- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Ditpolairud Mabes Polri Bongkar Kelompok Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Kerugian Negara Rp 49,95 Miliar

By On Januari 23, 2022

Ditpolairud Mabes Polri kembali berhasil membongkar kelompok pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap. 

SEMARANG, SOROTTUNTAS.COM - Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Mabes Polri kembali berhasil membongkar kelompok pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Pelabuhan Seleko, Kabupaten Cilacap. 

Para pelaku berjumlah empat orang  berhasil dibekuk, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 49.950.000.000.

Direktur Polairud Mabes Polri Brigen Yasin Kosasih kepada pers, saat gelar perkara di Depo Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1) mengungkapkan, kasus itu bermula pada Rabu 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB. 

Berdasarkan informasi masyarakat adanya Penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi berupa pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya satu unit truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia dengan kapasitas 8 Kiloliter (KL) Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga BBM industri.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BBM Jenis  Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. BBM jenis Bio solar B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi.

‘’Para pelaku membeli secara eceran maksimal Rp500 ribu di setiap SPBU yang berbeda-beda di wilayah Cilacap. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas, karena membeli dalam batas wajar, sehingga tak mengundang kecurigaan petugas SPBU,’’ ujar Brigjen Yasin Kosasih.

Kemudian, berdasarkan pendalaman dan pengembangan yang dilakukan oleh Tim, sekitar pukul 14.17 WIB, Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggerebek gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang, yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di gudang, Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang, diketahui  fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 dengan penanggung jawab yaitu tersangka HN als Bw dan tersangka MCF. 

Sedangkan penanggungjawab di gudang yang berada di Cilacap adalah tersangka A, dimana masing-masing penanggungjawab gudang bertanggungjawab langsung kepada pemilik PT. Sinar Harapan Mulia yaitu tersangka TDW.

Modus Operandi

Dalam melakukan aksinya, Brigejn Yasin menguraikan, tersangka TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan cara memberikan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) kepada sopir dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 ke SPBU. 

Supir membeli Bio Solar B30 dengan cara memodifikasi kendaraan truk dengan menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung-karung serbuk kayu. 

Tangki ditutupi dengan terpal, memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box, modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah.  

Selanjutkan Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke Gudang gudang yang berada di Jl. Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Semarang.

‘’Setelah mobil modifikasi terisi penuh,  sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi, selanjutnya Bio Solar B30 dimaksud ditampung dalam Tandon dan tanki duduk yang telah tersedia di gudang, selanjutnya setelah BBM jenis  Bio Solar B30 bersubsidi berada digudang kemudian ada yang langsung dijual ke konsumen dengan harga BBM industri,’’ papar Yasin.

Dalam melakukan penjualan BBM, perusahaan PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) menggunakan dua unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT. Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp. 6.000- Rp. 6.100 per liter, dengan sistem pembayaran tunai.

Yasin menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.

‘’PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian/industri  sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022, atau selama 5 bulan,’’ imbuhnya.

Barang Bukti Diamankan

Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar/B30 dengan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti berupa BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL, dua unit truk tangki milik PT. SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL, sembilan unit truk modifikasi, satu unit mobil panther modifikasi, 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL, dua tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL, empat unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL, satu  unit Laptop merk Asus berwarna putih, satu Unit Printer merk Epson L3210, 3 unit Handphone, 3 buah Stempel, dan 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.

Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal tersebut sebesar Rp.49.950.000.000,- (empat puluh sembilan milliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).

‘’Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak jenis Bio Solar B30  yang disubsidi pemerintah adalah Pasal 55 Undanng-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah, Brigen Yasin menegaskan, Polri khususnya Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan langkah-langkah, antara lain melakukan sosialisasi kepada masyarakat nelayan dan pesisir terkait peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan dalam melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Melakukan koordinasi dengan Pertamina terkait dengan pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi dan pengawasan terhadap SPBU-SPBU di wilayah Kabupaten Semarang, kerjasama yang sinergi dengan instansi terkait pendistribusian BBM jenis Solar bersubsidi.

‘’Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkas Brigen Yasin.

Tahun lalu, Dirpolairud Mabes Polri juga membongkar kasus serupa di Pelabuhan Tegal dan Tuban, Jawa Timur.

Pihak Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menyatakan apresiasi kepada Polri atas terbongkarnya kasus tersebut

''Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri beserta seluruh jajarannya, yang telah melakukan penindakan terhadap penyelewengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah operasi PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah. 

Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi termasuk penindakan jika ditemukan tindakan-tindakan yang melawan hukum seperti penimbunan, penjualan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat,'' ujar Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Putut Andriyatno. (*)

Mohammad Syahril Percepat Respon Rumah Dengan SERGAPDAVID

By On Januari 18, 2022

Metode SERGAPDAVID harapkan dapat menjadi inspirasi dalam penanganan kondisi darurat Covid-19

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Pandemi Covid-19 menguji ketahanan kesehatan nasional yang juga berdampak pada berbagai aspek kehidupan. 

Seluruh fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, menjadi harapan masyarakat di masa pandemi ini. 

Respon cepat rumah sakit diperlukan, meski terbatas dalam deteksi, diagnosis, tata kelola kasus, jumlah SDM, tempat tidur, alat pelindung diri (APD), dan obat-obatan.  

Direktur Utama Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Mohammad Syahril telah mengembangkan inovasi Sistem Terintegrasi Tanggap Darurat Covid-19 atau SERGAPDAVID sebagai langkah strategis melakukan koordinasi, integrasi, kolaborasi, dan sinergi dalam penanganan darurat Covid-19. 

“Metode SERGAPDAVID dapat menjadi inspirasi dalam penanganan kondisi darurat yang berdampak luas baik untuk kalangan internal maupun masyarakat luas hingga bagi negara,” ujarnya. 

Syahril mengatakan, dalam inovasi SERGAPDAVID dibutuhkan leadership dan managerialship yang kuat, dengan kemampuan komunikasi yang baik, sehingga tercipta kolaborasi dan integrasi yang bersinergi dari semua sumber daya yang ada. 

Upaya ini bertujuan agar pasien dapat ditangani dengan cepat, menjamin ketersediaan ruang isolasi, dan penunjang lainnya. 

“Sistem ini juga, terintegrasi dengan rumah sakit online Kementerian Kesehatan yang bertujuan memudahkan masyarakat mengakses informasi seputar ketersediaan tempat tidur rumah sakit, terutama untuk penanganan Covid-19,” jelasnya. 

Syahril menjelaskan, ada empat cara kerja pada inovasi SERGAPDAVID yakni yang pertama, diawali dengan pembentukan posko pemantauan 24 jam sebelum Indonesia dinyatakan pandemi. 

Menurutnya, posko menjadi bagian operasional pemantauan pandemi Covid-19 di RSPI Sulianti Saroso meliputi kegiatan skrining terhadap pengunjung bergejala atau dengan riwayat perjalanan, baik dalam maupun luar negeri. 

Yang kedua, dengan pembentukan Tim Kewaspadaan dan Bencana Covid-19 yang bertanggungjawab untuk ketersediaan segera pedoman alur masuk dan keluar pasien Covid-19. 

Sedangkan yang ketiga, SERGAPDAVID memiliki unsur kepemimpinan koordinasi komunikasi ke dalam dan keluar (stakeholders), menjaga keamanan keuangan dalam kesinambungan bisnis rumah sakit. 

Lalu yang keempat, evaluasi dilakukan setiap hari secara rutin maupun insidentil, dipimpin langsung oleh Direktur Utama dalam bentuk rapat koordinasi terbatas, dimana setiap permasalahan yang ditemui harus ditindaklanjuti segera dan diselesaikan dengan hasil yang baik. 

Syahril juga mengatakan, keberhasilan implementasi SERGAPDAVID dibuktikan salah satunya dengan penganugerahan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Awards 2020 kepada RSPI Sulianti Saroso yang dinilai mempunyai sistem kesiapsiagaan (Hospital Readiness) terbaik di Indonesia dalam menangani Covid-19 di rumah sakit.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengapresiasi terciptanya inovasi SERGAPDAVID. 

Menurutnya, inovasi ini telah  menjadi model dalam kesiapsiagaan rumah sakit untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Ia berharap inovasi ini dapat dipergunakan oleh seluruh rumah sakit yang ada di seluruh Indonesia. 

“Dr. Syahril ini sebagai pimpinan yang mempunyai komitmen dan integritas yang tinggi yang mempunyai kemampuan leadership yang baik dalam hal mendayagunakan semua sumber daya yang ada di rumah sakit,” tandasnya.


Laporan : Adelyna Yunianti


Plt Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Budi Setiadi,  membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Transportasi

By On Januari 16, 2022

Bupati Bogor Ade Yasin, bersama Plt Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Transportasi Jabodetabek di Hotel Pullman Ciawi Vimala Hils.

BOGOR, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Bogor Ade Yasin, bersama Plt Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan Budi Setiadi,  membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Transportasi Jabodetabek di Hotel Pullman Ciawi Vimala Hils, dalam upaya mewujudkan transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan di kawasan Jabodetabek, Jumat 14 Januari 2022.

Melihat Peran strategis wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dalam sistem transportasi nasional, menjadi salah satu pertimbangan penyusunan perencanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.

Dalam acara tersebut turut hadir Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Walikota Tanggerang Selatan Pilar Saga Ichsan, Direktur Angkutan Tatan Rustandi, Direktur Lalu Lintas Sigit Irfansyah, Investigator KNKT Ahmad Wildan.

Plt Kepala BPTJ Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengungkapkan, bahwa pengelolaan transportasi Jabodetabek berdasarkan  Undang-Undang Nomor 22 dalam  menyelenggarakan keselamatan,  keamanan transportasi, tidak hanya dilakukan oleh satu institusi, dalam hal ini pihak kepolisian dan Dishub saja. Akan tetapi  harus dilakukan  oleh semua institusi. 

"Semua institusi harus terlibat dengan mengedepankan kolaborasi dan sinergi semua pihak. Karena saat ini kita melihat bagaimana pergerakan transportasi terutama di wilayah aglomerasi Jabodetabek saat ini sudah sedemikian berat. 

Kalau tidak ada koordinasi antar wilayah, beban Jakarta akan menjadi berat, untuk itu perlu komunikasi, koordinasi dan kajian secara kolaborasi," ungkapnya.

Lanjut Budi menyampaikan, sebagai implementasi amanat UU No.22, pemerintah harus hadir dalam memberikan angkutan umum yang aman, nyaman dan murah bagi masyarakat. Dengan menyiapkan Buy The Service (BTS), LRT dan angkutan ramah lingkungan.

Katanya, untuk menunjang sinkronisasi pengelolaan transportasi, dirinya juga sedang memperbaiki sejumlah terminal tipe A salah satunya membangun terminal di Bukit Tinggi dan Sukabumi, 2 terminal itu sudah diminati oleh swasta untuk dibangun dengan sebuah mall dan hotel serta ekosistem yang lain, pasar modern rumah sakit dan lain sebagainya.

Terminal tipe B yang dikelola oleh provinsi, terminal tipe C yang dikelola oleh kabupaten/kota harusnya bisa setipe, tentunya dengan melibatkan pihak swasta. 

Kami melihat terminal terminal tipe C yang ada di kabupaten/kota, jika dilihat dari letak geografisnya sangat memiliki potensi dan bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta, sehingga di terminal nantinya ada pusat bisnis, pusat pendidikan, dan rumah sakit " tutupnya.

Liputan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak

Perubahan Penyesuaian Sistem Kerja ASN 2022 Sesuai Surat Edaran KemenPANRB No 01/2022

By On Januari 09, 2022

Surat Edaran KemenPANRB No 01/2022

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 menjadi Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tersebut mengatur sistem kerja ASN di Jawa dan Bali, dengan sektor layanan pemerintahan non-esensial, dapat menjalankan tugas kedinasan di 

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai _work from office_ (WFO).

 PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO,  PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO, PPKM Level 4, 100 persen pegawai _work from home_ (WFH).

Sementara itu sistem kerja pemerintah ASN Luar Jawa dan Bali pada  PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO, PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. 

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari, PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Bagi kantor pemerintah sektor essensial Jawa dan Bali pada PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO, PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Untuk kantor pemerintah di Luar Jawa dan Bali pada PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO,  PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Selanjutnya pada Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal untuk Jawa dan Bali dengan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali penerapan pada PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. 

Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

 Surat Edaran Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.

Kemenag Lepas 419 Jemaah Kloter Perdana Umrah

By On Januari 08, 2022

Kemenag RI berangkatkan 419 jemaah Indonesia untuk umroh ke Saudi Arabia

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Sebanyak 419 jemaah Indonesia hari ini berangkat ke Saudi untuk menunaikan ibadah umrah. 

Keberangkatan mereka dilepas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, mewakili Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Kepada jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Hilman menyampaikan pesan Menag agar mematuhi aturan di tanah air dan di Arab Saudi. 

"Jaga kepercayaan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemi Covid-19 belum berakhir," ucap Hilman membacakan sambutan Menag sekaligus melepas jemaah di asrama haji Pondok Gede, Jakarta, Sabtu (8/1/2022).

Sesuai arahan Menag, lanjut Hilman, pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk yang terkait integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi. Ini dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah.

"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," kata Hilman. 

Hilman juga menyampaikan terima kasih Menag kepada Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia atas dukungannya terhadap penyelenggaraan ibadah umrah kali ini. 

"Kami menitipkan jemaah umrah Indonesia untuk mendapatkan pelayanan terbaik sebagai tamu Allah, saudara sesama muslim dan pengunjung dua tanah suci," ungkap Hilman.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Pemerintah, kepada kementerian/lembaga yang turut berpikir dan bekerja untuk suksesnya pemberangkatan jemaah umrah. Persiapan penyelenggaraan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Satgas Covid-19, Otoritas Bandara, serta BNPB.

"Semoga Allah meridhoi kita untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah umrah, serta bangsa dan negara," tandasnya.

Hadir, Wakil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sulaiman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi dan Haji Terpadu Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin.(*)

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Proyek Pengadaan Barang Jasa  Dan Lelang Jabatan Tahun 2021

By On Januari 07, 2022

Ketua dan wakil Ketua KPK bersama para tersangka suap dan gratifikasi proyek serta lelang jabatan kota Bekasi.

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah, atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, berikut bukti Rp 5,7 miliar uang tunai, dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya hasil operasi tangkap tangan Tim satuan tugas penindakan KPK dalam siaran pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 6 Januari 2022. 

Rahmat Effendi yang sering di sapa Pepen diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan  pukul 14.00 WIB, Rabu 5 Januari 2022 yang di lakukan Tim Satgas penindakan KPK di dua lokasi penangkapan yaitu Kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam giat tersebut, KPK menetapkan delapan orang menyandang status tersangka, di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam siaran pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat dan empat tersangka yang lain sebagai tersangka penerima suap.

"Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi bersama 4 orang tersangka yang lain," kata Firli.

Ketua KPK mengungkapkan terdapat pihak pemberi suap dari pihak swasta dan Camat Rawa Lembu.

"Pihak pemberi suap dan gratifikasi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin," tuturnya.

Dalam giat tersebut Firli Bahuri menjelaskan, Tim Satgas penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah kurang lebih 5,7 miliar terdiri dari 3 miliar uang tunai dan 2 miliar dalam buku tabungan dari tangan para tersangka.

"Telah di sita oleh KPK kurang lebih 3 miliar rupiah uang tunai, dan buku tabungan rekening Bank dengan saldo sekitar 2 miliar rupiah. Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya empat tersangka pemberi suap dan gratifikasi, sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menetapkan kepada penerima suap dan gratifikasi atas perbuatannya sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhitung 6 Januari 2022 KPK melakukan 14 hari isolasi sesuai prokes covid19.

Kemudian penahanan selama 20 hari para tersangka pemberi suap di Rutan DenPOM. Sementara tersangka penerima suap dan gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta.

KPK mengajak masyarakat dan penyelanggara Negara untuk bersama-sama memberantas pola karakter korupsi, dan menjadikan Indonesia bebas bersih dari korupsi.

Liputan : Adelina Yunianti

Editor : Hendrik Restu F

KemenPANRB Resmi  Umumkan 74 Pelamar CASN Dan PPPK Telah Lolos Seleksi Masa Sanggahan

By On Januari 05, 2022

KemenPANRB secara resmi telah mengumumkan 74 daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan masa sanggahan tahun anggaran 2021

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) secara resmi telah mengumumkan 74 daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan masa sanggahan tahun anggaran 2021 yang memenuhi syarat melalui   surat pengumuman 31 Desember 2021 yang di tanda tangani oleh Kepala Biro SDM dan Umum KemenPANRB, Sri Rejeki Nawangsasih.

Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Pengumuman No. B/1/KP.01.00/2022 tentang Hasil Sanggah Pelamar Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021. 

Dalam pengumuman itu, disampaikan bahwa 59 orang lolos di formasi calon pegawai sipil negara (CPNS) dan 15 orang lolos di formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Jawaban sanggah dapat diakses oleh pelamar yang mengajukan sanggah melalui laman sscsn.bkn.go.id.

Selanjutnya, para peserta yang lulus diwajibkan untuk mengikuti verifikasi berkas yang akan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Rabu (12/01/2021) mendatang. 

Verifikasi berkas akan dilakukan pada dua sesi, yakni pada pukul 09.00-12.00 WIB untuk pelamar di formasi CPNS, dan pukul 13.00-14.00 WIB untuk pelamar di formasi PPPK. 

Link dan jadwal per sesi akan dikirim ke email masing-masing peserta.

Setelah melakukan verifikasi berkas, peserta juga diminta untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik. 

Unggahan dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 21 Januari 2022 di portal SSCSN. 

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah adalah hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, SKCK, NPWP, BPJS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, daftar riwayat hidup yang diunduh di laman SSCSN, serta surat keterangan lainnya yang disyaratkan. 

Keputusan Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2021 tidak dapat diganggu gugat. 

Untuk itu, peserta diminta cermat dan teliti dalam membaca informasi yang disampaikan. 

Persyaratan yang disampaikan dalam laman sscn.bkn.go.id adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CASN dan PPPK Kemenpan RB, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami. 

Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi.

Laporan : Adelyna Yunianti


Kapolri dan Bupati Bogor Apresiasi Giat 20 Tahun Bhakti Untuk Negeri AKABRI Angkatan 2001

By On Desember 29, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) saat menghadiri acara puncak giat 20 tahun Bhakti untuk Negeri AKABRI angkatan 2001 di Bogor. (Foto : Adelyna Yunianti)

BOGOR, SOROTTUNTAS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hadiri kegiatan pembangunan dan renovasi 11 tempat ibadah, vaksinasi massal, pemberian bantuan sosial, dalam  acara puncak 20 tahun bakti untuk Negeri alumni Akabri 2001 atau Dwipa Arya, yang diadakan di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12)

Bupati Bogor, Ade  Yasin  bersama  Kasum TNI Letjen TNI Eko Margiyono, turut hadir mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh alumni AKABRI tahun 2001 tersebut.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan selama 16 hari oleh alumni AKABRI 2001 untuk membantu masyarakat tersebut. 

Menurutnya, hal itu membuktikan komitmen dua lembaga tersebut dalam hal menjaga kebebasan beragama masyarakat Indonesia,  dan pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen sebagaimana target Presiden Joko Widodo untuk terus melakukan akselerasi.

"Ini menjadi salah satu hal yang perlu kita contoh. Bahwa tentunya TNI-Polri selalu berkomitmen menjaga keberagaman di Indonesia,” kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Adapun pembangunan dan renovasi tempat ibadah itu dilakukan untuk tujuh Masjid, satu Musala, satu Pura, satu Gereja dan satu pondok pesantren. 

Sigit menambahkan, hal itu bentuk wujud dari TNI-Polri yang berdiri di atas semua golongan. 

"Untuk wilayah-wilayah yang saat ini pencapaian vaksinnya belum maksimal. Laksanakan akselerasi,” ucap Sigit 

Demi mengantisipasi penyebaran Omicron yang sangat cepat, Mantan Kabareskrim itu menekankan percepatan vaksinasi harus segera dilakukan, khususnya kepada masyarakat lanjut usia (lansia) dan para remaja.

Di kesempatan yang  sama Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan estimasi sasaran sebesar 3,2 juta penduduk.

Untuk saat ini diketahui vaksinasi di Kabupaten Bogor sudah mencapai target sesuai yang ditentukan dan sudah mencapai 79,6% atau sebanyak 3.023.215 penduduk. 

"Karena kita diberikan data BPS tahun 2019 yang jumlah penduduknya lebih banyak yakni 5.965.410 penduduk, jadi kita kelebihan target 4,2 juta. 

Sebetulnya kita sudah tercapai herd immunity, cuma harus kita urus perubahan targetnya. Ini sudah saya minta ke Satgas pusat untuk mengubah target," ungkap Ade Yasin.

Kemudian, Kasum TNI, Letjen TNI Eko Margiyono menambahkan,  bahwa TNI dan Polri dan seluruh rombongan mengikuti rangkaian yang dilaksanakan oleh alumni AKABRI tahun 2001 dengan menyelenggarakan kegiatan sekitar 16 hari, yang puncaknya jatuh pada hari ini, Selasa (28/12/2021).

“Pesan yang ingin disampaikan bahwa sinergitas TNI-Polri sedemikian kuat, kita semua lulusan AKABRI 2001 merupakan wujud rasa terima kasih selama 20 tahun pengabdian kepada Negara ini. 

Pemerintah menjalankan vaksinasi massal supaya tercapai seluruhnya 70% dosis pertama dan 50% dosis kedua, tentunya kami TNI-POLRI bahu-membahu dengan semua, termasuk Pemda dan seluruh komponen bangsa, kami ingin tercapainya herd immunity. 

Menkes sudah merilis 48 orang positif varian Omicron, Pemerintah sedang melakukan tracing di Jakarta. Untuk itu sangat dibutuhkan kewaspadaan kita semua," ungkapnya.

Lanjutnya, "dibeberapa daerah Covidnya rendah bahkan tidak ada, jangan lengah, mari kita edukasi masyarakat kita, ini tugas kita bersama AKABRI 2001 dan Pemkab Bogor,” tutup Eko Margiyono.

Laporan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak

Eksploitasi Anak Buah Kapal: Human Trafficking, Perbudakan dan Pelecehan Seksual

By On Desember 20, 2021

Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

SOROTTUNTAS.COM - Kapal - kapal yang pekerjakan Anak Buah Kapal (ABK), baik domestik dalam negeri maupun luar negeri (Kapal Ikan Asing) sangat sering terjadi kasus eksploitasi terhadap pekerjanya (ABK). Negara pun jarang hadir saat terjadi masalah - masalah tersebut. Lebih jauh, belum ada mitigasi (antisipasi) yang baik terhadap perlakuan tidak layak terhadap ABK.

Regulasi negara untuk melindungi profesi ABK yang rentan eksploitasi. Bahkan, hal ini dianggap seperti biasa, padahal di berbagai negara, kejahatan terhadap ABK selalu terjadi.

Indonesia termasuk negara yang parah kondisi ABK-nya. Padahal, perikanan salah satu sektor penting. Output yang dihasilkan sektor perikanan cukup besar untuk memenuhi gizi dan protein, khususnya penduduk Indonesia dan masyarakat dunia pada umumnya.

Menurut BPS dalam statistik kurva peningkatan perusahaan perikanan tahun 2021, bahwa jumlah perusahaan penangkapan ikan tahun 2019 - 2021 yang aktif adalah 104 perusahaan. 

Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang memiliki perusahaan penangkapan ikan paling banyak yaitu sebanyak 29 perusahaan. 

Pada tahun 2019, jumlah perusahaan yang melakukan budidaya perikanan mencapai 279 perusahaan, tersebar di 22 provinsi dan kegiatan terbanyak di Provinsi Jawa Timur dengan 120 perusahaan (43,01 persen). 

Jenis kegiatan perikanan masih didominasi oleh kegiatan budidaya Air Payau (166 perusahaan), diikuti oleh kegiatan pembenihan (70 perusahaan), kemudian budidaya laut (34 perusahaan) dan budidaya air tawar (9 perusahaan).

Menurut Lembaga Sertifikasi Pekerja (LSP) tahun 2020 bahwa pekerja terbanyak berasal dari jenjang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah pertama (SMP). 

Jumlah pekerja di sektor kelautan dan perikanan yang tersertifikasi hanya 44.300 orang atau jauh dari jumlah tenaga kerja di sektor itu sekitar 12 juta orang. 

Persoalan pengakuan oleh industri perikanan, yang tecermin pada permintaan terhadap tenaga kerja tersertifikasi, menjadi tantangan. 

Kalau LSP sendiri mensertifikasi 2,3 juta tenaga kerja dari berbagai sektor berkisar 20% kemudian menjadi TKI. Sisanya bekerja di dalam negeri. 

Sementara, industri perikanan hanya 10% dari 12 juta tenaga kerja kelautan dan perikanan sertifikasi bekerja di perusahaan perikanan luar negeri alias menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

LSP sendiri pertengahan tahun 2020 memangkas target sertifikasi menjadi sekitar 120.000 tenaga kerja dari rencana awal 150.000 akibat pemangkasan anggaran. 

Jumlah itu menurun drastis dari sertifikasi tahun lalu yang menjangkau 300.000 tenaga kerja, realisasi tertinggi BNSP selama lebih dari 10 tahun berdiri. 

Akibat pemangkasan target, jatah sertifikasi tenaga kerja perikanan terpotong menjadi 16.000 orang dari semula 20.000 orang. Dari biaya sertifikasi Rp 500.000 - Rp1 juta per orang, pemerintah selama ini mensubsidi Rp500.000 per orang.

Perusahaan perikanan yang berbadan hukum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan atau budidaya perikanan, perlu segera mengatasi kekurangan sertifikasi pekerja. 

Pemerintah juga perlu ada upaya finalisasi seluruh jumlah perusahaan perikanan. Data yang dikumpulkan mencakup data produksi, tenaga kerja, sarana produksi dan struktur ongkos. 

Metode yang dipakai untuk mengumpulkan data adalah pencacahan lengkap terhadap seluruh perusahaan perikanan. Pengumpulan data dilaksanakan secara rutin setiap tahun.

Pada 2016, International Organization for Migration (IMO) bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Conventry University mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry. 

Namun, hasil kerjasama ini tidak kelihatan data faktualnya tentang orientasi, sebab akibat, dan jumlah pasti keberadaan perusahaan perikanan. 

Data KKP hingga sekarang, masih memakai data tahun 2011 jumlah tenaga kerja perikanan dan ABK yang bergerak di sektor perikanan tangkap, budidaya, dan pengolah hasil pemasaran sebanyak 11.972.520 orang. 

Namun jumlah itu, masih belum memadai. Kelemahan data tersebut, karena kualitas dan kuantitas SDM di sektor kelautan dan perikanan masih lemah. 

Saat ini pun, antara jumlah armada kapal ikan nasional dan luar negeri tidak terdata dengan baik berapa sebenarnya jumlah ABK dan pekerja industri perikanan. 

Sehingga ketika terjadi masalah human trafficking (perdagangan manusia), perbudakan dan pelecehan seksual dalam sektor perikanan, pemerintah sering abai. Karena data faktual tidak dimiliki.

Kompas (2020) merilis hasil kajian International Organization for Migration (IMO) dan Conventry University yang mengeluarkan laporan berjudul Report on Human Trafficking, Forced Labour and Fisheries Crime in the Indonesian Fishing Industry, terbagi menjadi dua konteks yakni; pertama, mencakup perdagangan manusia (nelayan, ABK dan pekerja migran) untuk keperluan eksploitasi tenaga kerja di laut dan operasi darat. 

Aktivitas yang berbasis di laut termasuk penangkapan ikan di kapal, pembudidayaan ikan di instalasi tengah laut, serta mengambil sumber daya laut dari perahu atau kapal. 

Sementara itu, aktivitas yang berbasis di darat antara lain bengkel kapal, bekerja di pelabuhan (reparasi jaring ikan, memilih ikan atau hewan laut), serta pembudidayaan hewan laut di daratan. Kedua, mencakup perdagangan manusia, khususnya wanita dan anak-anak, untuk kepentingan eksploitasi seksual bagi nelayan atau pelaut.

Data KKP yang bersumber dari survei BPS tahun 2018 - 2019 bahwa Indonesia terdapat 12 juta pekerja yang harus dipenuhi haknya sesuai UUD 1945 Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, dan Pasal 28E ayat 1. Jumlah ini, ada peningkatan dibanding tahun 2011 lalu. 

Tetapi, perlu diketahui dalam konstitusi; UUD 1945 dan Pancasila, bahwa tiap-tiap warga negara (ABK dan Pekerja Industri) berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, memilih pekerjaan, dan terbebas dari ancaman eksploitasi; human trafficking, perbudakan dan pelecehan seksual yang menjadi hak asasinya.

Para ABK dan pekerja industri perikanan hingga saat ini masih berada di bawah sistem kerja outsourcing, beban dan jam kerja yang panjang capai 10 jam per hari tanpa upaya yang layak, tidak dilindungi asuransi, intimidasi, dan pemecatan sepihak. 

Dari hasil riset Front Nelayan Indonesia (FNI) 2021 dalam masa pandemi covid, pekerja perikanan mendapatkan upah rata - rata mulai dari Rp30.000 - Rp150.000 per hari untuk kapal domestik dan rerata Rp200.000 - Rp250.000 per hari untuk kapal ikan asing (KIA). Jika dibandingkan dengan beban dan resiko kerja yang mereka alami, upah tersebut tergolong sangat rendah dan pelanggaran hak asasi pekerja.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) merilis data tahun 2021 mencatat, bahwa pada 2018 kasus ABK Indonesia di kapal perikanan berbendera asing jumlahnya 1.079 kasus. 

Pada 2019 capai 1.095 dan tahun 2020 total kasus ada 1.451 laporan kasus. Jumlah kasus tersebut meningkat dalam dua tahun terakhir. Rincian dari 1.451 kasus ABK, 1.211 kasus di antaranya repatriasi, masalah gaji (465 kasus), kekerasan (156 kasus), kematian (70 kasus), TIP (26 kasus), dan lainnya (104 kasus). 

Perdagangan manusia tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga banyak negara lainnya terutama negara berkembang, seperti Ghana, Sierra Leone, Afrika Barat, Thailand, Ukraina, Rusia, dan Korea Selatan. Peningkatan kasus terhadap ABK Indonesia, yaitu dampak ekonomi di sektor perikanan yang menyebabkan operasional perusahaan perikanan di berbagai negara tidak bisa memenuhi kewajiban mereka, termasuk soal gaji dan kebutuhan dasar awak kapal.

Menurut laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2020, bahwa beberapa langkah kejahatan perdagangan manusia pada industri perikanan; Pertama, masalah rekrutmen melalui metode ilegal; Kedua, transportasi atau transfer ilegal dari satu negara ke daerah tertentu; Ketiga, eksploitasi di kapal penangkap ikan, dan; Keempat, pencucian laba. 

Para korban perdagangan manusia dalam sektor perikanan kerap mengalami kerja paksa dan kondisi yang tidak manusiawi, serta lingkungan yang sangat tidak sehat. Hal ini termasuk ditempatkan di sebuah ruangan istirahat yang sempit, terkadang tanpa kasur. Para ABK juga kerap mengalami malnutrisi sebagai akibat terbatasnya makanan serta jam tidur yang sedikit.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) tahun 2021 bahwa setidaknya empat masalah utama yang harus jadi perhatian pemerintah untuk bisa tingkatkan perlindungan terhadap ABK Indonesia di kapal asing; pertama, tata kelola penempatan dan perlindungan ABK di kapal asing melalui payung hukum yang ada; Kedua, data jumlah ABK sering berubah dan tidak valid sehingga sulit berikan bantuan hukum yang lebih baik sekaligus meningkatkan pengawasan; Ketiga, perlunya standarisasi kontrak kerja ABK dan; keempat, melalui jalur diplomasi.

Penelitian yang dilakukan oleh International Labour Organization (ILO) pada 2006 lalu, kasus yang lebih parah, korban kerap dirantai di kapal tanpa diberikan asupan makanan, kru kapal dibunuh atau dibuang ke laut ketika terluka atau sakit. 

Sementara itu, para ABK yang menjadi korban merasa helpless karena tidak bisa kabur di tengah lautan. Kondisi bekerja di atas kapal bisa jadi sangat berbahaya. Sulit bagi nelayan dan ABK dapatkan hak yang layak.

Kasus seperti ini merupakan masalah lama yang erat kaitannya. Pekerja industri perikanan dan ABK memiliki jam kerja yang tidak menentu, karena ditentukan oleh kapten kapal. 

Salah satu contoh beberapa tahun lalu, para ABK yang bekerja di Kapal Ikan China Long Xing 239 di pekerjakan selama 18 jam dalam sehari. Bahkan bisa berdiri selama 30 jam, dengan enam jam istirahat.

Kondisi pekerja sektor perikanan masih memprihatinkan. Meskipun telah disahkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Permasalahan inti dari banyak kasus adalah peraturan dan keterlibatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap ABK dan pekerja perikanan. Hal itu harus berlaku dalam negeri maupun di luar negeri.

Komitmen pemerintah harus menyusun peta jalan nasional menuju ratifikasi konvensi ILO 188, lakukan nota kesepahaman dengan negara tujuan, di mana semua ABK dan pekerja industri perikanan berasal dari Indonesia. 

Pemerintah harus lakukan perbaikan regulasi, berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Perlu juga memberi pelajaran yang keras terhadap proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, rekrutmen, pendataan, pelatihan dan sertifikasi dan pengawasan. 

Evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

Pemerintah juga harus mendorong secara kuat penegakan hukum. Karena sangat penting untuk memberi efek jera. Apalagi sekarang aturan-aturan itu sudah diatur baik bagi perorangan maupun korporasi. 

Tentu, adanya payung hukum yang menjadi standar pada kehidupan ABK dan pekerja industri perikanan. Jelas spiritnya mencegah tindak kekerasan dalam bentuk fisik, mental, seksual, human trafficking lewat percaloan, kerja overtime, seringkali tidak dibayar dan fisik yang terkuras dan kurang makanan.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)


Kapolri Tekankan Itwasum Polri Harus Jadi Wasit Tegas yang Tak Ragu Keluarkan Kartu Merah

By On Desember 17, 2021

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, minta Itwasum Polri harus tegas 

DIY, SOROTTUNTAS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi analisa dan evaluasi (Anev) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, di Yogyakarta, Jumat (17/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), soal peran utama dari fungsi pengawasan adalah untuk tetap menjamin suatu organisasi berjalan sebagaimana mestinya agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 

"Baik perencanaannya, kesiapan SDM-nya, logistiknya, bagaimana pemanfaatan penggunaan anggaran. Sehingga betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. 

Karena memang basis dari kinerja berbasis anggaran bagaimana pertanggungjawaban semua, sehingga akuntabel, efektif dan efisien," kata Sigit mengawali pengarahannya. 

Di dalam organisasi Polri, Sigit menekankan bahwa Itwasum Polri merupakan salah satu bagian yang sentral. Sigit mengibaratkan bahwa, Itwasum adalah seorang wasit di dalam pertandingan olahraga. Yang dimana, harus mampu bersikap tegas ketika adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. 

"Ibarat suatu pertandingan olahraga rekan-rekan adalah seorang wasit yang mampu menjadi wasit yang tegas. Sehingga pertandingan bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan fair, tidak ada pemain yang melakukan pelanggaran, offside atau bahkan kita ikut larut ke dalam salah satu klub pemain," ujar eks Kapolda Banten itu. 

Sebagai wasit yang tegas, kata Sigit, harus tahu kapan mesti mengeluarkan kartu kuning dan kartu merah. Bahkan, juri lapangan itu juga bisa mengeluarkan pemain dalam suatu pertandingan apabila melakukan pelanggaran yang keras. 

"Sehingga pada saat waktunya melihat kapan ini harus diberikan kartu kuning. Rekan-rekan juga tidak ragu-ragu kapan diberikan kartu merah. Bahkan rekan-rekan juga bisa meminta pemain keluar," ucap mantan Kabareskrim Polri ini. 

Analogi itu, kata Sigit, Itwasum harus berperan sebagai pihak yang memastikan bahwa Polri sudah sesuai dengan tugas pokoknya yakni, melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat. Sehingga, tingkat kepercayaan masyarakat akan terus meningkat terhadap institusi Korps Bhayangkara. 

"Sehingga betul-betul bisa melaksanakan tugas pokoknya melindungi, melayani dan mengayomi secara profesional. Kemudian muncul kepercayaan. Karena pelayanan yang baik dan kemudian harapan kita kepuasan publik yang tentunya akan makin meningkat. Kepercayaan publik akan semakin meningkat tentunya ini sangat baik untuk organisasi ke depan. Penting sekali kepercayaan dan kepuasan publik. Sehingga Polri hadir di lapangan betul-betul dicintai masyarakat," papar Sigit.

Lebih dalam, Sigit meminta kepada Itwasum Polri untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Perkembangan teknologi informasi dan tantangan lainnya, kata Sigit, Polri harus bisa cepat beradaptasi dengan hal tersebut. 

"Demikian juga disikapi seluruh personel Polri untuk betul-betul kemudian bisa atasi ini semua. Tentunya peran dari Itwasum Polri selalu mengingatkan dan memanfaatkan perkembangan lingkungan strategis yang ada. Seperti pemanfaatan teknologi informasi. 

Bagaimana mau tidak mau kita harus transparan dan akuntabel. Ini menjadi harapan publik yang terus berkembang dan kita mengawal serta menjaga agar organisasi betul-betul mencapai tujuan dengan baik," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan soal transformasi menuju Polri Presisi di bidang pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap seluruh bidang transformasi organisasi, operasional dan pelayanan publik. Itwasum Polri harus memastikan mengawal hal itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan. 

Terkait manajemen pengawasan, Sigit menyampaikan harus meliputi, memberikan penjaminan kualitas, memberikan konsultasi, perumusan kebijakan, pengembangan dan perencanaan, memberikan arahan dan bimbingan teknis, serta pendampingan kegiatan. 

Dari semua hal itu nantinya diharapkan, terjadinya pelaksanaan audit, review, pemantauan tindaklanjut, evaluasi, sosialisasi, dan asistensi serta pengendalian mutu. Sehingga dapat terwujud proses manajemen yang terlaksana dengan baik.

Terkait hal itu, Sigit mengungkapkan, Posko Presisi yang dibentuknya masih terus melakukan pengawasan terkait dengan hal tersebut. Penilaian itu dilaksanakan dalam rangka adanya satu ukuran baik dari kuantitas maupun kualitas. 

"Terkait program transformasi di bidang pengawasan sudah disampaikan ada 3 hal, pengawasan oleh pimpinan pada setiap kegiatan, penguatan di fungsi pengawasan dan pembentukan fungsi pengawasan masyarakat. Dimana dari 3 program itu pencapaiannya hampir 100 persen jadi dalam hal ini saya ucapkan selamat ke rekan-rekan," kata Sigit. 

Sigit menekankan soal penanganan aduan masyarakat ke aparat kepolisian. Saat ini, kata Sigit, Polri telah memiliki wadah Dumas Presisi dan Dumas Surat. Karenanya, Ia meminta jajarannya agar melakukan tindaklanjut dari pengaduan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang responsif, komunikatif, manajemen pengaduan yang baik, petugas yang profesional, perkembangan penanganan dan Hotline pengaduan. 

"Sehingga aduan masyarakat bisa kita tindaklanjuti. Bila kita melakukan langkah-langkah keliru maka muncul masalah baru. Yang tadinya aduan tidak benar tapi kita tidak pas menanggapinya itu jadi masalah baru. Harapan masyarakat harus bisa terjawab. Kalau bisa lakukan pengawalan, harapan masyarakat pasti aduan ditindaklanjuti," ujar Sigit. 

Sigit juga menyinggung fenomena di media sosial yang kerap mengangkat pelanggaran dari personel kepolisian. Ia juga membahas kemunculan beberapa tagar bahkan, muncul stigma tidak viral maka proses hukum tidak berjalan. 

Terkait fenomena itu, Sigit menekankan harus ada proses evaluasi untuk menghilangkan stigma yang berkembang di masyarakat. Menurut Sigit, evaluasi itu menjadi bagian dari Polri dewasa ini yang tidak anti-kritik terhadap masukan dari masyarakat. 

"Ini waktunya kita berbenah untuk melakukan hal yang lebih baik. Bagaimana kita melihat perkembangan medsos terkait peristiwa yang diupload. Ini menjadi tugas kita semua," jelas Sigit. 

Menurut Sigit, semua personel kepolisian saat ini harus mampu keluar dari zona nyaman. Hal itu demi mewujudkan harapan masyarakat sebagai Polri yang dicintai dan diharapkan. 

Oleh karena itu, Sigit menyebut, harus ada jiwa kepemimpinan yang kuat dan melekat di setiap personel Korps Bhayangkara. Pemimpin, kata Sigit, harus memberikan pelayanan, membawa visi-misi organisasi, memahami lapangan, cepat mengambil keputusan, dan memahami kesulitan anggota. 

"Ini harus diberikan pemahaman. Sehingga level manager dari bawah sampai atas  menyesuaikan. Harapan saya menjadi pemimpin melayani bukan dilayani. Jadi tolong dibantu mengawasi," tutup Sigit.

Jenderal Polisi Listyo Sigit Terpilih Sebagai Ketum PB ISSI

By On Desember 11, 2021

Resmi Jadi Ketum PB ISSI, Listyo Siap Majukan Balap Sepeda

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Ketum PB ISSI dari hasil Rakernas yang hadir 25 provinsi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, pada hari Sabtu (11/12/2021).

Acara tersebut di hadiri perwakilan dari Menpora dan KONI Pada prosesi pelantikan sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2021.

Jenderal Polisi Listyo Sigit mengungkapkan di bawah kepemimpinannya, Cabor balap sepeda akan banyak berkontribusi kepada prestasi olahraga Indonesia di mata internasional. 

“Tentunya kami selaku pengurus yang baru, Ketua Umum serta jajaran akan melanjutkan prestasi yang telah diraih periode sebelumnya, untuk minimal kita pertahankan dan kita tingkatkan, untuk bagaimana ke depan sport sepeda menjadi sumbangan dan kontribusi dalam mengharumkan nama bangsa di kejuaraan internasional," kata Listyo.

Resmi Jadi Ketum PB ISSI, Listyo Siap Majukan Balap Sepeda.

Listyo menyinggung soal olahraga sport sepeda yang dimasukkan ke dalam agenda Desain Besar Olahraga Nasional. 

Dia mengatakan akan membangun atmosfir kebiasaan bersepeda dalam kegiatan masyarakat untuk mengurangi pemanasan global.

“Alhamdulillah kita melihat saat ini olahraga sepeda sangat digemari di seluruh daerah, ini mengenai bagaimana kita melanjutkan membangun trek-trek baru,” ujar Listyo.

“Kemudian Indonesia ini akan menjadi tujuan wisata sport, tourism sport, jadi ini adalah bagaimana kita membangun jalur jalur di tingkat daerah dan provinsi, sehingga bisa menjadi budaya kita seluruh kegiatan masyarakat dengan bersepeda,” tutup Listyo Sigit.

Liputan : Adelyna Yunianti

Pemkab Asahan Lakukan MoU Perjanjian Kerja dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

By On Desember 10, 2021

Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Asahan H. Surya, BSc, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). 

Kunjungan tersebut dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama 16 Pemerintah daerah, dan salah satunya Pemerintah Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di Aula K.H. Abdurrahman Wahid, BP2MI, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (08/12/2021).

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mencetak sejarah baru dengan melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan 16 Pemerintah Daerah, 1 yayasan, 4 lembaga pendidikan, dan 5 lembaga kesehatan. 

Sejumlah 16 daerah yang melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan yakni Kabupaten Asahan, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Buol, Kabupaten Grobogan, dan Kota Banjarmasin.

Selain itu, penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama juga dilakukan bersama Yayasan Islam Syekh-Yusuf, Universitas Islam Syekh Yusuf, Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Malang, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bala Keselamatan Palu, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Pusaka Mulia Insani, Rumah Sakit (RS) Pelabuhan Jakarta, RS Pelabuhan Cirebon, RS Bhayangkara Tk. II Semarang, RS Mitra Plumbon Cirebon, dan RS Bhakti Asih.

Pada pidatonya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 40, 41, dan 42 yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal pemberdayaan dan pelindungan PMI.

“Kerja sama ini mencakup optimalisasi peran dari masing-masing pihak, baik BP2MI, Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, maupun lembaga kesehatan untuk mendukung pelaksanaan pelindungan PMI,” pungkas Benny.

Berdasarkan data dari World Bank, ada 9 juta PMI yang saat ini tersebar di 150 negara di dunia. Namun, hanya 4,4 juta PMI yang tercatat di dalam sistem milik BP2MI dan dapat dipastikan telah berangkat secara prosedural, sehingga data mereka tercatat dengan jelas dan berada dalam pelindungan negara.

“Di sisi lain, 4,6 juta PMI lainnya adalah PMI nonprosedural. Sebanyak 90 persen dari mereka adalah korban dari penempatan kerja yang tidak resmi. 

Saya dapat katakan bahwa Indonesia saat ini sedang berada dalam masa darurat penempatan ilegal PMI, yang dikendalikan oleh para mafia dan sindikat,” pungkas Benny.

Padahal, lanjut Benny, kesempatan bekerja ke luar negeri terbuka sangat besar. Jepang, contohnya, membuka kesempatan untuk 70 ribu tenaga kesehatan dari Indonesia. Namun, saat ini Indonesia baru dapat memenuhi sekitar 4 ribu saja.

“Misalnya di Jepang, penghasilan rata-rata berkisar Rp 22 hingga 30 juta. Jika tidak menjadi Kepala BP2MI, saya sangat tertarik untuk bekerja di luar negeri dengan gaji sebesar itu,” tutup Benny. 

Menindaklanjuti kegiatan Nota kesepakatan di atas Pemerintah Kabupaten Asahan - BP2MI Sumatera Utara dan KSBSI Melaksanakan Sosialisasi undang undang No 18 Tahun 2017 di Aula Kantor Camat Kota Kisaran Timur, Kamis (09/12/2021). 

Liputan : Firmansyah

Menagih Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Skandal Impor Garam dan Mesin Kapal Tahun 2017

By On Desember 10, 2021

 

Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

SOROTTUNTAS.COM - Pada hari Antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya, mendapat penilaian tersendiri dari Rusdianto Samawa, salah seorang Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelayan Indonesia.

Dirinya menilai bahwa pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi terutama di sektor kelautan dan perikanan, masih jauh dari apa yang diharapkan, bahkan menurutnya masih sangat buruk.

Hal ini diungkapkannya melalui tulisannya yang dikirimkannya ke redaksi media sorottuntas.com, pada hari Jumat (10/12/2021).

Ia mendorong lembaga antikorupsi (KPK) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada, terutama terkait skandal impor garam dan mesin kapal tahun 2017 lalu.

"Pola penegakan hukum terhadap berbagai kasus korupsi sektor Kelautan dan Perikanan masih buruk. Hal ini berdampak pada melemahnya upaya memenuhi unsur keadilan dalam konstitusi negara. 

Ada banyak hasil eksaminasi (uji publik) dalam proses penanganan tindak pidana korupsi sektor kelautan dan perikanan era menteri KKP 1999 - 2021 ini.

Masyarakat belum terpuaskan dengan kinerja penegakan hukum disektor Kelautan dan Perikanan. 

Belum memenuhi dan memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat: perikanan, nelayan, dan pesisir. 

Mendorong KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memeriksa pejabat - pejabat yang terlibat dalam seluruh kasus yang ada. 

Jangan biarkan pejabat tersebut, yang dalam masa tugasnya pemberi kuasa anggaran proyek program.

Ingat skandal garam Impor, dimana KKP waktu itu menyetujui penandatanganan rekomendasi impor garam konsumsi. 

Penandatanganan itu dilakukan karena berbedanya angka impor garam yang disepakati antar Kementerian 226.124 ton, sebelumnya hanya menyetujui impor 75.000 ton. 

Kasus ini terjadi tahun 2017 lalu, hingga kini belum selesai perkaranya. 

Pada prinsipnya, impor dengan tujuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun penambahannya diketahui untuk industri. Sehingga ada selisih jumlah dan anggaran yang di duga merugikan negara. 

Garam impor tersebut, untuk konsumsi, tetapi masuk ke Indonesia dipindahkan menjadi bahan baku. Garam tersebut masuk melalui tiga pelabuhan, yakni Tanjung Perak, Surabaya; Ciwandan, Cilegon; dan Belawan, Sumatra Utara. Untuk waktu masuk Indonesia diserahkan kepada PT. Garam sebagai perusahaan BUMN.

Langkah PT. Garam melakukan impor tentu atas persetujuan dan rekomendasi dari KKP. Sehingga menjadi dasar bagi PT Garam untuk meminta surat persetujuan impor kepada Kementerian Perdagangan. 

Atas jumlah penetapan kuota impor garam konsumsi paling banyak 226.124 ton pada 2017 lalu. Dalam pelaksanaannya diawasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Impor Garam Konsumsi. 

Pembahasan Impor garam ini telah di gelar rapat koordinasi pada 27 Desember 2016 untuk menetapkan kuota impor garam konsumsi pada tahun 2017 lalu.

Sehingga hasilnya menetapkan kuota impor garam konsumsi di 2017 sebanyak 226.124 ton. Ini berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS). 

Eksekusi secara bertahap minimal tiga tahap. Pelaksanaan impor dimulai Januari sampai akhir April 2017. Rencananya setiap tahapan akan dilakukan evaluasi. 

Jadi kalau dalam evaluasi; impor sudah mencukupi, maka impor garam konsumsi tersebut dapat dihentikan. Pembicaraan ini tentu ada berbagai kesepakatan antar kementerian dengan PT. Garam.

KPK dapat memanggil semua pejabat yang terlibat dan pernah disebutkan dalam kasus impor garam untuk ikut diperiksa. Apalagi skandal impor garam ini mendapat persetujuan antar Kementerian. 

Walaupun telah terbentuknya Satgas Impor garam untuk pengawasan, namun ini tidak mampu mengawasi, dimana KPK telah lebih dulu menangkap komisaris PT. Garam. 

Bayangkan saja, anggota satgas yang terdiri dari Anggotanya terdapat tujuh Kementerian/ Lembaga, yakni KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Ditjen Bea dan Cukai, BPS, dan Bareskrim Polri.

Tugas Satgas untuk koordinasi dan mengelola data garam konsumsi. Setelah itu baru kemudian Kementerian BUMN memberi penugasan pada PT Garam terkait kuota impor. 

Penegak hukum harus terus mendalami kasus dugaan penyimpangan impor garam ini. Sebaiknya penyidik juga harus memeriksa pemberi restu ijin impor garam. 

Selain memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebaiknya penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan para pejabat aktif dan mantan pejabat sehingga dapat dilihat secara baik dan benar. 

Kenapa dan mengapa bisa terjadi penyimpangan impor garam yang dilakukan oleh PT. Garam?

Begitu juga dengan Kemendag agar ikut diperiksa, karena ternyata PT. Garam telah mengantongi Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan untuk impor garam konsumsi sebanyak 75.000 ton, sebagaimana SPI Nomor 42 dan SPI Nomor 43. 

Sebanyak 1.000 ton garam industri yang di impor dan dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi. 

Adapun sisanya 74.000 ton distribusikan kepada 45 perusahaan industri. Penyimpangan itu diduga untuk menghindari pajak biaya masuk sebesar 10 persen.

Komitmen pemerintah mendukung pemberdayaan garam rakyat perlu dipertanyakan. Karena impor garam dilakukan sebagai bentuk tidak mendukung kehendak petani garam. 

Ketika cara berfikir pemberdayaan garam rakyat dengan target produksi garam rakyat ditetapkan 3,2 juta ton karena masih senang impor daripada beli garam petani.

Seharusnya impor distop dan diberdayakan garam rakyat. Tak ada rumus pemberdayaan dengan rumus impor. 

Tidak ketemu konsepnya. Diketahui jumlah naik 200 ribu ton dari target pada tahun 2016 sebanyak 3 juta ton. Sementara realisasi produksi garam konsumsi di 2016 hanya tercapai 144 ribu, dan stok hingga akhir tahun lalu 112.671 ton.

Pemerintah bekerja ketergesa-gesaan, salah satunya membangun 6 unit gudang tahun 2017 di Rembang, Brebes, Demak (Jawa Tengah), Tuban, Sampang Madura (Jawa Timur), dan Kupang. 

Kemudian, tahun 2016 juga ada 7 gudang garam yang dibangun di Indramayu, Sumbawa, Pati, Pamekasan, Cirebon, Pangkep, dan Bima untuk menampung garam produksi para petani. 

Namun, Gudang yang dibangun tidak terpakai hingga sekarang, padahal memiliki standar SNI, tinggal kenangan bagi rakyat, justru gudang yang dibangun itu untuk menampung barang impor.

Kemudian, pada kasus lain, pengadaan mesin kapal. Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menetapkan tersangka pada perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin kapal perikanan dan pembangunan kapal perikanan tahun anggaran 2016 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Padahal, penyidik hanya menggunakan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan BPK terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. 

Itupun sudah dilakukan oleh BPK. Tetapi belum ada penetapan tersangka. Tentu perlu mendorong agar segera menetapkan tersangka dan memanggil para pihak yang belum terpanggil.

Kalau kajian dasar Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan verifikasi dari hasil audit BPKP dan BPK untuk menetapkan tersangka dari proyek program pengadaan Kapal dan mesin, maka semua data BPK yang tercantum dalam Disclaimer tahun 2015, 2016 dan 2017 dan 2018 sangat layak untuk menjadi bukti awal dan bahan kajian hukum dalam mengusut tuntas korupsi pengadaan kapal.

Tetapi, Kejaksaan Agung melanjutkan pengusutan korupsi pengadaan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun anggaran 2016. 

Perkara ini sempat terhenti 10 bulan. Perkara tidak dihentikan, tetap menjadi prioritas Kejagung. Pengusutan perkara sudah masuk tahap pemeriksaan tender proyek. 

Penyidik mengorek keterangan dari pengadaan e-katalog mesin kapal. Pejabat KKP itu diduga mengetahui teknis penyusunan spesifikasi mesin kapal. 

Di luar itu, besaran harga berikut perusahaan apa saja yang ikut menjadi peserta tender. Keterangannya dihimpun dan diklarifikasi dengan dokumen lelang.

Mesin yang digunakan diimpor dari China. Didatangkan PT Rutan, perusahaan penyedia mesin pertanian. Masuk ke Indonesia lewat Pelabuhan Tanjung Perak. 

Lalu disimpan di gudang PT Rutan di Surabaya. Penyidik telah memeriksa PT Gigan Trans Logistik (GTL). Perusahaan yang disewa untuk bongkar-muat mesin kapal dari pelabuhan ke gudang PT Rutan dan termasuk soal proses impor mesin kapal KKP. 

Selain itu, penyidik memeriksa PT Jelajah Samudra Internasional terkait penyediaan mesin kapal Vetus sebanyak 66 unit untuk kapal KKP.

Kasus ini bermula ketika Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan KKP melaksanakan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit pada tahun anggaran 2016. 

Pagu anggarannya Rp 271.409.030.000,00. Setelah ditelusuri, terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp 1.060.996.200 yang belum terpasang pada kapal yang tengah dikerjakan. 

Kapal itu dikerjakan di galangan yang tidak berada dalam kontrak proyek. Pihak galangan pun ditahan.

Di tengah jalan terjadi perubahan kontrak (addendum) yakni pengurangan atas mesin yang telah terpasang. 

Meski dilakukan addendum, KKP tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. 

Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-katalog. 

Pengadaan kapal tahun 2016 mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Begitu juga di daerah ada kemajuan pemberantasan korupsi bidang barang dan jasa sektor kelautan dan perikanan, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada anggaran pengadaan Kapal Nautika Penangkap Ikan (NKPI) senilai Rp 7,8 miliar, pada tahun 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut. 

Proses akan berlanjut terus, kerugian negara diperkirakan mencapai 1 miliar. Kejati Maluku Utara juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Sementara untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus Kapal Nautika, bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara. 

Namun Kejati sendiri mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. 

Kasus tersebut, terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. 

Proses berawal dari proyek pengadaan Kapal Nautika tersebut dikerjakan oleh PT Tamalanrea Karsatama.

Bahkan selain kapal PT Tamalanrea Karsatama juga merupakan pemenang tender proyek pengadaan alat simulator yang dialokasikan ke tiga SMK yakni SMK Negeri 1 Halmahera Selatan, SMK Sanana di Kepulauan Sula dan SMK Negeri 1 Halmahera Barat. 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, menurut beberapa Lembaga Advokasi di Mataram bahwa terdapat juga, dugaan kasus Kapal Nautika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan pengadaan belanja sebanyak 11 unit kapal yang dilakukan Dikbud Pemerintah Provinsi NTB tahun anggaran 2017 - 2018 kurang lebih sebesar 24 M, hal ini terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Namun, kasus ini hingga sekarang belum dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Mataram.

Ada kemajuan juga, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo segera mengusut kembali kasus korupsi pengadaan kapal ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Bone Bolango (Bonebol) tahun anggaran 2017-2018. 

Kejati telah mempelajari motif proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, dan terdapat menyalahi prosedur. 

Sehingga Kejati menyelidiki kembali. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditindak lanjuti. Dalam penerbitan sprindik lanjutan ada dugaan ketidakberesan proses pengadaannya.

Menilai Disclaimer sebagai kerugian negara sehingga termasuk Tindak Pidana Korupsi (TPK), bahwa terlebih dahulu harus mengetahui definisi kerugian negara yang terdapat dalam beberapa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), Pasal 1 angka 15, bahwa: Kerugian Negara atau Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Sedangkan Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UU Perbendaharaan Negara) bahwa: Kerugian Negara / Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 

Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2021 bahwa: yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dalam Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara bahwa kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara atau pegawai negeri bukan bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan administratif atau oleh bendahara dalam rangka pelaksanaan kewenangan kebendaharaan. 

Penyelesaian kerugian negara perlu segera dilakukan untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang atau berkurang serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab para pegawai negeri atau pejabat negara pada umumnya, dan para pengelola keuangan pada khususnya.

Masalah kerugian Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa berdasarkan UU BPK dan Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menilai atau menetapkan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun perhitungan kerugian negara sendiri bersifat kasuistis, atau dilihat kasus perkasus, seperti diketahui untuk kasus proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang disidik Kejagung itu berawal ketika KKP pada 2016 mengadakan mesin kapal perikanan sebanyak 1.445 unit dengan pagu Anggaran sebesar Rp 271 miliar. 

Dari jumlah unit mesin kapal itu, sebanyak 13 unit kapal senilai Rp 1 miliar terpasang pada kapal yang belum selesai dibangun dan berada di galangan tanpa kontrak pada 2017.

Ketentuan dalam UU Pemberantasan Tipikor bahwa: dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Penjelasan pasal di atas, bahwa: kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukan tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat.

Pada saat kapan kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi terjadi. 

Untuk memudahkan memahami hal tersebut, kasus pengadaan barang atau jasa. Misalnya, pekerjaan belum 100% (baru 55%), tetapi pembayaran sudah 100%, seperti kasus pembangunan kapal perikanan pada 2016, berawal ketika pengadaannya dengan pagu Anggaran sebesar Rp477,9 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan kapal perikanan sebesar Rp209 miliar.

Berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika satuan unit kapal telah sampai di lokasi. 

Namun sampai akhir 2016 dari 754 kapal baru selesai 57 kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 kapal senilai Rp15,969 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. 

Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan ketentuan soal cara pembayaran. Dari semula Turn Key, menjadi sesuai progres dengan tujuan agar meski kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. 

Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan tetap dibayarkan sesuai nilai kontrak secara keseluruhan sebesar Rp193,797 miliar dan untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.

Apakah itu kerugian keuangan negara dihitung dengan cara membandingkan antara nilai kontrak dengan nilai realisasi atau apakah dimungkinkan kerugian dihitung berdasarkan uang negara yang keluar secara tidak sah (dasar dokumen pencairan yang fiktif). Ya dapat dikatakan merugikan negara.

Menilai dan menetapkan adanya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini sesuai dengan pasal 10 Undang – Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), bahwa: “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.”

Kerugian Negara sendiri adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai (lihat pasal 1 ayat [15] UU BPK). Penilaian kerugian tersebut dilakukan dengan keputusan BPK (lihat pasal 10 ayat [2] UU BPK).

Selain BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga berwenang untuk menetapkan mengenai adanya kerugian negara. 

Ini terkait dengan fungsi BPKP yaitu melaksanakan pengawasan terhadap keuangan dan pembangunan (lihat pasal 52 Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen)

Dalam kasus pengadaan kapal saja, di mana pembayaran sudah terjadi 100% padahal pekerjaannya baru selesai 55%, dan pencairan pembayaran dilakukan atas dasar dokumen fiktif, maka di sini terjadi pencairan secara melawan hukum. Yang dihitung menjadi kerugian negara adalah besarnya pencairan yang terjadi secara melawan hukum tersebut, yaitu 45% setelah ada pembatalan kontrak.

Akibat pembatalan kontrak kapal, ke -13 unit mesin yang terpasang ditahan pihak galangan. 

Sementara itu, tidak membuat perikatan dengan pihak galangan pada 2017. Kemudian, ada dugaan mark up harga di dalam pengadaan mesin kapal perikanan saat proses e-Katalog. 

Jadi pengadaan kapal itu sangat merugikan negara. Kejagung segera proses pemanggilan terhadap Mantan Menteri KKP, beserta para Pokja pengadaan kapal dan mesin kapal.

Semoga terus komitmen penegak hukum melakukan proses hukum terhadap para koruptor di sektor Kelautan dan Perikanan. 

Penting menagih komitmen para penyidik Kejagung agar cepat menyelesaikan proses dugaan korupsi pengadaan kapal dan mesin kapal di KKP.

Penulis: Rusdianto Samawa, Sala satu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

Menteri Agama Himbau Perilaku Antikorupsi Harus Dimulai Dari Keluarga Sejak Dini

By On Desember 09, 2021

Pada Hari Antikorupsi sedunia 9/12/2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpesan untuk bersama-sama memerangi korupsi. 

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Pada hari peringatan antikorupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada setiap tanggal 9 Desember setiap tahunnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berpesan untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Selain itu beliau juga mengatakan, bahwa korupsi adalah musuh bersama. Untuk itu dia mengajak masyarakat untuk bergerak bersama membangun perilaku antikorupsi. 

"Korupsi adalah musuh bersama. Karenanya, perlu gerakan bersama dan terpadu dalam membangun perilaku antikorupsi. Dan hal ini harus dimulai dari keluarga," tegas Menag di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

GusMen, sapaan akrab Menag, menegaskan, perilaku antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Ini meniscayakan peran penting dua institusi utama, keluarga dan lembaga pendidikan.

"Keluarga adalah tempat belajar pertama bagi anak atau al-madrasah al-ula. Pendidikan keluarga adalah pondasi awal menanamkan perilaku antikorupsi, mulai dari nilai kejujuran dan kesederhanaan, serta malu berbuat keburukan," jelas Menag. 

"Semua ini membutuhkan keteladanan orang tua. Keteladanan dan pendidikan keluarga adalah pondasi awal membangun perilaku antikorupsi," sambungnya.

Menag berharap melalui momentum hari antikorupsi sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, semakin meningkatkan kesadaran dalam upaya mencegah dan memerangi korupsi.

Laporan : Adelyna Yunianti

Editor : Lukman Simanjuntak


Liberalisasi Laut: Mall Ikan For Sale, Kuota Discount

By On November 26, 2021

Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

BALI, SOROTTUNTAS.COM - Jejak Neoliberalisme di Indonesia dimulai saat pemerintahan Orde Baru, Maret 1966. Membaiknya hubungan politik Indonesia dengan negara-negara lain disertai masuknya arus modal asing ke Indonesia. Sejak itu, Penanaman Modal Asing (PMA) dan utang luar negeri mulai meningkat.

Sekarang pun, hutang sudah capai ribuan triliun. Pakai apa bayarnya? Jalan terbaik terakhir agar bisa bayar, lelang laut beserta isinya ke asing dengan sistem kenaikan PNBP melalui mekanisme Kuota tangkap ikan zona industri dengan mobilisasi kapal asing untuk menarik PNBP lebih besar.

Tentu, kapal besar, PNBP besar sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. 

Makanya target penarikan PNBP 281 triliun setiap tahun. Pola lelang kouta tangkap zona industri ini lebih besar targetnya untuk mengejar kegagalan kenaikan PNBP selama ini yang hanya 900 miliyar setiap tahun.

Laut di bidik untuk dikeruk melalui sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi ditempat pendaratan ikan. 

Semua muaranya menaikan PNBP untuk bayar utang. Regulasinya terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 85 tahun 2021 tentang Kenaikan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kini regulasi tersebut, diterbitkan regulasi turunan untuk backup sistem: kuota dan pasca bayar.

Kebijakan berbasis kuota, merupakan jejak-jejak liberalisasi wilayah laut. 

Terbuka dan bebasnya laut Indonesia untuk dieksploitasi adalah agenda yang sudah lama dinantikan. 

Alasan paling baik agar agenda liberalisasi berjalan yakni penangkapan ikan terukur.

Bahkan, penerapan pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pasca produksi dianggap langkah reformasi yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini, sangat bahaya.

Siapa yang menjamin kapal asing itu tangkap ikan sesuai kuota? Lalu, siapa yang bertanggungjawab perbaiki tata kelola perikanan nasional yang sedemikian rusak? 

Mereka selalu bermental bela diri atas kebijakan yang salah arah dengan ucapan - ucapan pemberi harapan. Kata-katanya merasuk: "ini kebijakan lebih baik dan berkelanjutan menuju ekonomi biru."

Melalui mekanisme PNBP pasca bayar, pasca produksi dan sistem kuota cara kerja mental menjajah diri sendiri. Alih-alih harapkan keadilan, pemerataan ekonomi, keberlanjutan sumber daya. 

Bahkan ke depan ambruk, karena sistem kuota dengan ribuan kapal tangkap ikan di laut Indonesia. Ditambah waktu kontrak sistem kuota sekitar 20 tahun.

Ibarat pegadaian dan Mall-Mall. Penuh diskon. Di pegadaian, bahan baku emas dari gunung Indonesia. 

Lalu diolah dan dipercantik jadi cincin, kalung, anting dan barang antik lainnya. 

Kemudian, distribusi ke mall-mall maupun pasar-pasar modern. Yang mengeruk dan mengolah tambang-tambang asing. 

Begitu pun laut, seperti investasi mall-mall dikota besar. Semua lapak dari Indonesia. Isinya barang impor.

Negara dan pemerintah hanya kebagian pajak dari hasil pembelian rakyat. 

Kebetulan rakyatnya, terpaksa menyukai barang impor karena pilihan tidak ada. 

Barang yang dijual tak lagi berasal dari hasil UMKM dan ekonomi kreatif anak negeri sendiri.

Begitu juga, logika penangkapan ikan sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi. 

Pemerintah hanya kebagian non pajak pendapatan. Hitungannya masing - masing jenis ikan. 

Paling mengerikan pengusaha perikanan pribumi sendiri mati ditengah lumbung lautnya. 

Mengapa? karena sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi bersyarat perbesar gross ton kapal. 

Pengusaha perikanan Indonesia belum ada yang mampu menambah syarat gross ton kapal dari 1000 GT hingga 5000 GT. 

Kekuatan pengusaha lokal hanya sampai 300gross ton kapal. Bukan perkara mudah menaikkan gross ton kapal hingga 5000 gross ton. 

Butuh biaya ratusan miliyar. Akhirnya, pengusaha lokal tak lagi ada kesempatan untuk bermitra dan berusaha di bidang kelautan dan perikanan.

Jalan mulus liberalisasi kelautan dan perikanan melalui pelaksanaan pemungutan PNBP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi berdasarkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Laut Indonesia, akan dipenuhi investasi tanpa batas dan kontrol. Laut Indonesia semakin menarik dan lahan subur untuk dikeruk.

Memang menarik, sistem kuota pasca bayar diberlakukan PNBP dibayarkan sebelum lakukan penangkapan ikan, sehingga pelaku usaha terbebani. 

Lalu, sistem pasca produksi diberlakukan bayar PNBP setelah melaut. Namun, langkah kebijakan ini tidak memenuhi rasa keadilan. 

Kalau PNBP naik tapi nelayan tidak sejahtera ya percuma. Peningkatan ini harus diiringi juga dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan nelayan. 

Apalagi, fasilitas pelabuhan perikanan belum terpenuhi, kok sudah dipastikan ada keadilan. 

Penangkapan ikan terukur ini ditetapkan dalam WPPNRI dan laut lepas. Sebagaimana yang telah tertuang di dalam rencana zonasi pesisir dan laut.

Zona industri penangkapan ikan terukur ada kategori berdasarkan WPPNRI pelabuhannya, pertama; Zona Industri Penangkapan Ikan (Fishing Industry) meliputi wilayah kode 01 Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia WPPNRI 711 Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.

Untuk pelabuhan pangkalan penangkapan ikan terukur pada Zona Industri Penangkapan Ikan meliputi wilayah kode 01, terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Swasta Barelang Batam Kepri; 2) Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna Kepri; dan 3) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 02 meliputi WPPNRI 716 Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera, WPPNRI 717 Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik, dan Laut Lepas Samudera Pasifik.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Sulawesi Utara; 2) Pelabuhan Perikanan Biak Papua; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Maluku Utara; 4) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Mansapa Nunukan Kalimantan Utara; dan 6) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 03 meliputi WPPNRI 715 Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau dan WPPNRI 718 Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Ambon New Port Maluku; 2) Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual Maluku; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke Papua; 4) Pelabuhan Perikanan Poumako Mimika, Papua; 5) Pelabuhan Perikanan Benjina Kepulauan Aru Maluku; 6) Pelabuhan Perikanan Pantai Sorong Papua; dan 7) Pelabuhan Perikanan Samudera Kendari Sulawesi Tenggara; 8) Pelabuhan Perikanan Ukularan Kepulauan Tanibar Maluku; dan 9) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Selanjutnya Zona Industri Penangkapan Ikan wilayah kode 04, meliputi WPPNRI 572 Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda, WPPNRI 573 Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat, dan laut lepas Samudera Hindia, diatas 12 (dua belas) mil laut. 

Pelabuhannya terdiri dari: 1) Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus Padang Sumatera Barat; 2) Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta Utara; 3) Pelabuhan Perikanan Nusantara Palabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat; 4) Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap Jawa Tengah; 5) Pelabuhan Perikanan Bolok, Kupang NTT; 6) Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan Negara Bali; dan 7) Pelabuhan Pangkalan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Kedua, Zona Nelayan Lokal Setempat meliputi wilayah WPPNRI 571 Selat Malaka dan Laut Andaman, WPPNRI 712 Laut Jawa, dan Wapres 713 Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali. Ketiga; Zona Pemijahan dan Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) terdiri dari WPPNRI 714 Teluk Tolo dan Laut Banda.

Pelabuhan Pangkalannya untuk Zona Nelayan lokal setempat dan Zona Pemijahan dan daerah Pengasuhan Ikan (Spawning and Nursery Grounds) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Liberalisasi Laut, Ikan For Sale, Kuota Discount

Coba amati regulasi wilayah Zona industri penangkapan ikan terukur berdasarkan WPPNRI dan pelabuhannya, merupakan porsi paling luas seluruh Indonesia. Kapal-kapal besar asing berukuran 1000 - 5000 gross ton akan menjejal balapan tangkap ikan di wilayah WPPNRI yang sudah ditentukan ini.

Luar biasa mental penjajahan dimasa depan. Laut jadi sirkuit internasional fishing. 

Investor balapan nangkap ikan di Indonesia, dapat kuota Discount dan harus capai target. Jadi investor bakal balapan di sea sirkuit internasional Indonesia.

Sementara untuk nelayan lokal setempat dan pemijahan ikan hanya dapat empat WPPNRI. Dibandingkan Zona industri penangkapan ikan terdiri empat zona WPPNRI dan pelabuhannya sejumlah 29 pelabuhan pendaratan ikannya. 

Luar biasa, investasi kapal asing dapat karpet merah di laut Indonesia.

Kebijakan seperti ini, disepakati untuk menguras, mengeruk dan menjajal kelautan dan perikanan. 

Hal ini masih mobilisasi kapal besar dari asing. Belum lagi, soal distribusi BBM yang dibutuhkan. Mestinya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan ada mobilisasi investasi. 

Namun, yang harus dilakukan yakni modernisasi alat tangkap nelayan lokal untuk menopang industri perikanan nasional.

Bobroknya kebijakan kelautan dan perikanan saat ini membuat Indonesia dijerat kegagalan berkembang, baik aspek nelayan tangkap, budidaya maupun Industri Perikanan. 

Konsekuensi atas kebijakan seperti itu ialah lahan subur market investasi asing mengeruk ikan hingga monopoli harga secara bebas itu terjadi tanpa kontrol. 

Liberalisasi market ikan bersistem kuota Discount pasca bayar dan pasca produsi diberbagai tingkat memicu krisis ekonomi perikanan, ditambah adanya proteksi regulasi (Peraturan Menteri) yang melanda perikanan membuat duka pengangguran, kemiskinan, terbuka semua. Kapan nelayan dan masyarakat pesisir sejahtera?

Akibatnya ke depan, Indonesia alami krisis dan resesi ekonomi kelautan dan perikanan sehingga perusahaan perikanan nasional bisa tutup karena kalah saing dengan perusahaan asing yang mendapat Kouta discount tangkap ikan dengan kapal-kapal besar.

Mestinya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak memakai sistem tersebut. 

Seharusnya membangkitkan sekitar 500 koperasi perikanan yang sudah tutup sejak 2017 lalu. 

Untuk merestrukturisasi koperasi -koperasi perikanan itu, pemerintah hanya perlu evaluasi kebijakan atas regulasi sebelumnya yang selama ini mematikan seluruh usaha bersama di sektor kelautan dan perikanan.

Munculnya kesenjangan ekonomi perikanan merupakan dampak dari kebijakan pembangunan ekonomi perikanan yang bercorak liberalis. 

Yang paling menyakitkan adalah terjadinya kesenjangan antar nelayan, pembudidaya, petani laut yang luar biasa. 

Pada masa-masa ini, ketimpangan ekonomi perikanan dan industrinya sudah sangat mencolok.

Keadaannya telah mengalami banyak perubahan kearah lebih mengkhawatirkan. 

Fenomena yang paling mencolok adalah kekuatan oligarki laut pengumpul modal dengan cara berhutang atas nama negara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja untuk kumpulkan modal dari rentenir asing berbasis laut. 

Itulah sebabnya, kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan banyak program lebih memenuhi kepentingan asing, ketimbang nelayan yang berada di desa-desa pesisir.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *