- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Batam dan Karimun, 8 Pelaku Diamankan

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri Manggiring Sinaga, menggelar konferensi pers kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka operasi Kepolisian wilayah Bunga Seligi 2022, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun membongkar sindikat human trafficking atau perdagangan manusia, dan mengamankan delapan orang anggota sindikat yang diduga keras melakukan human trafficking.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari penangkapan tersangka utama berinisial ZA di Desa Pangke Kecamatan Meral Barat, Kabupaten  Karimun, Provinsi Kepri yang kemudian dilakukan pengembangan dan kembali mengamankan 3 tersangka lainnya yang ada di Kabupaten Karimun. 

"Interogasi dan pengembangan secara intens yang terus kita lakukan, dari Kabupaten Karimun kita bergerak menuju kota Batam dan kembali mengamankan 4 tersangka lainnya yang ada di Kota Batam” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid saat memimpin konferensi pers dengan sejumlah awak media, terkait kasus penangkapan delapan pelaku human trafficking di Kota Batam dan Kabupaten Karimun pada Selasa (25/1/2022) di Mapolres Karimun.

Didampingi Kepala UPD BM2MI Wilayah Kepri, Manggiring Sinaga, Kastreskrim Polres Karimun  menjelaskan tersangka ZA sebagai pelaku utama dan 5 calonya diamankan dan Polres Karimun berhasil memutus  mata rantai dari jaringan ZA. 

"Total ada 23 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari Banten, Lombok ,Sumbawa dan Lampung" kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid.

Lebih lanjut, Arsyad menjelaskan dari laporan itu Satreskrim Polres Karimun dan Unit Reskrim Polsek Meral langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedelapan  tersangka tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap delapan pelaku, inisial  ZA ini sebagai pelaku utama yang melakukan atau memfasilitasi transportasi ke Malaysia dalam perdagangan orang," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid mengatakan tujuan operasi ini untuk mencegah dan mengurangi perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI di wilayah hukum Polda Kepri, khususnya Polres Karimun. 

"Guna melindungi masyarakat dari praktek-praktek perdagangan orang serta penyelundupan manusia dan PMI serta menimbulkan efek jera bagi pelaku, ungkap Arsyad. 

Ia menjelaskan pelaku utama Inisial " ZA" ditangkap di Kampung Suka Maju RT 002, Kecamatan Meral Barat, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan kepada pelaku lainya di Kota Batam. 

Dari hasil pengembangan, selanjutnya kami juga melakukan pengungkapan dan penangkapan kepada para pelaku lainya di kos-kosan Melati Indah Pasar Tanjung Pantun, Jodoh, Batam Center dan Bengkong Kolam" ucapnya Kasat. 

" Kemudian, dari pengembangan terakhir, kami dapat melakukan pengungkapan pada tanggal 22 Januari 2022 sekira pukul 11.30 WIB di Mal Botania Batam Center, " ungkap Arsyad.  

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Rasyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari gabungan Satreskrim Polres Karimun dan Unit Polsek Meral selama empat hari. 

"Selama empat hari, kami berhasil mengamankan delapan para pelaku perdagangan orang, serta berhasil  mengamankan  sebanyak 23 orang calon PMI," ucapnya. 

Ia mengatakan para pelaku ini, merekrut para calon PMI tersebut untuk diberangkatkan tujuan ke Malaysia. Sebelum berangkat para korban dimintai biaya sebesar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, pelaku utama inisial ZA lalu berkoordinasi dengan pelaku lainnya yang berada di Batam. 

Nantinya, pelaku utama inilah yang akan mengantarkan para korban calon PMI ke Malaysia. 

"Tersangka ZA dan H selalu  bekerjasama kemudian mereka menentukan waktu dan tempatnya untuk titik tempat penjemputan, lalu langsung membawa korban PMI ke Malaysia," ucap Arsyad. 

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun. Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan barang bukti berupa handphone, ATM, Speedboat dan mobil. 

Sementara itu, Kepala UPD BP2MI Kepri, Manggiring Sinaga menyampaikan apresiasi kepada Polda Kepri dan Polres Karimun yang sudah berupaya memberantas sindikat calo yang memberangkatkan PMI non procedural yang membahayakan sahabat kita PMI dari luar daerah yang ingin bekerja di luar tetapi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Teman kita korban atau calon PMI dari daerah luar yang sudah diamankan ini akan kita kembalikan ke daerah asalnya, dan kita akan berikan pembinaan agar tidak kembali terulang menjadi korban calon PMI nonprosedural serta kita koordinasikan dengan BP2MI di daerah masing-masing, " pungkasnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan  pasal yaitu Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 2 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 120  sampai 600 juta. (*)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *