- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Hakim Kabulkan Permohonan Eksekusi dari H.Samsari AS

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Wakil Ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru membacakan surat permohonan nomor 14/PTUN-SE/XI/2022 tertanggal 14 Nopember 2022 perihal permohonan eksekusi putusan nomor 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR dari H.Samsari AS, melalui kuasanya Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 14/XI/SSK-SE/2022,Selasa 22/11/2022.


Tingkat banding (putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal17 Febuari 2022).

           

MENGADILI

1. Menerima permohonan banding dari tergugat  I/pembanding.  Tergugat II/ banding dan tergugat II intervensi/ pembanding.

2. Menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PTUN. PBR tanggal 24 Nopember 2021 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum tergugat I/pembanding, Tergugat II/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggug renten pada kedua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00(dua ratus limah puluh ribu rupiah).


                TINGKAT KASASI

(PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

 NOMOR: 340 K/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022)


               MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK), dan pemohon kasasi II: PT ARARA ABADI;

2. Menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu Rupiah).


MENIMBANG,

Putusan mahkamah agung republik Indonesia tersebut adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak sampai dengan batas waktu 60(enam puluh) hari kerja Tergugat  I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, berdasarkan pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka surat Keputusan Menteri Lingkungan h Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10( sepuluh) Tahun periode 2017- 2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Propinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;


Bahwa berdasarkan pasal 115 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan;

Bahwa berdasarkan pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan tata usaha negara, ketua pengadilan adalah pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;


Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat II, tanpa dihadiri oleh tergugat I dan tergugat II intervensi yang pada pokoknya penggugat memohon untuk dilaksanakan putusan dan agar lokasi objek sengketa dikembalikan kepada anak kemenakan batin sangeri sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 k/TUN/2022 tersebut yang selengkapnya termuat dalam berita acara;


Bahwa pada prinsipnya Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum, maka kami wakil ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru selaku pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengupayakan agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan  (executable), memberitakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia maupun pihak-pihak terkait (asas Erga Omnes) agar putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/g/LH/2021/ptun.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor: 19/b/lh/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;


Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru dan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan,dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor 340 k/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, dan pasal 115, pasar 116 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.


TETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari AS;

2. Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor: 19/B/LH/ 2022/ PT. TUN. MDN, tanggal 17 pebuari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 340 k/ TUN/2022 tgl 12 Juli 2022;

3. Memerintahkan panitera pengadilan tata usaha negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak terkait.

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *