- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

SPSI dan PT. Lonsum Laksanakan Bipartit di Disnaker Labusel

Suasana bipartit di kantor Dinas tenaga kerja Kabupaten Labuhan Batu Selatan antara SPSI PUK PT. LONSUM Sei Rumbia bersama pihak HRD PT. LONSUM Sei Rumbia

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - SPSI dan PT. Lonsum Laksanakan Bipartit di Disnaker Labusel Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PUK PT. LONSUM Sei Rumbia bersama bagian HRD PT. LONSUM Sei Rumbia mewakili Management Perusahaan melakukan pertemuan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhan Batu Selatan di Jln Lintas Sumatera Simaninggir, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada hari Selasa (31/08/2021) terkait tuntutan karyawan PT. LONSUM Sei Rumbia.

Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan yang langsung diwakili oleh Kepala Dinas, Sutrisno, SH bersama Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Ismail Roy Siregar. Sedangkan dari pihak SPSI diwakili Ketua SPSI PUK PT. LONSUM Sei Rumbia Musfa, yang juga menjabat sebagai Humas di perusahaan tersebut dan ditemani oleh beberapa orang dari Serikat Pekerja.

Sedangkan dari pihak Management perusahaan diwakili oleh HRD PT.LONSUM Sei Rumbia, Siti Rahmi beserta staffnya.

Pertemuan yang di inisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan tersebut membahas tuntutan dari karyawan PT. LONSUM Tbk Sei Rumbia, Kota Pinang yaitu mengenai bonus karyawan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang seharusnya mereka terima.

"Menurut kami bahwa apa yang kami terima berupa bonus tahunan dari perusahaan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya kami terima. Mengingat laba atau keuntungan perusahaan yang diterima perusahaan pertahunnya.

Dalam hal ini kami akan melakukan mogok kerja esok hari apabila tuntutan kami ini tidak diakomodir oleh peusahaan," terang Musfa.

Musfa juga menambahkan bahwa apa yang mereka lakukan ini adalah merupakan hak dasar karyawan sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 dan peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 232 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Labuhan Batu Selatan dalam keterangannya menyarankan agar pihak dari perusahaan, dan dari pihak pekerja mau duduk bersama dan bermufakat untuk mencari jalan keluar yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan dan perselisihan diantara kedua belak pihak.

"Dalam Hukum Ketenaga kerjaan, bipartit atau tripartit mengandung arti adalah perundingan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja dengan pekerja, atau buruh yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan kerja," jelasnya.

(M.YK.Simanjuntak)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *