- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Disbudpora Gelar Event Sampan Layar Jong Katel Dan Lomba Memancing Di Kecamatan Kuala Kampar

By On Desember 11, 2021

Lomba perahu layar Jong Katel dan lomba memancing yang ditaja oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Pelalawan. 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Bidang Pariwisata Pelalawan Susi Ariana membuka lomba perahu layar Jong Katel dan lomba memancing yang ditaja oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Pelalawan. 

Kegiatan rutin tahunan ini dilaksanakan di Pantai Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar pada Sabtu (11/12/2020).

Camat Kuala Kampar yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Haidirmanto, S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada Kabid Pariwisata Pelalawan yang sekaligus membuka acara pada kegiatan ini.  

Haidirmanto, S.Sos, menjelaskan bahwa "Pada event ini dilaksanakan 3 perlombaan yaitu lomba memancing, lomba jong katel dan lomba sampan layar. 

Jenis perlombaan yang paling diminati adalah lomba memancing yang diikuti oleh 700 peserta, kemudian lomba jong katel yang diikuti oleh 40 peserta dan lomba sampan layar yang diikuti oleh 8 peserta.

Haidirmanto, S.Sos, menambahkan bahwa antusias masyarakat sangat tinggi mengikuti event ini, baik untuk mengikuti perlombaan sampan layar, jong katel dan lomba memancing. 

"Peserta yang mengikuti perlombaan ini tidak hanya berasal dari Kecamatan Kuala Kampar namun juga diikuti oleh peserta dari Kabupaten Karimun. 

Perlombaan memancing dan Jong katel akan kita laksanakan pada hari minggu 11 Desember 2021 mendatang,” tutur Haidirmanto S.Sos. 

Sementara itu Kabid Pariwisata Susi Ariana selaku pembuka dalam acara lomba sampan layar, jong katel dan lomba memancing mengucapkan terimakasih kepada seluruh panitia yang sudah bersusah payah demi menyukseskan kegiatan ini. 

“Saya berharap kegiatan ini bisa berjalan aman dan lancar dari awal hingga berakhirnya acara ini. Kegiatan ini merupakan bentuk upaya pelestarian tradisi dan budaya melayu dan kegiatan yang harus kita lestarikan serta kita kembangkan di Kabupaten Pelalawan khususnya di Kecamatan Kuala Kampar. 

Saya berharap kedepannya event ini menjadi icon Kuala Kampar yang dapat menarik minat wisatawan untuk berkunjung," tutupnya. (*)

Zukri - Nassar Sandang Gelar Adat Datuk Setia Amanah

By On Desember 10, 2021


Bupati Pelalawan H.Zukri dan Wakil Bupati H.Nasaruddin, SH, MH dianugerahi gelar Datuk Setia Amanah Adat, dengan gelar Datuk Sri Setia Amanah Payung Panji Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Bupati Pelalawan H.Zukri dan Wakil Bupati H.Nasaruddin, SH, MH dianugerahi gelar Datuk Setia Amanah Adat, dengan gelar Datuk Sri Setia Amanah Payung Panji Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan,  dan Timbalan Datuk Setia Amanah Adat bergelar Datuk Sri Timbalan Setia Amanah Payung Panji Masyarakat Adat Kabupaten Pelalawan di Istana sayap Kesultanan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, pada hari Kamis (09/12/2021). 

Penabalan gelar adat ditandai dengan pemasangan Tanjak oleh Sultan Pelalawan Ke-X Assayyaidis Syarif Kamaruddin Haroen Tengku Besar Pelalawan, kemudian dilanjutkan dengan pemasangan Selempang oleh Datuk Seri Setia Amanah, Gubernur Riau H.Syamsuar, dan pemasangan keris oleh Ketua DPH LAM Riau, Syahril Abu Bakar. 

Atas dianugerahinya gelar serta penabalan yang dilaksanakan,  Bupati Pelalawan, H.Zukri mengucapkan terima kasih atas gelar yang diterimanya tersebut.

"Tugas mulia ini bukanlah suatu beban, tugas mulia ini mengandung arti sangat berat, yang mana tidak semua orang sanggup memikul-nya," ujar H. Zukri. 

Dengan gelar tersebut, Bupati Pelalawan, H.Zukri dan Wakil Bupati H.Nasaruddin, SH, MH, diharapkan mampu mewujudkan keinginan masyarakat adat Kabupaten Pelalawan yang selama ini terus menjaga dan melestarikan budaya Melayu dengan nilai luhur, harkat dan martabat tinggi di Negeri Melayu Lancang Kuning. 

Ia melanjutkan sebagai pemimpin yang baru saja dilantik di negeri ini, dirinya sudah bertekad membulatkan hati, mengazamkan diri sekuat tenaga dan pikiran untuk berbakti kepada negeri, membawanya agar maju dan sejajar dengan negeri-negeri yang lain.

Hal ini tercermin pada visi dan misi bupati dan wakil bupati periode 2021-2026, yakni mewujudkan Kabupaten Pelalawan sebagai pusat industri dan pariwisata yang makmur ekonominya, adil dalam berkehidupan dan pembangunan, jaya kinerja daerah dan unggul sumber daya manusianya di tahun 2026 dengan lima misi yang sudah ditetapkan.

Pada misi yang kelima, yakni maju wisata dan budaya, memiliki konsep, yakni mengembangkan wisata daerah berbasis partisipasi masyarakat dan memajukan budaya melayu sebagai perekat negeri.

"Hal ini membuktikan perhatian kami yang tinggi terhadap kemajuan budaya daerah. Karena  kami menyadari bahwasanya budaya yang maju mencerminkan masyarakat yang beradat dan berbudi bahasa. Sebagai mana ungkapan Melayu, jika hendak mengenal orang berbangsa lihatlah kepada budi dan bahasa," jelas Bupati H.Zukri.

Rangkaian proses penabalan gelar adat  lembaga perangkat kesultanan Pelalawan, dan penganugerahan gelar kekerabatan Penabalan Tinggi Kekerabatan kepada Ketua DPD RI AA La Nyalla Mattalitti di dianugerahi gelar adat Datuk Seri Wira Utama Diraja Kerajaan Pelalawan yang turut serta hadir pada kesempatan itu.

Penabalan Akbar Adat Beraja - Raja secara adat dengan ditandai togak tonggol oleh batin dan kesultanan.

Togak Tonggol atau tegaknya Tonggol adalah adat kebudayaan masyarakat 

Pelalawan berupa menaikkan Bendera Kebesaran setiap suku Ketiapan yang ditegakkan pada tonggak (tiang) tanpa aral melintang, baik sebelum acara maupun pada saat prosesi penegakan Tonggol pertanda akan dilaksanakan Penabalan Akbar Adat Beraja - Raja Di Istana Sayap Pelalawan. (*)

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Sikap Profesional Dari Pihak Penyidik Polres Pelalawan

By On Desember 04, 2021

Kuasa hukum korban penganiayaan, bernama Atulo'oli Halawa, minta pihak Penyidik Polres Pelalawan bersikap profesional.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Efri Edison Manalu, S, H, selaku pengacara korban penganiayaan bernama Atulo'oli Halawa, minta  Polres Pelalawan bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan  penganiayaan yang dialami oleh kliennya.

Kepada sejumlah wartawan, pada hari Kamis (02/12/2021) Efri menguraikan keterangan yang diterimanya, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya, yang diduga dilakukan oleh Faatule Hulu, yang terjadi pada hari Jumat (07/05/2021) lalu.

"Terkait Perkara klien kami atas nama Atullo'oli Halawa yang menjadi korban penganiayaan, yang diduga dianiaya oleh Faatule Hulu, proses  penanganan perkaranya terkesan sangat lambat.

Kalau dibandingkan dengan perkara klien kami, atas nama Weniman Halawa alias Ina Nelfa, yang dilaporkan oleh Faatule Hulu alias FAA pada 09 Mei 2021, oleh pihak penyidik begitu cepat prosesnya. 

Saat ini klien kami tersebut telah dijadikan tersangka dan sekarang sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan," terangnya.

Selain itu Efri juga menjelaskan bahwa dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan, SPDP/66/VII/2021/ Reskrim, pada tanggal 26 Juli 2021 bahwa Faatule Hulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun sampai saat ini Faatule Hulu masih bebas berkeliaran. Untuk itu kami meminta agar Penyidik Polres Pelalawan dalam penanganan perkara ini tetap bersikap profesional," pungkasnya.

Lanjutnya, "Berdasarkan penilaian kami, bahwa Penyidik tidak profesional dalam menangani perkara klien kami. Sehingga kami selaku kuasa hukum korban telah melaporkan Penyidik Polres Pelalawan ke Polda Riau, dan oleh Polda Riau laporan tersebut telah dilimpahkan ke Propam Polres Pelalawan. Terkait laporan ini Kami sudah dimintai keterangan oleh Propam Polres Pelalawan," tandasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Nardi Masry Marbun, SH, pada Kamis (02/12/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, di ruang kerjanya, Nardi Masry menjelaskan, bahwa terkait penanganan laporan Atulo'oli Halawa atas nama terlapor Faatule Hulu, saksinya sangat lemah.

Karena menurutnya saksi yang dihadirkan oleh pelapor terbantahkan oleh saksi terlapor.  Sehingga menurutnya masih meminta keterangan saksi Ahli hukum pidana.

Bahkan, terkait pernyataan kuasa hukum korban atas status Faatule Hulu, yang dikatakan telah berstatus sebagai tersangka di bantah oleh Nardi Masri.

"Terkait pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa Faatule Hulu sudah di tetapkan sebagai tersangka, itu tidak benar, namun statusnya  masih sebagai terlapor," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) kejaksaan Negeri Pelalawan, Riki Syaputra, SH, MH, menjelaskan, terkait perkara atas nama Faatule Hulu, pihak Kejaksaan telah menerima SPDP dari pihak penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021.

"Iya benar, kita sudah menerima SPDP dari penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 26/07/2021. Namun sampai saat ini kami belum menerima pelimpahan berkas dari pihak penyidik Polres Pelalawan. 

Maka untuk itu kami sudah layangkan surat kepada Penyidik Polres Pelalawan pada tanggal 11/09/2021 dan tanggal 11/10/2021, agar Penyidik Polres Pelalawan segera melimpahkan berkas perkara atas nama Faatule Hulu. Akan tetapi hingga saat ini belum ada pelimpahan berkas perkaranya," ujar Riki.

Lanjutnya lagi, "Namun dalam waktu dekat ini kami juga akan kirimkan surat kembali kepada Penyidik Polres Pelalawan.

"Jika dalam waktu dekat Penyidik Polres Pelalawan tidak segera lakukan pelimpahan berkas, maka SPDP nya akan kami kembalikan. Karena kami tidak mau hal ini menjadi tunggakan bagi Kejaksaan," pungkasnya.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

PTUN Pekan Baru Kabulkan Gugatan Batin Sangeri

By On November 25, 2021

 Foto H. Samsari, AS. 

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru kabulkan gugatan Batin Sangeri, H. Samsari, AS, atas perkara Nomor: 42/LH/2022/PTUN. PBR. 

Dimana sebagai tergugat dalam perkara ini, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia dan Gubernur Riau.

Kepada wartawan, Rabu 24/11/2021, Samsari mengatakan, bahwa gugatan yang diajukan terhadap tergugat, dalam hal Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dikabulkan oleh PTUN Pekanbaru.

"Pertama mengabulkan gugatan penggugat.

2. Menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor : SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode 2017-2026  atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras,  Kabupaten Pelalawan.

3. Mewajibkan tergugat I untuk mencabut surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Nomor : SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019, tanggal 28 Juni 2019, tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2017- 2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau, sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

4. Menyatakan gugatan penggugat terhadap surat Gubernur Riau tanggal 14 April 2001 tentang hasil keputusan rapat Muspida Provinsi Riau acara pembahasan lanjutan penyelesaian masalah Kepungan Sialang dan Pohon Sialang serta tanah antara PT. Arara Abadi dengan Masyarakat adat Pelalawan/ Petalangan tidak dapat diterima.

5. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya.

6. Menghukum tergugat I dan tergugat II Intervensi secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.273.000," terang Samsari.

Lebih lanjut Samsari mengatakan, dalam catatan persidangan Majelis Hakim mengambil sikap terhadap permohonan penundaan penggugat dengan mengeluarkan penetapan No 42/PEN/LH/2021/PTUN PBR tanggal 24 November 2021, yang amarannya sebagai berikut ;

Menatapkan 

1. Mengabulkan permohonan penundaan penggugat.

2. Memerintahkan tergugat I untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK. 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemampaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu sepuluh tahun periode 2027-2026 atas nama PT. Arara Abadi di Provinsi Riau sebatas luas 2.090 hektar di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, sampai perkara ini memperoleh putusan hukum tetap.

3. Memerintahkan Panitera PTUN Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan.

4. Menangguhkan biaya yang timbul akibat di keluarkannya penetapan ini, akan di perhitungkan dalam putusan akhir perkara Nomor : 42/G/LH/2021/PTUN PBR.

Maka dari itu, harapan kita terhadap PT. Arara Abadi agar taat hukum dalam melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara," ucap Samsari. 

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Akses Jalan Menuju Trans SP 1 Dusun Pekan Tua Desa Kuala Tolam Butuh Sentuhan Pembangunan

By On November 22, 2021

Akses jalan menuju menuju Trans SP Satu Dusun Pekan Tua, Desa Kuala Tolam rusak parah. (Foto : Pranseda)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM -  Akses Jalan Menuju Trans SP Satu Dusun Pekan Tua, Desa Kuala Tolam sangat memperihatinkan sehingga sangat butuh perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Berdasarkan Pantauan wartawan, di lokasi pada hari Senin (22/11/21) bahwa jalan tersebut sangat sulit untuk dilalui. Pasalnya jalan tersebut hanya di timbunan menggunakan galian tanah gambut, sepanjang kurang lebih 2 Km.

Sehinggah jikalau musim penghujan tiba jalan tersebut sangat sulit untuk dilalui oleh sepeda motor maupun para pejalan kaki.

Kepada media ini, Baharudin selaku RT 13/RW 07 mengatakan, bahwa Trans SP 1 Dusun Pekan Tua, Desa Kuala Tolam di bangun oleh Pemerintah sekitar tahun 2003.

Untuk saat ini warga yang tinggal menetap di Trans SP 1 berjumlah kurang lebih 145 kepala keluarga (KK). 

Namun yang sangat memperihatinkan sampai hari ini akses jalan menuju Trans SP 1 Dusun Pekan Tua masih belum mendapat perhatian dari Pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut Baharudin mengatakan, bahwa jalan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuknya warga yang tinggal di Trans SP 1, Dusun Pekan Tua. 

"Tidak ada jalan alternatif yang lain, dan yang paling memperihatinkan kalau musim penghujan tiba, anak-anak kami akan sangat kewalahan untuk  pergi bersekolah ke Kelurahan Bunut, terkadang mereka harus pulang di tengah jalan akibat tidak bisa melalui jalan tersebut," keluhnya.

Sambungnya, "Harapan kami selaku warga masyarakat yang tinggal di Trans SP 1 Dusun Pekan Tua, meminta kepada pihak yang berwenang yaitu Pemerintah, agar bisa segera merealisasikan pembagunan jalan ke Trans SP 1 Dusun Pekan Tua," ucapnya penuh harap.

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Disela Pembahasan KUA-PPAS 2022, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan Lakukan Kegiatan Donor Darah

By On November 15, 2021

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin, turut menjadi pendonor pada kegiata donor darah di DPRD Pelalawan, Senin (15/11/2021)

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Disela Pembahasan KUA-PPAS 2022, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan lakukan kegiatan donor, pada hari Senin 15/11/2021. Dari kegiatan tersebut terkumpul 32 Kantong Darah.

Kegiatan bakti sosial ini digelar di Gedung DPRD Pelalawan, dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Baharudin disela kegiatan mengatakan, donor darah sudah menjadi agenda rutin para wakil rakyat di DPRD Pelalawan.

"Ini sudah menjadi agenda rutin DPRD Pelalawan, kegiatan donor darah ini dilaksanakan satu kali dalam tiga bulan," ungkapnya.

Menurut politisi Golkar ini, kebutuhan darah di Kabupaten Pelalawan khususnya untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci cukup tinggi. Sehingga DPRD Pelalawan turut berkontribusi untuk turut menyumbangkan darah.

"Sehingga kawan-kawan di DPRD dan Sekretariat Dewan bersama-sama mencoba menggelar aksi donor darah ini dan sudah menjadi kegiatan rutin di DPRD. Ini sudah jadi agenda," jelasnya.

Kegiatan donor darah ini, kata Baharudin, juga dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November lalu, selain sudah menjadiagenda rutin.

"InsyAllah ini akan rutin setiap tiga bulan sekali. Anggota DPRD akan mendonorkan darahnya untuk masyarakat," tuturnya.

Kegiatan donor darah ini, digelar disela kesibukan para wakil rakyat melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022 bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

"Sekarang juga sedang ada kegiatan pembahasan APBD. Jadi yang datang sebelum pembahasan kita minta untuk donor darah dulu," terangnya.

Lebih lanjut Baharudin menyampaikan, DPRD Pelalawan sedang melakukan proses pembahasan KUA- PPAS yang prosesnya sudah berjalan sejak pekan kemarin.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan, H Syafrizal SE ikut menjadi pendonor pada kegiatan donor darah di DPRD Pelalawan, Senin (15/11/2021)

"Mulai dari penyerahan juga rapat secara maraton, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Kita rencanakan KUA-PPAS selesai secepatnya dan dilanjutkan dengan paripurna nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), APBD 2022 harus diselesaikan paling lambat 30 November 2021, sehingga tepat waktu.

"Semua proses dijalankan termasuk dinamika-dinamika yang berkembang, ini semua bagian dari proses pembahasan APBD itu sendiri dan kami paham tidak akan keluar dari koridor pedoman induknya RPJMD. Jadi RPJMD menjadi dasar, maka tolak ukurnya menyesuaikan dengan RPJMD yang sudah ditetapkan," tandas Ketua DPRD Pelalawan.(*)

Kejari Kabupaten Pelalawan Laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah

By On November 11, 2021

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, pada hari Kamis, 11 November 2021, sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di SMA Negeri 02 Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh, FA. Huzni, SH, selaku Kepala Seksi Intelijen, Aldininggar Pandanwangi, S.H, Kasubsi Ipoleksosbudhankam,  selaku narasumber, Senator Boris Panjaitan, SH, Plt Kasubsi Ekmon selaku narasumber, Iswandi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan, selaku narasumber, serta dihadiri Siswa yg tergabung dalam organisasi kesiswaan SMA N 02 Pangkalan Kerinci dengan menerapkan Protokol Kesehatan terkait Covid-19.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh Wantoro, selaku Kepala Sekolah SMA N 02, yang mana dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan dipilihnya SMA N 02, sebagai tujuan penyuluhan hukum dikalangan pelajar.

"Hal ini dapat menambah khasanah pengetahuan bagi pelajar dan meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar, serta di gandengkannya dengan Ketua MUI Pelalawan ini merupakan hal yang cukup baik juga untuk memberi peningkatan spiritual dan moralitas  bagi pelajar khususnya yg beragama Islam," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, FA. Huzni, SH, selaku Kepala Seksi Intelijen dalam sambutannya menyampaikan, bahwa JMS  adalah Program Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan seluruh Jajaran Korp Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015. Tanggal   18 Nopember 2015. 

"Kegiatan ini merupakan upaya Inovasi dan komitmen Kejaksaan Agung RI meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya dikalangan pelajar," ucapnya.

Lanjut, "Dalam kegiatan JMS untuk kali Ini Kasi Inteijen menggandeng Iswadi selaku Ketua MUI Kabupaten Pelalawan sebagai narasumber, tujuannya untuk memberi pemahaman kepada siswa terkait aliran kepercayaan atau aliran keagamaan yang menyimpang khususnya Agama Islam, sebagai upaya cegah dini dikalangan pelajar. 

Sebab pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara dimasa yang akan datang hal ini selaras dengan kewenangan Kejaksaan RI sebagai pengawas aliran kepercayaan masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 30 ayat (3) huruf d," Pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Iswadi ketua MUI Kabupaten Pelalawan selaku narasumber menyampaikan kepada Siswa terkait tanda-tanda suatu aliran Kepercayaan atau Keagamaan khususnya Islam yg sesat berdasarkan versi Majelis Ulama Indonesia/MUI. 

"Saya sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Pelawan dalam Program Jaksa Masuk Sekolah.

Apalagi telah melibatkan pihak luar dalam hal ini adalah MUI sebagai narasumber. 

Sehingga ada bagian-bagian yang dapat kami sinergikan terkait menumbuh kembangkan kesadaran hukum terutama peningkatan spiritual khususnya siswa yg beragama islam," imbuhnya.

Diakhir kegiatan, dilanjutkan dengan pemberian piagam sebagai ucapan terima kasih kepada Ketua MUI Kabupaten Pelalawan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili Oleh Kasi Intelijen FA. Huzni, S.H, dan pemberian materi oleh narasumber dari Seksi Intelijen terkait Pengenalan Lembaga Kejaksaan RI, Bahaya Narkotika dan Cyber Bullying. 

Liputan : Pranseda

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *