- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

MA Tolak PK Moeldoko, Agung Nugroho: Tidak Ada Lagi yang Bisa Memainkan Issue Kepemimpinan di Demokrat

By On Agustus 10, 2023

Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.


Adapun keputusan itu dikeluarkan pada hari ini Kamis (10/8/2023). Dengan amar putusan tolak. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.


"Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," tulis MA dalam lama resminya. 


Menanggapi hal itu, Ketua DPD Demokrat Riau Agung Nugroho mengaku sangat bersyukur atas putusan MA. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas.


"Kami DPD Demokrat Riau sangat bersyukur. Jadi ini sudah sangat jelas, bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk mengambil alih partai kami adalah perbuatan ilegal," ungkap Agung.


Ditambahkan dia, keputusan MA hari ini sekaligus memberi kepastian hukum terhadap seluruh Kader Demokrat se-Indonesia. 


Juga memberikan ketetapan agar tidak ada lagi yang mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Partai Demokrat. 


"Kemudian juga melalui keputusan ini, tidak ada lagi yang bisa mencoba-coba memainkan issue kepemimpinan di Demokrat. Ini clear dan sangat jelas," imbuhnya.


"Ini memberikan kepercayaan diri kader Demokrat Riau. Saya akan segera menyerukan kepada seluruh kader dan caleg untuk terus memberi solusi atas masalah rakyat," tutupnya.

Miliki Segudang Prestasi, Kinerja Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Justru Diminta Untuk Dievaluasi

By On Juli 27, 2023

Foto : Nolis Hadis, SH Ketua Forum Pemuda Setempat Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Rekomendasi DPRD Pelalawan meminta Bupati Pelalawan mengevaluasi kinerja dirut BUMD Tuah Sekata, Kabupaten Pelalawan dinilai aneh dan kontroversial.


Tindakan yang dinilai aneh tersebut mendapat protes keras dari Nolis Hadis, SH Ketua Forum Pemuda Setempat Kabupaten Pelalawan.


Menurutnya rekomendasi dari para anggota DPRD Kabupaten Pelalawan tersebut salah alamat.


"Rekomendasi para senior kami yang sekarang duduk di kursi DPRD Pelalawan salah alamat. 


Sebab sejak Dirut BUMD Tuah Sekata dipimpin putra Pelalawan asli T Efri Syahputra, BUMD Tuah Sekata memiliki segudang prestasi dan penghargaan level nasional, yang sebelumnya tidak punya prestasi apa-apa dan cendrung merugi," ungkapnya.


Katanya lagi, "Maka menjadi aneh dan salah alamat ketika Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan direkomendasikan DPRD untuk dievaluasi Bupati Pelalawan.


Sementara BUMD Bank Dana Amanah, yang dikelola dengan buruk, tidak transparansi dan selalu merugi, dirutnya tidak direkomendasikan mundur oleh DPRD, dan telah diperpanjang pula masa jabatannya oleh Bupati Pelalawan," ujarnya.


Atas tindakan salah alamat tersebut, Nolis Hadis, S.H sebagai Ketua Forum Pemuda Setempat mengatakan, siap berada dibarisan terdepan untuk menolak dan melawan rekomendasi dari para anggota DPRD Pelalawan tersebut.


"Seharusnya yang direkomendasikan untuk mundur atau dievaluasi ialah Dirut BUMD Bank Dana Amanah yang tidak jelas kontribusinya untuk kemajuan Kabupaten Pelalawan. 


Sama-sama kita ketahui diberbagai media online, kinerja BUMD Tuah Sekata sangat bagus, bahkan begitu banyaknya direktur BUPD di Provinsi lain, hanya BUMD Tuah Sekata yang di percayai, dan bisa memberikan materi terkait kemajuan Kabupaten Pelalawan,  yang menjadi nara sumber di acara bersama Menteri di Sumatra Barat beberapa bulan lalu," ujar Nolis

Ketua DPD GPLI Riau Menuding PT Arara Abadi Rusak Hutan Konservasi dan DAS di Distrik Sorek

By On Juli 14, 2023

 

Foto : Papan pengumuman hutan di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, menuding PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan hutan konservasi dan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di distrik Sorek Kabupaten Pelalawan.


Kepada beberapa wartawan, Kamis (13/07/2023) Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa Kabupaten di Provinsi Riau.


"Berdasarkan pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia, bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat. N. 00° 17' 22. 4,   E 102° 01' 49.2". N 00° 18' 03.0" E.102° 01' 50,3" yang berada di distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai.


Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan dijaga kelestariannya oleh perusahaan. Akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi," ucap Siswanto menjelaskan.


Sambungnya lagi, "Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi, yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.


Pasal 19 

(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.


Pasal 40

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.


UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah, 


Pasal 68 

Setiap Orang yang dengan sengaja:

a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).


Untuk itu, kami dari DPD  GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada aparat penegak hukum, baik Polres Pelalawan maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau, untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi," ujar Siswanto menegaskan. 


Perihal tersebut, wartawan mencoba konfirmasi humas PT Arara Abadi lewat pesan WhatsApp. Kepadatan wartawan pihak humas PT Arara Abadi hanya menjawab, "siap bang, tanpa memberikan keterangan lainnya.


Bupati Pelalawan, H. Zukri Kukuhkan Dewan Pendidikan Kabupaten Pelalawan

By On Juni 19, 2023

 

Bupati Pelalawan H. Zukri mengukuhkan pengurus Dewan Pendidikan Pelalawan masa bakti 2023-2027

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Pelalawan H. Zukri mengukuhkan pengurus Dewan Pendidikan Pelalawan masa bakti 2023-2027 yang dinahkodai oleh H.  Iswadi M.Yazid LC, Senin (22/5/2023).


Kegiatan yang dipusatkan di ruang auditorium Kantor Bupati Pelalawan dihadiri Kepala Disdikbud Pelalawan Drs. H. Abu Bakar, FE, MA, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau Prof. DR. Junaidi, M.Hum.



Bupati Pelalawan H. Zukri berharap agar setelah dikukuhkan, pengurus segera memahami tugas dari Dewan Pendidikan. Terutama ikut membantu pemerintah dalam rangka meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dan peduli dalam menekan angka putus sekolah.


“Sejak 2021-2022 lalu, angka IPM Pelalawan mengalami peningkatan. Yakni dari poin 72,03 menuju 72, 98. Untuk itu, kita berharap IPM pada tahun 2023 ini, dapat kembali meningkat,” terangnya.


Diungkapkan Zukri, tingkat pendidikan di Pelalawan harus menjadi atensi bagi Dewan Pendidikan. Pasalnya, daerah di tingkat kabupaten, khususnya Pelalawan, hanya memiliki kewenangan pendidikan hingga di tingkat SMP. Sementara SMA merupakan tanggung jawab provinsi.


“Artinya, masyarakat Kabupaten Pelalawan rata-rata masih 9 tahun mengenyam bangku sekolah. Untuk itu, saya berharap ini bisa menjadi 12 tahun,” paparnya.


Ditambahkannya, Pemkab Pelalawan berkomitmen untuk meningkatkan kemajuan pendidikan. Hal ini dibuktikan dengan membuat terobosan inovasi berbasis digital yakni aplikasi Klik Pelalawan. Sehingga apapun keluhan masyarakat, khususnya terkait pendidikan, seperti PPDB, bisa disampaikan melalui aplikasi satu genggaman ini.


Dan aplikasi ini tentunya perlu dikampanyekan atau disosialisasikan oleh pengurus Dewan Pendidikan dan juga Dinas Pendidikan.


Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Riau, Prof. DR. Junaidi, MHum menambahkan, masalah pendidikan menjadi masalah yang komplek di negara ini, khususnya di Provinsi Riau.


Seperti masalah PPDB yang menerapkan sistem zonasi, prestasi dan pelajar/siswa dari kalangan tidak mampu atau miskin. Dan realitanya, semua para orang tua tentunya ingin anak mereka masuk sekolah negeri.


“Ini yang perlu kita carikan solusi. Khususnya di jenjang SMA negeri yang menjadi kebijakan provinsi,” katanya.


Adapun nama-nama anggota Dewan Pendidikan Pelalawan yakni H, Azwar Zainal S.Ag, H Azwir S.Ag, H. Iswadi Muhammad Yazid, Lc, MA ketiganya merupakan pemerhati pendidikan, kemudian Dr. H. Edy Iskandar, S.Ag M.Pd dari akademisi dan Hendrizal S.Sos M.Si dari organisasi profesi.


Kemudian Tengku Kespandiar, MM dari tokoh adat, Hj Nova Damayanti, M.Pd merupakan penyelenggara pendidikan, Salmiati, M.Pd, PhD dari akademisi, dan terakhir Yumesri, S.Sos, M.Pd.

Hakim Kabulkan Permohonan Eksekusi dari H.Samsari AS

By On November 26, 2022

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Wakil Ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru membacakan surat permohonan nomor 14/PTUN-SE/XI/2022 tertanggal 14 Nopember 2022 perihal permohonan eksekusi putusan nomor 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR dari H.Samsari AS, melalui kuasanya Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 14/XI/SSK-SE/2022,Selasa 22/11/2022.


Tingkat banding (putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal17 Febuari 2022).

           

MENGADILI

1. Menerima permohonan banding dari tergugat  I/pembanding.  Tergugat II/ banding dan tergugat II intervensi/ pembanding.

2. Menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PTUN. PBR tanggal 24 Nopember 2021 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum tergugat I/pembanding, Tergugat II/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggug renten pada kedua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00(dua ratus limah puluh ribu rupiah).


                TINGKAT KASASI

(PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

 NOMOR: 340 K/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022)


               MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK), dan pemohon kasasi II: PT ARARA ABADI;

2. Menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu Rupiah).


MENIMBANG,

Putusan mahkamah agung republik Indonesia tersebut adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak sampai dengan batas waktu 60(enam puluh) hari kerja Tergugat  I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, berdasarkan pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka surat Keputusan Menteri Lingkungan h Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10( sepuluh) Tahun periode 2017- 2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Propinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;


Bahwa berdasarkan pasal 115 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan;

Bahwa berdasarkan pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan tata usaha negara, ketua pengadilan adalah pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;


Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat II, tanpa dihadiri oleh tergugat I dan tergugat II intervensi yang pada pokoknya penggugat memohon untuk dilaksanakan putusan dan agar lokasi objek sengketa dikembalikan kepada anak kemenakan batin sangeri sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 k/TUN/2022 tersebut yang selengkapnya termuat dalam berita acara;


Bahwa pada prinsipnya Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum, maka kami wakil ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru selaku pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengupayakan agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan  (executable), memberitakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia maupun pihak-pihak terkait (asas Erga Omnes) agar putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/g/LH/2021/ptun.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor: 19/b/lh/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;


Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru dan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan,dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor 340 k/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, dan pasal 115, pasar 116 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.


TETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari AS;

2. Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor: 19/B/LH/ 2022/ PT. TUN. MDN, tanggal 17 pebuari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 340 k/ TUN/2022 tgl 12 Juli 2022;

3. Memerintahkan panitera pengadilan tata usaha negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak terkait.

Tidak Penuhi Kewajiban IUP-B PT PKS Terancam Dicabut

By On November 02, 2022

  

DPM-PTSP Kabupaten Pelalawan, melakukan rapat evaluasi izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT. PKS (Persada Karya Sejati).
PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Pelalawan, melakukan rapat evaluasi izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) milik PT. PKS (Persada Karya Sejati) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Pertemuan berlangsung di kantor DPMTSP Kabupaten Pelalawan, pada hari Selasa (01/11/2022)


Rapat evaluasi dipimpin langsung oleh Kepala DPMTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, S.Hut., MM, Dalam Rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Kabupaten Pelalawan Ahtar, SE, kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang diwakili oleh Kasi Penataan Ruang Priyo, Sekcam Pelalawan Teopandu Al-Rasyid, S.ST, Lurah Pelalawan Musa, S.Sos, Kepala Desa Sering Bambang Hidayatullah, tokoh masyarakat Pelalawan, H. Kasri. 


Sementara pihak perusahaan PT. PKS memilih pulang dengan alasan tidak dapat mengikuti rapat disebabkan banyaknya wartawan yang hendak meliput pertemuan tersebut.


Pada Kesempatan tersebut tokoh masyarakat Pelalawan, H. Kasri menyebutkan bahwa, awalnya pada tahun 1990-an lahan tersebut merupakan pelepasan kawasan hutan PT. Langgam Inti Hibrindo (PT. LIH) namun Pada tahun 2003, terjadi jual beli dari PT. LIH kepada PT. PKS dengan luas kurang lebih 4200 Ha. Atas dasar jual beli itu PT. PKS mengelola lahan tersebut dengan melakukan penanaman kayu akasia


Bahkan kepada wartawan H. Kasri mengatakan, hari ini kita diundang rapat oleh Dinas Perijinan untuk mengevaluasi kembali izin perusahaan PT. PKS yang terletak di wilayah Kelurahan Pelalawan dan wilayah Desa Sering, Kecamatan Pelalawan. Untuk sementara kita minta agar lahan tersebut di status quokan menjelang proses pencabutan izin perusahaan itu oleh Pemda Pelalawan.


"Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan atas lahan tersebut. Sebab sangat miris sekali tindakan PT. PKS itu terhadap beberapa orang warga setempat, yang sudah mengelola sebagian lahan tersebut beberapa waktu lalu, dipenjarakan oleh PT. PKS, sementara lahan itu terletak di wilayah kita,” terangnya penuh kecewa.


Sambungnya, 'Lebih disayangkan lagi, sikap pihak PT. PKS yang memilih pulang pada rapat evaluasi perizinannya ini dengan alasan, ada banyak wartawan yang ikut hadir dalam pertemuan ini, juga dengan adanya tokoh-tokoh masyarakat yang pernah berhadapan dengan mereka beberapa waktu lalu dalam permasalahan tersebut. Kendati demikian, tanpa kehadiran PT. PKS, pertemuan evaluasi dari pada perizinan perusahaan tersebut tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ucap mantan kepala Desa Pelalawan itu.


Kepala DPMTSP Budi Surlani menyampaikan, pertemuan ini sebagai evaluasi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT. PKS. 'Kita lihat sejauh mana perusahaan tersebut melakukan pemenuhan kewajiban terkait perizinannya. Mengingat usulan masyarakat Pelalawan dalam pertemuan ini, jika nantinya perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diamanahkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kita akan berikan peringatan hingga tiga kali, namun juga tidak ada etika baiknya maka akan dicabut izinnya," tegasnya.


Dijelaskan Budi, sejauh ini PT. PKS mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) seluas 2700 H yang diterbitkan oleh DPMTSP Kabupaten Pelalawan tahun 2020 lalu. Dasar untuk mengurus IUP-B itu harus ada Izin Prinsip, Izin Lingkungan, dan Izin Lokasi serta pernyataan membangun 20% untuk masyarakat. Akan tetapi pernyataan PT. PKS tersebut belum direalisasikan sampai sekarang.


Tambah Budi Surlani, "Menurut keterangan dari BPN Kabupaten Pelalawan, PT. PKS belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sebelum mengantongi HGU, maka perusahaan itu tidak boleh melakukan operasional," tandasnya.


Liputan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman 

Ketua IPJI Kabupaten Pelalawan Laporkan Kasus Tangkap Lepas Terduga Pengedar Pupuk Palsu Oleh Polres Pelalawan ke Propam Polda Riau

By On September 23, 2022

 

Richard Simanjuntak (tengah) bersama tim penasehat hukumnya, saat melaporkan kasus dugaan tangkap lepas terduga pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak, didampingi oleh penasehat hukumnya, Sapala Sibarani, SH, melaporkan dugaan kasus tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga pupuk palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau, Kamis 22/09/2022.


Menurut Richard Simanjuntak, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke pihak Paminal Propam Polda Riau, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduannya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei 2022 lalu.


"Keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu," ujarnya.


Sambungnya, "Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut turut juga didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, SH dan rekan. Pemberian keterangan saya tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu," ungkapnya.


Terkait kasus ini, Richard Simanjuntak yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan mengaku, telah memuat pemberitaan terkait sebanyak empat kali di media tempanya terdaftar sebagai wartawan.


"Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit. Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, SH.


Para sumber tersebut sepakat mengatakan, kasus pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya", terang Richard.


Katanya lagi, "Sebagai informasi, para terlapor, sesuai surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau Tanggal 08 Mei 2022  adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.


Sebenarnya, dari penerapan dua aturan tersebut, memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya.

Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan,  penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Bahkan, pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," terangnya.


Ia menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dimana dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan  masyarakat.


"Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, saya bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Saya melihat di Kabupaten Pelalawan ini sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.


Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu sesuai investigasi saya, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.


Menyikapi hal ini saya percaya Kapolda Riau, Bapak Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal,  melalui Kabid Propam Polda Riau, Bapak Kombes Polisi Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Atas adanya laporan dari Richard Simanjuntak tentang dugaan tangkap lepas terduga pelaku pemalsuan pupuk yang diduga palsu, yang juga diketahui melibatkan pihak Polres Pelalawan, wartawan media ini belum meminta klarifikasi atau tanggapan ke pihak Polres Pelalawan hingga berita ini dipublikasikan.


Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *