- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Rumah Makan di Jalan Plelen, Diduga Kuat Menjadi Penampungan Solar Kencingan

Diduga kuat rumah makan yang ada di Jalan Plelen, Batang menjadi tempat penampungan solar kencingan.

JAWA TENGAH, SOROTTUNTAS.COM - Diduga kuat rumah makan yang ada di Jalan Plelen, Batang menjadi tempat penampungan solar kencingan. Terkait hal ini wartawan mencoba mempertanyakan hal tersebut kepada pemilik rumah makan berinisial BR, Jumat 21/01/2022.

Berdasarkan keterangan pemilik rumah makan, dirinya hanya menampung solar dari beberapa truk yang memang sengaja mampir di rumah makan miliknya tersebut.

"Kita ini kan sama-sama jalan, sama-sama cari rejeki, ya walaupun sedikit, ya tiap hari kegiatan nya ya begini mbak. Tiap hari ada truk yang mampir untuk menetap solarnya terus jalan lagi, tiap hari begitu terus," kata pemilik rumah makan kepada wartawan. 

Lebih lanjut BR mengatakan, dirinya tidak menerima kencingan dari tanki pertamina, melainkan hanya berasal dari truk-truk besar maupun kecil seperti kontainer dan sebagainya. 

"Wah, kalau truk tangki merah putih kami gak berani, takut resikonya terlalu besar. Kami ambil yang resiko dikit-dikit saja," imbuhnya. 

Dari keterangan BR, bahwa tiap hari ada beberapa truk yang sengaja mampir untuk kencing solar di tempat tersebut. 

Diperkirakan tiap harinya paling sedikit ada 5 truk yang mampir, dan tiap truk rata-rata kencing sebanyak 10-20 liter per masing-masing truk.

Padahal diketahui pihak Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. 

Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 

Bahkan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan mendapat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Dalam hal ini aparat penegak hukum di wilayah Batang,  diharapkan dapat menindak para mafia yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Liputan : Vony Ristia

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *