- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kinerja Bea Cukai Batam Tidak Maksimal, Gagal Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Batam

By On Desember 30, 2023

 

Foto: Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Batam, terus menjadi sorotan dari banyak pihak. 


Belakangan peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi perhatian dari Sekertaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Jibril Malau. 


Menurut Jibril Malau, bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, disebabkan kinerja Bea Cukai Batam yang belum maksimal.


"Komitmen berantas rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Namun di Batam operasi tersebut tidak nampak maksimal," ujar Jibril Malau, Jumat 29/12/2023.


Sebelumnya, mengenai bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, juga telah mendapat sorotan dari Kepala Ombudsman RI  Kepulauan Riau, Lagat Siadari. 


Menurut Lagat Siadari, Bea Cukai Batam adalah pihak yang bertanggungjawab atas peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam.


"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," ujar Lagat Siadari. 


Masih menurut Lagat, Bea dan Cukai Batam semestinya melakukan segala upaya, untuk melaksanakan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang hingga saat ini masih beredar bebas di Batam.


"Negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut,  karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC," tegas Lagat Siadari.


Tidak hanya itu, sorotan terhadap peredaran rokok ilegal yang terkesan ada pembiaran ini juga mendapat perhatian dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Julpikar Manullang. 


Menurut Julpikar Manullang, Bea Cukai Batam terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita sangat menyangkan, dimana Bea Cukai batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, bebas menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," ungkapnya.


Sambungnya, "Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.(red)


Jajaran KPU BC Tipe B Batam Bertanggungjawab atas Maraknya Rokok Ilegal di Batam

By On Desember 28, 2023

 

Sejumlah jenis rokok tanpa pita cukai beredar bebas di Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Peredaran puluhan jenis rokok tanpa pita cukai di Batam terus menjadi sorotan dari banyak pihak. 


Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara. 


Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari mengatakan, bahwa jajaran Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, adalah pihak yang bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam.


"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," tegas Lagat Siadari, Rabu 27/12/2023 malam.


Masih menurut Lagat Siadari, bahwa peredaran rokok ilegal di Batam diduga karena pihak-pihak tertentu telah mengabaikan regulasi kuota yang telah ditetapkan.


"Kuota rokok di Batam telah ditetapkan karena menyangkut pemasukan negara. Diduga rokok ilegal itu beredar dengan mengabaikan regulasi," jelasnya.


Untuk itu ia menegaskan, agar negara melalui Bea Cukai melakukan segala upaya, untuk pencegahan peredaran berbagai merek rokok ilegal tersebut. Karena menurutnya hal tersebut merupakan tugas dan fungsi utama dari Bea Cukai.


"Negara melalui BC harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC. Pihak BC memang menyampaikan telah melakukan penindakan hukum namun sepertinya masih minim, belum sistematis dan massive," ujarnya.


Lagat Siadari juga menyampaikan, bahwa pihaknya dari Ombudsman Kepri akan kembali memintai keterangan dari Kepala Bea dan Cukai Batam, terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Batam.


"Ombudsman akan memintai keterangan lagi kepada Kepala BC mengapa hal ini makin marak terjadi," pungkasnya.(red)

#KPU BC BATAM

#Dirjen Pajak

#Kementerian Keuangan RI

#Menteri Sri Mulyani 

Kasus Dugaan Rekrutmen Honorer Fiktif Berbuntut Panjang, Gubernur Kepri Ansar Ahmad Diperiksa

By On Desember 17, 2023

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diperiksa di Mapolda Kepri, perihal dugaan rekrutmen honorer fiktif di Setwan Kepri.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dugaan rekrutmen tenaga honorer fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau berbuntut panjang. 


Pasalnya belakangan diketahui Gubernur Kepri Ansar Ahmad diperiksa oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, pada hari Sabtu, 16/12/2023.


Pemeriksaan terhadap Gubernur Kepri tersebut berlangsung kurang lebih sekitar tujuh jam di Mapolda Kepri. Selama proses berlangsung, penyidik diketahui mempertanyakan 14 pertanyaan terhadap Gubernur Ansar.


Termasuk juga meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban kepala daerah terhadap terbitnya Surat Edaran (SE) tentang pembatasan atau larangan pengangkatan PTT/THL, PTK Non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2021 dan 2023.


"Tadi saya menyampaikan bahwa tujuan dikeluarkan surat itu justru membatasi, tidak ada tambahan THL baru. Kecuali kalau sangat dibutuhkan dan mengganti. Jadi tidak ada tambahan anggaran baru," ungkapnya usai keluar ruangan penyidik sekitar pukul 23.15 WIB.


Kalaupun ada tambahan di luar surat edaran tersebut, lanjut Ansar, menjadi kebijakan masing-masing OPD.


"Sudah kita sampaikan semua tadi saat pemeriksaan," tambahnya.


Untuk diketahui, penyidik mulai memeriksa Ansar sekitar pukul 16.00 WIB. Gubernur Kepri tersebut datang dengan didampingi oleh sejumlah staf dari Pemprov Kepri.


Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 234 orang dari yang sebelumnya hanya 22 orang.


"Kami sudah melakukan pemeriksan sebanyak 234 orang sebagai saksi. Dari jumlah itu, 219 orang merupakan THL di DPRD Kepri. Kemudian ada 20 orang dari Sekretariat DPRD Kepri, tiga orang dari pihak Pemprov Kepri dan dua orang dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Nasriadi di Mapolda kepri.


Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Nasriadi, pihaknya menanyakan terkait dengan anggaran yang digunakan dalam pembayaran THL fiktif itu.


"Normalnya ada 167 orang THL yang sudah ada, tapi yang tercatat ada sampai 219 orang. Nah, untuk 167 orang ini 'kan memang sudah ada anggarannya, lalu untuk selebihnya mereka menggunakan anggaran kegiatan anggota DPRD Kepri," jelasnya.


Anggaran tersebut, kata Nasriadi, harusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan lainnya, karena aturannya sudah ada.


"Ini masih kami dalami karena Sekwan itu yang tahu terkait penggunaan anggaran di DPRD Kepri," ujarnya lagi.


Dalam pendalaman kasus tersebut, pihak penyidik kembali menemukan dua orang THL yang tidak bekerja sama sekali, namun tetap mendapatkan honor.


"Ini sebetulnya yang sangat kami curigai, tidak bekerja tapi mendapatkan gaji setiap bulan,” bebernya.


Kemudian, lanjutnya lagi, ada 49 orang THL yang bekerja tidak sesuai dengan tupoksinya di bagian administrasi Sekretariat Dewan DPRD Kepri.


"Artinya, yang 49 orang ini mereka tidak berkerja di kantor Setwan. Ada yang bekerja di luar, atau mungkin ada yang bekerja dengan anggota DPRD, ini juga masih kami dalami," jelasnya. (*)

Ketua Ormas PBB Soroti Peredaran Berbagai Merek Rokok Tanpa Pita Cukai di Batam

By On Desember 16, 2023

Beberapa jenis rokok tanpa pita cukai beredar bebas di Kota Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Berbagai jenis merek rokok tanpa dilengkapi pita cukai beredar bebas di Kota Batam. Menurut Julpikar Manullang Ketua PBB Kecamatan Sagulung, peredaran berbagai merek rokok tanpa pita cukai ini dinilai sangat merugikan keuangan Negara.


"Perihal peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam, kita dari organisasi Pemuda Batak Bersatu sangat menyayangkan hal tersebut. Dimana peredaran rokok tanpa pita cukai ini sangat berpotensi merugikan keuangan negara yang diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah setiap bulannya," jelasnya.


Katanya lagi, "Saya selaku ketua dari salah satu ormas yang ada di Kota Batam ini, merasa mempunyai kewajiban untuk menyuarakan hal-hal yang dinilai dapat merugikan negara. 


Karena jika dilihat dari UU, yang menjadi salah satu fungsi ormas adalah berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, dan mewujudkan tujuan negara. Meskipun tujuan lainnya adalah menyalurkan aspirasi anggotanya untuk kesejahteraan anggota-anggotanya. 


Tapi untuk mewujudkan tujuan negara adalah merupakan bagian lain dari fungsi ormas itu sendiri," ujar Julpikar Manullang kepada wartawan media ini pada hari Jumat, 15/12/2023.


Tidak hanya itu, Julpikar Manullang juga menyoroti kinerja Bea Cukai Batam, yang terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai ini seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita juga sangat menyangkan,  dimana Bea Cukai batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, menjual bebas rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 


Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," ungkapnya.


Sambungnya, "Untuk itu kami dari organisasi Pemuda Batak Bersatu meminta kepada Bea Cukai Batam, agar benar-benar melakukan pengawasan dan menindak pelaku-pelaku yang bermain dalam peredaran rokok ilegal ini, harapan kita pihak Bea Cukai Batam tidak tutup mata dengan ini," pungkasnya.(red)

#Kementerian Keuangan RI

#Dirjen Pajak 

#Menteri Keuangan Sri Mulyani

#Apindo



PJS Batam Minta Kejati Kepri Periksa Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Kepri TA 2020/2021

By On November 29, 2023

 

Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, di Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjung Pinang.
BATAM, SOROTUNTAS.COM - Organisasi Pro Jurnalismedia Siber (PJS) DPC Kota Batam melaporkan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, periode Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021, ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, di Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang, Kota Tanjung Pinang, pada hari Selasa (28/11/2023).


Melalui suratnya DPC PJS Kota Batam meminta pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau,  untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau TA 2020 dan 2021.


Menurut Gusmanedy Sibagariang   selaku Ketua DPC PJS Kota Batam, bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut,  dinilai sangat besar dan tidak wajar.

Sekertaris DPC PJS Kota Batam, Jibril Malau saat menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Apalagi menurutnya, penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas tersebut diketahui dilaporkan pada saat situasi pandemi COVID-19 sedang mewabah hampir di seluruh belahan dunia.


"Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah tersebut digunakan pada saat situasi pandemi Covid-19 sedang mewabah," ujarnya.


Sambungnya, "Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ungkapnya.


Tidak hanya itu, Gusmanedy Sibagariang juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan adalah sebagai bentuk keseriusan PJS Kota Batam, dalam melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja Pemerintah.


"Laporan yang dilayangkan PJS Kota Batam Ke Kejati Kepri,  merupakan bukti keseriusan PJS melakukan fungsi kontrolnya terhadap kinerja pemerintah," ujarnya.


Katanya lagi, "Surat permintaan tersebut agar kiranya Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap anggaran perjalanan dinas, yang di duga sebagai laporan fiktif, mengingat pada tahun-tahun tersebut tidak ada kegiatan karena pembatasan secara keseluruhan. Akan tetapi sangat mengherankan dengan munculnya anggaran yang bernilai sangat besar," ungkap Gusmanedy, usai pengantaran surat ke kantor Kejaksaan Tinggi Kepri. 


Atas adanya dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Dr. Andi Agung, S.E., M.M, selaku Kepala dinas pendidikan Provinsi saat ini, yang diketahui baru menjabat setelah periode 2020 dan 2021, terlihat lebih memilih bungkam atas konfirmasi wartawan.


Sementara itu Darson, S.Pd., M.Si, yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang diketahui sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau awal tahun 2022, mengaku tidak mengetahui perihal penganggaran belanja perjalanan dinas TA 2020 dan 2021 tersebut.


Pasalnya menurut Darson, S.Pd., M.Si, dirinya baru menjabat dilingkungan dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau pada akhir tahun 2021.


"Maaf bukan ranah saya, karena saya masuk tahun 2021 akhir, jadi tidak ikut rancangan anggaran," jelas Darson, S.Pd., M.Si, menjawab konfirmasi dari wartawan pada hari Jumat (24/11/2023) lalu.(LS)


Diduga Fiktif, Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri TA 2020/2021 Dipertanyakan

By On November 24, 2023

Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (sumber foto : google.com)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Selain dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Kepri, ada juga dugaan laporan fiktif perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah, di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.


Berdasarkan data laporan keuangan perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2020, diketahui penggunaan anggaran perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mencapai angka kurang lebih sebesar Rp 8.546.620.923.


Sementara untuk penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau untuk Tahun Anggaran 2021 diketahui mencapai angka kurang lebih sebesar Rp Rp 8.753.031.200.


Dalam dua tahun anggaran tersebut yakni TA 2020 dan 2021 diketahui, laporan belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, terhitung mencapai angka sekitar Rp 17 miliar rupiah lebih.


Hal ini akan dinilai wajar dan biasa saja, jika penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, digunakan dalam waktu normal, atau seperti pada tahun-tahun biasanya, tanpa adanya wabah, sebagaimana wabah Covid-19 yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu di Indonesia.


Besarnya laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dalam situasi Covid-19 tersebut, dinilai tidak wajar dan tidak luput dari perhatian Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kota Batam, Gusmanedy Sibagariang, Amd.


"Laporan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas bernilai belasan miliar rupiah di pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya penggunaan anggaran tersebut digunakan pada saat situasi di tanah air sedang dilanda wabah Covid-19," ujarnya.


Sambungnya, "Waktu itu kita ketahui bersama, bahwa di tanah air sedang diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 


Bahkan waktu itu hampir semua transportasi, baik transportasi darat, laut dan udara, berhenti beroperasi. Dan yang menjadi pertanyaannya sekarang, waktu itu pihak-pihak di dinas pendidikan Provinsi melakukan perjalanan dinas kemana hingga menggunakan anggaran mencapai belasan miliar rupiah? Ujar Gusmanedy Sibagariang.


Atas adanya dugaan penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas fiktif di dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, pihaknya berencana untuk melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


"Terkait dugaan penggelembungan Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Tahun 2020 dan 2021 yang mencapai sebesar kurang lebih Rp 17 miliar lebih tersebut akan kita coba laporkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri, Polda Kepri, atau bahkan ke KPK.


Sementara itu Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp perihal penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut, pada hari Kamis 23/11/2023 pagi, sampai berita ini dimuat belum sedikitpun memberikan tanggapan atas konfirmasi dari wartawan.(Tim)


Polisi Tangkap Kapal Kayu Bermuatan Ribuan Karung Arang Bakau

By On November 22, 2023

 

Polairud Polresta Barelang tangkap kapal kayu KM. Citra Ramadhan

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dikabarkan, Polairud Polresta Barelang tangkap kapal kayu KM. Citra Ramadhan di Pelabuhan wilayah Jembatan 2 Barelang pada Rabu (22/11/2023) siang. 


Kasat Polairud Polresta Barelang, Kompol Salahuddin membenarkan penangkapan kapal KM. Citra Ramadhan. Namun pihaknya hanya sebatas melakukan pemeriksaan berkas perizinan. 


"Kami hanya periksa perizinannya saja. Didapati berkas perizinannya yang lengkap," ucap Salahuddin saat dikonfirmasi wartawan seperti dikutip Esnews. 


Terkait kemana tujuan muatan kapal, Salahuddin mengatakan hanya untuk lokal. "Dari yang kita dapatkan hanya untuk lokal," tutupnya. 


Sementara itu, Informasi yang dihimpun wartawan, kapal tersebut tengah mengangkut arang Bakau berkisar 50 ton yang dikemas dalam ribuan karung warna putih. 


Dimana, asal muasal arang bakau itu diketahui dari wilayah Tanjung Balai Karimun milik inisial AN dengan tujuan Batam dan selanjutnya diduga akan dikirim ke Singapura melalui salah satu importir/ekspedisi di Batam. 


Sebelumnya, Polairud Polda Kepri juga pernah menangkap kapal Kayu KM. Citra Ramadhan dengan muatan yang sama pada Kamis (2/11/2023) lalu. Namun kapal tersebut kembali diizinkan berlayar. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *