- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polsek Teluk Mengkudu Grebek Rumah Geleng Pengguna Narkoba Jenis Sabu

By On Februari 09, 2022

Dua orang pelaku pengguna Narkoba yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SERDANG BEDAGAI, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mengamankan dua pengguna Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 23:30 Wib.

Kedua pelaku yang diamankan adalah WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik klip transparan yang kosong, 9 buah pipet plastik transparan, 2 buah dot karet, 4 buah kaca pirek, 2 buah tempat jarum suntik, dan 1 buah alat suntik. 

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom Selasa (8/2/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan 2 penguna Narkoba di wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu. 

AKP R Gultom mengatakan, penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat dusun Lasang Lama II,  Desa Sei Buluh, dimana di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, ya g dipimpin langsung Iptu A Mula Purba bersama tim Opsnal,  langsung menindaklanjuti dan  melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan, bahwa rumah pelaku WI alias Yudi alias Geleng sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah. 

"Kedua pelaku ditangkap usai selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku WI alias Yudi, alias Geleng,  bersama rekanya FAW alias Wijaya," kata Kasi Humas AKP R Gultom. 

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga Rp 200 ribu rupiah. 

Bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung Diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP R Gultom.


Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

By On Februari 08, 2022

Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.

DEMAK, SOROTTUNTAS.COM - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu digelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp.150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban, tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang tesebut, digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Unit Jatanras Berhasil Melumpuhkan Kaki Kiri AZ Pelaku Curat

By On Februari 05, 2022

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena pelaku melakukan perlawanan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban warga Dusun II Lantasa Lama, Kecamatan Medan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34) warga Link II Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib dari salah satu warung makan di Jalan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat.

"Terhadap pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Sabtu (05/1/2022).

Usai diberikan tindakan tegas, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan, dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.

"Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu, 1 (satu) buah tas selempang merk nike warna hitam milik korban," ucapnya.

Kapolres menceritakan peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib yang dialami korban Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

"Dalam laporannya korban menyebutkan bahwa rumah nya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban," terang Kapolres.

Atas peristiwa itu korban kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10 Juta, yang diantaranya berupa 1 buah jam tangan merk AC, 1 buah koper warna ungu, 1  buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 buah jam tangan merk bonia, 1 buah powerbank warna putih, 1 buah hairdyer merk wigo, 1  buah tas merk charles keith, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah dongkrak mobil.

"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik," pungkas Kapolres. 

Liputan : firmansyah

Editor : Lukman Simanjuntak



Pengedar Sabu di Jalan Akasia Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

By On Februari 03, 2022

Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 gram.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Seorang pria berinisial FM (42) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Akasia Gg telkom II Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran barat, kabupaten Asahan ditangkap pada Rabu 2 Febuari 2022 pukul 04:00 wib dari kediamannya.

"Penangkapan pelaku merupakan bagian hasil penindakan dari Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kamis (03/2/2022).

Kapolres menerangkan, pelaku ditangkap berawal adanya informasi bahwa ada seseorang yang sedang menguasai Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jalan Akasia Gg telkom II Kelurahan Mekar, Baru Kecamatan Kisaran barat kabupaten Asahan.

"Mendapat informasi itu, petugas  yang dipimpin Kanit Idik I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto, SH, MH dan Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit yang juga didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," kata Kapolres.

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 gram bruto, 2 buah pipet sekop, 1 unit hp android real me, 1 kotak warna putih, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 2 plastik klip kosong.

"Pelaku FM mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang warga Kisaran dan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan serta  pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres. 

Liputan : Firmansyah

Editor : Lukman Simanjuntak

Kalah Berjudi Nyawa Mertua Melayang

By On Januari 31, 2022

Foto pelaku MY (atas) foto jenazah korban bawah.

BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM -  Legino (50) warga Dusun IV Pantai,  Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara meregang nyawa hingga tewas usai ditikam besannya dengan pisau belati, Senin (31/1/22) sekira pukul 12.00 WIB. Korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit di Tebing Tinggi.

Sebelumnya diketahui Legino  mengamuk di rumah besannya, atau ayah dari menantunya, akibat sepeda motor miliknya digadaikan menantunya yang kalah bermain judi.

Peristiwa yang terjadi disiang bolong tersebut sempat mengagetkan keluarga dan warga yang langsung berhamburan ke lokasi penikaman.

Keluarga dibantu warga langsung melarikan korban yang sekarat ke klinik Harun di Sei Suka. 

Tak lama berselang korban dilarikan ke rumah sakit Tebing Tinggi, namun dalam perjalanan, korban yang telah mengeluarkan banyak darah tersebut akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Usai penikaman yang menggemparkan warga setempat, MY (83) dan Ismail (32) sang menantu korban, dijemput Unit Reskrim Polsek Indrapura tanpa perlawanan.

“Aku tak akan lari, aku yang berbuat aku mesti tanggung jawab,” ujar pria yang masih terlihat gagah ini.

Kepada wartawan di Mapolsek Indrapura Polres Batu Bara, MY tersangka pelaku penikaman dan anaknya Ismail beserta Ibrahim (46) mengisahkan peristiwa penikaman yang terjadi.

Menurut Ismail, peristiwa ini bermula ketika dua hari lalu dirinya menggadaikan sepeda motor Honda Supra Fit lama milik mertuanya Legino setelah kalah berjudi sebanyak Rp 1,6 juta.

“Aku sudah janji empat hari lagi ku tebus, tapi entah mengapa tadi siang sekitar pukul 11.30 WIB dia (mertua-red) datang marah marah minta keretanya dipulangkan sampai mataku di tunjangnya. Bahkan omakku diancam pakai parang yang terselip didinding rumah kami,” ujar Ismail.

Ismail yang menikahi anak Legino beberapa tahun lalu diketahui masih tinggal dirumah orang tuanya MY, dan mengadukan peristiwa ini ke abangnya Ibrahim.

Korban yang sudah pulang ke rumah, ditemui Ibrahim dan mengajaknya kembali ke rumah MY untuk mendamaikan masalah ini. 

Disaat itu orang kampung sudah banyak berkerumun melihat keributan yang terjadi di kediaman MY.

“Tiba tiba tidak tahu gimana, ayah terlihat memukul mertua dari adik saya, ternyata di genggamannya sudah ada belati dan langsung menusuk perut bagian kanannya, dan korban langsung terjatuh,” tutur Ibrahim.

Ibrahim mengaku tak sempat melihat korban, tapi diketahui korban sempat dilarikan ke klinik Harun. Tak sanggup di klinik itu dilarikan lagi ke Tebing Tinggi, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya diperjalanan.

MY kepada wartawan mengaku tak sadar saat melakukan penikaman itu.

“Entah camano kalilah, aku tak sadar mengambil pisau tu, tensiku sedang tinggi sampai 220. Yo sudahlah, sudah terjadi, tangan mencincang bahu memikul, ” ujar MY pasrah dengan logat khas Melayu Batu Bara.

Menurut Ibrahim, ayahnya adalah orang yang bersahaja dan tidak pernah berbuat masalah. 

“Aku tak tau dia mau menikam, kalau tau pastilah kami cegah, karena kami banyak disitu,” kata Ibrahim.

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Batam dan Karimun, 8 Pelaku Diamankan

By On Januari 27, 2022

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri Manggiring Sinaga, menggelar konferensi pers kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka operasi Kepolisian wilayah Bunga Seligi 2022, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia, dan mengamankan delapan orang anggota sindikat yang diduga keras melakukan human trafficking.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial ZA di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten  Karimun, Provinsi Kepri yang kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yang ada di Kabupaten Karimun. 

"Interogasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan, dari Kabupaten Karimun kita bergerak menuju kota Batam dan kembali mengamankan 4 tersangka lainnya yang ada di Kota Batam” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media, terkait kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun pada Selasa (25/1/2022) di Mapolres Karimun.

Didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri, Manggiring Sinaga, Kastreskrim Polres Karimun  menjelaskan tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 5 calonya diamankan dan Polres Karimun berhasil memutus  mata rantai dari jaringan ZA. 

"Total ada 23 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Banten, Lombok ,Sumbawa dan Lampung" kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan dari laporan itu Satreskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedelapan  tersangka tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap delapan pelaku, inisial  ZA ini sebagai pelaku utama yang melakukan atau memfasilitasi transportasi ke Malaysia dalam perdagangan orang," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan tujuan operasi ini untuk mencegah dan mengurangi perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya Polres Karimun. 

"Guna melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI serta menimbulkan efek jera bagi pelaku, ungkap Arsyad. 

Ia menjelaskan pelaku utama Inisial " ZA" ditangkap di Kampung Suka Maju RT 002, Kecamatan Meral Barat, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku lainya di Kota Batam. 

Dari hasil pengembangan, selanjutnya kami juga melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku lainya di kos-kosan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam" ucapnya Kasat. 

" Kemudian, dari pengembangan terakhir, kami dapat melakukan pengungkapan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center, " ungkap Arsyad.  

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Meral selama empat hari. 

"Selama empat hari, kami berhasil mengamankan delapan para pelaku perdagangan orang, serta berhasil  mengamankan  sebanyak 23 orang calon PMI," ucapnya. 

Ia mengatakan para pelaku ini, merekrut para calon PMI tersebut untuk diberangkatkan tujuan ke Malaysia. Sebelum berangkat para korban dimintai biaya sebesar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku utama inisial ZA lalu berkoordinasi dengan pelaku lainnya yang berada di Batam. 

Nantinya, pelaku utama inilah yang akan mengantarkan para korban calon PMI ke Malaysia. 

"Tersangka ZA dan H selalu  bekerjasama kemudian mereka menentukan waktu dan tempatnya untuk titik tempat penjemputan, lalu langsung membawa korban PMI ke Malaysia," ucap Arsyad. 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun. Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, Speedboat dan mobil. 

Sementara itu, Kepala UPD BP2MI Kepri, Manggiring Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya memberantas sindikat calo yang memberangkatkan PMI non procedural yang membahayakan sahabat kita PMI dari luar daerah yang ingin bekerja di luar tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Teman kita korban atau calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya, dan kita akan berikan pembinaan agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI nonprosedural serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing, " pungkasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan  pasal yaitu Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 120  sampai 600 juta. (*)

Rumah Makan di Jalan Plelen, Diduga Kuat Menjadi Penampungan Solar Kencingan

By On Januari 25, 2022

Diduga kuat rumah makan yang ada di Jalan Plelen, Batang menjadi tempat penampungan solar kencingan.

JAWA TENGAH, SOROTTUNTAS.COM - Diduga kuat rumah makan yang ada di Jalan Plelen, Batang menjadi tempat penampungan solar kencingan. Terkait hal ini wartawan mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada pemilik rumah makan berinisial BR, Jumat 21/01/2022.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah makan, dirinya hanya menampung solar dari beberapa truk yang memang sengaja mampir di rumah makan miliknya tersebut.

"Kita ini kan sama-sama jalan, sama-sama cari rejeki, ya walaupun sedikit, ya tiap hari kegiatan nya ya begini mbak. Tiap hari ada truk yang mampir untuk menetap solarnya terus jalan lagi, tiap hari begitu terus," kata pemilik rumah makan kepada wartawan. 

Lebih lanjut BR mengatakan, dirinya tidak menerima kencingan dari tanki pertamina, melainkan hanya berasal dari truk-truk besar maupun kecil seperti kontainer dan sebagainya. 

"Wah, kalau truk tangki merah putih kami gak berani, takut resikonya terlalu besar. Kami ambil yang resiko dikit-dikit saja," imbuhnya. 

Dari keterangan BR, bahwa tiap hari ada beberapa truk yang sengaja mampir untuk kencing solar di tempat tersebut. 

Diperkirakan tiap harinya paling sedikit ada 5 truk yang mampir, dan tiap truk rata-rata kencing sebanyak 10-20 liter per masing-masing truk.

Padahal diketahui pihak Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. 

Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 

Bahkan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam hal ini aparat penegak hukum di wilayah Batang,  diharapkan dapat menindak para mafia yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Liputan : Vony Ristia

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *