- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kinerja Bea Cukai Batam Tidak Maksimal, Gagal Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Batam

 

Foto: Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (ilegal) di Batam, terus menjadi sorotan dari banyak pihak. 


Belakangan peredaran rokok tanpa pita cukai ini juga menjadi perhatian dari Sekertaris DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kota Batam, Jibril Malau. 


Menurut Jibril Malau, bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, disebabkan kinerja Bea Cukai Batam yang belum maksimal.


"Komitmen berantas rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal secara serentak di seluruh penjuru Indonesia. Namun di Batam operasi tersebut tidak nampak maksimal," ujar Jibril Malau, Jumat 29/12/2023.


Sebelumnya, mengenai bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam, juga telah mendapat sorotan dari Kepala Ombudsman RI  Kepulauan Riau, Lagat Siadari. 


Menurut Lagat Siadari, Bea Cukai Batam adalah pihak yang bertanggungjawab atas peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam.


"Jajaran KPU BC Tipe B Batam bertanggungjawab atas maraknya peredaran rokok ilegal di Batam," ujar Lagat Siadari. 


Masih menurut Lagat, Bea dan Cukai Batam semestinya melakukan segala upaya, untuk melaksanakan pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal yang hingga saat ini masih beredar bebas di Batam.


"Negara melalui Bea Cukai harus melakukan segala upaya pencegahan rokok ilegal tersebut,  karena Itu merupakan tugas dan fungsi utama BC," tegas Lagat Siadari.


Tidak hanya itu, sorotan terhadap peredaran rokok ilegal yang terkesan ada pembiaran ini juga mendapat perhatian dari Ketua Ormas Pemuda Batak Bersatu Kota Batam, Julpikar Manullang. 


Menurut Julpikar Manullang, Bea Cukai Batam terkesan lemah dalam pengawasan. Sehingga peredaran rokok tanpa pita cukai seperti tiada habisnya di Kota Batam.


"Kita sangat menyangkan, dimana Bea Cukai batam seperti tutup mata melihat keadaan ini. Pantauan kita di lapangan hampir di semua warung dan grosir yang ada, khususnya di Kecamatan Sagulung, bebas menjual rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," ungkapnya.


Sambungnya, "Bahkan rokok-rokok tersebut terpampang bebas tanpa ada sedikitpun rasa takut dari penjualannya. Padahal jelas penjualan rokok tanpa pita cukai adalah perbuatan melanggar hukum," pungkasnya.(red)


LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *