- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polda Sumatera Utara Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Seorang IRT di Labuhanbatu

By On Oktober 19, 2021

Dirkrimum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, saat melakukan Konferensi Pers, pembunuhan seorang IRT di Labuhanbatu. (Foto : Rindu sitompul)

Labuhanbatu, SOROTTUNTAS.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30) yang diketahui merupakan karyawan disebuah perusahaan swasta, di kediamannya.

"Tersangka ditangkap karena melakukan Pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10).

Dijelaskannya, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10) lalu. Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban. 

"Saat berada di dalam rumah pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam langsung melakukan tindak perkosaan," jelasnya.

Setelah Puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan pelaku pun meminta sejumlah uang dan meminta perhiasan kepada korban karena permintaan itu tidak dituruti pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

"Usai membunuh pelaku pun membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena bertetangga dengan korban," ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan Tim berhasil mengidentifikasi Pelaku dan dalam tempo 24 Jam dapat menangkap pelaku di Desa Sidomulyo, saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan," ungkapnya.

Sementara itu pelaku mengakui nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang, Atas perbuatannya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Hendrik Restu F

Cabuli Anak Dibawah Umur Oknum Wartawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

By On Oktober 18, 2021


Konferensi Pers pencabulan anak di bawah umur oleh oknum wartawan inisal KP di Mapolresta Barelang, Senin 18/10/2021. (Foto : Yendri)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM
- Oknum wartawan salah satu media online berinisial KP di Kota Batam harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Barelang,  setelah nekad melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka KP, perbuatan cabul yang dilakukannya oleh terhadap anak berusia 14 tahun tersebut telah dilakukan berulang hingga 7 kali dibeberapa lokasi berbeda.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, perbuatan cabul tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban agar mau menuruti kemauannya.

“Pada tanggal (1/10/2021), korban meminta izin kepada orang tua untuk kerja kelompok di tempat temannya. Namun, hingga pukul 23.00 Wib korban tidak pulang ke rumah selama 3 hari sehingg orang tua bertanya kepada korban kemana saja perginya selama ini,” jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan, saat melakukan Konferensi Pers, pada hari Senin (18/10/2021) di Polresta Barelang.

Selanjutnya korban mengaku, dirinya dibawa oleh pelaku menginap disalah satu penginapan di bilangan Pelita dan tidak boleh pulang karena mendapat ancaman dari pelaku.

Merasa geram dengan pengakuan korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polresta Barelang pada hari Kamis, (14/10/2021). Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di SP Plaza Batuaji.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali serta mengancam memukul korban apabila memberitahukan kepada siapapun dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 76 B Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 76 E dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Liputan : Yendri

Editor : Lukman Simanjuntak


Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp 65,8 Miliar

By On Oktober 18, 2021

Serangkaian operasi yang dilakukan BC Batam dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Batam. (Foto : Humas)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, Pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagais trategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan mirasilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” pungkas Ambang

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.(Hum)

Surat Boasa Simanjutak, PH Corolein Parewang : "Bara Asusila Papa DPRD Batam Membuat Kebakaran Bulu Bulu Asusila Media Pesanan"

By On Oktober 16, 2021

Boasa Simanjuntak, Penasehat Hukum (PH) Carolein Parewang yang diduga menjadi pasangan selingkuh oknum anggota DPRD Kota Batam, inisial AT. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kasus dugaan asusila yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial AT dengan wanita bernama Caroline Parewang sepertinya belum akan berakhir dan justru terlihat semakin memanas. 

Pasalnya Penasehat Hukum (PH) dari Carolein Parewang, Boasa Simanjutak baru-baru ini, tepatnya Jumat (25/10/2021) membuat surat pernyataan yang dikirimkan  kepada redaksi sorottuntas.com melalui Caroline Parewang, yang berisi tudingan terhadap beberapa oknum wartawan, sebagai oknum wartawan pesanan.

Adapun kutipan isi surat yang dikirimkan dan diterima oleh redaksi sorottuntas.com pada hari Sabtu (16/10/2021) pagi melalui aplikasi pdf adalah sebagai berikut; 

"Panasnya bara asusila PAPA DPRD Batam, membuat beberapa awak media online kebakaran bulu-bulu asusila. Hingga membabi buta membuat berita yang terkesan pesanan pembelaan terhadap oknum PAPA DPRD Batam tersebut. 

Namun sayangnya, bulu-bulu oknum awak media yang terbakar tersebut memakai bahasa netralitas. Dan bahkan ada oknum awak media dengan sangat jelas menuding MAMA yang selingkuhannya PAPA DPRD Batam itu adalah seorang lonte yang bersindikat, dan bahkan katanya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Kepri.

Pernyataan awak media online tersebut jelas terdengar dalam rekaman pembicaraan. Oknum awak media tersebut berkoar netralitas dalam pemberitaan dan akan berdiri paling depan bila wanita selingkuhan PAPA DPRD Batam tersebut adalah anak pelajar SMP.

Bahkan oknum awak media online tersebut memaparkan dalam pembicaraan telepon yang di record tentang hancurnya rumah tangga oknum perwira angkatan laut oleh karena MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut.

Bahkan ada lagi oknum betina awak media online yang mengaku dari surabaya yang berbacot independen, tapi yang dikejar dan diburu adalah MAMA selingkuhannya PAPA DPRD Batam tersebut. 

Yang mana oknum betina awak media surabaya tersebut membuat berita tudingan terhadap MAMA yang kata beritanya menginap semalam di surabaya bersama mantan selingkuhannya.

Saya tegaskan, bahwa Carolein Parewang bersama saya ke bandara Hang Nadim Batam pada tanggal 4 Oktober 2021 pukul 11;49 wib dalam penerbangan yang berbeda. Dan anda media ojol jangan membuat opini pembunuhan karakter Carolein Parewang dengan mengatakan Carolein Parewang menunggu dijemput mantan selingkuhannya.

Dan tidak ada urusannya sama anda tuntutan si MAMA terhadap PAPA DPRD Batam itu. Seharusnya betina media ojol (pesanan) tersebut mencerca dan membombardir berita tentang oknum anggota DPRD Batam yang bermoral asusila digaji dan dibiayai oleh negara. 

Bukan sebaliknya menyerang selingkuhannya sang oknum anggota DPRD Batam itu. Dibayar berapa anda sama sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu. 

Atau mungkin oknum-oknum beberapa awak media ojol (pesanan) yang memburu selingkuhannya anggota DPRD Batam itu menerima bansos dari sang oknum anggota DPRD Batam yang asusila itu.

Timbul tanda tanya dibenak kita melihat adanya oknum-oknum awak media yang berupaya membuat berita tendensius terhadap MAMA nya si PAPA DPRD Batam yang asusila itu, bukan mengupas tuntas perilaku asusila si PAPA DPRD Batam itu.

Dalam tulisan ini juga saya sampaikan kepada oknum awak media ojol (pesanan) yang menuding si MAMA adalah LONTE SINDIKAT, maka saya sampaikan kepada awak media ojol (pesanan) tersebut agar berhati-hati. Dan apakah si MAMA itu pernah MELONTE dengan bapak saudara.

Melalui tulisan ini saya sampaikan, apabila ada hal-hal yang ingin anda pertanyakan tentang perkembangan kasus MAMA menuntut PAPA DPRD Batam, maka berkoordinasilah dengan pihak media yang menerbitkan tulisan saya ini," demikian petikan isi surat yang diterima redaksi sorottuntas.com.

Namun entah kepada oknum wartawan siapa isi surat tersebut ditujukan, karena dalam isi surat tidak dijelaskan siapa yang dimaksud dengan beberapa oknum awak media online, dan juga oknum betina awak media online yang dimaksud. 

Namun dalam kutipan isi surat pada bagian bawah surat, tercantum dengan jelas nama Boasa Simanjutak,  dengan keterangan, Legal (Penasehat/Pengarah Hukum.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Oknum Wartawan Media Online Diciduk Tim Macan Polresta Barelang

By On Oktober 15, 2021

Oknum wartawan inisial KP bersama para rekan wartawan lainnya saat melakukan peliputan sebelum KP ditangkap Unit PPA Polresta Barelang (Foto : Dokumentasi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga setubuhi gadis dibawah umur, oknum wartawan salah satu media online berinisial KP diciduk Unit PPA Polresta Barelang, Kamis (14/10/2021).

Oknum wartawan inisial KP ini ditangkap dikawasan Kecamatan Batu Aji, saat sedang asyik nongkrong.

Penangkapan terhadap KP ini bermula dari laporan orang tua korban inisial N 14 tahun, yang tidak terima anaknya disetubuhi oleh KP sebanyak 7 kali membuat laporan Polisi.

Perbuatan buruk KP terhadap korban N , sempat terekam kamera CCTV salah satu hotel di Batam.

Berdasarkan penjelasan dari kakak perempuan KP, sebenarnya orang tua korban N sudah lama membuat laporan Polisi atas perbuatan KP ini.

"Menurut penjelasan abang ku, yang datang ke Polresta Barelang melihat KP, orang tua cewek ini sudah lama buat laporan Polisi karena anaknya gak pulang-pulang selama beberapa hari," jelas M kakak perempuan KP.

"Sekali pulang ditanya orang tuanya, kau dimana kenapa gak pulang pulang? Di Hotel sama si KP katanya," jelas M menirukan.

Lanjut kakak perempuan KP, "Kata Polisi cewek inisial N ini masih dibawah umur," jelasnya kepada wartawan media ini, Kamis 14/10/2021 malam, usai KP digelandang Unit PPA Polresta Barelang.

Laporan : Yendri

Editor : Hendrik Restu F


LAN Labusel Bersinergi Dengan Camat dan Polsek Sungai Kanan Untuk Berantas Peredaran dan Penggunaan Narkoba

By On Oktober 15, 2021

LAN Labuhanbatu Selatan melakukan konsolidasi dengan Kecamatan Sungai Kanan dan Polsek Sungai Kanan untuk memberantas peredaran dan penggunaan Narkoba. (Foto : M.Y.K Simanjutak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang diketuai oleh Khairul Akmal Harahap, SH, yang juga sebagai Koordinator LAN Provinsi Sumatera Utara, melakukan konsolidasi dan kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan Sungai Kanan termasuk dengan pihak Polsek Sungai Kanan.

Khairul Akmal Harahap, SH,  didampingi oleh Sekretarisnya Nurhabibah Batubara, SH, beserta anggota lainnya bertemu dengan Camat  Sungai Kanan Syarifah Hafni, SH, MM, serta Kapolsek Sungai Kanan, AKP Herry Sugiharto SH, MH, pada hari Kamis (14/10/2021) untuk membicarakan langkah-langkah Pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Kanan.

Ketua Lembaga Anti Narkoba Labuhanbatu Selatan pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa LAN Labuhanbatu Selatan akan melakukan kegiatan tes urine kepada pegawai Kecamatan Sungai Kanan dan personil Polsek Sungai Kanan dengan waktu dan tempat yang belum diketahui dan disepakati bersama.

"Kami sangat mendukung program-program yang dilakukan oleh LAN Labuhanbatu Selatan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," kata Camat Sungai Kanan ketika memberikan keterangan kepada wartawan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kanan ketika dikonfirmasi oleh awak media.

"Kami dari jajaran Polsek Sungai Kanan sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan-kegiatan LAN Labuhanbatu Selatan, di wilayah hukum kami dalam penaggulangan bahaya Narkotika," kata Kapolsek Sungai Kanan.

Sambung Kapolsek Sungai Kanan, "Kami juga dengan tangan terbuka menerima dan menyambut niat baik LAN Labuhanbatu Selatan dalam rencananya melakukan tes urine kepada personil Polsek Sungai Kanan," ucap Kapolsek Sungai Kanan.

Liputan : M.Y K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

LAN Labusel Adakan Sosialisasi Narkoba di Desa Perkebunan Sei Rumbia

By On Oktober 14, 2021

Lembaga Anti Narkoba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, saat mengadakan sosialisasi bahaya Narkoba di Desa Sei Rumbia. (Foto : M.Y.K Simanjutak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan sosialisasi tentang bahaya Narkoba di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Rabu (13/10/2021) di Aula pertemuan kantor Desa Sei Rumbia.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LAN Labuhanbatu Selatan, Khairul Akmal Harahap, SH, Sekretaris LAN Labuhanbatu Selatan, Nurhabibah Batubara, SH,  beserta anggota, Kepala Desa Sei Rumbia, Riyanti, tokoh masyarakat Desa Sei Rumbia dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya Kepala Desa Sei Rumbia mengatakan, masyarakat harus lebih giat lagi memerangi Narkoba, agar generasi dapat terselamatkan dari bahaya Narkoba.

"Selamat datang kepada LAN Labuhanbatu Selatan, semoga apa yang disampaikan dapat diterima, dan kami sebagai masyarakat Desa Sei Rumbia sangat mendukung program dari LAN Labuhanbatu Selatan, untuk memberantas dan membasmi Narkoba di Labuhanbatu Selatan ini," ucap Kepala Desa Sei Rumbia.

Kemudian dalam sambutan dan paparannya, Ketua LAN Labuhanbatu Selatan menyampaikan tentang dampak Narkotika terhadap diri sendiri dan keluarga serta lingkungan.

"Jika ada masyarakat yang terdampak Narkoba yaitu sebagai korban yang ingin pulih dari pengaruh Narkoba, maka keluarga dapat mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, baik itu diajukan kepada LAN ataupun ke pihak Polres," buka Khairul Akmal Harahap, SH.

Lanjutnya, "Apabila ada masyarakat yang mengetahui keberadaan bandar Narkoba, kurirnya ataupun pemakainya, masyarakat boleh juga menangkapnya dan diserahkan kepada yang berwajib, ataupun diberitahukan kepada Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu ataupun kepada kami LAN Labuhanbatu Selatan," tutup Ketua LAN Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Tangkap dan Penjarakan Saja Pihak Perusak, dan Oknum Pihak Pemberi Izin Terhadap Pengerusakan Hutan Mangrove

By On Oktober 08, 2021

Rudi Ogan, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) PAC Kecamatan Sagulung, saat meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut. (Foto : Lukman Simanjuntak)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penimbunan hutan mangrove kembali terjadi di lingkungan wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penimbunan lahan yang merupakan hutan bakau (Manggrove) tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengembang (Developer) Jolin Green Palace, Batam Kepulauan Riau.

Diketahui sebelumnya, pihak pengembang atau Developer PT Jolin Green Palace juga sudah melakukan penimbunan hutan bakau (Manggrove) di lokasi yang saat ini telah menjadi kawasan perumahan Jolin Green Palace di wilayah Dapur 12 tersebut.

Menurut informasi dari salah seorang warga sekitar kepada wartawan media ini, bahwa modus yang dilakukan oleh pihak pengembang, adalah dengan cara melakukan penumpukan sejumlah tanah dilokasi, yang sebelumnya masih ditumbuhi oleh pohon-pohon bakau.

Lahan yang sebelumnya ditumbuhi hutan bakau, saat ini terlihat hanya tinggal menyisakan tunggul atau akar dari pohon-pohon bakau (Foto : Lukman Simanjuntak)

"Modus mereka itu dengan cara menumpuk sejumlah tanah disekitar lokasi, sehingga pohon-pohon bakau yang ada pada bagian depan dari perumahan yang saat ini sudah berdiri disana,  perlahan-lahan mati," ucap warga yang namanya tidak bersedia disebutkan.

Lanjutnya lagi, "Sebelumnya pohon bakau yang ada pada sisi bagian depan perumahan itu dulunya masih tumbuh bang, tapi perlahan-lahan pohonnya pada mati semua," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Sagulung, Rudi Ogan ikut angkat bicara.

Menurutnya hal ini tidak lagi sesuai dengan program Pemerintah Pusat, dimana baru-baru ini Presiden RI Jokowidodo datang ke Kota Batam, untuk melakukan penanaman pohon bakau di pantai Setokok, Kecamatan Galang.

"Kawasan hutan mangrove memiliki fungsi untuk menyerap semua kotoran yang berasal dari sampah manusia. Hutan mangrove juga dapat menyerap semua jenis logam berbahaya dan membuat kualitas air menjadi lebih bersih," ucap Rudi Ogan.

Lanjutnya, "Perusakan hutan bakau ini bertentangan dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana dengan tegas menyatakan bagi perusak hutan yang dilindungi, diberikan sanksi 10 tahun penjara dan denda Rp 5 milyar.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan dan pemanfaatan," tambahnya.

Sambungnya lagi, "Yang paling penting, kita tahu kedatangan Presiden RI Jokowidodo baru-baru ini ke Batam, adalah untuk mereboisasi, atau melakukan penanaman kembali hutan bakau yang saat ini memang sudah terbilang sangat rusak di Kota Batam.

Kalau perlu, oknum pelaku perusakan hutan bakau maupun oknum pemberi izin terhadap penimbunan dan perusakan hutan bakau, baiknya di penjarakan saja," tegasnya, usai melakukan peninjauan penimbunan di lokasi penimbunan pada hari Jumat (8/10/2021).

Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pengusaha (Developer) yang juga diduga pihak yang telah melakukan penimbunan atas lahan bakau tersebut, belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas konfirmasi dari wartawan media ini.

Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Kejari Pelalawan Laksanakan Upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Kasi Intel Kejari Pelalawan

By On Oktober 04, 2021

Upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya dijabat oleh Sumriadi, SH, MH, kepada Fusthathul Amul Huzni, SH, di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan (Foto : Harris Simanjuntak)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan upacara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan yang sebelumnya dijabat oleh Sumriadi, SH, MH, kepada Fusthathul Amul Huzni, SH, di aula kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada hari Senin (04/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, dan  disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta diikuti oleh Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang rampasan serta para Kasubsi. 

Selain dihadiri pihak internal Kejaksaan Negeri Pelalawan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Juru sumpah.

Usai pelantikan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Silpia Rosalina, SH, MH, menyampaikan,  agar Kepala Seksi Intelijen yang baru dapat secepatnya menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas pokok serta fungsinya di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Kepada Kepala Seksi Intelijen yang baru, Bapak Fusthathul Amul Huzni, SH, agar dapat secepatnya menyesuaikan diri dan melaksanakan tugas pokok serta fungsinya sebagai Kepala Seksi Intelijen di Kejaksaan Negeri Pelalawan," ucap Silpia Rosalina, SH, MH.

Dalam pelaksanaan pengambilan sumpah dan pelantikan jabatan tersebut, panitia tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat dan tertib.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.00 WIB ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Kasi Intel Fusthathul Amul Huzni, SH, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan beserta seluruh pegawai yang ada di Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Liputan: Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak


Sat Narkoba Polres Labuhanbatu  Amankan Residivis Kurir Ekstasi

By On September 26, 2021

Tersangka kurir 200 butir Ekstasi (berbaju tahanan), fotografer : Rindu Sitompul

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sebanyak 200 ratus butir Pil Ekstasi seberat 60 Gram, berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berikut seorang kurirnya. 

Diketahui pelaku merupakan residivis kasus Narkotika yang bebas pada bulan Februari 2021 lalu, dan kembali ditangkap pada hari ini, Minggu (26/9/2021) sekira Pukul 00.35 WIB.

"Tersangka berinisial EPH alias Ewin Lk (41) tahun ini, adalah warga Kota Rantau Prapat, dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti Narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ekstasi sebanyak 200 butir seberat 60 Gram, beserta satu unit sepeda motor Honda Scopy, dengan nomor Polisi BK 6785, dan satu unit HP warna Hitam," terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Lanjut AKP Martualesi Sitepu, "Adapun tersangka ditangkap saat melintas di Jln.Sirandorung Rantau Prapat, melalui penyelidikan oleh Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali berhasil melewatkan 20 butir pil Ekstasi dengan upah Rp. 450.000 ribu, dan yang kedua dijanjikan upah Rp 1.500.000. 

Tersangka menerangkan mendapat Ekstasi dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui HP, selanjutnya dilakukan pemancingan, namun nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif," ungkap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu tersebut.

Selain itu tersangka menerangkan, rencananya Ekstasi akan diserahkan kepada seseorang dan diedarkan di Kota Rantau Prapat. Tersangka juga mengakui terlibat jaringan Narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

Lebih jauh AKP Martualesi menjelaskan, "Sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan seorang anak, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," Tutup Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH.

Liputan : Rindu sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak



Pernah Gugat Presiden, Ahmad Rosano Minta DPRD Batam Gelar RDP Dugaan Perselingkuhan AT Oknum Anggota DPRD Batam

By On September 23, 2021

Ketua LSM SRK Ahmad Rosano, minta kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Batam untuk di lakukan Rapat Dengar Pendapat. (Fotografer : Hendrik Restu Fauzi)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Presiden LSM Berlian, sekaligus Ketua LSM Suara Rakyat Keadilan, Ahmad Rosano, yang sebelumnya pernah menggugat Presiden RI Jokowidodo melalui kuasa hukumnya Amir Mahmud, MH dan Arif Awlan, SH di PN Jakarta Pusat pada 25 Juli 2019 lalu, hari ini melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Kota Batam.

Adapun surat Permohonan RDP yang diajukan oleh Ahmad Rosano ke DPRD Kota Batam pada hari ini, Rabu (23/9/2021) menyangkut kasus dugaan a moral yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, berinisial AT.

"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik yang berskala Nasional. Tentu, kita berharap masalah ini diselesaikan secara aturan hukum yang berkeadilan. 

Surat permohonan kami ini berdasarkan TAP MPR Tahun 2001 No. 6 Tentang Etika Berbangsa, UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 14 ayat 1, dan UU No. 28 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan," kata Akhmad Rosano, di Gedung DPRD Batam usai mengantarkan surat permohonan RDP di DPRD Batam.

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, bahwa penegakan hukum itu penting untuk mencari keadilan. 

"Penegakan penting untuk mencari keadilan. Setiap laporan masyarakat harus diproses. Ketika tidak diproses berarti anggota Dewan ini melanggar hak asasi manusia, UU dasar Pasal 28 ayat 1. Jadi ini harus, tetap harus diproses," tegasnya.

Lanjutnya, "Jadi ini saya minta dilakukan Rapat Dengar Pendapat, dengan menghadirkan AT, hadirkan CP, hadirkan tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama, mari kita selesaikan masalah ini. Apapun nanti hasilnya, harus tetap merujuk kepada Undang-undang. 

Lebih jauh Ahmad Rosano mengatakan, "Pejabat negara, atau pejabat publik, yang melakukan keonaran ditengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada dirinya, Silahkan mundur," tegas Ahmad Rosano.

Hal ini menurutnya sangat penting, dan pejabat yang membuat keonaran yang  dimaksud tidak perlu harus diminta mundur. Melainkan pejabat yang dimaksud seharusnya tahu diri dan tidak perlu didesak untuk mundur. 

"Tidak perlu lagi kita desak dia mundur. Dia harus tahu diri dan mundur, jika ini memang benar terbukti bahwa perselingkuhan atau perbuatan a moral ini terjadi kepada masyarakat, atau kepada konstituennya.

Kita juga menjaga nama besar anggota Dewan yang terhormat di Kota Batam. Kalau ini tidak diproses nanti kedepannya kita sudah mendengar, nanti di tahun 2024 kepercayaan masyarakat kepada anggota Dewan itu sudah semakin menipis, dan wibawanya tentunya akan jatuh," jelas Ahmad Rosano kepada wartawan.

Liputan : Hendrik Restu Fauzi

Editor : Lukman


Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Narkotika Tanjung Balai

By On September 22, 2021

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, terkait pengungkapan jaringan Narkotika 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Jajaran Kepolisian Resor Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH, menggelar konferensi pers pengungkapan Narkoba jenis sabu jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang, Torgamba, pada hari Selasa (21/09/2021) di Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Tamrin, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq SE, MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin dan Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati saat memberikan keterangan dalam konferensi pers mengatakan,  bahwa pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan dua tersangka berinisial SS alias Muneng (46 tahun) dan W alias Yudi (34 tahun) oleh personil Polsek Torgamba pada hari Jum'at 17 September 2021 di dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianiar STrK.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan dari kedua tersangka 3 plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 66,62 gram, kaca pireks 2 buah berisi sabu seberat 1,4 gram dan 1,58 gram.

Selanjutnya pengembangan dari kedua tersangka dikembangkan dan berhasil menangkap T alias Toncel (49 Tahun) dan OPS alias Patar (39 Tahun).

Dari kedua tersangka tersebut disita dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,3 gram dan dua botol kaca berisi sabu seberat 419,62 gram dan enam plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,02 gram.

"Secara keseluruhan dari empat tersangka disita 493,08 gram.Terhadap pelaku Yudi akan dikenakan pasal 114 sub 112 jo pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, "Sementara untuk  terduga lainnya seperti Muneng, Toncel, dan Patar, masing-masing dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 2 UU RI dan nomor 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," ungkap Kapolres.

Pada kesempatan itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH mengimbau agar masyarakat tidak terlibat peredaran Narkoba.

"Kami mengimbau agar masyarakat jangan sampai terlibat dalam jaringan Narkoba dan penyalahgunaannya. Karena sangat merugikan dan berdampak pada kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga," sebut Kapolres.

Katanya lagi, "Sudah banyak yang bercerai rumah tangganya karena Narkoba, sudah banyak yang masuk penjara, rumah sakit dan bahkan tidak sedikit yang sudah masuk kuburan karena penyalahgunaan Narkoba.

Maka dari itu mari kita jauhkan diri kita dari penyalahgunaan Narkoba," tutup Kapolres Labuhanbatu.

(M.y.K.Simanjuntak)

Ahmad Rosano Minta AT Mundur, Jangan Main Api Kalau Takut Terbakar Pak

By On September 18, 2021

Foto CP dengan seseorang yang sangat mirip dengan dengan AT disalah satu ruangan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Api merupakan satu di antara elemen penting di alam semesta. Selain api, ada juga elemen penting lainnya seperti air, udara, dan tanah.

Kita tahu, api sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Api bisa mendatangkan banyak manfaat, meskipun di sisi lain bisa pula menjadi sumber musibah. 

Selain itu api juga sering digunakan  dalam sebuah peribahasa atau kalimat peringatan.

Misalnya kalimat atau peribahasa, "Jangan bermain api kalau tidak mau terbakar". 

Kalimat atau peribahasa ini sering digunakan sebagai ungkapan, atau peribahasa kepada sesuatu tindakan, atau perbuatan yang berkonotasi negatif.

Seperti halnya isu a moral yang baru-baru ini viral di Batam, dan menjadi perhatian banyak pihak.

Dimana setelah kasus dugaan a moral yang menimpa salah seorang oknum anggota DPRD Batam berinisial AT, yang diduga bermain api asmara dan mencuat ke publik, banyak mendapat perhatian dari masyarakat.

Tidak tanggung-tanggung, kasus dugaan asusila ini selain telah dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) tempat oknum AT bernaung, sebelumnya juga kasus dugaan asusila ini juga telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam. 

Tidak mendapat tanggapan dari Dewan Kehormatan DPRD Kota Batam, tokoh masyarakat Batam,  Ahmad Rosano, Sabtu (18/9/2021) akhirnya ikut menanggapi persoalan ini.

Ahmad Rosano membuat pernyataan, agar oknum anggota DPRD berinisial AT ini mundur dari jabatannya tanpa banyak basa-basi.

"AT harus mundur tanpa harus basa-basi itu jawaban aturan yang diatur dalam hubungan kemanusiaan antara wakil rakyat dengan rakyat. AT harus mundur tanpa harus diminta," pinta Ahmad Rosano.

Lebih jauh Ahmad Rosano menyampaikan, bahwa pejabat negara, anggota DPR yang melanggar kode etik, sesuai TAP MPR No 6 Tahun 2021 diharuskan mundur.

"Pejabat negara, anggota DPR dsb Yg melanggar kode etik serta melakukan perbuatan yg mengganggu kepercayaan masyarakat atas dirinya maka disebutkan dalam TAP MPR No 6 TAHUN 2021 silahkan mundur tanpa diminta untuk mundur," tegas Ahmad Rosano.(Ls

Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi DBH PBB 2013 - 2015 Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan Ditahan Oleh Kejati Sumut

By On September 17, 2021

Foto: mantan Bupati Labuhanbatu Selatan

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Beredar isu dikalangan masyarakat Labuhanbatu Selatan terkait ditahannya mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

Bupati yang menjabat selama dua periode di Kabupaten Labuhanbatu Selatan itu informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015 yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,9  Milyar.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh wartawan, WAT dijemput oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dikediamannya di Desa Sosopan, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Jum'at (17/09/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Seksi Intelijen J Pandiangan, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan membenarkan tentang penahanan tersebut.

Beliau juga menjelaskan bahwa WAT saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara.

"Iya sudah ditahan di rutan,” ujarnya.

Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut juga informasinya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi DBH PBB 2013 - 2015.

Diketahui Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, WAT terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 - 2015, yang sebelumnya dalam kasus ini juga sudah dilakukan vonis terhadap dua tersangka, yakni mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu Selatan, berinisial MH, dan Kepala Bidang Pendapatan berinisial SL yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.


(M.Y.K. Simanjutak)

Pembangunan Drainase di Jln Raja Ujung  Pangkalan Kerinci Dikerjakan Tanpa Papan Proyek Kegiatan

By On September 15, 2021

Pengerjaan proyek tanpa plang kegiatan di Jln Raja Ujung Pangkalan Kerinci Kota

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan melaksanakan kegiatan pembangunan drainase di Jalan Raja Ujung depan Perumahan Guru Pangkalan Kerinci Kota.

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, pada hari Rabu (15/09/21) kegiatan  pembangunan drainase yang sedang dilaksanakan oleh Dinas PUPR terlihat tanpa papan proyek kegiatan.

Terkait hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPC LSM KPKN), Kabupaten Pelalawan, Amiruddin Yusuf mengatakan, bahwa kegiatan tanpa papan proyek merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-undang.

"Setiap kegiatan tanpa memasang papan nama proyek merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya. 

Adapun peraturan yang dimaksud yakni undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2018, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang atau Jasa Pemerintah. 

Artinya Proyek tanpa plang nama jelas sudah melanggar peraturan Presiden dan Undang- Undang,” tegas Amiruddin.

Selain itu, Amirudin juga mengatakan bahwa setiap proyek yang mempergunakan keuangan Negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan.

“Hendaknya plang nama sudah harus dipasang sejak awal dimulainya kegiatan. Karena pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi. Sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasannya. Kalau tidak ada papan nama kegiatan sama saja dengan proyek siluman,” tegasnya.

Sedangkan Tomas, Kabid Penataan Bangunan dan Pengembangan Permukiman (PBPP) PUPR Kabupaten Pelalawan, saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya terkait kegiatan tersebut belum sedikitpun memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.(Pranseda)

Pengurus DPD GPL Riau Surati BPN Pelalawan Terkait Dugaan Penerbitan SHM di Dalam Kawasan Hutan

By On September 15, 2021

Ketua DPD GPL Provinsi Riau, Suswanto, S.Sos (foto: ist)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan (DPD GPL) Propinsi Riau, surati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan terkait Penerbitan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan dilahan yang masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap.

Kepada wartawan, Selasa (14/9/2021) Ketua DPD GPL Provinsi Riau, Suswanto, S.Sos mengatakan, bahwa berdasarkan titik koordinat, SHM yang diterbitkan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Tetap.

"Berdasarkan titik koordinat N 00°16'47.7  E 102.01,07.6" N, 00°27'05.5  E 102.49,03.6" Yang lokasinya berada di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, yang mana setelah dilakukan tela'ah berdasarkan pada peta kawasan hutan Propinsi Riau No. 903 Tahun 2016, bahwa lokasi lahan diterbitkannya surat SHM oleh pihak BPN Kabupaten Pelalawan dengan nomor sertifikat 05178, 05199, 05200, 05214, 05215, 05216, 05217 yang di terbitkan pada  tahun 2013 dan tahun 2015 diduga kuat berada di dalam kawasan hutan Produksi Tetap (HP)," ujar Suswanto

Lanjutnya lagi, "Berdasarkan aturan yang ada, penerbitan surat SHM tidak boleh dilakukan di lahan yang masih berstatus Kawasan Hutan. 

Maka dengan dikeluarkannya surat SHM dilahan yang diduga masih berstatus Kawasan Hutan, menimbulkan praduga adanya permainan atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum BPN.

Sehingga hal tersebut mengakibatkan terjadinya alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

Lebih jauh Suswanto mengatakan, bahwa terkait hal ini pihaknya sudah melayangkan surat konfirmasi yang kedua ke pihak BPN Pelalawan.

"Surat konfirmasi yang kami layangkan ini sudah merupakan surat konfirmasi yang ke dua kalinya. Namun sangat di sayangkan sampai hari ini pihak BPN Kabupaten Pelalawan belum merespon surat tersebut," ucap Suswanto.

Sementara Kasubag TU BPN Kabupaten Pelalawan, Ibu Uzi ketika di konfirmasi terkait penerbitan surat SHM yang diduga berada di dalam Kawasan Hutan mengatakan, bahwa hal demikian sudah banyak terjadi.

"Banyak saat ini hal yang demikian terjadi, bukan hanya di satu tempat saja, tapi kita harus luruskan dulu, bahwasannya peta tata ruang selalu berubah-ubah peraturannya.

Maka bisa jadi saat sertifikat ini dulu diterbitkan, lahan tersebut berada di luar kawasan hutan. Ternyata sesudah ada perubahan data dari Menteri Kehutanan yang sekarang, maka dengan peraturan yang baru, lahan tersebut sekarang masuk Kawasan Hutan. Jadi disitu tidak ada masalah," jelasnya.(Pranseda)

Tak Puas Hasil Mediasi TAF Batam, Debitur Jadwalkan Ulang Pokok Perkara ke PN

By On September 09, 2021

Kantor PT. TAF Cabang Batam

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Mediasi antara PT Toyota Astra Finance (TAF) cabang Batam dengan salah seorang debitur JN (inisial) belum menemui titik terang atau gagal. Pertemuan antara kedua belah pihak tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Batam, pada hari Rabu (8/9/2021).

Dalam mediasi tersebut, JN sebagai debitur didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) atau kuasa hukumnya, Filemon Halawa dan Mareanus Lase, sedangkan dari pihak PT TAF diwakili oleh Johan selaku kuasa hukumnya.

Filemon Halawa selaku kuasa hukum JN menduga bahwa opsi yang ditawarkan oleh pihak TAF Batam untuk pengaturan struktur pembayaran dengan pengembalian mobil hanya akal-akalan saja.

"Kita juga masih meragukan apa yang disampaikan (TAF). Karena tidak dijelaskan secara terperinci," ucap Filemon Halawa.

Filemon menilai, mediasi yang dilakukan oleh JN bersama pihak PT TAF Batam adalah gagal. Hal itu karena PT TAF melalui Johan hanya memberikan 2 (dua) opsi yang kurang tepat dalam penyelesaian permasalahan tersebut.

Dikatakan Filemon, bahwa opsi pertama yang ditawarkan oleh PT TAF adalah menawarkan uang perdamaian sebesar Rp 30 juta , namun opsi tersebut ditolak.

"Lalu opsi kedua mereka menawarkan pengaturan struktur pembayaran dengan mengembalikan mobil. Namun, kita juga masih meragukan terhadap apa yang disampaikan, karena tidak dijelaskan secara terperinci," tutur Filemon.

Oleh karena itu, Filemon menduga ada sesuatu hal yang canggung yang dilakukan oleh PT TAF Batam terkait penarikan secara sepihak yang mereka lakukan terhadap krediturnya JN.

"Kami menduga ini sebenarnya hanya akal akalan pihak finance saja atas perbuatan dan tindakan mereka merampas mobil klien kami pada April 2021 lalu," imbuhnya.

Lanjut Filemon, "Untuk selanjutnya mereka akan melanjutkan permasalahan tersebut ke pokok perkara yang nantinya akan dijadwalkan ulang oleh Majelis Hakim antara JN dengan pihak TAF Cabang Batam.

"Kami sangat menyayangkan sikap TAF Batam atas tindakannya, ini akan tetap kita lawan. Mudah-mudahan keadilan bagi klien kami tetap tegak," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus ini menurut JN bermula saat mobilnya ditarik debt collector pada 17 Desember 2020, dan apabila ditebus harus melunaskan tunggakan angsuran dan membayar denda biaya penarikan sebesar Rp 15.000.000 yang memberatkan JN.

Setelah mobil tersebut dikuasai oleh pihak TAF Batam, terjadilah negosiasi antara TAF dan JN. Namun selama berbulan-bulan belum ada putusan.

“Tiga bulan berlalu dengan beberapa kali pembicaraan dengan Kepala Cabang TAF Batam, ibu Lydia tidak ada titik temu juga,” ucapnya.

Ia menjelaskan, akhirnya pada 19 April 2021 ada kesepakatan via WhatsApp dan telepon.

"Saya datang ke kantor TAF Cabang Batam di bilangan Kepri Mall, Kota Batam. Di sana saya bertemu dengan perwakilan tim penanganan TAF Cabang Jakarta (bagian khusus penangan kredit macet)," ujarnya.

“Sesuai keterangan Kepala Cabang TAF Batam tidak ada kewenangan dalam hal tertentu. Maka pihak TAF memutuskan dalam hal kebijakan biaya penarikan sebesar Rp 7.500.000 dibebankan ke biaya angsuran dan menjadi hutang konsumen. Untuk biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 minta dibayarkan dengan kesepakatan mobil dikembalikan kepada saya," tambahnya.

Ia menyebut, pada 20 April 2021, biaya tunggakan angsuran Rp 15.050.000 belum bisa dibayarkan karena terkendala sistem.

“Keesokan harinya (21/4/2021) saya datang kembali ke Kantor TAF untuk membayar biaya tunggakan yang telah disepakati. Pembayaran dilakukan dengan bantuan tim (penerima pembayaran unit mobil) sebesar Rp 15.050.000 dengan bukti tanda terima dari PT. TAF Cabang Batam," sebutnya.

JN menuturkan, setelah dibayar Rp 15.050.000. Pihak dari TAF mengajak saya melihat mobil tersebut ke gudang. Dan mobil dibawa ke bengkel.

“Setelah mobil sampai di bengkel. Pihak TAF mengambil mobil kembali dengan alasan harus dilunasi. TAF sudah jelas-jelas melanggar kesepakatan yang telah dibuat dengan merampas mobil tersebut," pungkasnya.

Sumber: Mimbar Publik

Editor: Lukman Simanjuntak

Dugaan Mangkraknya Dana Bansos Siak di Era Syamsuar, Formasi Akan Gugat Kejati Riau

By On September 08, 2021

Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi) Riau, Dr Nurul Huda, SH, MH

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Hingga kini proses hukum terhadap dugaan korupsi puluhan miliar program dana hibah bansos Pemkab Siak tahun 2014 - 2019 masa periode Bupati Siak, Drs Syamsuar, diduga mangkrak di Kejati Riau.

Era kepemimpinan Kejati Riau, Dr. Mia Amiati, SH, MH, terdengar santer di berbagai media, bahwa penyidik Kejati Riau telah melakukan berbagai proses pemeriksaan, terhadap ratusan orang yang terlibat dalam penyaluran dana bantuan sosial yang diperkirakan berjumlah 57 miliar lebih. Namun hingga kini memasuki september 2021 kabar tentang proses hukumnya dipertanyakan sejumlah pihak.

Diketahui kasus hibah bansos yang bernilai 57 miliar lebih itu melibatkan 3 OPD di Pemkab Siak, yaitu Bappeda Siak, Keuangan Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah Pemkab Siak. 

Dari sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh Kejati Riau berdasarkan penuturan Asintel Kejati Riau, Raharjo kepada awak media mengatakan hingga Maret 2021 lalu telah di periksa sebagai saksi antara lain, Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.

"Ya benar mereka bertiga telah di periksa sebagai saksi, dan mereka bertiga datang ke Kejari Siak untuk di periksa," kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, yang dilansir GoRiau 16/3/2021.

Atas kenyataan tersebut Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi Riau (Formasi) Riau, Dr Nurul Huda, SH, MH kepada awak media ini mengatakan, pihaknya sedang konsen terhadap proses hukum atas tindakan korupsi di provinsi Riau, khususnya penanganan kasus korupsi hibah bansos Siak tahun 2014 - 2019 era Bupati Siak, Drs Syamsuar.

"Dari pengamatan kami atas proses hukum korupsi Siak terkait dana hibah bansos ini, tentu bagi kami ada indikasi di kondisikan, mengapa? Kita semua tahu, era Kajati Riau, Dr Mia Amiati semua telah diketahui publik bahwa kasus yang diduga kuat melibatkan Syamsuar selaku Bupati saat itu sudah penyidikan, namun saat ini kita tahu, kabarnya sudah redup, bahkan kita sangat Antisipasi ini jangan sampai di SP3 Kejati Riau," ucap Dr Huda.

Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini, akan mempertimbangkan hal ini akan dibawa ke pengadilan dengan skema gugatan praperadilan, karena menurunnya ini layak disebut sebagai penanganan kasus Mangkrak di Kejati Riau.

"Kami Formasi Riau melihat ini sebagai bentuk ketidak seriusan penegak hukum atas penanganan kasus korupsi di Riau, kita akan gugat, sebab rakyat Riau lah yang dirugikan jika penegakan hukum model seperti ini, namun kita coba lihat lagi, sejauh mana proses yang sedang berjalan di Kejati Riau, setelah itu kita pertimbangkan," urai Huda melanjutkan.

Saat dipertanyakan awak media, soal posisi Syamsuar selaku Bupati saat itu, apakah dirinya sejatinya berpotensi terlibat hukum dalam penyaluran dan kebijakan dana hibah bansos puluhan miliar yang diduga kuat terjadi penyimpangan itu? 

Nurul Huda dengan tegas mengatakan, tidak mungkin seorang kepala daerah yang punya kebijakan anggaran dalam kekuasaannya dapat terhindar dari kasus tersebut, sebab menurut Huda, posisi Sekda, Bappeda dan BKD dan yang lainya merupakan perpanjangan tangan Bupati, mandat dari bupati, persetujuan dari bupati, jadi seharusnya Bupati paling bertanggung jawab atas realisasi seluruh dana yang bersumber dari APBD Siak.

"Itu sepaket, gak mungkin ada realisasi anggaran, konon sejumlah puluhan miliar, dan Bupati tidak terlibat mengetahuinya, itu mustahil, dan kita berharap penyidik Kejati Riau dapat mengungkapkan hal itu secara profesional, sehingga publik masih punya rasa kepercayaan kepada Kejaskaan," sebut Nurul.(*)

SPSI dan PT. Lonsum Laksanakan Bipartit di Disnaker Labusel

By On Agustus 31, 2021

Suasana bipartit di kantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Labuhan Batu Selatan antara SPSI PUK PT. LONSUM Sei Rumbia bersama pihak HRD PT. LONSUM Sei Rumbia

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - SPSI dan PT. Lonsum Laksanakan Bipartit di Disnaker Labusel Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT. LONSUM Sei Rumbia bersama bagian HRD PT. LONSUM Sei Rumbia mewakili Management Perusahaan melakukan pertemuan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Jln Lintas Sumatera Simaninggir, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada hari Selasa (31/08/2021) terkait tuntutan karyawan PT. LONSUM Sei Rumbia.

Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan yang langsung diwakili oleh Kepala Dinas, Sutrisno, SH bersama Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Ismail Roy Siregar. Sedangkan dari pihak SPSI diwakili Ketua SPSI PUK PT. LONSUM Sei Rumbia Musfa, yang juga menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut dan ditemani oleh beberapa orang dari Serikat Pekerja.

Sedangkan dari pihak Management perusahaan diwakili oleh HRD PT.LONSUM Sei Rumbia, Siti Rahmi beserta staffnya.

Pertemuan yang di inisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan tersebut membahas tuntutan dari karyawan PT. LONSUM Tbk Sei Rumbia, Kota Pinang yaitu mengenai bonus karyawan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka terima.

"Menurut kami bahwa apa yang kami terima berupa bonus tahunan dari perusahaan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya kami terima. Mengingat laba atau keuntungan perusahaan yang diterima perusahaan pertahunnya.

Dalam hal ini kami akan melakukan mogok kerja esok hari apabila tuntutan kami ini tidak diakomodir oleh peusahaan," terang Musfa.

Musfa juga menambahkan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah merupakan hak dasar karyawan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 232 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan dalam keterangannya menyarankan agar pihak dari perusahaan, dan dari pihak pekerja mau duduk bersama dan bermufakat untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan dan perselisihan diantara kedua belak pihak.

"Dalam Hukum Ketenaga kerjaan, bipartit atau tripartit mengandung arti adalah perundingan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerja, atau buruh yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja," jelasnya.

(M.YK.Simanjuntak)

Kepolisian Resor Pelalawan Serahkan Oknum Kades  Berinisial EM, Selaku Tersangka Korupsi Kepada Pihak Kejari Pelalawan

By On Agustus 31, 2021

Tersangka EM oknum Kepala Desa yang terjerat korupsi dana Desa, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama EM. (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Pelalawan, pada hari Selasa (31/8/2021).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018.

Pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah). 

Sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Kajari Pelalawan Silpia Rosalina SH, MH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi SH, MH.(Ril)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *