- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Suket KTP Ditiadakan, Ini Penjelasan Kadisduk Capil Kota Batam

 

Contoh Suket KTP (Foto google ist)











BATAM, SOROTTUNTAS.com - Selama ini masyarakat Kota Batam sudah sangat akrab dengan Surat Keterangan KTP sementara, atau yang biasa disebut dengan Suket.

Namun sejak beberapa bulan terakhir, penerbitan Suket KTP sudah ditiadakan. Alasannya, karena saat ini stok blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam masih mencukupi.

"Sudah beberapa bulan terakhir ini Suket KTP tidak dikeluarkan lagi. Karena saat ini stok blangko e-KTP masih cukup di kantor Disduk Capil," jelas Heryanto, Kadisduk Capil Kota Batam,  kepada Sorottuntas.com, Jumat (05/04/2021)

Sedangkan bagi masyarakat yang  memiliki kepentingan atau urusan mendesak, sedangkan KTP masih dalam proses pengurusan, Kadisduk Capil Batam menganjurkan untuk datang langsung ke Kantor Disduk Capil Batam, supaya dapat segera dilakukan pencetakan e-KTP dari yang bersangkutan.

"Bagi yang sifatnya Urgent, silahkan langsung ke kantor Disduk Capil Batam, supaya segera dapat dilakukan proses pencetakan e-KTP dari yang bersangkutan," jelas Kadisduk Capil Batam mengakhiri.(red)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

1 Comments:

Pinginnya si begitu, tp aktual d lapangan setiap kita pergi untuk cetak KTP kita d arahkan juga ceteknya k setiap kecamatan masing masing. Itupun d kecamatan kita harus menunggu hasil minimal 2 Minggu bahkan banyak yg telah mengurus sudah lebih 6 bulan tdk juga selesai dgn alasan 1001 alasan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *