- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Penjualan Seragam Sekolah di SMA Negeri 5 Batam dengan Menggunakan Jasa Pihak Ketiga Tidak Melibatkan Pihak Komite Sekolah

 

Formulir surat pemesanan pembelian seragam dan atribut sekolah di SMA Negeri 5 Batam.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Penjualan seragam dan atribut sekolah sebesar Rp 1.485.000 (satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) di SMA Negeri 5 Batam dengan menggunakan jasa rekanan atau pihak ketiga, informasinya tidak melibatkan pengurus dan anggota komite sekolah SMA Negeri 5 Batam.


Hal ini disampaikan oleh Azwan selaku Ketua komite sekolah SMA Negeri 5 Batam kepada wartawan Sabtu 05/11/2022. "Ia bang perencanaan pembelian baju seragam, komite tidak pernah dilibatkan. Saya tak bisa jelaskan karena jual beli baju seragam saya tidak pernah dilibatkan, atau diajak bicara," ujarnya.


Hal senada disampaikan oleh Zainal Arifin. "Soal isu adanya penjualan seragam di sekolah SMA N 5 Batam itu saya memang mendengar. Tapi perlu saya sampaikan bahwa saya benar tidak tau apa lagi terlibat atas hal itu. Dan setau saya memang komite tidak pernah diinformasikan soal itu," tegas Zainal Arifin, Selasa 08/11/2022.


Sementara anggota Komite Sekolah SMA Negeri 5 Batam lainnya yakni Maruba Simbolon, sangat menyayangkan sikap dari kepala sekolah Bungasia dan juga para panitia PPDB SMA Negeri 5 Batam Tahun Ajaran 2022/2023, yang diduga membuat keputusan pengadaan seragam dan atribut sekolah dengan menunjuk salah satu rekanan, tanpa melibatkan pengurus dan anggota komite sekolah SMA Negeri 5 Batam.


"Sangat kita sayangkan kebijakan kepala sekolah membuat pengutipan biaya dinas untuk anak didik baru tidak melibatkan komite. Karena harus disadari pihak kepala sekolah, bahwa komite itu adalah perwakilan dari orang tua siswa di sekolah," ujarnya.


Katanya lagi, "Maka keputusan kepala sekolah sebaiknya berkordinasi dengan komite terkait masalah kutipan apapun,  khususnya baju saat PPDB. Kemudian kalau ini ke depan misalkan ada dugaan Pungli atau sejenisnya, atau menjadi temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH), maka biar saja pihak kepala sekolah dan panitia PPDB itu yang bertanggungjawab, karena kami dari komite tidak akan bertanggungjawab akan hal itu," terang Maruba Simbolon.


Sambungnya, "Kami tidak mau menerima sikap seperti itu. Seharusnya kepala sekolah itu bersikap arif dan bijaksana melibatkan stakeholder termasuk komite, dalam konteks kutipan apapun di sekolah terkait pembiayaan," tukasnya.


Laporan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *