- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pria Diduga Bandar Sabu di Desa Pulo Bandring Berhasil Dibekuk Polisi

By On Februari 15, 2022

Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VI Kelurahan Bunut, Desa Pulo Bandring Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan. 

Saat Konfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan Pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan pada hari Senin 14 Febuari 2022 pukul 14.30 wib.

"Pelaku diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang dimana pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 26) gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika di duga jenis sabu," sebutnya.

Tidak hanya itu, turut  juga disita 1 unit hp android merk oppo warna putih, 1 bungkus plastik klip kosong, 1  buah dompet warna abu-abu, 1(dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari  informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah  dusun VI Des Pulo Bandring Kel. Bunut Barat, Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.

"Dari informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian yang kemudian dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," jelasnya. 

Saat diamankan, Kapolres mengatakan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial F warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kab Asahan.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kab Asahan," pungkasnya.

(Franata)

Tekab Polsek Simpang Empat Tangkap Spesialis Curanmor Sekaligus Penadah

By On Februari 13, 2022

Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, beserta sang penadah.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, beserta sang penadah.

Pelaku berinisial ZS alias Jul (45) warga Dsn XII Desa Air Joman Kec. Air Joman Kab. Asahan.Sedangkan sang penadah berinisial SBH alias Wak Ubat (48) warga Jalan Satria Desa Pamali Kodya Tanjung Balai.

"Pelaku diamankan atas laporan korban Sri Rizqi Ridhayani (22) warga Dsn XVI Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan yang melaporkan sepeda motor honda Vario warna Hitam No. Pol : BK 5313 VBK miliknya telah hilang pada hari Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, yang dimana sepeda motor tersebut diparkirkan di ruang belakang rumah dalam keadaan terkunci,"kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Minggu (13/2/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, dan kemudian melaporkan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

"Menerima laporan dari korban, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH untuk melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di lapangan, dicurigai seorang laki-laki bernama Julkipli yang dicurigai sebagai pelaku curanmor dengan modus bongkar rumah,"jelas Kapolres.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Kapolres menerangkan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wib, Kanit Reskrim beserta personel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ZS alias Jul sedang berada di daerah Panca Karsa Kota Tanjung Balai.

"Pelaku ZS alias Jul berhasil diamankan petugas dan ketika  dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan plat nomor sepeda motor yang tidak terpasang yang dimana terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dengan modus bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, dan hasil curian dijual kepada Wak Ubat,"ungkap Kapolres.

Petugas pun langsung melakukan  pengembangan dengan di back up  Tim Jatanras Polres Asahan untuk  menuju ke rumah Wak Ubat yang berada di daerah Kota Tanjung Balai.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 6 (enam) unit sepeda motor diduga hasil curian. Selanjutnya terhadap terduga pelaku ZS alias Jul dan Wak Ubat beserta barang bukti 10 (sepuluh) unit sepeda motor berbagai merek diduga hasil curian, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Sementara hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku ZS alias Jul, dirinya terdapat 5 Laporan di wilayah Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

"Saat ini petugas masih melakukan  pengembangan terhadap TKP lainnya yang dilakukan pelaku," pungkasnya. 

Liputan : Franata

 Pengedar Sabu Warga Teluk Dalam Kini Harus Meringkuk di Jeruji Besi Polres Asahan

By On Februari 12, 2022

Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM, warga Desa Inpres,  Dusun IV, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, beserta barang bukti 1 satu plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial SM (26) warga Desa Inpres,  Dusun IV, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Jumat 11/02/2022. 

Pria ini diamankan sekira pukul 18.00 WIB dari lokasi Dusun III Tualang Biru, Kecamatan Tekuk Dalam atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 satu plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 1 buah hp Nokia senter warna hitam, 1 buah hp android merek Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor merek honda warna hitam kombinasi merah muda BK 5583 LU.

Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira,  SIK, MH, menyebutkan pelaku diamankan hasil dari Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Asahan.

"Jadi awalnya personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa Narkotika jenis sabu, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Sesampainya di lokasi kata Kapolres, personel melihat pelaku  sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima sedang mengendari sepeda motor.

"Setelah dilakukan penangkapan, personel menemukan 1 plastik kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, pelaku mengakui bahwa 1 plastik klip tersebut benar miliknya yang di dapat dari seseorang di Desa Tualang Biru yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh personel di lapangan," pungkasnya. (*)

Pelaku Pencuri Brondolan Dimaafkan, Polsek Prapat Janji Selesaikan Secara Restorasi Justice

By On Februari 11, 2022

 Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Prapat Janji, Polres Asahan mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sei Silau dan Kebun Ambalutu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib di Balai Musyawarah Aula SETIBEL'S 92/93 Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane,  Kabupaten Asahan, dilakukan Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba, beserta 2 penyidik pembantu Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN III Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta dari Kebun Ambalutu Distrik Asahan.

Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Dusun VI Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane,  Kabupaten Asahan.

Dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo, Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.

"Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu," sebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH.

Setelah dilakukan mediasi Restorative Justice, kata Kapolsek, pihak PTPN III unit Sei Silau dan unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji, dan bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai.

"Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN III unit Sei Silau dan unit Ambalutu," tutup Kapolsek. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak

Gerebek Kampung Narkoba Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

By On Februari 10, 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, berhasil mengamankan 5 orang dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (09/2/2022).

Dari lokasi, penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH mengamankan 5 orang laki-laki tanpa barang bukti dengan inisial M.A.P.A alias Aldi (16), A alias An (19), A.S alias Anwar (19), W.P alias Wendi (20), dan H.G alias Heri (24).

"Kelima orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial H.G merupakan abang kandung dari diduga pelaku berinisial A.A.D selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, dimana setelah dilakukan tes urine dinyatakan negatif, sedangkan ke empat orang lainnya dinyatakan positif," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.

Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan itu dalam rangka Ops Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan yang dimana pada saat itu terdapat 5 lima oang laki laki sedang duduk duduk diluar rumah tersebut.

"Pada saat personel mendekati rumah, ke 5 lima laki laki tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. Sedangkan 1 satu orang diduga berinisial A.A.D melarikan diri dari dalam rumah dengan melompat ke sungai," terang Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Kepala Desa Sei Apung Jaya terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, di temukan barang bukti 1 plastik klip kecil di ruang tamu.

"Di lokasi petugas juga melakukan  penggeledahan terhadap satu kamar yang terkunci dan di temukan 1 satu tas kuning berisi 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya," ungkapnya.

Kepada petugas, ke 5 lima laki laki yang diamankan menyatakan kamar tersebut milik saudara A.A.D  yang pada saat dilakukan penggrebekan pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai kemudian menaiki perahu melarikan diri ke tengah perairan.

"Untuk total barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.70 Gram Bruto, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.16 Gram Bruto, 1 Buah dompet kecil warna kuning, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah Kaca Pirek, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aqua," ungkap Kapolres.

Saat ini ke lima orang laki laki beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku A.A.D masih dilakukan pengejaran petugas dilapangan, dan secepatnya pasti berhasil kita tangkap," pungkasnya. 

Liputan : Franata

Editor : Hendrik Restu F

Gerebek Kampung Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Orang Pria dari Jalan Durian

By On Februari 09, 2022

Sat Res Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan  Durian Link I, Gg. Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (08/2/2022).

Gerebek Kampung Narkoba ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, SH dengan diikuti personel gabungan dari TNI/POLRI, Sat Pol PP, Kesbang Pol, BNNK Asahan, dan Tokoh Masyarakat.

Dari lokasi petugas mengamankan 2 orang pria berinisial H alias Man Jegang (43) warga Jalan Pattimura Gg. Pemilu Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan RH alias Rudi (32) warga Jalan Penggalang Gg. Karya, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Selain itu petugas juga turut  mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu seberat bruto 2,01 gram, 1 (satu) buah Hp Android merk samsung, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong.

Ditempat terpisah, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan gerebek kampung narkoba itu dilakukan dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

"Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, bahwa barang bukti yang di duga jenis sabu tersebut di peroleh dari sesorang berinisial HB yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas di lapangan," ucap Kapolres. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak

Akibat Miras Oplosan 9 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

By On Februari 09, 2022

Polres Jepara melakukan konferensi pers terkait meninggalnya 9 orang yang diduga akibat miras oplosan.

JEPARA, SOROTTUNTAS.COM  - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 

Satu orang tersangka berinisial P ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara yang diduga membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SK, MH, kepada wartawan mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. 

Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang warga berinisial P pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan sebagai tersangka.

Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 dirigen 5 liter etanol, 1 dirigen alkohol kadar 96% berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengukur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," ucapnya.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan 6 bulan, ia mengaku diajari seseorang warga Mambak. Sedangkan bahan miras oplosan menurut tersangka didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop.

Tersangka mengakui pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosannya.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *