- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengedar Sabu Dalam Sepekan Dengan Barang Bukti 100, 80 Gram Sabu

By On Desember 08, 2021

Polres LABUHANBATU, saat melakukan Konferensi Pers, terkait penangkapan enam orang tersangka pengedar Narkoba, dengan barang bukti 100, 80 Gram Sabu

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, SH,  menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan.

Dimana diketahui dalam sepekan terakhir, Sat Narkoba Polres LABUHANBATU telah berhasil mengungkap dan membongkar jaringan peredaran Narkotika dengan tersangka 6 orang dan barang bukti sabu dengan total berat 100, 80 Gram.

Adapun Ke-enam tersangka yang berhasil diamankan antara lain BDS alias Boby (24) yang ditangkap pada hari, Selasa 30 Nopember 2021 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan WR Supratman, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara,  Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti 6,20 Gram sabu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AAN alias Arman (25) bersama WTS alias Topan (23).

Keduanya ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, Rantau Prapat. Dari kedua tersangka berhasil disita Narkotika jenis sabu seberat 60, 18 Gram.

Setelah penangkapan tersangka Arman dan Topan, selanjutnya dikembangkan sampai ke Gunung Tua, Desa Bajak, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas,  pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Sah alias Sutan (26) yang berperan sebagai penghubung dengan jaringan yang ada diluar kota Rantau Prapat.

Satu pelaku lainnya warga Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, berinisial DP alias Dimas (21) juga berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 28,42 Gram.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 18.20 WIB ditangkap dijalan Perkebunan PT Smart Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SN alias Ningsih (44). Dari tangan tersangka SN alias Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram.

"Ke-enam tersangka tersebut akan dijerat dengan UU pasal 114 sub 112 (2) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Humas Polres Labuhanbatu, AKP Murniati, SH, kepada wartawan, Selasa (07/12/2021).


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Anjing K-9 Bea Cukai Batam Kembali Berhasil Tangkap Sabu Seberat 552 Gram

By On Desember 06, 2021

Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, yang diduga akan menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).

Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan, bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud, Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar. 

Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan lakban warna hitam. 

Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021 untuk diproses lebih lanjut.

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Sikap Profesional Dari Pihak Penyidik Polres Pelalawan

By On Desember 04, 2021

Kuasa hukum korban penganiayaan, bernama Atulo'oli Halawa, minta pihak Penyidik Polres Pelalawan bersikap profesional.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Efri Edison Manalu, S, H, selaku pengacara korban penganiayaan bernama Atulo'oli Halawa, minta  Polres Pelalawan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan  penganiayaan yang dialami oleh kliennya.

Kepada sejumlah wartawan, pada hari Kamis (02/12/2021) Efri menguraikan keterangan yang diterimanya, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, yang diduga dilakukan oleh Faatule Hulu, yang terjadi pada hari Jumat (07/05/2021) lalu.

"Terkait Perkara klien kami atas nama Atullo'oli Halawa yang menjadi korban penganiayaan, yang diduga dianiaya oleh Faatule Hulu, proses  penanganan perkaranya terkesan sangat lambat.

Kalau dibandingkan dengan perkara klien kami, atas nama Weniman Halawa alias Ina Nelfa, yang dilaporkan oleh Faatule Hulu alias FAA pada 09 Mei 2021, oleh pihak penyidik begitu cepat prosesnya. 

Saat ini klien kami tersebut telah dijadikan tersangka dan sekarang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan," terangnya.

Selain itu Efri juga menjelaskan bahwa dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP/66/VII/2021/ Reskrim, pada tanggal 26 Juli 2021 bahwa Faatule Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini Faatule Hulu masih bebas berkeliaran. Untuk itu kami meminta agar Penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara ini tetap bersikap profesional," pungkasnya.

Lanjutnya, "Berdasarkan penilaian kami, bahwa Penyidik tidak profesional dalam menangani perkara klien kami. Sehingga kami selaku kuasa hukum korban telah melaporkan Penyidik Polres Pelalawan ke Polda Riau, dan oleh Polda Riau laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polres Pelalawan. Terkait laporan ini Kami sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Pelalawan," tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardi Masry Marbun, SH, pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, di ruang kerjanya, Nardi Masry menjelaskan, bahwa terkait penanganan laporan Atulo'oli Halawa atas nama terlapor Faatule Hulu, saksinya sangat lemah.

Karena menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pelapor terbantahkan oleh saksi terlapor.  Sehingga menurutnya masih meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana.

Bahkan, terkait pernyataan kuasa hukum korban atas status Faatule Hulu, yang dikatakan telah berstatus sebagai tersangka di bantah oleh Nardi Masri.

"Terkait pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa Faatule Hulu sudah di tetapkan sebagai tersangka, itu tidak benar, namun statusnya  masih sebagai terlapor," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Syaputra, SH, MH, menjelaskan, terkait perkara atas nama Faatule Hulu, pihak Kejaksaan telah menerima SPDP dari pihak penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021.

"Iya benar, kita sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021. Namun sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik Polres Pelalawan. 

Maka untuk itu kami sudah layangkan surat kepada Penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 11/09/2021 dan tanggal 11/10/2021, agar Penyidik Polres Pelalawan segera melimpahkan berkas perkara atas nama Faatule Hulu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkaranya," ujar Riki.

Lanjutnya lagi, "Namun dalam waktu dekat ini kami juga akan kirimkan surat kembali kepada Penyidik Polres Pelalawan.

"Jika dalam waktu dekat Penyidik Polres Pelalawan tidak segera lakukan pelimpahan berkas, maka SPDP nya akan kami kembalikan. Karena kami tidak mau hal ini menjadi tunggakan bagi Kejaksaan," pungkasnya.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Bandar Sabu di Kampung Kucingan Diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun

By On Desember 01, 2021

Bandar Sabu berinisial SH, beserta barang bukti sabu berhasil diamankan oleh Tim Sat Narkoba Polres Simalungun. (Foto : M.Y.K Simajuntak)

SIMALUNGUN, SOROTTUNTAS.COM - Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun menggerebek Kampung Kucingan dan meringkus bandar sabu berinisial SH (41) warga Huta III Nagori Sei Mangke, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/11/2021).

Penangkapan tersangka SH berawal dari adanya laporan dan informasi masyarakat bahwa di Kampung Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, pada hari Selasa tanggal 30/11/2021 pagi sekira pukul 09.00 WIB Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono berhasil meringkus dan menangkap pelaku SH.

Dari tersangka SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14, 68 gram, satu unit handphone merk Oppo, satu unit timbangan digital dan satu tas sandang berwarna coklat.

Saat dilakukan pemeriksaan tersangka SH mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari temannya berinisial SF yang juga tinggal di Kampung Kucingan tersebut, dan menjadi target Tim Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Hingga saat ini pelaku SH sudah diamankan guna diproses lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah.

Liputan : M.Y K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Kejari Batubara laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian

By On November 30, 2021

Terdakwa APL berdamai dengan pihak korban (Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu) di Mapolres Batubara. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

BATUBARA, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung, dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada kasus yang terjadi antara terdakwa APL alias Adri (LK) dengan korban Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara di Mapolres Batubara, Senin (29/11/2021).

Tersangka melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Pada hari Jum'at (24/09/2021) sekira pukul 18:30 wib tersangka telah mengambil satu buah tandan kelapa sawit di Blok 010 E Afdeling III milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tanpa seizin dari pihak perkebunan dengan menggunakan eggrek.

Selanjutnya tersangka membawa buah kelapa sawit tersebut dengan sepeda motor Honda supra X tanpa plat dengan memakai keranjang.

Akibatnya PTPN IV Tanah Itam Ulu menderita kerugian sebesar Rp.34.000,-".jelas Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari Batubara, di Mapolres Batubara.

Selain itu Kasi Pidum Dian, SH, sebagai jaksa penuntut juga menyampaikan alasannya melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung.

"Terdakwa baru pertama kali ini melakukan tindak pidana, dia merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Dan yang lebih utama terdakwa dan korban telah sepakat berdamai dan saling memaafkan," jelas beliau.

Kasi Pidum juga mengatakan bahwa nilai kerugian dari perbuatan tersebut tidak lebih dari Rp.2.500.000,.

"Terdakwa juga masih muda dan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki diri kedepannya.

Nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tersebut juga tidak lebih dari Rp.25.000.000," tutup Kasi Pidum tersebut.

Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Isu Penggelapan Uang Oleh Pegawai Ditpam BP Batam, Warga Kavling Sambau Nongsa Sampaikan Hal Ini

By On November 25, 2021

Warga Kavling Sambau Nongsa menunjukkan bukti kepengurusan legalitas Kavling mereka. (Dok: Ist) 

Batam - Beredarnya pemberitaan terkait isu dugaan penggelapan uang untuk pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa Batam, yang dialamatkan kepada 2 pegawai Ditpam BP Batam dinilai masyarakat tidak berimbang dan sepihak.


Pasalnya, Ketua RT. 005 / RW. 003 Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, bersama tokoh pemuda dan masyarakat setempat menyampaikan bahwa Badrun adalah broker pengurusan legalitas kavling (faktur UWTO) tempat mereka. Dan Badrun bukan warga kavling Sumbau.


"Siapa bilang Badrun warga kami atau tinggal di kavling ini. Dan soal biaya pengurusan dokumen yang diperlukan, kami serahkan uang itu sama dia. Jadi 2 pegawai Ditpam Sinambela dan Sutrisno adalah orang yang membantu dengan tulus proses pengurusan dokumen yang dibutuhkan oleh warga kami," kata  Raja Alif selaku Ketua RT. Rabu (24/11/2021).


Selain itu, Raja Alif juga menyampaikan bahwa kehadiran 2 pegawai Ditpam BP Batam di kampung mereka adalah untuk membantu masyarakat disana.


"Tudingan yang ditiupkan oleh Badrun itu tidak benar, justru sebaliknya, kehadiran dua pegawai Ditpam BP Batam dikampong kami Kavling Sambau sangat membantu masyarakat di sini, dan terkait kinerjanya kami merasa senang dan sangat berterimakasih sebab status kavling kami memiliki legalitas yang jelas," tegasnya.


Lanjut Raja Alif mengungkapkan, sebelumnya kavling mereka dikuasai oleh Developer, tapi kini sudah dikuasai, dimiliki warga mulai dari pengukuran, pecah PL hingga penerbitan faktur UWTO, sambil menunjukkan bukti berkas Dokumen serta bukti berkas keuangan layaknya manajemen terpimpin, rapi dan tertib administrasi.


Sementara itu, Burhan mewakili masyarakat yang hadir mengatakan, semua itu berkat kinerja kedua pegawai Ditpam BP Batam itu. Artinya, niat mereka tulus untuk membantu masyarakat di tempat tersebut.


"Pertanyaan kami, warga mana yang resah atau komplain, dan uang siapa pula yang digelapkan, kami biasa-biasa saja kok, tidak merasa dirugikan, tetap tenang damai dan rukun. Khususnya pengurusan legalitas kavling ini sudah berjalan dengan baik, sesuai harapan warga," ucapnya.


Kemudian, Zakaria selaku tokoh pemuda setempat memberi himbauan bahwa pihaknya sepakat untuk berfikir sebelum melangkah, mencerna menyaring dengan akal sehat sebelum bicara, dan tetap menjaga kebersamaan saling menghargai, serta tetap bersyukur kepada Tuhan. 


Hingga berita ini dipublikasikan, Pegawai Ditpam BP Batam, Sutrisno dan Sinambela belum bisa dimintai penjelasan terkait tudingan penggelapan uang yang dialamatkan kepada mereka. ***


Sumber : Pelitatoday.com

Kejari Labusel Laksanakan Restorative Justice Perdana Antara PT. Asam Jawa dan Karyawannya

By On November 23, 2021

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dikepalai oleh Muhammad Ali Nafiah Saragih,  SH, MH, menggelar Restorative Justice (RJ) untuk pertama kalinya.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Pada kesempatan tersebut , permasalahan antara PT. Asam Jawa dengan salah satu karyawannya menjadi penyelesaian perdana yang digelar di aula pertemuan Kejari Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kelurahan Kota pinang Kecamatan Kota pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  Senin (22/11/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH,  didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar R. H Pasaribu dan Kasi Datun M. Azhari Tanjung, SH, perwakilan dari perusahaan PT. Asam Jawa, pihak Polsek Torgamba, tersangka MIG (36) dan tokoh masyarakat disekitar PT. Asam Jawa.

Kajari Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penyelesaian perkara tindak pidana umum ada yang harus diselesaikan diluar persidangan dengan cara Restorative Justice atau Keadilan Restorasif.

"Sesuai dengan petunjuk dan peraturan dari Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 bahwa ada kriteria perkara yang harus diselesaikan diluar persidangan," ujar Kajari.

Lebih lanjut Kajari mengatakan bahwa kriteria yang ditentukan oleh peraturan Jaksa Agung terdapat pada perkara tersebut.

"Syarat penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice ada pada perkara antara PT. Asam Jawa dengan karyawannya ini.

Diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, ancaman hukumannya dibawah lima tahun,  dan yang lebih penting kedua belah pihak mau melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dengan syarat penggantian kerugian yang dialami oleh PT. Asam Jawa," terang Alinafiah Saragih, SH, MH.

Pada kesempatan tersebut Kajari Labuhanbatu Selatan M. Alinafiah Saragih, SH, MH, memberikan langsung surat Keputusan Restorative Justice, atau surat pemberhentian tuntutan kepada tersangka MIG, yang disaksikan oleh perwakilan dari PT. Asam Jawa, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik dari Polsek Torgamba.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *