- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Palsukan Dokumen Oknum Pimpinan Perusahaan PT Seatrium Akan Dilaporkan Ke Pihak Berwajib

By On Februari 13, 2024

Ketua PBB Kota Batam, Martua Susanto Manurung (Kiri) foto bersama dengan Rikson Doloksaribu (Kanan) di kawasan Perusahaan PT Seatrium di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium, atau yang sebelumnya dikenal dengan nama PT SMOE, yang beralamat di Kawasan Industri Terpadu Kabil Jalan Hang Kesturi VI Lot 5-1, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, rencananya akan dilaporkan ke pihak berwajib. 


Rencana pelaporan ini datang dari salah seorang karyawan bernama Rikson Doloksaribu, yang selama setahun belakangan ini diketahui bekerja sebagai Welder Superintendent di PT Seatrium. 


Kepada wartawan Jumat (09/02/2024) Rikson Doloksaribu mengatakan, bahwa rencana pelaporan terhadap oknum pimpinan perusahaan PT Seatrium ini bermula dari persoalan kerja. 


Dimana menurutnya atas persoalan kerja yang terjadi tersebut, pihak perusahaan menyatakan, bahwa Rikson Doloksaribu sebagai pimpinan di lapangan dinyatakan bersalah. 


Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Peringatan Pertama (SP1) terhadap Rikson Doloksaribu. Surat Peringatan Pertama tersebut pun ditandatangani oleh Rikson Doloksaribu.


Namun menurutnya belakangan,  pihak perusahaan kembali mengeluarkan Surat Peringatan terakhir (SP3) sekaligus dengan dikeluarkannya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.


Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan. Karena sebelumnya ia mengaku belum pernah menerima Surat Peringatan kedua (SP2). 


"Dalam hal ini saya menilai telah terjadi pemalsuan dokumen atau Surat Peringatan (SP). Yang mana pihak PT Seatrium (SMOE) atas nama bapak Masdin Purba dan bapak Purwanto, memberikan surat Peringatan Terakhir kepada saya. Padahal sebelumnya saya tidak pernah mendapat Surat Peringatan kedua, dan tidak pernah saya tandatangani," ujar Rikson Doloksaribu.


Sambungnya, "Sementara menurut pengakuan bapak Masdin Purba, bahwa yang memberikan Surat Peringatan kedua dari pihak klien atau Perusahaan Bechtel, atas nama bapak Satoto Subandono. Maka atas perbuatan ini saya merasa dirugikan secara finansial dan harga diri. Untuk itu saya akan mencari keadilan dan kebenarannya," ucapnya. 


Ditempat yang sama Martua Susanto Manurung, yang merupakan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Batam, yang adalah pimpinan Rikson Doloksaribu dalam organisasi PBB menegaskan, akan membawa persoalan dari anggotanya tersebut ke pihak Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan juga ke pihak yang berwajib. 


"Atas permasalahan dari bapak Rikson Doloksaribu ini langkah  pertama yang akan kita lakukan adalah membuat laporan ke pihak kepolisian. Kenapa kita buat laporan? Karena diduga telah terjadi pemalsuan tandatangan. 


Yang mana sudah berulang kali kita pertanyakan kepada saudara Rikson Doloksaribu, ia mengatakan tidak pernah menandatangani Surat Peringatan kedua. Tapi disini kita menerima ada Surat Peringatan kedua yang sudah ditandatangani," ucap Martua Susanto Manurung.


Lebih jauh Martua Susanto Manurung mengatakan, bahwa prosedur pemberian Surat Peringatan terhadap Rikson Doloksaribu terkesan janggal. 


Yang mana menurutnya atas persoalan kerja yang timbul dari Welder di lapangan, tidak sepatutnya ujuk-ujuk yang diberikan Surat Peringatan itu Welder Superintendent. 


"Kasus pemberian Surat Peringatan ini juga menurut kita sangat janggal, karena persoalan yang timbul dari Welder semestinya yang pertama harus mendapat Surat Peringatan adalah Foreman, selanjutnya Supervisor, barulah Welder Superintendent. 


Sementara dalam dalam kasus ini Foreman dan Supervisor tidak mendapatkan Surat Peringatan, malah yang mendapat Surat Peringatan Welder Superintendent," ucap Martua Susanto Manurung.


Katanya lagi, "Selain ke pihak kepolisian, rencananya kasus ini juga akan kita laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan. Jadi ada dua laporannya. Ke Disnaker laporannya terkait pemecatan yang kita nilai tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang Ketenagakerjaan. Sementara ke pihak kepolisian terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan," pungkas Martua Susanto Manurung.


Sementara itu pihak Perusahaan PT Seatrium (SMOE), maupun pihak Perusahaan PT Bechtel atau pihak-pihak terkait lainnya selaku pihak yang akan dilaporkan, belum dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan hingga berita ini diterbitkan.(Red)

Dugaan Pungli di Pasar Kaget Simpang Hutatap Apkah Harus Dilaporkan ke Tim Saber Pungli Polda Kepri?

By On Februari 01, 2024

Kondisi terkini pasar kaget di sepanjang jalan Simpang Hutatap persisnya di depan pasar Mandalay, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS COM  - Lahan kosong milik pemerintah, atau tepatnya row jalan sepanjang Simpang Hutatap, persisnya yang berada di depan pasar Mandalay, di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, beberapa tahun belakangan ini dimanfaatkan  menjadi pasar kaget dan diduga menjadi ajang tempat terjadinya pungutan liar (Pungli) oleh oknum yang diduga berinisial RBS.


Tidak tanggung-tanggung, dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum inisial RBS dari para pedagang disana, informasinya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya. 


Seorang warga sekitar dengan inisial TP mengatakan, bahwa setiap lapak pedagang dengan tenda kecil disana, dikenakan kutipan 250 ribu bahkan lebih setiap bulannya. Sedangkan untuk tenda atau dengan lapak besar, dikenakan kutipan 400 hingga 500 ribu oleh inisial RBS setiap bulannya. 


Sementara bagi pedagang yang membayar sewa harian dengan lapak kecil, akan dikenakan kutipan 10 sampai 20 ribu rupiah setiap kali kegiatan pasar.


Menurut TP setiap minggunya disana digelar 3 kali pasar bagi pedagang yang menjual kebutuhan pokok, seperti ikan, sayuran, serta kebutuhan dapur lainnya. Sementara untuk pedagang pakaian bekas disana digelar satu kali dalam setiap minggunya.


"Pasar kaget Simpang Hutatap digelar 3 kali seminggu untuk pedagang ikan dan sayuran. Sementara untuk pedagang pakaian bekas digelar satu kali setiap seminggu," ungkap TP Kamis 01/02/2024. 


Sambung TP, "Untuk kutipan disana bisa mencapai jutaan rupiah setiap kali kegiatan pasar, atau mencapai sekitar 25 hingga 30 juta rupiah setiap bulannya. 


Jumlah tagihan itu masih diluar tagihan listrik dari pedagang, yang setoran bersihnya untuk si pengelola pasar berkisar 350 ribu hingga 400 ribu setiap kali kegiatan pasar," ungkap TP.


Katanya lagi, "Sementara untuk penghasilan dari menyediakan arus listrik di pasar kaget tersebut, bisa mencapai sekitar 600 hingga 700 ribu dalam setiap kali kegiatan pasar. 


Biasanya pengelola inisial RBS akan menerima 350 hingga 400 ribu rupiah bersih dari menjual arus listrik setiap kegiatan pasar," jelas TP.


Perihal dugaan pungli yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya di pasar kaget Simpang Hutatap tersebut, belakangan menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya bagi masyarakat Kecamatan Sagulung.


Pasalnya, meski telah berlangsung selama bertahun-tahun, kegiatan dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh inisial RBS ini, belum pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum. Bahkan kegiatan tersebut terkesan berjalan mulus seperti kegiatan legal lainnya. 


Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan seperti tidak berdaya atas kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut.


Tidak berbeda halnya dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, aparat penegak Perda ini juga seperti buta dan lemah terhadap kegiatan tersebut.


Tidak seperti biasanya, dimana Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam ini akan tampil dengan sangat sangar, dan bertindak sangat tegas terhadap para pedagang yang menggunakan fasilitas jalan, maupun fasilitas milik pemerintah lainnya. 


Bahkan saat hal ini di konfirmasi kepada Kasat Pol PP Kota Batam, Imam Tohari justru balik bertanya kepada wartawan. 


"Coba tanyakan dengan Disperindag terkait pedagang pasar kaget dapet izin atau rekomendasi bang," jawabnya kepada wartawan.


Saat penggunaan row jalan dan dugaan Pungli terhadap pedagang dipertanyakan kepada Imam Tohari, ia seperti tidak berdaya untuk memberikan jawaban, dan terlihat lebih memilih tidak menjawab alias bungkam.


Berbeda halnya dengan Ketua Solidaritas Masyarakat Sagulung (SMS), Moh Zainal Arifin, ia berharap agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran hukum. 


"Terkait pasar kaget yang sekarang sedang banyak dibincangkan oleh banyak pihak di depan pasar Mandalay, menurut saya lahan itu kan lahan milik pemerintah yang dulu pernah diterbitkan. 


Bahkan seingat saya pernah ditanami banyak pohon di jalur itu. Nah sekarang banyak pedagang yang berjualan disitu. Diperparah kabarnya ada oknum yang mengatasnamakan pengelola, melakukan pungutan-pungutan atau sejumlah biaya terhadap pedagang. Saya kira ini adalah sebagai bagian dari tindakan pungli, dan unsurnya pidana," ungkapnya.


Untuk itu Moh Zainal Arifin berharap, agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran, akan hal dugaan pungli di pasar kaget yang berlokasi di row jalan Simpang Hutatap tersebut.


"Menurut saya aparat penegak hukum harus segera menelusuri ini. Kalau memang ada unsur pungli baiknya ditindak. Atau memang perlu kita buat laporan ke Tim Saber Pungli bahwa disana diduga ada tindakan pungutan liar?" ujarnya.


Sambung Zainal lagi, "Tentunya harus ditertibkan, karena dibeberapa tempat seperti contohnya di jembatan Barelang, itu pungli dilarang, parkir liar dilarang, dan tentunya harus berlaku sama, ini harus ditelusuri," tutupnya.(tim)


Somasi dari Kuasa Hukum Amintas Terhadap Pineop Siburian Dinilai Sebagai Bentuk Intervensi Terhadap Wartawan

By On Januari 31, 2024

Foto : Beberapa pengurus DPC PJS Kota Batam saat melakukan rapat zoom bersama para pengurus DPD PJS Provinsi Kepulauan Riau, di kantor DPC PJS Batam, Rabu 31/01/2024.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Kuasa Hukum Amintas Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Nusantara (JMN) atas nama HS. Dotulang dan Ferdian Taufik Siregar, mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Pineop Siburian, nota benenya wartawan media siber Pelitatoday.com sekaligus anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, melalui jasa pengiriman TIKI. Surat itu diterima Pineop, Selasa 30 Januari 2024.


Dalam isinya, LBH beralamat di Jl. lembar 2, Kranggan Lembur, Kota Bekasi itu, meminta agar Pineop Siburian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemberitaan "merugikan" Amintas Tambunan, dengan melampirkan sejumlah link pemberitaan Pelitatoday.com.


Menanggapi hal, Ketua  Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, mengaku jika Pineop merasa surat somasi itu terkesan "mengintervensi" dirinya, karena ditujukan pada pribadi, bukan media tempatnya bekerja. Hal ini dinilai sebagai kekeliruan, karena wartawan bekerja di media yang memiliki penanggung jawab.

 

Dalam aturan pers, publik boleh menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, pada redaksi tempat wartawan bekerja. 


"Jadi jangan "menyerang" personal," ucap Rian, pemegang Kartu Wartawan Utama itu, dalam rapat anggota PJS secara virtual se-Kepri, Rabu 31 Januari 2024 pagi.


Rian tidak ingin ada anggota PJS di "intervensi", sehingga sebagai ketua, ia berkewajiban membela anggota sesuai aturan dalam undang-undang pers.


Rian juga melihat, surat somasi itu ditandatangani pada 27 Januari 2023, sementara kedua kuasa hukum tersebut menerima kuasa dari Amintas Tambunan pada 22 Januari 2024. "Saya baca surat somasinya sepertinya "keliru".


Kenapa ditandatangani tahun 2023, sementara menerima kuasa dari Amintas Tambunan tahun 2024," ucap Rian. 

Meski demikin, Rian beranggapan hal itu sebagai human eror.


Namun, ia menekankan, bahwa masalah ini adalah persoalan sengketa pers dan sudah bergulir di Dewan Pers. Bahkan, sudah ada pertemuan secara vitrual dengan pihak Dewan Pers, terkait persoalan ini. 


"Tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pers. Maka, mari sebagai warga negara taat hukum, kita tunggu hasil keputusan Dewan Pers, jangan ada mendahului keputusan Dewan Pers terkait persoalan ini. Kita harus hormati Dewan Pers," tegas Rian. 


Ia juga telah melaporkan persoalan ini pada Ketua Umum PJS, Mahmud Marhaba, nota benenya Ahli Pers di Dewan Pers.


"Arahan Ketum jelas, PJS se-Indonesia, akan mengawal kasus ini sesuai koridor Undang-Undang Pers (Nomor 40 Tahun 1999," ucap Rian.

Pembuangan Limbah B3 Diduga Milik PT Bredero Viral di Medsos dan Menjadi Perhatian Publik

By On Januari 23, 2024

Terlihat limbah yang diduga limbah B3, terlihat mengalir ke saluran air, yang diduga limbah milik PT Bredero.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Penampungan limbah padat B 3 yang diduga milik PT Bredero menjadi viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, atau tepatnya Senin 22/01/2024.


Dalam video yang beredar dikatakan, bahwa penampungan limbah padat B3 milik PT Bredero tersebut tidak dikelola sesuai standard penampungan limbah B3, yang menyebabkan rembesan limbah mengalir ke saluran parit, yang selanjutnya mengalir ke laut.


Menurut keterangan narasi video yang beredar, Ketua LSM Budiman Sitompul mengatakan, ditemukan bawah PT Bredero diduga tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penyimpanan limbah berbahaya dan beracun padat.


Dalam video tersebut juga dikatakan, bahwa Budiman meminta pihak berwenang Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk melakukan tindakan pencegahan segera.


Sementara itu pihak PT Bredero yang disebut sebagai pemilik limbah B3 tersebut belum dapat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi yang beredar.


Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam melalui Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Amjaya, ST, yang dikonfirmasi wartawan media ini pada hari Senin 29/01/2024, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.(red)


Ingin Kuasai Harta Warisan, Anak Sulung Almarhum Tumpal Mulia Hutabarat, Diduga Palsukan Tandatangan Ahli Waris Lainnya

By On Januari 22, 2024

Foto ilustrasi, sumber google.com.
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Diduga kuat ingin menguasai harta warisan peninggalan dari orang tua, seorang warga Medan berinisial HH (62) diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan dari ahli waris lainnya. 


Hal ini diungkapkan oleh saudara kandung HH, yakni Pirton Panahatan Hutabarat (58) yang saat ini diketahui berdomisili di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin 22/01/2024.


Kepada wartawan Pirton Panahatan Hutabarat mengaku, belum lama ini ia mendapat informasi, bahwa tanah seluas 2,5 hektar yang berisi tanaman kelapa sawit, di Desa Sialtong, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, yang merupakan tanah warisan peninggalan dari orang tua mereka, yakni Tumpal Mulia Hutabarat (Alm ayah) dan Annaria Simanjuntak (Alm Ibu), telah digadaikan oleh HH kepada salah satu Badan Usaha di Simalungun, tanpa mendapatkan persetujuan dari ahli waris lainnya.


Menurutnya hal ini tidak mungkin terjadi, jika HH diduga tidak melakukan pemalsuan tandatangan dari para ahli waris lainnya.


"Saya menduga kuat HH telah melakukan pemalsuan tandatangan kami, yang juga adalah ahli waris, dari almarhum orang tua kami Tumpal Mulia Hutabarat dan Annaria Simanjuntak," ujarnya.


Sambungnya, "Karena tidak mungkin pihak yang menerima gadaian tersebut bersedia menerima gadaian berupa kebun kelapa sawit, yang selama ini kami ketahui atas nama orang tua kami, tanpa adanya persetujuan dari kami para ahli waris lainnya," ungkap Pirton Panahatan Hutabarat.


Atas adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tandatangan yang diduga telah dilakukan oleh HH, Pirton Panahatan Hutabarat berencana akan segera membawa persoalan ini ke jalur hukum. 


"Karena kuat dugaan saya telah terjadi pemalsuan dokumen dan tandatangan yang dilakukan oleh abang kandung kami HH, maka kami ahli waris lainnya berencana akan segera melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, atau dugaan pemalsuan tandatangan ini kepada pihak yang berwajib," ungkapnya 


Katanya lagi, "Dalam hal ini kami berencana tidak hanya melaporkan HH, tapi kami juga akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen atau persekongkolan jahat, yang telah merugikan kami pihak ahli waris lainnya," tegas Pirton Panahatan Hutabarat. 


Sementara itu sampai berita ini dipublikasikan, HH selaku pihak yang diduga telah melakukan pemalsuan tandatangan atau dokumen, belum bisa dikonfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.(Red)


Bea Cukai Batam dinilai Tak Becus Bekerja, Barang Selundupan Senilai 5 Miliar Lolos Tanpa Pemeriksaan dari Batam

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis, berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal asal Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - DPC PJS Kota Batam mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam yang kembali kecolongan dalam pengawasan lalu lintas keluar masuk barang.


Sebagaimana diketahui baru-baru ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis,  berhasil mengamankan barang tanpa dokumen atau ilegal dari delapan mobil truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Kedelapan truk yang memuat barang-barang tanpa dokumen ini diketahui berasal dari pelabuhan Roro Punggur Batam.



Dari keterangan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus ini, Polres Bengkalis telah menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tidak tanggung-tanggung, barang impor ilegal yang diangkut 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam ini ditaksir bernilai mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.



Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).



Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.



"Kenapa kedelapan truk yang memuat barang barang ilegal tersebut bisa lewat, apakah tidak ada pemeriksaan," ungkap Gusmanedy Ketua DPC PJS Kota Batam.


Atas hal tersebut, Ketua DPC PJS Kota Batam menilai bahwa Bea Cukai Batam, tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang keluar di pelabuhan Roro Punggur. Padahal diketahui di Pelabuhan Punggur ada pos pemeriksaan Bea Cukai Batam.


"Kita mempertanyakan kinerja Bea Cukai Batam, lagi-lagi kecolongan atas barang keluar. Padahal kita ketahui pelabuhan Roro Punggur tersebut merupakan pelabuhan resmi," tegasnya.


Terhadap penangkapan kedelapan turuk yang memuat barang ilegal dari Batam ini, anggota DPC PJS kota Batam telah meminta keterangan dari Humas Bea Cukai Batam melalui pesan WhatsApp.


Namun hingga berita ini diterbitkan, wartawan yang tergabung di DPC PJS Kota Batam, belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pihak Bea Cukai Batam atas keluarnya barang tanpa dokumen tersebut.(*)

Barang Selundupan Senilai Rp 5 Miliar dari Batam Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen.

BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen, atau barang ilegal dari delapan truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Tidak tanggung-tanggung, barang ilegal yang diangkut oleh 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam itu nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.


Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).


Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.


Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tersangka adalah JWH dan BP berperan sebagai pemilik barang, kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.


“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/01/2024).


Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *