- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Spanduk Dukungan Terhadap Banyu Ari Nopianto Caleg Partai Gerindra, Menjadi Trending Topik di Sagulung

By On Februari 10, 2024

Spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto di wilayah Kavling Seroja. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto calon anggota DPRD Kota Batam periode 2024-2029 dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), tiba-tiba menjadi perbincangan dan banyak mencuri perhatian masyarakat Kecamatan Sagulung.


Bagaimana tidak, dimana baru-baru ini terlihat ada banyak spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto, Caleg Partai Gerindra nomor urut 3, bertebaran di Kecamatan Sagulung.


Selain pernyataan dukungan, di spanduk yang terpasang juga terlihat tulisan tagar "Yang Muda Berkarya". Sampai saat ini belum diketahui, siapa inisiator dari pemasangan spanduk dukungan terhadap Caleg Banyu Ari Nopianto ini.


Tak ayal hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, baik di grup-grup Medsos, dan juga diwarung-warung kopi yang ada diseputaran wilayah Kecamatan Sagulung.


Banyak orang mulai mencari tahu identitas sosok pemuda bernama Banyu Ari Nopianto ini. Berdasarkan informasi dari Egi salah seorang warga Kavling Mandiri diketahui, bahwa Banyu Ari Nopianto ini adalah warga asli Kecamatan Sagulung.


"Banyu Ari Nopianto ini adalah warga asli Kecamatan Sagulung, saat ini Banyu Ari Nopianto beserta keluarganya setahu saya tinggal di Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut," ungkap Egi kepada wartawan, Sabtu 10/02/2024, disalah satu kedai kopi di Sagulung.


Akan tetapi kemunculan spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto ini, tidak serta-merta mendapat dukungan dari semua pihak. Bahkan ada pihak-pihak yang mempertanyakan munculnya spanduk dukungan terhadap Banyu Ari Nopianto ini. 


Perihal munculnya spanduk dukungan dari masyarakat Sagulung terhadap Banyu Ari Nopianto, belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan. Bahkan Banyu Ari Nopianto dan juga timnya belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.(Red)


Kehadiran Capres 02 Prabowo Subianto Mendapat Sambutan Luar Biasa dari Masyarakat Batam

By On Januari 13, 2024

Puluhan ribu masyarakat Batam Penuhi Stadion Temenggung Abdul Jamal, sambut kedatangan Capres 02 Prabowo Subianto.

BATAM, SOROTTUNTAS.FOM  - Kehadiran Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, H. Prabowo Subianto, mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat Batam, Sabtu (13/1/2024).


Bertempat di Stadion Temenggung Abdul Jamal, ribuan warga yang telah memadati lokasi "Silaturahmi Akbar" sejak pagi berteriak histeris saat Prabowo tiba.


Meski hujan mengguyur, semangat warga seolah tak luntur untuk menyaksikan langsung Capres kebanggaan mereka tersebut.


"Terima kasih untuk masyarakat Kepri atas kesetiaan kalian menunggu saya. Masyarakat Kepri memang luar biasa," ujar Prabowo Subianto dalam pidato kebangsaannya.


Ia mengungkapkan, dukungan dari masyarakat menambah semangatnya untuk menang pada Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.


Tidak hanya itu, Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Tim Kampanye Daerah (TKD) dan Tim Relawan Prabowo-Gibran Kepri yang telah bekerja keras.


"Saya mau bangsa saya setara dengan bangsa maju di dunia. Mari kita jadikan Indonesia sebagai negara yang kuat," teriak Prabowo disertai tepuk tangan dari seluruh hadirin.


Di penghujung kegiatan, Prabowo juga mengirim pesan khusus untuk masyarakat Palestina.


"Mari kita doakan masyarakat Palestina. Semoga saudara kita di sana mendapat kekuatan," ujarnya sambil mencium bendera Palestina.


Untuk diketahui, Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Hang Nadim Batam sekira pukul 15.00 WIB.


Ia disambut langsung oleh Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina dan Endipat Wijaya, Ketua TKD Prabowo-Gibran Kepri, Asman Abnur, Ketua Gerindra Kepri, Iman Sutiawan dan tim.

Capres Prabowo Subianto Akan Menghadiri Silaturahmi Akbar di Stadion Temenggung Abdul Jamal

By On Januari 11, 2024

Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, akan mengunjungi Kota Batam pada Sabtu (13/1/2024).

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto, akan mengunjungi Kota Batam pada Sabtu (13/1/2024).


Dimana, Prabowo berkunjung ke Batam dalam rangka menghadiri silaturahmi akbar yang akan digelar di Stadion Temenggung Abdul Jamal mulai pukul 13.00 WIB.


Ketua Relawan Ultras Gemoy Batam, Arga menyampaikan bahwa seluruh relawan pun merasa senang dengan kabar tersebut.


Silaturahmi akbar nanti, kata Arga, menjadi kesempatan berharga untuk para relawan bertemu langsung dengan sosok Prabowo Subianto.


"Kepada seluruh relawan, mari kita ramaikan agenda silaturahmi akbar bersama Pak Prabowo Subianto. Ini menjadi kesempatan untuk bertemu langsung dengan beliau," ujar Arga, Kamis (11/1/2024).


Ia tak menampik, kehadiran Prabowo Subianto ke Batam merupakan momentum yang sangat dinantikan oleh seluruh relawan.


Arga berharap, silaturahmi akbar nanti juga dapat meningkatkan elektabilitas Prabowo-Gibran di daerah. Khususnya di Kepri dan Kota Batam.


Mengingat, seluruh Relawan Ultras Gemoy Batam di bawah komando Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina, siap bergerak demi menjemput kemenangan.


"Insyaallah menang satu putaran," tutupnya.

Squad Gemoy "Rank Awak" Akan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Prabowo-Gibran

By On Januari 11, 2024

Foto : Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dukungan untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, terus mengalir di Provinsi Kepri.

Kali ini, relawan yang menamai dirinya Squad Gemoy "Rank Awak" juga akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, yang akan digelar pada hari Minggu (14/1/2024) mendatang.

Berlangsung di Pantai Ocarina Batam Center, berbagai kegiatan lain juga akan meramaikan agenda deklarasi tersebut.

"Kami juga mengadakan senam zumba dan membagikan door prize kepada para peserta," ujar Ketua Panitia Pelaksana, Abdul Gani Koto, Kamis (11/1/2024).

Ia mengatakan, antusias masyarakat dalam menyambut agenda ini juga cukup tinggi.

Pasalnya, ada beberapa hadiah menarik yang telah menanti seperti sepeda motor, sepeda, mesin cuci, serta barang elektronik lainnya.

"Tiket masuk pun gratis. Jadi nanti warga tinggal datang dan mendaftarkan diri ke panitia yang berada di lokasi acara untuk mendapatkan kuponnya," tambah Abdul Gani.

Pihaknya juga berterima kasih atas dukungan yang diberikan Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina.

Dengan harapan, kegiatan ini ikut memberikan kontribusi lebih terhadap kemenangan Prabowo-Gibran di Kepri nantinya.

"Kami berterima kasih kepada Ibu Marlin Agustina yang telah mensupport kegiatan. Kami juga berharap urang awak di Batam dan Kepri dapat bersama memenangkan Prabowo-Gibran," pungkasnya.

Aliansi Milenial Batam Akan Mendeklarasikan Dukungan Kepada Pasangan Prabowo - Gibran

By On Januari 11, 2024

Aliansi Milenial Batam bakal mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Aliansi Milenial Batam bakal mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran, Sabtu (13/1/2024).


Rencananya, acara deklarasi itu akan berlangsung di Dataran Welcome to Batam, dengan melakukan beragam kegiatan untuk meramaikan aksi tersebut.


Ketua panitia pelaksana, Rizki Firmanda mengatakan, kegiatan ini sekaligus bentuk dukungan terhadap Prabowo-Gibran untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti.


"Kita ingin menjemput kemenangan," tegasnya, Kamis (11/1/2024).


Rizki pun mengajak seluruh masyarakat Batam untuk hadir pada agenda tersebut.


Selain dihadiri oleh Penasehat TKD Prabowo-Gibran Kepri, Marlin Agustina dan Endipat Wijaya, sosok Gibran Rakabuming Raka pun akan menyempatkan waktunya untuk menyapa warga Batam yang hadir melalui Video Call.


"Nanti akan ada door prize dan lomba joget Gemoy dengan bermacam hadiah yang menanti," tambahnya.


Untuk diketahui, panitia pelaksana menyiapkan berbagai hadiah seperti sepeda motor, sepeda dan beragam hadiah menarik lainnya.


Sekadar informasi, pendaftaran sudah mulai dibuka. Dimana, warga yang ingin mendaftar dapat menghubungi contact person 0821-7373-3793 (Rizki Firmanda) atau dapat datang langsung ke lokasi acara.


"Antusias warga dan relawan sejauh ini cukup tinggi. Untuk kupon akan langsung dibagi setelah warga mendaftar. Jadi jangan lupa untuk datang dan ramaikan agar tak ketinggalan," pungkasnya.

Pemuda Pancasila Kota Batam Deklarasi Dukungan ke Bung Randi Zulmariadi

By On Januari 08, 2024

MPC Pemuda Pancasila Kota Batam mendeklarasikan dukungan kepada Randi Zulmariadi untuk menjadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - MPC Pemuda Pancasila Kota Batam mendeklarasikan dukungan kepada Randi Zulmariadi untuk menjadi Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepri pada tahun 2024 nanti.


Tidak hanya tingkat MPC Batam, dukungan terhadap Randi Zulmariadi juga diberikan oleh 12 PAC Pemuda Pancasila se-Kecamatan Kota Batam dan Sapma Pemuda Pancasila Kota Batam.


"Hari ini kita berkumpul mendeklarasikan dukungan kepada Bung Randi Zulmariadi untuk bisa kita antar ke DPR RI. Artinya kita sepakat untuk memberikan pilihan kita di Pileg 2024 ini kepada beliau," kata Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Darwin Sijabat di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila, Kota Batam, Minggu (7/12/2024).


Dalam acara deklarasi tersebut, 12 PAC Se-Kecamatan Kota Batam juga menyampaikan harapan serupa.


“Hari ini tentunya kami sudah bulat untuk memberikan amanah kepada Bung Randi, untuk bisa kita menangkan di DPR RI, dengan harapan dapat membantu banyak hal di Provinsi Kepulauan Riau dan kedepan Pemuda Pancasila Kota Batam akan siap untuk berkolaborasi dalam hal-hal yang membantu pembangunan yang ada di Kota Batam,” Ucap Ketua PAC Kecamatan Bengkong.


Dalam sambutannya, Bung Randi Zulmariadi menyampaikan rasa terima kasih atas Deklarasi Dukungan Pileg 2024 dan siap membersamai segala aktifitas yang ada  di MPC Pemuda Pancasila Kota Batam. 


“Tentunya ini adalah sebuah amanah yang besar, karena Pemuda Pancasila merupakan salah satu Organisasi Masyarakat yang besar, seluruh strukturalnya sampai ke akar rumput di Kota Batam ini, tentunya ucapan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan baik MPC, PAC Hingga Sapma PP Kota Batam. Mari kita bersama-sama membuat Kota Batam khususnya Provinsi Kepuluan Riau ini untuk dapat melaju menuju Provinsi yang lebih maju,” ujar Randi.


Turut hadir dalam acara kali ini Pembina MPO Pemuda Pancasila Kota Batam Bapak H.Muhammad Rudi. (*)

Anggota DPR Asal Riau M Rahul Cuek dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Kelompok Tani Manunggal

By On November 19, 2023

 

Muhammad Rahul anggota Komisi III DPR RI asal Riau.

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Anggota DPR RI asal Riau Muhammad Rahul tidak mau merespon permasalahan konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation ( PT MSSP). Padahal sebagai wakil rakyat Riau yang berada di Komisi III, politisi Gerindra itu sudah sepantasnya memiliki responsibilitas terhadap persoalan persoalan hukum yang melibatkan masyarakat kecil yang hak-haknya dikebiri oleh kapitalis. Tapi faktanya justru sebaliknya ketika media ini meminta tanggapannya melalui percakapan daring pada Jumat (17/11/2023) dan diulangi lagi pada Sabtu (18/11/2023), Rahul cuek alias bungkam.


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi ketua Kelompok Tani Manunggal H Karim Pohan yang sangat berharap ada atensi wakil rakyat Riau di Senayan apalagi kasus ini berkaitan dengan masalah hukum.


"Terus terang kami kecewa dengan wakil kita di Senayan pak Rahul yang tidak memiliki responsibilitas terhadap persoalan yang sedang kami alami," ungkap Karim Pohan kepada wartawan, Minggu (19/11/2023). 


"Kalau begitu sikap wakil rakyat yang cuek terhadap rakyat Riau yang sedang mengalami kesewenang wenangan dari PT MSSP kedepan kita tidak mau lagi memilih orang orang seperti itu," tambah Karim dengan nada kesal.


Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.


Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.


Disampaikan B Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU. 


"Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan," ujar Anton.


Kronologis Perkara


1. Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


2. Legalitas lahan Kelompok Tani Manunggal adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Kerinci Kanan dan diketahui olen Camat Kecamatan Siak pada tahun 1996, serta peta tanan garapan masyarakat.


3. PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) mengajukan Permohonan Pelepasan Area Hutan, surat Menteri Kehutanan No.734/Menhut-ll/95,tanggal 16Mei 1995 dengan Perihal Persetujuan Pencadangan Areal Hutan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau seluas 5.064 ha untuk usaha Budidaya Perkebunan.


4. Selanjutnya dibentuklah Tim Tata Batas Areal Hutan dengan Surat Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


5. Hasil Tim Tata Batas Areal Hutan ditunjukkan dalam Peta Tata Batas Areal Hutan yang dilepas untuk perkebunan PT MSSP dengan Skala 1:20.000 yang luasnya 5.158 Hektar (Ha) dan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan PT MSSP yang ditandatangani Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Daerah Bengkalis pada tanggai 29 Juni 1996.


6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis tanggal 2 Januari 1997, menjelaskan bahwa lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Desa Kerinci kanan, Desa Kerinci Kiri dan Desa Meredan Kecamatan Siak dengan luas garapan ± 3.826,76 Ha dengan rincian, Desa Kerinci Kanan Kec. Siak seluas 1,977,50 Hektar, Desa Kerinci Kiri Kec. Siak seluas 1.359,10 Ha, dan Desa Meredan Kec. Siak seluas 490,16 Ha


7. Sebagai tindak lanjut penataan batas hutan maka diterbitkan lah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 264/Kpts-ll/1997, tanggal 19 Mei 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak di Kelompok Hutan S. Putih-S. Lubuk Terap, Kecamatan Siak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, seluas 5.158 Hektar untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MSSP.


8. Sebagai tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT MSSP tertanggal 4 Desember 1997 dilakukanlah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau tanggal 19 Januari 1993 No. i-VI-1993. Dan pada tanggal 24 Pebruari 1998 dibuatlah Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B No.51/RSL/HGU/1998 yang meliputi Desa Maredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. 

Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah bekas garapan penduduk setempat seluas ± 1.498,06 Ha yang telah diganti rugi dengan penyebaran sebagai berikut: Di Desa Meredan seluas ± 476, 3 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 84 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Di Desa Kerinci Kanan seluas ± 874, 96 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 19 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Dan di Desa Kerinci Kiri seluas ± 146,8 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 31 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap;


9. Tahun 1984 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau bahwa lokasi tersebut merupakan arahan pengembangan perkebunan;


10. Bahwa pada bagian huruf E Kesimpulan dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 51/RSL/HGU/1998 dinyatakan, “Bahwa permohonan Hak Guna usaha atas nama PT Meridan Sejati Surya Plantation atas tanah seluas 5.204,374 Ha, sesuai Gambar Situasi Khusus No.3/1998 tanggal 21 Februari 1998 yang dapat disetujui adalah seluas 4.257.050.Ha, sesuai Revisi Peta Gambar Situasi Khusus No.3/1998.


11. Bahwa surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau No. 1252/500/1998 tertanggal 19 Oktober 1998 kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation masih terdapat kekurangan persyaratan tanda bukti perolehan tanah yang berupa ganti rugi dan sebagainya;


12. Bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau No.560/527/BPN tanggal 10 Mei 1999, salah satu pointnya berbunyi: "Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Propinsi Riau tanggal 24 Pebruari 1998 No.51/RSL/HGU/1998 antara lain terdapat tanah garapan penduduk yang belum diganti rugi secara sporadis;


13. Surat Pernyataan Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor:007/SDG-MSSP/II/1999 tertanggal 23 Februari 1999, yang menyatakan (point 2), “Dari luasan GS = 5204,375 Ha dikurangi seluas 947,325 Ha sisa seluas 4257,050 Ha.


14. Bahwa kemudian Surat dari BPN Riau No. 560/527/BPN tertanggal 10 Mei 1999, dijawab oleh PT. MSSP tertanggal 11 Mei 1999, dan pada point 1 surat dimaksud pihak PT. MSSP menyatakan, “Bahwa tanah garapan penduduk yang secara sporadis luasnya 250,90 Ha telah tuntas diganti rugi/ sagu hati (bukti pembayaran terlampir);


15. Bahwa kemudian atas permohonan PT. MSSP tersebut diatas, tertanggal 2 Juli 1999 Menteri Agraria/Kepala BPN RI menerbitkan sertifikat HGU No.61/HGU/BPN/1999 dengan luas lahan 4.257,050 Ha. Namun berdasarkan kronologis terbitnya HGU tersebut, dapat disampaikan, bahwa masih terdapat lahan masyarakat yang belum dilepaskan haknya (belum diganti rugi), dimana tanah yang baru diganti rugi adalah seluas ± 1.498,06 Ha (butir 9), sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis Tertanggal 2 Januari 1997, bahwa luas garapan masyarakat adalah seluas ± 3.826,76Ha (Point 6) sehingga masih ditemukan kepemilikan tanah pihak lain  seluas ±2.328,16 Ha;


16. Surat Pernyataan Kepala Desa Kerinci Kanan Kecamatan Siak tertanggal 14 Juni 2000, yang menyatakan lahan Kelompok Tani Manunggal yang diketuai oleh Sdr A. Karim Pohan Cs belum dibebaskan/diganti rugi oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation.


17. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perkara aquo, Kelompok Tani Manunggal menemukan salah satu bukti baru, yaitu berupa pengakuan dari pihak PT. Meridan Sejati Surya Plantation yang menyatakan lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal belum diganti rugi. Hal tersebut dinyatakan di dalam dokumen Tim Inventarisasi pembantu okupasi PT. MSSP kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000, yang menyatakan data okupasi yang belum dibebaskan sampai dengan bulan Agustus 2000 seluas 1.790,25 Ha. Berdasarkan salah satu bukti baru tersebut diatas Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung RI, akan tetapi Upaya Hukum PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo.


18.Bahwa Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation dalam Surat Pernyataannya tanggal 23 Agustus 1999 menyatakan, "Apabila masih terdapat lahan garapan masyarakat secara menetap dan dilindungi undang-undang yang belum diganti-rugi oleh pihak perusahaan, maka perusahaan bersedia menyelesaikan (membebaskan) lahan garapan masyarakat dengan menunjukkan subyek dan obyek tanahnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.


19. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 bertempat di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Sengketa Pertanahan Kelompok Tani Manunggal, yang mana hasil gelarnya pada bagian kesimpulan angka 4 dan angka 7 adalah sebagai berikut:


1.Dalam diskusi terungkap adanya dugaan cacat hukum administrasi dalam penerbitan SK HGU No. 6 tahun 1999 yaitu (kesimpulan angka 4):


a. Laporan Penelitian B menyatakan 900 Ha tanah secara sporadis di inclave telah dikeluarkan dari lahan HGU karena diduduki oleh masyarakat sehingga SK HGU hanya diberikan 4.257,05 Ha. Namun dalam peta ternyata tanah yang di inclave tidak sporadis melainkan mengelompok diujung bagian selatan.


b. Pihak penuntut menunjukan fakta bahwa kenyataan di lapangan yang seharusnya diinclave adalah di bagian tengah peta.


2. Solusi yang mungkin bisa dilaksanakan:


BPN mengadakan penelitian kebenaran/ bukti-bukti adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU dan keabsahan surat-surat bukti pendukung adanya cacat administrasi yang penelitiannya dilakukan oleh BPN atau oleh Penyidik POLRI;

Apabila terdapat bukti yang kuat adanya cacat hukum administrasi maka dapat dilakukan tiga alternatif tindakan yaitu:


(1). Dilakukan catatan pada buku tanah HGU No. 6 tahun 1999 bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU No. 6 tahun1999 dan dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan selama belum ada revisi atas cacat hukum administrasi;


(2). BPN langsung membatalkan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, tanpa menunggu adanya Putusan Pengadilan;

(3) Pembatalan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, dilakukan setelah ada Keputusan Pengadilan yang sudah Inkracht atau belum Inkracht;


20. Surat dari BPN RI Kepada Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor; 730/ 25. 3 - 500/III/ 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dengan Perihal Laporan Perkembangan penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Tunas Jaya dan PT. MSSP di Desa Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


Legal Opinion Ahli Pertanahan


Menyikapi masalah ini ahli pertanahan Dr Dayat Limbong SH Mhum mengemukakan pendapatnya. 


Menurut Limbong penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Meredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan, Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dengan surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai bukti tertulis sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun1997. Dimana pada huruf b disebutkan bahwa keterangan dari Kepala Desa/Lurah dapat digunakan sebagai alat pembuktian pemilikan atas bidang tanah.


Kemudian, penguasaan tanah oleh pihak PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) sebelum terbitnya lzin Lokasi merupakan tindakan yang.menyalahi ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun1993,Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.


Selanjutnya, sambung Limbong penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. 


Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


Terakhir, kata Limbong pengembalian tanah yang diserobot pihak lain yang menguasai tanah tanpa hak wajib dilakukan pengembaliannya kepada yang berhak sebagaimana ditegaskan Dalan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:10424 tanggal 10 Pebruari 1999 yang ditujukan kepada Gubernur KDH Ibu Kota Jakarta, Bupati, Kepala Kanwil BPN Propinsi dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.


Anton juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Manunggal telah melakukan upaya hukum terkait masalah ini. Mereka mengajukan gugatan perdata pada tahun 1999 dan 2005 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, upaya hukum mereka tidak memperoleh hasil yang diharapkan. Pada tahun 2006, mereka juga mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), namun upaya ini lagi-lagi tidak membuahkan hasil.


"Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami [Kelompok Tani Manunggal]. Meski kami tetap menghormatinya. Namun kami tidak akan menyerah begitu saja. Kasus ini akan terus kami perjuangkan dengan bukti bukti atau novum yang kami miliki," ungkap Anton kepada media, Senin (13/11/2023).


Atas tindakan sewenang-wenang PT MSSP pada tahun 1999 Kelompok Tani Manunggal melalui kuasa hukum B Anton Situmorang SH  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Nomor : 06 / Pdt.G/1999/ PN/BKS. Sidang putusan tertanggal 20 April 2000.


Kemudian pada tahun 2005 Kelompok Tani Manunggal kembali lagi mengajukan gugatan perdata, dengan nomor : 16 /Pdt.G/2005/PN.Bengkalis dan putusannya Ne bis In iderm.


Terkait Putusan Pengadilan tersebut diatas, Kelompok Tani Manunggal berpendapat Putusan Pengadilan tersebut sarat dengan praktek Mafia hukum / Mafia Peradilan, khususnya Putusan Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.


"Putusan ini sarat dengan praktek mafia hukum atau mafia peradilan. Kami akan terus menyuarakan ini untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami Kelompok Tani Manunggal," kata B Anton Situmorang.


Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000. 


Menurut Anton didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.


Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. "Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa," ujar Anton.


Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M


Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. "Ini membuktikan mafia peradilan atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?," ujar Anton setengah bertanya.


Selanjutnya didalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.


Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada didalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.


"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 . didalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal," ungkap Anton.


Namun didalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.


Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan  menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan  dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.


Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan. "Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan harusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali," ujar Anton.


Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.


"Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga  berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini," pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.


*Gugat ke PTUN*


Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan. "Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).


Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.


"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan  Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *