- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Komitmen Berantas Perjudian, Polsek Gemuh Ringkus Pelaku Judi Togel Online

By On Agustus 23, 2022

 

Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (HK) bertempat di Desa Tlahap RT2/1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Kamis malam sekira pukul 21.30 WIB, (19/08/2022).


Kapolsek Gemuh menjelaskan, sesuai komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di sebelah kios ikut Desa Tlahap RT2/1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.


“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (HK) di Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, kemudian Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki laki sedang menulis rekapan nomor togel,” ujar IPTU Muhammad Yusuf.


Menurut Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad Yusuf setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh AIPTU Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Kamis 19/08 2022 sekitar Pukul 21.30 Wib Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini diduga pelaku atas nama Ratmin (50) warga Desa Tlahap RT1/1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti, ” ungkap Kapolres.


“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK),” imbuhnya.


Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumut Unras Minta Kapolda Copot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu

By On Agustus 16, 2022

 

Kantor SPKT Polda Sumatera Utara 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara dengan Kordinator Silsila Halawa melakukan unjuk rasa terkait kasus TPPU Tersangka Nurita dan maraknya peredaran Narkoba di Labuhanbatu Raya yang digelar di depan Mapolda Sumatera Utara jalan Sisingamangaraja Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Selasa (16/08/2022).


Aksi tersebut digelar terkait pengaduan saudara Asiep Munandar Saleh, SP ke Divpropam Polda Sumatera Utara beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan penggelapan barang bukti pada kasus TPPU tersangka Nurita.  Adanya berita acara pemeriksaan saksi atas nama Melissa yang tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara yang terkuak dipersidangan.


"Dalam tuntutan kami, kami meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan menuntut pertanggungjawaban etik dan pidana terhadap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dan saudara Sarwedi Manurung selaku Kanit pada waktu itu yang menangani perkara TPPU Nurita," sebut Asiep dalam orasinya.


Usai melakukan orasi di depan Mapolda Sumatera Utara, Asiep Munandar Saleh, SP selaku pelapor memberikan keterangan kepada awak media bahwa selain dari itu semua, ada fakta baru yang didapatkan dari kasus tersebut.


"Ada transaksi uang sebesar Rp.17.000.000 yang keluar dari rekening atas nama Melissa, sementara rekening tersebut telah diblokir pada tanggal 17 Juni 2021 oleh pihak penyidik dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu. Kemana uang itu mengalir?," terang Asiep Munandar Saleh, SP.


Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Ipda Frans I Purba, SH sebagai Panit Penyidik dari Bidpropam terhadap aduan tersebut mengatakan telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam aduan.


"Kami telah melakukan penyelidikan terhadap nama-nama yang ada dalam penyampaian aduan tersebut, kami juga sudah melakukan pendalaman juga terkait penyelidikan tersebut. Jika ada informasi yang baru dari teman-teman, kami akan mencatatnya dalam laporan kami kepada pimpinan terlebih dahulu dan akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," ucapnya.


Ketika ditanya tentang tenggat waktu, beliau mengatakan agar bersabar.


"Beri kami waktu setidaknya maksimal 3 minggu untuk menyelesaikan ini semua," tutup Ipda Frans I Purba, SH.


Liputan : MYK Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Terciduk, Aksi Beli BBM Bersubsidi Menggunakan Truk Box Modifikasi

By On Agustus 12, 2022

 

Foto truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi.

KOTA SALATIGA, SOROTTUNTAS.COM - Tim wartawan menemukan sebuah truk box diduga melangsir solar di SPBU 43.507.16 Gamol, Jl.Lingkar Selatan, Salatiga, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga Pada hari Kamis 11/08/22, sekira pukul 22.40.


Tim kemudian menghampiri truk box yang diduga melangsir solar BBM bersubsidi terhadap. Setelah tim wartawan melakukan klarifikasi terhadap sopir ternyata benar saja bahwa truk box tersebut memanglah truk box modifikasi.


Di dalam truk box berwarna merah yang tidak bernomor polisi tersebut dimodifikasi dengan di isi tangki minyak berukuran 5000 liter.

 

Kemudian dalam kaca depan truk box tersebut terdapat lambang Mahapatih Gajahmada yang merupakan lambang anggota polri,  yang kemudian diduga milik oknum anggota polri.


Menurut keterangan sopir, truk tersebut milik tim Merah Putih yang diketahui bernama Pak Agung, yang kemudian diback-up dan di tungguin oleh seorang wartawan pada saat melakukan pengisian.


Seperti diketahui bahwa Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.


Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 


Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Selain itu SPBU tersebut juga dinilai turut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang berarti kegiatan tersebut melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP").


Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.


Sangat disayangkan jika terbukti adanya oknum anggota polri yang terlibat dalam bisnis tersebut.(Tim)

Perjudian Uban Game Zone Buka 24 Jam, Pihak Kepolisian Terkesan Tutup Mata

By On Agustus 09, 2022

 

Manejemen Uban Game Zone menyediakan tempat penukaran berupa hadiah rokok di bagian belakang lokasi Gelanggang Permainan.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) Uban Game Zone (UGZ) yang beroperasi di Kompleks pusat perbelanjaan Mitra Mall, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji-Batam, sangat meresahkan warga sekitar, khususnya bagi ibu-ibu rumah tangga.


Pasalnya perjudian tersebut diketahui beroperasi 24 jam setiap harinya. Sehingga tidak jarang para suami yang sudah kecanduan dengan permainan tersebut, selain harus kehilangan uang, juga tidak jarang terancam kehilangan pekerjaan.


Sebagaimana diceritakan oleh Dewi (36) tahun salah seorang ibu rumah tangga asal Medan, yang berdomisili tidak jauh dari Komplek Perbelanjaan Mitra Mall Batu Aji tersebut.


Dewi mengaku bahwa suaminya sudah sangat kecanduan dengan permainan untung-untungan yang disediakan oleh pengelola perjudian yang dimaksud.


"Sepertinya suami saya sudah sangat kecanduan dengan permainan itu. Makanya sampai-sampai dia lupa tanggung jawab terhadap anak dan istrinya," jelasnya kepada wartawan, Senin 08/08/2022. 


Sambungnya, "Tidak jarang uang yang semestinya untuk uang belanja di rumah pun juga habis dimainkan di Gelper Uban Game Zone itu. Pernah sekali dia aku datangi kesana, karena dia (suami-red) mungkin merasa malu,  aku langsung diajaknya pulang, dan sampai di rumah aku dipukulinya," terangnya.


Bahkan parahnya lagi menurut pengakuan Dewi hingga sekarang suaminya masih kerap berjudi disana. 


"Masih sering main kesana. Kalau lagi ada uang dia pasti sembunyi-sembunyi pergi kesana. Bahkan kadang dia tidak pulang sampai pagi. Karena lokasinya itu buka 24 jam. Bahkan Terkadang dia main sampai pagi dan langsung berangkat kerja dari sana," ujarnya.


Mendapat laporan warga tersebut, wartawan mencoba mendatangi lokasi Uban Game Zone yang dimaksud pada hari Selasa 09/09/2022 . Benar saja meski jam sudah menunjukkan pukul 07.00 WIB, lokasi Uban Game Zone masih terlihat beroperasi.


Ingin mengetahui informasi lebih jauh, wartawan mencoba bertanya kepada salah seorang wasit yang berada di lokasi, apakah lokasi baru buka atau memang sejak malam belum tutup. 


Kepada wartawan wasit yang namanya tidak disebutkan tersebut mengatakan, bahwa lokasi Uban Game Zone tidak pernah tutup.


"Kita gak ada tutupnya bang. Kita buka full 24 jam," terang wasit tersebut kepada wartawan.


Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, para pemain yang beruntung dapat menukarkan kredit dengan voucher kelipatan 50, 100, 200, dan 500. Selanjutnya voucher dapat ditukarkan dengan rokok Surya. Sedangkan untuk satu slop rokok Surya dapat ditukarkan dengan 260 voucher.


Selanjutnya hadiah rokok Surya yang dimenangkan oleh pemain,  dapat ditukarkan kembali dengan uang sejumlah Rp 260.000, setiap slop ditempat penukaran yang sudah disediakan oleh pihak manajemen.(red)


Dinilai Sangat Meresahkan, Puluhan Emak-emak Desa Bagan Limau Minta Kepolisian Tutup Judi Tembak Ikan

By On Agustus 05, 2022

Perjudian mesin tembak ikan dengan modul Gelandang Permainan (Gelper) di Desa Bagan Limau.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Permainan tembak ikan-ikan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian benar-benar sangat meresahkan masyarakat. Hal ini membuat puluhan emak-emak yang ada di Desa Bagan Limau mendatangi lokasi tembak ikan.


Menurut salah seorang ibu rumah tangga di lokasi yang sempat berhasil dimintai keterangan mengatakan, bahwa judi tembak ikan-ikan ini sudah sangat merajalela di Desa Bagan Limau.


"Akibat permainan judi tembak ikan ini suami sudah jarang memberikan uang belanja kebutuhan rumah," keluhnya.


Lanjutnya menjelaskan, "Sekarang setelah habis bekerja sudah bermain judi, sehingga hasil kerja dan hasil usaha kami, ludes semua dibuat judi ikan-ikan tersebut," ujarnya.


Bahkan warga lainnya, atau sebut saja Wati mengatakan, sampai ada yang sampai menjual ladang, menjual rumahnya, akibat judi tembak ikan-ikan tersebut.


"Akibat judi tembak ikan-ikan ini ada beberapa warga yang saya tahu sampai menjual ladang dan rumah. Itu sebabnya kami masyarakat disini sangat merasa resah dengan adanya judi tembak ikan-ikan tersebut," beber Wati.


Lebih jauh Wati mengatakan, bahwa dirinya bersama dengan ibu rumah tangga lainnya sudah empat kali melakukan aksi unjuk rasa terkait judi tembak ikan tersebut 


"Kami pun sudah ada empat kali berkumpul atau melakukan aksi demontrasi dengan ibu-ibu rumah tangga yang ada di Desa Bagan Limau ini. Tujuannya tak lain supaya judi ikan-ikan ini ditutup. 


Sambungnya, "Selain itu kami juga sudah menjumpai Kepala Desa Bagan Limau. Namun bapak Kades mengatakan kepada kami, bahwa itu tidak bisa langsung ditutup. 


Menurut Kepala Desa harus ada prosesnya. Kita sangat heran dengan pernyataan Kepala Desa Bagan Limau ini, apa iya untuk menutup perjudian yang diduga kuat tidak mengantongi izin harus melalui proses?," ujarnya bertanya.


Katanya lagi, "Sekali lagi kami minta kepada pihak pemerintah dan pihak penegak hukum agar segera menutup judi tembak ikan-ikan tersebut," tegasnya.


Sementara Kepala Desa Bagan Limau, Syarifuddin yang dimintai tanggapan terkait hal ini di kantornya Jumat (04/08/2022) mengatakan, bahwa pihaknya sudah pernah memanggil kordinator perjudian tembak ikan-ikan tersebut beberapa waktu lalu dan meminta lokasi untuk ditutup.


"Kami sudah pernah memanggil penjaga judi tembak ikan-ikan tersebut yakni Pak Norah. Kami meminta supaya judi tembak ikan-ikan itu ditutup. Memang mereka sempat tutup beberapa hari, tetapi selanjutnya mereka buka judi ini lagi," jelas Kepala Desa.


Katanya pagi, "Jadi kalau saya sendiri bertindak ini tidak akan bisa selesai, dan saya tidak ada wewenang untuk menutup paksa. Untuk kami mengharapkan supaya pihak kepolisian atau penegak hukum ikut juga memberantas, atau menutup perjudian tersebut," harapnya.


Tidak hanya itu, Kepala Desa Syarifuddin juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang merancang Peraturan Desa untuk melarang adanya kegiatan perjudian di Desa Bagan Limau.


"Memang saat ini kami sedang merancang Peraturan Desa Pak, tapi Peraturan Desa ini belum disahkan. Isi Peraturan Desa itu salah satunya melarang perjudian apapun di Desa Bagan Limau.


"Apabila Peraturan Desa ini sudah disahkan, maka saya sebagai Kepala Desa Bagan Limau akan menindak tegas segala judi yang ada di Desa Bagan Limau dan menutup semua bentuk perjudian. Untuk itu kami sedang mengupayakan Peraturan Desa ini agar disahkan secepatnya. Mudah-mudahan tidak akan lama lagi Pak, mungkin sekitar sebulan lagi," ujarnya mengakhiri.


Liputan :HS/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 

Asiep Munandar Berharap Divisi Propam Polda Sumut Periksa Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu

By On Agustus 04, 2022

 

Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh (kanan).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pasca diserahkannya barang bukti tambaha,  berupa uang senilai Rp 200.851.000, dari pihak Polres Labuhanbatu kepada pihak Kejari Labuhanbatu Selatan pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita, yang diduga tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan bung Asiep Munandar Saleh, Kamis (04/08/2022).


"Pertama kami menyampaikan apresiasi kepada PN Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Selatan atas telah diterimanya barang bukti tambahan tersebut, dan akan terus melakukan kontrol sosial terkait masalah Narkoba ini.


Selain itu kami juga mengharapkan kepada Divisi Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, terkait laporan kami beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Polda Sumut dan juga terkait penanganan Narkoba di Labuhanbatu Raya ini," ucap Asiep Munandar.


Lebih lanjut Asiep menerangkan,  bahwa dengan penyerahan barang bukti tambahan itu menambah banyaknya bermunculan dugaan-dugaan ditengah masyarakat.


"Melihat dan meneliti dari rekam jejak penyitaan uang tersebut yang disampaikan pada persidangan yang lalu, bermunculan dugaan-dugaan upaya tentang penggelapan barang bukti dan upaya penghilangan fakta-fakta hukum.


Yang pertama uang tersebut sudah dilakukan penetapan penyitaan pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, namun baru disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada tanggal 13 Juni 2022 melalui tembusan pada saat kasus tersebut telah memasuki tahap sidang tuntutan.


Pada saat persidangan tanggal 30/06/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, didapatkan fakta bahwa adanya Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Melissa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak dimasukkan didalam berkas perkara, yang artinya ada fakta atau keterangan yang hilang dari saksi Melissa sebagai pemilik rekening dari uang Rp 200.851.000, yang disita pihak Polres Labuhanbatu," terang Asiep.


Lanjutnya, "Harapan kami agar kedepannya kasus-kasus khususnya terkait Narkoba agar lebih diperhatikan. Karena kami sebagai control sosial akan terus memantau perkembangannya,  sehingga generasi bangsa tidak sampai terjebak dalam dunia Narkotika," harap Asiep Munandar Saleh SP.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Barang Bukti Tambahan Nurita Diserahkan ke Kejari Labusel

By On Agustus 04, 2022

Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri  Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu di Aula Tri Krama Adhyaksa Kejari Labuhanbatu Selatan, di jalan Istana Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (03/08/2022).


Barang bukti tambahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH sebagai JPU, bersama Kasi barang bukti Mora Sakti, SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Johannes Naibaho, SH, MH dan beberapa Kasi yang lainnya.


Usai penyerahan barang bukti tambahan tersebut dilakukan, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH menjelaskan, bahwa semua itu dapat dikerjakan berkat adanya partisipasi dari masyarakat yang turut serta memantau perkara tersebut.


"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti, sehingga dapat dicatatkan dalam berita acara persidangan. Kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat, yang turut serta memantau dan memonitor perkara ini, sehingga barang bukti tersebut diakui oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah disimpan cukup lama," terang beliau.


Sambungnya lagi, "Kami juga meminta kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar kedepannya jangan pernah bermain-main dengan kasus Narkoba lainnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti tambahan ini sekaligus menepis pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang menyebutkan dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menolak barang bukti itu dikarenakan beban kerja yang terlalu banyak," jelas Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Tidak hanya itu, Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH juga menjelaskan bahwa barang bukti tambahan tersebut akan segera disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan, dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Barang bukti tambahan ini selanjutnya akan disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan,  dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimasukkan ke kas Negara," tutup Fajar Ronald Harry Pasaribu,  SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 


Ketua GPL DPD Riau Beserta Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Minta PT SLS Hentikan Aktivitas di Blok OF Dusun Tanglo

By On Agustus 03, 2022

 

Kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH.

PANGKALANKERINCI, SOROTTUNTAS COM - Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos beserta kuasa hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH, melayangkan surat somasi dengan nomor surat 05/S/IIIV/2022 dengan tanggal surat 02 Agustus 2022 kepada pihak Perusahaan PT Sari Lembah Subur (SLS).


Dalam suratnya Suswanto, S.Sos dan juga Jefri Surya Batubara, SH dengan tegas meminta kepada pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur untuk menghentikan segala aktivitas di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan.


Dimana dari isi surat somasi yang dibuat diketahui, bahwa PT Sari Lembah Subur telah menguasai sekitar lebih kurang 200 Hektar lahan di lokasi Blok OF Dusun Tanglo Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan yang diduga tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 1993.


Bahkan dari isi surat somasi tersebut juga diketahui, bahwa lahan yang saat ini diduga masih dikuasai oleh pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur tersebut diketahui adalah milik Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu yang berada di Dusun Tanglo Desa Genduang.


Tidak hanya itu, dalam suratnya Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos dan juga Kuasa Hukum Anak Keponakan Batin Mudo Tanah Nefu, Jefri Surya Batubara, SH mengatakan, bahwa pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur juga dinilai telah mengangkangi hak-hak masyarakat tempatan, dan juga melanggar ketentuan UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin/Hak, pasal 6 ayat 1 huruf a.


"Berkaitan dengan hal tersebut di atas demi kepastian hukum maka dengan ini kami atas nama kuasa masyarakat Desa Genduang, meminta kepada pimpinan PT. Sari Lembah Subur untuk dapat menghentikan kegiatan di lokasi tersebut, baik memanen maupun merawat kebun yang ada di lokasi tersebut, sebelum ada penyelesaian dari kedua belah pihak," bunyi sebagian isi surat somasi yang diterima oleh wartawan dan yang telah ditanda tangani oleh Ketua GPL DPD Riau Suswanto, S.Sos, dan juga Advokat/Pengacara Jefri Surya Batubara, SH. 

Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 


Terkait Sidang TPPU Nurita, JPU : Ada Ketidakpatuhan Pada Undang-undang

By On Juli 09, 2022

Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.

KOTAPINANG, SOTOTTUNTAS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita alias ita, Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu, menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.

"Sidang yang sudah diagendakan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Polres Labuhanbatu tersebut, ditunda majelis Hakim hingga Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dikarenakan saksi yang sudah dipanggil secara patut sesuai Undang-undang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang dalam Kedinasan.

Sebaliknya yang hadir adalah saudara Eko Sanjaya, saudara Mispan dan satu orang lagi dari Polres Labuhanbatu.

Akan tetapi saudara Mispan dan yg lainnya ditolak Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dengan alasan mereka telah diambil keterangannya pada persidangan yang lalu," jelasnya pada awak media diruang kerjanya di Kejari Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (08/07/2022).

Beliau juga menjelaskan bahwa saudara Mispan ada membawa barang bukti baru uang tersebut.

"Pada kesempatan itu saudara Mispan juga membawa uang sebagai barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000, akan tetapi majelis Hakim menolak untuk menerima uang tersebut dan kami sebagai JPU juga sudah memohonkan terhadap Barang bukti tersebut agar dikeluarkan penetapan, agar barang bukti tambahan tersebut dapat dimasukkan atau dilegalkan masuk kedalam pokok perkara, karena diketahui sebelumnya uang tersebut tidak ada dalam berkas perkara, dan tidak ada dalam daftar barang bukti diberkas perkara yang kami teliti sebelumnya, dan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Beliau juga menjelaskan kalau yang hadir dipersidangan seharusnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kanit yang menangani perkara ini.

"Mereka berdua tidak hadir dipersidangan kemarin, malah dua orang saksi dari Polres Labuhanbatu yang telah dipanggil dan susah dimintai keterangannya pada sidang tanggal 30 Juni 2022 kembali hadir yaitu saudara Eko  Sanjaya dan Saudara Mispan.

Padahal keterangan mereka sudah diambil dan mereka sendiri yang mengatakan bahwa yang mengetahui semuanya adalah AKP Martualesi Sitepu, SH,MH sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan saudara Ipda Sarwedi Manurung, SH sebagai Kanit pada waktu yang lalu dalam menangani kasus TPPU Tersangka Nurita.  Mereka tidak hadir dengan alasan kedinasan, padahal menghadiri persidangan juga adalah salah satu Kedinasan karena itu diatur dalam Undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut Ronald Pasaribu menjelaskan bahwa mereka juga telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam hal penambahan barang bukti baru, yang diajukan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Juni 2022 yang lalu.

"Kami sudah berusaha untuk mengajukan surat permohonan kepada Majelis tentang penambahan barang bukti baru agar bisa dimasukkan dalam berkas pokok perkara yang ada.  Akan tetapi Majelis Hakim juga mengatakan kalau keputusan penetapan tersebut akan disampaikan nanti pada saat sidang lanjutan, Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dan kami juga harus menyiapkan tuntutan," ucapnya.

JPU yang juga sebagai Kasipidum di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan tanggapannya terkait sidang tersebut.

"Kami menduga sepertinya adanya intervensi dalam kasus ini.

Dari barang bukti tersebut yang baru sekarang ini diajukan terkesan ada pihak yang sengaja menutup-nutupi kebenaran tentang uang 200.851.000, yang kemudian baru disita karena bukan hanya uang yang baru diberitahukan, akan tetapi berita acara pemeriksaan terhadap saudari Melisa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang sudah kami teliti," ujarnya.

Sambungan, "Namun saya lihat dari awal perkara ini sudah ada kesalahan langkah karena apabila sesuai ketentuan pada pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 menerangkan, apabila ada kekayaan yang belum disita namun pokok perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan sudah diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, maka atas perintah Majelis Hakim Penuntut Umum barulah melakukan penyitaan.

Namun fakta yang terjadi barang tersebut sudah disita terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, tanpa ada petunjuk atau arahan terlebih dahulu dari Penuntut Umum atas perintah yang dikeluarkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dan kami menjalankan apa yang tertulis di dalam Undang-undang," tutup bung Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

SPBU 44.562.02 Rejosari Diduga Kuat Jual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi

By On Juli 02, 2022

 

SPBU 44.562.02 Rejosari 

TEMENGGUNG, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah dan pihak Pertamina diharapkan berlaku tegas kepada pihak pengelola SPBU. 

Pasalnya ada banyak SPBU yang diduga kuat melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM dengan cara menjual BBM jenis solar bersubsidi terhadap truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi, dan juga melayani Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dalam jumlah yang tidak wajar. 

Seperti yang ditemukan pada hari Selasa (28/06) di SPBU 44.562.02 Rejosari, Pringsurat, Temanggung yang kedapatan menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel). Selain itu di SPBU tersebut juga diketahui melayani pembelian Pertalite lewat jerigen dalam jumlah banyak.

Menurut keterangan dari operator SPBU 44.562.02 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan terhadap truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, maupun pembelian Pertalite menggunakan Jerigen.

“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu. Saya juga menerima pembelian Pertalite menggunakan jerigen”, terangnya.

Operator tersebut menjelaskan, bahwa pengisian terhadap truk modifikasi tersebut setiap pembelian 1 juta, dirinya di beri upah sebanyak 50.000 rupiah.

Padahal jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan. 

Apalagi setelah muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2022.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 

Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang diduga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Tim)

 PN Rantau Prapat Kembali Gelar Sidang Kasus Pencucian Uang Dengan Tersangka Nurita

By On Juli 01, 2022

Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram atas nama Nurita alias NRT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (30/06/2022).

Sidang kasus TPPU tersebut kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti tambahan yang seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari pengadilan.

Sidang yang dilaksanakan menghadirkan saksi Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka Nurita.  Kemudian Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan juga saudara Mispan sebagai penyidik.

Setelah selesai persidangan, Jaksa penuntut umum Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan,  bahwa persidangan tersebut adalah untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis pada persidangan tersebut.

Hari ini saat dibukanya persidangan, kami meminta kepada yang mulia majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan, walaupun pemeriksaan atas tersangka Nurita sudah selesai.

Kami juga sudah memanggil beberapa saksi tambahan diantaranya ibu Melisa sebagai pemilik buku rekening, saudara Eko selaku Kanit dan penyidik dalam perkara ini, dan saudara  Mispan yang juga sebagai penyidik. 

Dari keterangan ibu Melisa sedikit membingungkan persidangan karena keterangannya yang berubah-ubah dari keterangan sebelumnya kepada pihak penyidik pada tanggal 05 Juli 2021.

Saudara Eko selaku Kanit dalam perkara ini juga menerangkan bahwa beliau tidak begitu memahami secara keseluruhan sebab beliau baru diangkat sebagai Kanit di Sat Narkoba.

Sedangkan keterangan dari saudara Mispan selaku penyidik dalam perkara ini juga hampir sama. Hal ini dikarenakan yang lebih banyak mengetahuinya adalah saudara Sarwedi Manurung yang pada saat itu sebagai Kanit di Sat Narkoba dan dalam perkara tersebut," terang Fajar Pasaribu.

Selanjutnya beliau menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan.

"Kami disini juga sekaligus menjawab keragu-raguan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak mau atau menolak perkara itu kami bantah, karena kami diberi tahu melalui tembusan surat tanggal 14 Juni 2022.

Dikarenakan surat tersebut kami terima kemudian maka kami lakukan pemanggilan undangan kepada penyidik perkara TPPU atas nama Nurita, baru setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan," jelasnya.

Sambungnya, "ternyata dari keterangan dipersidangan ini, bukan hanya uang yang baru diberitahukan kepada kami pada tanggal 14 Juni 2022, akan tetapi dari fakta di persidangan pemeriksan BAP terhadap ibu Melisa yang sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2021, ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kami teliti.

Selanjutnya dari keterangan saksi tambahan yang ada dari pihak Kepolisian banyak yang tidak mengetahui dan memahami keseluruhan proses perkara tersebut, sehingga kami meminta kepada yang mulia majelis agar dapat menjadwalkan agenda ulang untuk dapat menghadirkan saudara Sarwedi Manurung sebagai Kanit yang pada saat itu pemberkasan perkara TPPU atas nama Nurita. 

Selain itu kami juga meminta dihadirkannya saudara Maratualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dijadwalkan dimintai keterangannya Minggu depan tanggal 07 Juli 2022," terang Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kejari Labusel Kembali Berhasil Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat

By On Juni 30, 2022

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (17/06/2022).

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Muhammad Alinafiah Saragih SH.MH yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung , dari Pihak Penyidik Kepolisian , kedua belak pihak baik korban maupun tersangka , tokoh masyarakat , alim ulama maupun perwakilan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

"Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu".urai Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang bebas.

"Akan tetapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah".jelas M.Alinafiah Saragih SH.MH.

Diakhir penyampaiannya Kajari berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat".harap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

DPD Pemuda Lira Labusel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Labuhanbatu

By On Juni 28, 2022

 

DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Senin (27/06/2022).

Dalam orasinya yang pertama di depan gedung Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dapat bekerja secara profesional terkait penambahan barang bukti kasus TPPU salah seorang bandar Narkotika.

"Kami berharap dan meminta kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar membuka persoalan penambahan barang bukti susulan berupa uang senilai 200 juta lebih yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dimuka persidangan, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya," terang Asiep Munandar Saleh.

Kedatangan DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajarannya.

Secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengundang masyarakat terutama DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat mengikuti sidang tuntutan kasus TPPU atas nama NRT.

"Kami harap masyarakat maupun adik-adik dari DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  dapat mengikuti sidang tuntutan yang akan digelar hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Sehingga semua dapat mengetahui kebenaran yang ada," harap Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, massa bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.

Didepan Mapolres Labuhanbatu, ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya, agar Kapolres Labuhanbatu memeriksa dan mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar dapat memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam hal diduga adanya rencana ingin menggelapkan barang bukti uang yang bernilai lebih dari 200 juta dari kasus TPPU atas nama NRT," jelas Asiep Munandar.

Asiep juga menjelaskan bahwa barang bukti dari kasus tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.

"Barang bukti dari kasus TPPU atas nama NRT tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, akan tetapi ditanggal 13 Juni 2022 muncul surat penambahan barang bukti senilai 200 juta lebih, sementara kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang tuntutan," sebut Asiep.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menerima langsung unjuk rasa tersebut menyebutkan, bahwa tidak ada niatan mereka untuk menyimpan atau menggelapkan barang bukti tersebut.

"Karena proses ini masih berlangsung dan persidangan belum selesai, kami berharap kita sama-sama menunggu dan dapat mengikuti jalannya persidangan sampai selesai," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Liputan : M.Y.K.S

Editor : Hendrik Restu F 

Kejari Labusel Upayakan RJ Terhadap Kasus Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 di LABUSEL

By On Juni 09, 2022

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan M.Alinafiah Saragih,  SH, MH melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara Rabu (08/06/2022).

Restorative Justice ini dilakukan pada kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2002 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dilingkungan Martapotan Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tersangka JT alias Jobi (36) terhadap korban RAP (20) dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/RESKRIM tertanggal 09 Mei 2022.

Upaya tersebut dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan di bawah pengawasan Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH yang sesuai arahan dan surat edaran Jaksa Agung, untuk melakukan Restorative Justice sebagai upaya perdamaian dan pengembalian keadaan seperti semula yang dilakukan kepada kedua belak pihak.

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih,  SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.

"Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak. Pada saat penagihan hutang terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor yang bernama RAP (20) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT alias Jobi (36)," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

"Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI bahwa syarat untuk dilakukannya RJ pada kasus tersebut adalah bahwa si tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Kemudian kedua belah pihak mau melaksanakan perdamaian sehingga kedamaian antara mereka tercipta satu sama lainnya. Maka dari itu dilakukanlah upaya RJ kepada kedua belak pihak sehingga tercipta rasa keadilan bagi keduanya," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan, bahwa upaya RJ itu juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan. Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya," harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.


Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Lukman Simanjuntak 

Pembawa Tas Isi Sabu 520.49 Gram di Bagan Asahan Berhasil Digagalkan Polisi

By On April 21, 2022

 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Saat di konfirmasi wartawan pada Kamis (21/4) Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran menerangkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan kerap terjadi peredaran narkotika.

"Dari informasi yang diterima, Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri - cirinya," kata Kapolsek.

Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, Kapos Bagan bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan tas sandang warna hitam cokelat, Selasa (19/4)

"Ketika diperiksa, isi didalam tas yang di bawa pelaku didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Sabu. Sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan," ungkap Kapolsek.

Dari pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram, serta 1 buah hp Nokia. (*)

Sejumlah Pemilik Media Surati Kejati Kepri Meminta Dilakukannya Audit Penggunaan Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri

By On April 06, 2022

Salah seorang perwakilan media group online Kepri melakukan sesi foto di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, usai menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Dinilai terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, sejumlah pemilik media online di Kepri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengaudit penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui surat yang dilayangkan oleh sejumlah pemilik media tersebut pada hari Rabu (06/04/2022), pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengaudit penggunaan anggaran beban sosialisasi sekitar Rp12 miliar di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

"Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. 

Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. 

Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda," ucap Sahat Marulitua Sibagariang.

Lanjutnya, "Kalau memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu), namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL)," ucapnya.

Tambahnya lagi, "Padahal  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp200 juta," ucapnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, pemilik media online Dinamikakeprinews.co, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Kepri (AKRINDO).

Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.

"Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham," ucap Pardamean Simbolon.

Tidak hanya itu, Pardamean Simbolon juga menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.

"Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers dan semuanya berdomisili di Kepri.

Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri. 

Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri," pungkasnya. (Tim)


Kajari Labusel Tandatangani MoU Dengan Pemkab Labusel Serta Resmikan Kantor Pelayanan Hukum Gratis

By On April 06, 2022

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin (kiri) bersama Kajari Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH beserta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (05/04/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH, Sekdakab Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, M.AP, Para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tersebut lebih kepada penanganan secara Profesional.

"kita harus lebih memahami tentang hukum, baik itu perdana maupun pidana. Sehingga kita lebih memahami persoalan yang kita hadapi," pesan Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Sementara Bupati Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan penandatanganan lanjutan.

"Penandatanganan ini adalah merupakan lanjutan kembali nota kesepahaman tahun 2020 yang telah berakhir pada 20 Januari 2022 yang lalu," terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, dapat menciptakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi pemerintah yang bersih, jujur, lurus, dan bebas dari korupsi.

Harapan itu akan terwujud jika aparat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berjiwa jujur dan berkualitas, yang tentunya dalam pengawalan Kejaksaan yang profesional," harap Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan atas kerjasama yang terbina dengan baik selama ini. 

Ia berharap kerjasama yang telah terbangun dengan baik itu dapat terus dipertahankan serta lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

Usai penandatangan nota kesepahaman tersebut, kepala Kejari Labuhanbatu Selatan bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang berada di kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kasus Lama Terkuak, Korban Penganiayaan oleh Pemilik Hotel Satria Karimun Buka Suara

By On Maret 22, 2022



SKARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Seperti istilah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga memang ada benarnya. Meski kasus pemukulan yang dilakukan pemilik Hotel Satria, Karimun inisial BL bersama saudara dan rekannya ini telah lama berlalu, akhirnya mencuat juga ke permukaan.

Heliyanto alias Acai Lim selaku korban penganiayaan mengatakan, dalam ruangan pengadilan (ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun) dirinya didengkul (disepak di bagian dengkul) setelah itu pelaku BL menjatuhkan dirinya sambil menjerit-jerit.

"Aduh sakit (dengan suara keras). Siapa bapak itu, dia yang memukul saya. Siapa namanya ," kata Acai Lim menirukan ucapan BL, saat konferensi pers di Hotel 98, Nagoya, Batam, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Acai, padahal BL sudah tahu namanya, dan pada saat di kantin BL menegur dirinya. Acai menyebut semua itu dilakukan dengan sengaja atau sedang bersandiwara.

"Saya lagi duduk, dia (BL) mendengkul (disepak di bagian dengkul) dan menjatuhkan dirinya. Lalu bilang saya yang pukul dia," beber Tokoh Masyarakat Kecamatan Meral ini.

Acai menyebutkan, pada saat itu, orang bilang tidak mungkin dirinya yang mukul, karena BL masih muda. Kata orang di sana, sebut Acai, kalau dirinya berkelahi dengan BL, didorong sedikit saja sudah pasti dirinya tumbang.

"Jadi efek itu, hingga kini kaki saya terganggu," kata dia.

Acai mengaku telah visum dan membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP-B /133/X/2019/ KEPRI/SPKT RES KARIMUN, tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

"Visum sudah dan saksi pun ada, yang duduk di samping saya persis dan melihat langsung kejadiannya," ungkap Heliyanto alias Acai Lim.

Saat gelar perkara, sebut Acai, saksi mengatakan dirinya lihat sendiri dan menyatakan bahwa berada di sampingnya. Namun, kata dia, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan surat ketetapan penghentian penyelidikan nomor: S. Tap /06/V/2020/Reskrim.

Saat ditanya awak media mengapa dirinya menjadi sasaran kemarahan BL, Acai mengatakan dirinya selama ini tidak pernah bermusuhan dengan BL.

"Jadi waktu mereka (BL, MCL, VI dan TI) memukul anak di bawah umur di kelenteng (Cetya Arya Deva) masyarakat ribut mau menyerang ke Balai. Saya bersama Kapolsek Meral menahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu masyarakat menanyakan kepada saya, apakah mereka ditahan atau diproses (polisi) dan masyarakat meminta jaminannya. Makanya saya sebagai Tokoh Masyarakat mengikuti perkara ini, mulai dari ditahan di Polres hingga proses persidangan," ucapnya.

Di samping itu, Acai juga mengomentari penganiayaan yang baru-baru ini terjadi di Hotel Satria Karimun terhadap dua remaja inisial MH dan MD pada Minggu (26/2/2022) lalu.

"Kita sebagai tokoh (tokoh masyarakat) melihat mereka berulang-ulang kali berbuat arogan. Mereka merasa orang kaya, punya uang, jadi apa yang mereka inginkan bisa tercapai dengan uang," tutur Acai Lim.

Sementara itu, Tokoh Melayu Karimun, Datok Azman Zainal mengatakan perdamaian kedua belah pihak (dua remaja MH dan MD dengan pihak Hotel Satria) bukan berarti perkara tersebut gugur.

"Perdamaian tersebut bukan berarti perkara gugur. Hanya salah satu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan putusan atau sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya," tegas Datok Azman.(*)

Kampung Restorative Justice, Rudi: Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

By On Maret 15, 2022

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.

"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

"Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.

Pihak Keluarga Mardiles Alfon Berencana Daftarkan Gugatan Dugaan Malpraktik Puskesmas Sei Langkai ke Pengadilan

By On Maret 15, 2022

Foto kantor UPT Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya diketahui pihak keluarga korban dugaan malpraktik Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin, Jumat 25/02/2022 tidak mendapat titik sepakat, saat ini diketahui pihak keluarga Mardiles Alfon sedang berupaya untuk mendaftarkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Eliyas Langoday salah seorang keluarga korban kepada wartawan, Selasa (15/03/2022. 

Menurutnya setelah dua kali dilakukan pertemuan dengan pihak Puskesmas tidak didapati kesepakatan, maka pihaknya berencana melanjutkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

"Kami sudah ketemu dua kali dengan pihak Puskesmas Sei Langkai, namun tidak ada titik temu. Kemarin sempat kami pending itu surat tembusan karena ada rencana bertemu untuk mediasi. Ternyata dalam mediasi tersebut tidak ada titik temunya, mereka merasa benar barangkali," ungkap Eliyas Langoday.

Sambungnya, "Karena dalam dua kali mediasi tidak ada titik temu, maka surat tembusan-tembusan tersebut sudah kita distribusikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Selain itu Eliyas Langoday menambahkan bahwa pihak pengacara korban masih menunggu satu minggu ke depan,  sambil menunggu arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau ada arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan berarti tidak didaftarkan ke pengadilan, itupun kalau ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu berarti minggu depan akan didaftarkan ke pengadilan dengan gugatan dugaan malapraktik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin yang dimintai tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan pihak keluarga korban, tidak banyak memberikan tanggapan. 

"Masih kita susun untuk membalasnya," balas Kepala Puskesmas Sei Langkai singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat diminta bertemu secara langsung untuk melakukan wawancara dengan wartawan, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin mengaku sedang berobat di salah satu Rumah Sakit di Batam.

"Maaf saya masih di RS berobat," balasnya dengan tidak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan. (red)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *