- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Penjualan Seragam Sekolah di SMA Negeri 5 Batam dengan Menggunakan Jasa Pihak Ketiga Tidak Melibatkan Pihak Komite Sekolah

By On November 08, 2022

 

Formulir surat pemesanan pembelian seragam dan atribut sekolah di SMA Negeri 5 Batam.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Penjualan seragam dan atribut sekolah sebesar Rp 1.485.000 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) di SMA Negeri 5 Batam dengan menggunakan jasa rekanan atau pihak ketiga, informasinya tidak melibatkan pengurus dan anggota komite sekolah SMA Negeri 5 Batam.


Hal ini disampaikan oleh Azwan selaku Ketua komite sekolah SMA Negeri 5 Batam kepada wartawan Sabtu 05/11/2022. "Ia bang perencanaan pembelian baju seragam, komite tidak pernah dilibatkan. Saya tak bisa jelaskan karena jual beli baju seragam saya tidak pernah dilibatkan, atau diajak bicara," ujarnya.


Hal senada disampaikan oleh Zainal Arifin. "Soal isu adanya penjualan seragam di sekolah SMA N 5 Batam itu saya memang mendengar. Tapi perlu saya sampaikan bahwa saya benar tidak tau apa lagi terlibat atas hal itu. Dan setau saya memang komite tidak pernah diinformasikan soal itu," tegas Zainal Arifin, Selasa 08/11/2022.


Sementara anggota Komite Sekolah SMA Negeri 5 Batam lainnya yakni Maruba Simbolon, sangat menyayangkan sikap dari kepala sekolah Bungasia dan juga para panitia PPDB SMA Negeri 5 Batam Tahun Ajaran 2022/2023, yang diduga membuat keputusan pengadaan seragam dan atribut sekolah dengan menunjuk salah satu rekanan, tanpa melibatkan pengurus dan anggota komite sekolah SMA Negeri 5 Batam.


"Sangat kita sayangkan kebijakan kepala sekolah membuat pengutipan biaya dinas untuk anak didik baru tidak melibatkan komite. Karena harus disadari pihak kepala sekolah, bahwa komite itu adalah perwakilan dari orang tua siswa di sekolah," ujarnya.


Katanya lagi, "Maka keputusan kepala sekolah sebaiknya berkordinasi dengan komite terkait masalah kutipan apapun,  khususnya baju saat PPDB. Kemudian kalau ini ke depan misalkan ada dugaan Pungli atau sejenisnya, atau menjadi temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH), maka biar saja pihak kepala sekolah dan panitia PPDB itu yang bertanggungjawab, karena kami dari komite tidak akan bertanggungjawab akan hal itu," terang Maruba Simbolon.


Sambungnya, "Kami tidak mau menerima sikap seperti itu. Seharusnya kepala sekolah itu bersikap arif dan bijaksana melibatkan stakeholder termasuk komite, dalam konteks kutipan apapun di sekolah terkait pembiayaan," tukasnya.


Laporan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


Modus Penjualan Seragam Sekolah di SMA Negeri 5 Batam

By On November 01, 2022

 

SMA Negeri 5 Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Meski dilarang dan dinilai sebagai tindakan Pungutan Liar (Pungli),  penjualan seragam sekolah beserta atributnya diduga tetap dilakukan oleh pihak guru di SMA Negeri 5 Batam yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam.


Adapun modus penjualan seragam dan atribut sekolah yang dilakukan, dimana pihak sekolah diduga telah menunjuk atau mempersiapkan salah satu pihak (rekanan), sebagai pihak yang akan menyediakan seragam dan atribut yang akan diperjualbelikan terhadap siswa/i di SMA Negeri 5 Batam.


Agar terkesan tidak ada unsur pemaksaan dalam pembelian seragam dan atribut sekolah yang dimaksud, pihak Sekolah diketahui juga telah menyiapkan formulir pemesanan seragam yang harus dibubuhi tanda tangan dan materai Rp 10.000 dari orang tua/wali siswa.

Formulir pemesanan seragam dan atribut sekolah di SMA Negeri 5 Batam.

Kepala sekolah SMA Negeri 5 Batam, Bungsia yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penjualan seragam dan atribut sekolah tersebut, Kamis 27/10/2022 lalu, hanya memberikan jawaban singkat kepada wartawan.


"Sekolah tidak jual baju seragam mereka langsung ke-tukang jahit bagi yang mau tidak dipaksakan," jawabnya singkat. Sedangkan pertanyaan wartawan lainnya tidak lagi mendapatkan jawaban dari Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam.


Laporan : Lukman Simanjuntak 

Editor : Hendrik Restu F 


Beredar Informasi Gaji Guru Honorer Provinsi Tiga Bulan Belum Dibayarkan

By On Oktober 27, 2022

 

Sekolah SMA Negeri 5 Batam 
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sungguh malang nasib para guru honorer tingkat SMA sederajat di provinsi Kepulauan Riau, dimana informasinya sudah tiga bulan gaji para guru honorer provinsi belum dibayarkan.


Berawal dari informasi yang beredar di SMA Negeri 5 Batam yang beralamat di Jl. Letjend Suprapto, Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, dimana ada belasan guru honorer provinsi disana yang informasinya selama tiga bulan terakhir belum menerima gaji.


"Benar bang, sudah tiga bulan belakangan ini kami belum terima gaji bang. Sekarang kami kebingungan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari akibat gaji yang tak kunjung dibayarkan," ujar sumber yang namanya tidak mau disebutkan kepada wartawan, Kamis 27/10/2022.


Katanya lagi, "Kami berharap dalam hal ini Kepala Sekolah dapat memberikan sedikit kebijakan. Misalnya dengan memberikan pinjaman. Karena saat ini listrik dan air di rumah sudah terancam diputus karena sudah menunggak," ungkapnya dengan nada sedih.


Mengenai rumor yang beredar tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Batam Bungasia, menampik semua informasi tersebut. Kepada wartawan Kepala Sekolah Bungasia mengatakan, pihaknya bersedia memberikan pinjaman kepada guru honorer yang membutuhkan.


Bukan begitu. Kalau guru pinjam kita pinjamin. Itu guru PTK NON ASN tapi kan ada juga gajinya dari sekolah. Dan itu rutin di bayar," jelasnya.


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Andi Agung, terkesan lebih memilih bungkam akan informasi tersebut.


Pasalnya saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tidak sedikitpun memberikan tanggapan atau penjelasan, hingga berita ini diterbitkan.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


Pihak SMA Negeri 17 Batam Tahan Ijazah Siswa Lulus Yang Masih Memiliki Tunggakan SPP

By On Oktober 24, 2022

 

Foto SMA Negeri 17 Batam (ist)
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pihak sekolah SMA Negeri 17 Batam diduga kuat masih menahan banyak ijazah siswa/i yang memiliki tunggakan SPP di SMA Negeri 17, yang beralamat di Kavling Bukit Seroja Jl. Dapur 12, Sungai Pelunggut, Kec. Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.


Hal ini dibenarkan salah seorang ibu guru yang mengajar di sekolah tersebut. Kepada wartawan pada tanggal 29/08 lalu, ibu guru tersebut mengakui pihaknya hingga saat ini masih menahan beberapa ijazah siswa/i lulusan tahun ajaran 2021/2022. 


Hal ini dibuktikan dengan screenshot foto yang  mencantumkan nama-nama siswa yang memiliki tunggakan di SMA Negeri 17 Batam.


Tidak hanya itu, ibu guru berinisial MH tersebut mengatakan, pihak sekolah hanya bersedia memberikan ijazah siswa yang memiliki tunggakan SPP, dengan catatan orang tua siswa yang bersangkutan harus bersedia membuat surat pernyataan hutang bermeterai, yang berisi pernyataan bersedia melunasi tunggakan hutang setelah siswa yang dimaksud bekerja dan mendapat upah.


"Iya pak, aturannya begitu pak. Untuk surat nya boleh dibuat disekolah pak, cukup bawa materai aja pak dari rumah. Nanti saya bantu disekolah bikin suratnya pak," ujar MH 

 

Katanya lagi, "Kalau suratnya sudah ada, ijazahnya langsung saya kasih pak," jelasnya sambil mengirimkan salah satu surat pernyataan hutang dari orang tua siswa yang juga memiliki tunggakan.


Bahkan MH membenarkan bahwa keharusan untuk membuat surat pernyataan hutang bermeterai tersebut, sudah merupakan peraturan dari Sekolah. "Saya hanya mengikuti aturan yang ada pak," ujarnya.


Terkait penahanan ijazah yang diduga dilakukan oleh pihak SMA Negeri 17 Batam, Kepala Sekolah SMA Negeri 17 Batam, Jamal, maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, dan juga pihak-pihak-terkait lainnya belum diminta tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.


Liputan : Lukman Simanjuntak 

Editor : Hendrik Restu F 


Belajar Tak Kenal Usia, Herman Syawiran Raih Gelar Sarjana Hukum dengan IPK Terbaik di Universitas Riau Kepulauan

By On Oktober 21, 2022

 

Herman Syawiran, S.H., lulus dengan  nilai IPK terbaik di Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan pada gelombang II T.A 2021-2022.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Usia bukan halangan untuk terus belajar bahkan meraih gelar pendidikan. Hal ini dibuktikan oleh Herman Syawiran., S.H., warga Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam - Kepulauan Riau. 


Diketahui Herman Syawiran., S.H., mulai tercatat sebagai mahasiswa dan memilih Program Studi Ilmu Hukum yang berkonsentrasi di Hukum Perdata di Universitas Riau Kepulauan (Unrika) pada usia 43 tahun atau tepatnya pada tahun 2018 lalu. 


Progres kuliah yang dijalani oleh Herman Syawiran., S.H., tentu tidaklah mudah, karena selain dirinya harus menjalani masa-masa perkuliahan, ia juga harus memenuhi tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga, dan juga harus bertanggung jawab terhadap kelangsungan pendidikan bagi anak-anak," jelas ayah dari empat orang anak yakni, Muhammad Assiddyq Nobel Degree, Justina Darella Rahmi Nobel Degree, Rafilah Thata Adelia, dan Dede Mayassa.


Tidak hanya itu, Herman Syawiran, S.H., juga selama ini diketahui aktif dalam bidang Keorganisasian kemasyarakatan. Bahkan hingga saat ini Herman Syawiran, S.H., masih tercatat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Sei Lekop. 


Bukan itu saja, Herman Syawiran juga diketahui pernah terpilih sebagai Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Sagulung pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu. Semua kegiatan tersebut dilakoninya disela-sela kegiatan perkuliahannya.


Hebatnya lagi meski dengan berbagai kesibukan, kuliahnya di jurusan hukum dapat ditempuhnya dalam waktu kurang dari 4 tahun dengan predikat CUMLAUDE serta IPK terbaik 3,85 di Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan pada gelombang II T.A 2021-2022 pada usianya yang ke 47 tahun. 

Sertifikat diberikan kepada Herman Syawiran.,S.H., sebagai peraih IPK terbaik di Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan pada gelombang II T.A 2021-2022.

Pada saat bincang-bincang dengan wartawan sorottuntas.com pada hari Jumat 21/10/2022, Herman Syawiran berpesan, agar masyarakat terus bersemangat dalam menimba ilmu.


"Menurut saya belajar itu tidak ada batasan usia. Sebenarnya saat pertama lulus dari SMEA Ibnu Sina Batam pada tahun 1995 lalu, saya sudah didaftarkan kuliah oleh orang tua, tapi waktu itu saya menolak.  


Bahkan saat saya baru menikah tawaran itu kembali datang dari istri tercinta Destiny Supri, M.M.Pd tapi lagi-lagi saya tolak. Sehingga sampai suatu saat saya berjumpa dengan salah seorang Dosen UNRIKA yaitu Bapak Rubandi Dale., S.H., M.H (Alm) yang juga seorang aktivis dan politikus serta wartawan senior di majalah Tempo dalam sebuah acara kepemiluan, tepatnya di KBC Batam Centre. 


Saat itu saya kembali ditawari oleh beliau untuk kuliah di UNRIKA, namun lagi-lagi saat itu saya tolak dengan mengatakan, "nggak kanda sudah tua", kata saya waktu itu.


Waktu itu beliau mengatakan, apa dinda bilang, sudah tua? "Saya masuk kuliah S1 Hukum di usia 52 tahun sampai sekarang saya sudah jadi Dosen," ujar almarhum waktu itu.


Akan tetapi meski almarhum berkata demikian saya tetap tidak tertarik. Selama dua minggu saya terus ditelepon oleh beliau memastikan kapan saya akan mendaftar. Bahkan beliau sempat mengatakan, jika memang tidak ada uang untuk mendaftar, beliau bersedia mendahulukan semua uang pendaftaran yang diperlukan. 

Herman Syawiran.,S.H., saat menyampaikan kata sambutan pada acara Yudisium Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan T.A 2021-2022.

Sehingga hal inilah yang membuat saya merasa sangat berdosa jika saya tidak memenuhi nasehat beliau. Singkat cerita akhirnya saya kuliah di Fakultas Hukum UNRIKA hingga saya lulus saat ini," ungkap Herman Syawiran.


Lebih jauh Herman Syawiran mengatakan, bahwa dirinya tidak akan berhenti pada pencapaian gelar Sarjana Hukum yang sudah diraihnya saat ini. Ia masih berencana untuk melanjutkan pendidikan hingga kejenjang S2 Hukum.


"Hingga saat ini saya masih haus ilmu. Saat ini saya berencana untuk langsung melanjutkan studi S2 Hukum dengan berbekal Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk itu harapan saya kepada generasi muda, jangan sia-siakan kesempatan untuk terus belajar sampai kejenjang puncak tertinggi," tutupnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


Jadi Responden Wawancara PKP Peserta Didik Sespimmen Polri, Rudi Paparkan Pengembangan Kota Batam

By On September 13, 2022

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Praktek Kerja Profesi (PKP) Peserta Didik Sespimmen Polri.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menerima kunjungan Praktek Kerja Profesi (PKP) Peserta Didik Sespimmen Polri DikReg Ke-62 Tahun 2022 di Ruang Rapat Hang Nadim Pemko Batam, Selasa (13/09/2022).


Kegiatan diikuti 10 orang peserta didik, 9 dari Polri dan 1 orang diantaranya dari TNI AL  


Dalam kesempatan itu Rudi juga sebagai responden wawancara yang dilakukan PKP Peserta Didik Sespimmen Polri DikReg ke-62 Tahun 2022. Terkait dengan pengembangan pembangunan Kota Batam.


Termasuk juga bagaimana upaya dalam penanggulangan kejahatan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengembangan pariwisata dan lainnya.


"Sebelumnya, kami ucapkan terimakasih atas kunjungannya ke Kota Batam," kata Rudi.


Rudi mengatakan Pemko Batam saat ini tengah melakukan pembangunan berbagai infrastruktur. Mulai jalan, bandara, pelabuhan dan sektor lainnya. Hal itu memang menjadi komitmennya menjabat sebagai Wali Kota Batam.


Dalam mewujudkan pembangunan itu, menurutnya tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat Kota Batam. Kemudian juga dukungan penuh dari Forkompinda yang ada di Kota Batam.


"Karena sebagai kota industri dan pariwisata Batam ini harus aman. Dan itu semua karena koordinasi kita semua dengan Forkompinda berjalan dengan baik," katanya.


Menurutnya, koordinasi dengan Forkompinda ini tidak hanya pada keamanan saja. Tapi juga dalam penanganan Covid-19 selama ini. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat di tangani dengan baik.


Selain itu Rudi juga menyampaikan terkait dengan sejumlah perencanaan pengembangan KEK di Kota Batam. Menurutnya saat ini ada dua KEK yang sudah diresmikan yakni Batam Aero Technic (BAT) dan Nongsa Digital Park (NDP).


"Kita juga sedang mengajukan KEK Kesehatan. Nanti akan ada rumah sakit bertaraf internasional di Sekupang. Saat ini sedang kita siapkan," ujarnya.


Ketua Tim Kegiatan Kuliah Kerja Profesi Sespimen Polri, Kombes Pol Yayat Ruhiyat Hidayat mengatakan Peserta Didik Sespimmen Polri DikReg Ke-62 ini ada 225 peserta.


"Termakasih Pak Wali Kota (Muhammad Rudi) atas informasi yang diberikan dan dukungan terkait data-data yang kami butuhkan,' katanya.

Nurmalah, SH, MH Lulus Ujian Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Dengan Predikat Culaude

By On September 03, 2022

Nurmalah, SH, MH dinyatakan lulus ujian promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung dengan predikat cumlaude

SEMARANG, SOROTTUNTAS.COM - Nurmalah, SH, MH dinyatakan lulus ujian promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung  dengan predikat cumlaude, usai mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang. 


Ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum yang digelar di Aula Fakultas Hukum Unisula pada hari Sabtu 3/9/2022 dengan penguji yang dipimpin oleh Rektor Universitas Islam Sultan Agung Prof. Dr. H. Gunarto S.H.,S.E., Akt., M.Hum, dengan  Promotor lainnya adalah Prof. Dr. Hj. Anis Mashdurohatun,S.H.,M.Hum, Prof. Dr.Hj. Sri Endah Wahyuningsih, S.H, M.Hum, Dr. Bambang Tri Bawono, S.H.,M.H, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,MCL.,MM, Prof. Edy Lisdiono, S.H.,MH, Prof. Amzulian Rifai, SH., LL.M., Ph.D, Dr. M. Afif Hasbullah, S.H.,M.Hum, Prof. Dr. Eko Soponyono, SH. M.Hum.


Dalam disertasinya Nurmalah memilih judul "Rekonstruksi Regulasi Daluwarsa dan Nebis In Idem Alasan Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dalam KUHP Berbasis Nilai Keadilan" 


Nurmalah SH.MH adalah Kuasa Hukum dari Palembang mempunyai segudang jabatan yang di emban selama menjadi Kuasa hukum antara lain, sebagai Ketua Pobakum Ikadin tahun 2002 sampai 2004,  Wakil Sekretaris Peradi tahun 2007 sampai 2011, Pimpinan kantor Hukum dan LKBH yaitu kantor Hukum Idam Khalid dan Hj. Nurmalah di Palembang, Kantor Hukum Hj. Nurmalah dan Megawati Prabowo Semarang,  Kantor Hukum Hj. Nurmalah dan Ireli di Jakarta. Kemudian menjadi  Sekertaris Ikadin Cabang Palembang 2003 sampai 2007, sebagai Wakil Ketua Peradi Palembang tahun 2011 sampai 2014, Pimpinan Kantor hukum LKBH Muba dan  yayasan Lembaga Bantuan Hukum Amperajaya Sumatera Selatan, kemudian sebagai Koordinator Ikadin Jambi tahun 2007 sampai 2010, Ketua DPC Peradi Palembang tahun 2016 sampai 2021 dan Waka Sekjen DPN Peradi tahun 2021 sampai 2026.


Seusai ujian terbuka Nurmala SH.MH menyampaikan, 

Saya merasa bersyukur,  semoga gelar doktor ini membawa berkah untuk diri sendiri keluarga dan masyarakat Indonesia, tentunya juga menjadi motivasi pada anak beserta adik-adik di kantor untuk mengambil kuliah di Unissula Semarang,  karena pelayanannya sangat bagus, "paparnya.


Sementara, menjadi doktor ini sebuah cita-cita yang sudah lama saya inginkan,  sempat tertunda 5 tahun, "Alkhamdulilah hari ini bisa saya raih semoga diberikan berkah dunia akhirat, "tandasnya.


Ditempat terpisah, Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro juga mengatakan, 

"Kuliah dengan waktu 2,5 tahun tentunya tidak mudah untuk mendapatkan gelar doktor, Alkhamdulilah hari ini gelar doktor dapat diraih Nurmalah SH.MH, "kata Ketua DPW SWI Jateng.


Kami atas nama keluarga besar Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Tengah Sekber Wartawan Indonesia mengucapkan, selamat dan sukses kepada Nurmalah SH.MH, atas lulusnya ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Dengan Predikat Culaude di Semarang, semoga bermanfaat untuk masyarakat Indonesia berguna bagi Agama Nusa dan Bangsa, "ucapnya.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *