- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pelaku Pencuri Brondolan Dimaafkan, Polsek Prapat Janji Selesaikan Secara Restorasi Justice

 Polsek Prapat Janji, Polres Asahan, mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Prapat Janji, Polres Asahan mengimplementasikan restorative justice sehubungan dengan kasus tindak pidana pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sei Silau dan Kebun Ambalutu.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kapolsek Prapat Janji pada hari Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 13.00 wib di Balai Musyawarah Aula SETIBEL'S 92/93 Polsek Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane,  Kabupaten Asahan, dilakukan Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba, beserta 2 penyidik pembantu Aiptu A. Sihombing dan Brigpol Agustiar Sitorus.

Pada kegiatan ini juga dihadiri Sekdes Prapat Janji, Kadus IV Desa Sei Silau dan pihak korban dari PTPN III Kebun Sei Silau Distrik Asahan serta dari Kebun Ambalutu Distrik Asahan.

Kemudian turut dihadirkan dari pihak terlapor yang terdiri dari 2 orang bernama Kanimin (66) yang merupakan pensiunan Karyawan PTPN 3 Sei Silau, Dusun VI Desa Sei Silau Timur, Kecamatan Buntu Pane,  Kabupaten Asahan.

Dengan LP/02/I/2022, tanggal 23 Januari 2022 dan seorang remaja berinisial JA (16) Dusun IV Kampung Rejo, Desa Prapat Janji Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan dengan LP/13/II/2022, tanggal 02 Februari 2022.

"Jadi awalnya kedua terlapor telah melakukan kasus dugaan pencurian buah brondolan kelapa sawit milik PTPN 3 Kebun Sei Silau dan PTPN 3 Kebun Ambalutu," sebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar SH.

Setelah dilakukan mediasi Restorative Justice, kata Kapolsek, pihak PTPN III unit Sei Silau dan unit Ambalutu memaafkan para terlapor serta bersedia untuk mencabut Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polsek Prapat Janji, dan bersepakat tidak melanjutkannya ke peradilan yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai.

"Kedua terlapor juga berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak PTPN III unit Sei Silau dan unit Ambalutu," tutup Kapolsek. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *