- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

KPK Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Proyek Pengadaan Barang Jasa Dan Lelang Jabatan Tahun 2021

Ketua dan wakil Ketua KPK bersama para tersangka suap dan gratifikasi proyek serta lelang jabatan kota Bekasi.

JAKARTA, SOROTTUNTAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status hukum Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah, atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, berikut bukti Rp 5,7 miliar uang tunai, dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya hasil operasi tangkap tangan Tim satuan tugas penindakan KPK dalam siaran pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 6 Januari 2022. 

Rahmat Effendi yang sering di sapa Pepen diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi pada operasi tangkap tangan  pukul 14.00 WIB, Rabu 5 Januari 2022 yang di lakukan Tim Satgas penindakan KPK di dua lokasi penangkapan yaitu Kota Bekasi dan Jakarta.

Dalam giat tersebut, KPK menetapkan delapan orang menyandang status tersangka, di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin, Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna, Wahyudin, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam siaran pers, Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rahmat dan empat tersangka yang lain sebagai tersangka penerima suap.

"Ia diduga sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi bersama 4 orang tersangka yang lain," kata Firli.

Ketua KPK mengungkapkan terdapat pihak pemberi suap dari pihak swasta dan Camat Rawa Lembu.

"Pihak pemberi suap dan gratifikasi yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril, pihak swasta, Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin," tuturnya.

Dalam giat tersebut Firli Bahuri menjelaskan, Tim Satgas penindakan KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah kurang lebih 5,7 miliar terdiri dari 3 miliar uang tunai dan 2 miliar dalam buku tabungan dari tangan para tersangka.

"Telah di sita oleh KPK kurang lebih 3 miliar rupiah uang tunai, dan buku tabungan rekening Bank dengan saldo sekitar 2 miliar rupiah. Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih 5,7 miliar rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya empat tersangka pemberi suap dan gratifikasi, sebagai pemberi Ali Amril dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KPK menetapkan kepada penerima suap dan gratifikasi atas perbuatannya sebagai penerima, Rahmat Effendi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terhitung 6 Januari 2022 KPK melakukan 14 hari isolasi sesuai prokes covid19.

Kemudian penahanan selama 20 hari para tersangka pemberi suap di Rutan DenPOM. Sementara tersangka penerima suap dan gratifikasi dilakukan penahanan di Rutan KPK, Jakarta.

KPK mengajak masyarakat dan penyelanggara Negara untuk bersama-sama memberantas pola karakter korupsi, dan menjadikan Indonesia bebas bersih dari korupsi.

Liputan : Adelina Yunianti

Editor : Hendrik Restu F

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *