. Tapi ASI meminta Menti mengirimkan sejuk uang sebagai biaya transportasi pembelian tiket pesawat pulang pergi ke Batam sebesar Rp 3 juta, dan janji akan segera terbang esok harinya.

Atas penjelasan panjang lebar dari ASI, akhirnya Menti yakin dan mengirimkan uang sejumlah Rp 3 juta kepada ASI dengan kesepakatan ASI langsung berangkat menuju Batam esok harinya, 17/10/2021.

Bukti transfer uang yang dikirimkan oleh Menti.

Namun keesokan harinya ASI tidak kunjung datang ke Batam dengan berbagai alasan. Dimulai dari alasan belum vaksin Covid-19 sehingga belum bisa melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Awalnya dia (ASI) berjanji langsung berangkat besoknya kalau uang sudah saya transfer. Pas hari Minggu tanggal 17/10 sesuai kesepakatan, aku coba telepon ASI apa sudah berangkat apa belum. Tapi dia bilang terkendala vaksin dan nunggu vaksin dulu.

Besoknya aku chat lewat WhatsApp, dia jawabannya begini, "Ya sy siap siap vaksin krn syarat penerbangan adalah vaksin.. Rencana tetap terbang selesai vaksin. Sy pasti terbang tetap membantu kiki yg dlm keadaan itu. Bukan mencari untung akan membela kiki.. SEbagai anggota dan LBH. Sy bertanggung jwb apalagi kiki anggota sy di globalnews akan memberi bantuan hukum, balasnya lewat WhatsApp," ucap Menti dengan mengirimkan pesan WhatsApp dari ASI kepada wartawan.

Kata Menti lagi, "Yang jelas dia terus berbelit belit sampai hari ini, mulai dari tiket habis, belum bisa berangkat karena belum vaksin, susah vaksin karena dia dalam keadaan sakit. Terakhir hari ini dia bilang dia lagi dirawat di Rumah Sakit karena sakit jantungnya kambuh. 

Padahal setelah dia banyak alasan beberapa hari kemarin saya sudah bilang, gak usah datang lagi, biar uang saya saja dikembalikan, biar saja adik saya KP menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Karena memang uang itu, uang yang saya pinjam dari teman. 

Tapi dia seperti tidak niat mau balikin, saya gak mau tahu apapun alasannya, karena bukan saya yang minta untuk dia mau bela kasus adikku. Tapi dia yang ngotot nawarkan diri mau bantu kasus adikku dengan berbagai alasan supaya aku mau kirim uang yang dia minta," jelasnya.

Sambung Menti, "Intinya saya tunggu itikad baik dia, kalau dalam waktu dekat dia belum kirim balik uang itu, saya akan melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke pihak Kepolisian Resort Kota Batam," ungkap Menti.

Terkait hal ini, ASI yang dikonfirmasi oleh wartawan media ini, Kamis 20/10/2021 membenarkan apa yang disampaikan oleh Menti.

"Y betul. Karena kiki telpon dan minta bantu terkendala karena blum vaksin bandara.  Y mau membantu sesuai tlpon kiki. Pd saat itu sebelum keluarga mengetahuinya. 

Sebagai pihak pertama krn identitas kiki me gunakan kta globalnews. Kami terketuk untuk membantu. Susah dibilang ke kiki. Ada no keluarga yg bisa dihubungi tidak. Nah memberikan l as h no A yu tadi sebagai kaka yg katanya. 

Klwpun mau ambil tindakan hukum dan melaporkan itu hak warga negara.. Tapi  harusnya lihat dulu kontek ya.. Dari kantor ke bandara itu jaraknya 120 km.. Dan terkendala la PPKM.. Serta vaksin. LKBHI sy sebagai ketua. Akhirnya memberi tahukan bahwa sy karena drop mempersiapkan an itu akhirnya sy di rawa t di rumah-sakit dekat Banndara.. Jantung ya kumat. Dan tensi darah naik. Karena sesuatuhal. 

Tapi itu semua sdh diipokan. Ke keluarga.. Tapi sy mau konong ko.. Diributkan. Blum tr nspirtasi jadwal tiket hari minggu paling murah 1500. Terus uang yg di kirim buat tranport 3000. Trus uang penginapan dll. Mknya ketika kiki sms lewat wa.. Sy katakan. Selama dibatam yg menjamin sy makan d as n mengina p siapa.. Kiki g jawab. Kan kiki ada dipolres," jawab ASI melalui pesan WhatsApp.

Lanjutnya melalui pesan, "Mau apapun I tu u t dererah kluarga ada ancaman mau ke dewn pers. Atau melapor. Itu hsk keluarga kiki. Sy cuma mau membantu.. Jika terjadi sampai sidang bagaimana ini.. Blum kelanjutan menang atau kalah. Ini blum surat kuasa LK BHI lembaga konsultasi bantuan Hukum. Yg harus ditandatangani kiki.. Bnyk sarat yg harus bertemu kiki.

Sy dirawat aja malah kaka kiki dusangka sy bonong.. Ko gtu. Sy brusaha menghubungi Polres agarbs komunikasi dgn kiki. Sy sebagai ketua lkbhi akan memberi surat kepada p ol res secara resmi.. Tunggu panggilan kepada keluarga dan kiki hrs taNda tangan surat kuasa kpd sy dan keluarga," balasnya lewat pesan yang dikirimkan kepada wartawan sorottuntas.com.

Laporan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang IRT di Labuhanbatu

By On Oktober 19, 2021

Dirkrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, saat melakukan Konferensi Pers, pembunuhan seorang IRT di Labuhanbatu. (Foto : Rindu sitompul)

Labuhanbatu, SOROTTUNTAS.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) yang diketahui merupakan karyawan disebuah perusahaan swasta, di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Setelah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang, Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Hendrik Restu F

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By On Oktober 18, 2021


Konferensi Pers pencabulan anak di bawah umur oleh oknum wartawan inisal KP di Mapolresta Barelang, Senin 18/10/2021. (Foto : Yendri)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM
- Oknum wartawan salah satu media online berinisial KP di Kota Batam harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Barelang,  setelah nekad melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka KP, perbuatan cabul yang dilakukannya oleh terhadap anak berusia 14 tahun tersebut telah dilakukan berulang hingga 7 kali dibeberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

“Pada tanggal (1/10/2021), korban meminta izin kepada orang tua untuk kerja kelompok di tempat temannya. Namun, hingga pukul 23.00 Wib korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingg orang tua bertanya kepada korban kemana saja perginya selama ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, saat melakukan Konferensi Pers, pada hari Senin (18/10/2021) di Polresta Barelang.

Selanjutnya korban mengaku, dirinya dibawa oleh pelaku menginap disalah satu penginapan di bilangan Pelita dan tidak boleh pulang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Merasa geram dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Barelang pada hari Kamis, (14/10/2021). Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di SP Plaza Batuaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali serta mengancam memukul korban apabila memberitahukan kepada siapapun dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 B Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Liputan : Yendri

Editor : Lukman Simanjuntak


Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp 65,8 Miliar

By On Oktober 18, 2021

Serangkaian operasi yang dilakukan BC Batam dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Batam. (Foto : Humas)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, Pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagais trategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan mirasilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” pungkas Ambang

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.(Hum)

Surat Boasa Simanjutak, PH Corolein Parewang : "Bara Asusila Papa DPRD Batam Membuat Kebakaran Bulu Bulu Asusila Media Pesanan"

By On Oktober 16, 2021

Boasa Simanjuntak, Penasehat Hukum (PH) Carolein Parewang yang diduga menjadi pasangan selingkuh oknum anggota DPRD Kota Batam, inisial AT. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kasus dugaan asusila yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT dengan wanita bernama Caroline Parewang sepertinya belum akan berakhir dan justru terlihat semakin memanas. 

Pasalnya Penasehat Hukum (PH) dari Carolein Parewang, Boasa Simanjutak baru-baru ini, tepatnya Jumat (25/10/2021) membuat surat pernyataan yang dikirimkan  kepada redaksi sorottuntas.com melalui Caroline Parewang, yang berisi tudingan terhadap beberapa oknum wartawan, sebagai oknum wartawan pesanan.

Adapun kutipan isi surat yang dikirimkan dan diterima oleh redaksi sorottuntas.com pada hari Sabtu (16/10/2021) pagi melalui aplikasi pdf adalah sebagai berikut; 

"Panasnya bara asusila PAPA DPRD Batam, membuat beberapa awak media online kebakaran bulu-bulu asusila. Hingga membabi buta membuat berita yang terkesan pesanan pembelaan terhadap oknum PAPA DPRD Batam tersebut. 

Namun sayangnya, bulu-bulu oknum awak media yang terbakar tersebut memakai bahasa netralitas. Dan bahkan ada oknum awak media dengan sangat jelas menuding MAMA yang selingkuhannya PAPA DPRD Batam itu adalah seorang lonte yang bersindikat, dan bahkan katanya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kepri.

Pernyataan awak media online tersebut jelas terdengar dalam rekaman pembicaraan. Oknum awak media tersebut berkoar netralitas dalam pemberitaan dan akan berdiri paling depan bila wanita selingkuhan PAPA DPRD Batam tersebut adalah anak pelajar SMP.

Bahkan oknum awak media online tersebut memaparkan dalam pembicaraan telepon yang di record tentang hancurnya rumah tangga oknum perwira angkatan laut oleh karena MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut.

Bahkan ada lagi oknum betina awak media online yang mengaku dari surabaya yang berbacot independen, tapi yang dikejar dan diburu adalah MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut. 

Yang mana oknum betina awak media surabaya tersebut membuat berita tudingan terhadap MAMA yang kata beritanya menginap semalam di surabaya bersama mantan selingkuhannya.

Saya tegaskan, bahwa Carolein Parewang bersama saya ke bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 4 Oktober 2021 pukul 11;49 wib dalam penerbangan yang berbeda. Dan anda media ojol jangan membuat opini pembunuhan karakter Carolein Parewang dengan mengatakan Carolein Parewang menunggu dijemput mantan selingkuhannya.

Dan tidak ada urusannya sama anda tuntutan si MAMA terhadap PAPA DPRD Batam itu. Seharusnya betina media ojol (pesanan) tersebut mencerca dan membombardir berita tentang oknum anggota DPRD Batam yang bermoral asusila digaji dan dibiayai oleh negara. 

Bukan sebaliknya menyerang selingkuhannya sang oknum anggota DPRD Batam itu. Dibayar berapa anda sama sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu. 

Atau mungkin oknum-oknum beberapa awak media ojol (pesanan) yang memburu selingkuhannya anggota DPRD Batam itu menerima bansos dari sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu.

Timbul tanda tanya dibenak kita melihat adanya oknum-oknum awak media yang berupaya membuat berita tendensius terhadap MAMA nya si PAPA DPRD Batam yang asusila itu, bukan mengupas tuntas perilaku asusila si PAPA DPRD Batam itu.

Dalam tulisan ini juga saya sampaikan kepada oknum awak media ojol (pesanan) yang menuding si MAMA adalah LONTE SINDIKAT, maka saya sampaikan kepada awak media ojol (pesanan) tersebut agar berhati-hati. Dan apakah si MAMA itu pernah MELONTE dengan bapak saudara.

Melalui tulisan ini saya sampaikan, apabila ada hal-hal yang ingin anda pertanyakan tentang perkembangan kasus MAMA menuntut PAPA DPRD Batam, maka berkoordinasilah dengan pihak media yang menerbitkan tulisan saya ini," demikian petikan isi surat yang diterima redaksi sorottuntas.com.

Namun entah kepada oknum wartawan siapa isi surat tersebut ditujukan, karena dalam isi surat tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan beberapa oknum awak media online, dan juga oknum betina awak media online yang dimaksud. 

Namun dalam kutipan isi surat pada bagian bawah surat, tercantum dengan jelas nama Boasa Simanjutak,  dengan keterangan, Legal (Penasehat/Pengarah Hukum.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Oknum Wartawan Media Online Diciduk Tim Macan Polresta Barelang

By On Oktober 15, 2021

Oknum wartawan inisial KP bersama para rekan wartawan lainnya saat melakukan peliputan sebelum KP ditangkap Unit PPA Polresta Barelang (Foto : Dokumentasi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga setubuhi gadis dibawah umur, oknum wartawan salah satu media online berinisial KP diciduk Unit PPA Polresta Barelang, Kamis (14/10/2021).

Oknum wartawan inisial KP ini ditangkap dikawasan Kecamatan Batu Aji, saat sedang asyik nongkrong.

Penangkapan terhadap KP ini bermula dari laporan orang tua korban inisial N 14 tahun, yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh KP sebanyak 7 kali membuat laporan Polisi.

Perbuatan buruk KP terhadap korban N , sempat terekam kamera CCTV salah satu hotel di Batam.

Berdasarkan penjelasan dari kakak perempuan KP, sebenarnya orang tua korban N sudah lama membuat laporan Polisi atas perbuatan KP ini.

"Menurut penjelasan abang ku, yang datang ke Polresta Barelang melihat KP, orang tua cewek ini sudah lama buat laporan Polisi karena anaknya gak pulang-pulang selama beberapa hari," jelas M kakak perempuan KP.

"Sekali pulang ditanya orang tuanya, kau dimana kenapa gak pulang pulang? Di Hotel sama si KP katanya," jelas M menirukan.

Lanjut kakak perempuan KP, "Kata Polisi cewek inisial N ini masih dibawah umur," jelasnya kepada wartawan media ini, Kamis 14/10/2021 malam, usai KP digelandang Unit PPA Polresta Barelang.

Laporan : Yendri

Editor : Hendrik Restu F


LAN Labusel Bersinergi Dengan Camat dan Polsek Sungai Kanan Untuk Berantas Peredaran dan Penggunaan Narkoba

By On Oktober 15, 2021

LAN Labuhanbatu Selatan melakukan konsolidasi dengan Kecamatan Sungai Kanan dan Polsek Sungai Kanan untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. (Foto : M.Y.K Simanjutak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diketuai oleh Khairul Akmal Harahap, SH, yang juga sebagai Koordinator LAN Provinsi Sumatera Utara, melakukan konsolidasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Sungai Kanan termasuk dengan pihak Polsek Sungai Kanan.

Khairul Akmal Harahap, SH,  didampingi oleh Sekretarisnya Nurhabibah Batubara, SH, beserta anggota lainnya bertemu dengan Camat  Sungai Kanan Syarifah Hafni, SH, MM, serta Kapolsek Sungai Kanan, AKP Herry Sugiharto SH, MH, pada hari Kamis (14/10/2021) untuk membicarakan langkah-langkah Pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Kanan.

Ketua Lembaga Anti Narkoba Labuhanbatu Selatan pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa LAN Labuhanbatu Selatan akan melakukan kegiatan tes urine kepada pegawai Kecamatan Sungai Kanan dan personil Polsek Sungai Kanan dengan waktu dan tempat yang belum diketahui dan disepakati bersama.

"Kami sangat mendukung program-program yang dilakukan oleh LAN Labuhanbatu Selatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," kata Camat Sungai Kanan ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kanan ketika dikonfirmasi oleh awak media.

"Kami dari jajaran Polsek Sungai Kanan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan LAN Labuhanbatu Selatan, di wilayah hukum kami dalam penaggulangan bahaya Narkotika," kata Kapolsek Sungai Kanan.

Sambung Kapolsek Sungai Kanan, "Kami juga dengan tangan terbuka menerima dan menyambut niat baik LAN Labuhanbatu Selatan dalam rencananya melakukan tes urine kepada personil Polsek Sungai Kanan," ucap Kapolsek Sungai Kanan.

Liputan : M.Y K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *