- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Akibat Miras Oplosan 9 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Polres Jepara melakukan konferensi pers terkait meninggalnya 9 orang yang diduga akibat miras oplosan.

JEPARA, SOROTTUNTAS.COM  - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 

Satu orang tersangka berinisial P ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara yang diduga membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SK, MH, kepada wartawan mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. 

Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang warga berinisial P pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan sebagai tersangka.

Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 dirigen 5 liter etanol, 1 dirigen alkohol kadar 96% berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengukur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," ucapnya.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan 6 bulan, ia mengaku diajari seseorang warga Mambak. Sedangkan bahan miras oplosan menurut tersangka didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop.

Tersangka mengakui pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosannya.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *