- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Anggota DPR Asal Riau M Rahul Cuek dengan Kasus Konflik Lahan PT MSSP Vs Kelompok Tani Manunggal

By On November 19, 2023

 

Muhammad Rahul anggota Komisi III DPR RI asal Riau.

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Anggota DPR RI asal Riau Muhammad Rahul tidak mau merespon permasalahan konflik lahan Kelompok Tani Manunggal dengan PT Meridan Sejati Surya Plantation ( PT MSSP). Padahal sebagai wakil rakyat Riau yang berada di Komisi III, politisi Gerindra itu sudah sepantasnya memiliki responsibilitas terhadap persoalan persoalan hukum yang melibatkan masyarakat kecil yang hak-haknya dikebiri oleh kapitalis. Tapi faktanya justru sebaliknya ketika media ini meminta tanggapannya melalui percakapan daring pada Jumat (17/11/2023) dan diulangi lagi pada Sabtu (18/11/2023), Rahul cuek alias bungkam.


Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi ketua Kelompok Tani Manunggal H Karim Pohan yang sangat berharap ada atensi wakil rakyat Riau di Senayan apalagi kasus ini berkaitan dengan masalah hukum.


"Terus terang kami kecewa dengan wakil kita di Senayan pak Rahul yang tidak memiliki responsibilitas terhadap persoalan yang sedang kami alami," ungkap Karim Pohan kepada wartawan, Minggu (19/11/2023). 


"Kalau begitu sikap wakil rakyat yang cuek terhadap rakyat Riau yang sedang mengalami kesewenang wenangan dari PT MSSP kedepan kita tidak mau lagi memilih orang orang seperti itu," tambah Karim dengan nada kesal.


Diberitakan sebelumnya, Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Tanah Adat/Ulayat di Provinsi Riau mengadakan rapat tindak lanjut permasalahan pertanahan di Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk BPN Provinsi Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Pemda Siak, Kelompok Tani Manunggal Desa Kerinci Kanan Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak, dan pihak perusahaan PT. Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) anak perusahaan Surya Dumai Grup milik konglomerat Martias.


Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau pada Kamis  (9 /11/2023) tersebut, dibahas mengenai luas lahan Kelompok Tani Manunggal yang dikuasai oleh PT. MSSP tanpa adanya ganti rugi seluas 724 hektar. Padahal Kelompok Tani Manunggal memiliki Surat Keterangan Pemilikan Tanah yang dikeluarkan pada tahun 1994, 1995, dan 1996, yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan diketahui oleh Camat.


Disampaikan B Anton Situmorang selaku kuasa hukum kelompok tani Manunggal dalam rapat ini Kepala BPN Provinsi Riau Asnawati SH mengatakan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada diluar HGU PT MSSP. Padahal dalam peta sangat jelas terlihat berada dalam HGU. 


"Atas dasar apa Kepala BPN Riau menyatakan lahan klien kami berada di luar HGU. Ini patut kami pertanyakan," ujar Anton.


Kronologis Perkara


1. Kelompok Tani Manunggal berdiri tanggal 10 Juli 1993 adalah gabungan beberapa Kelompok Tani yang mempunyai anggota sebanyak 362 KK, dan memiliki lahan seluas 724 Ha (hektar) yang sebagian sudah ditanami kelapa sawit dan karet sejak tahun 1994. Lahan tersebut terletak di Desa Kerinci Kanan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.


2. Legalitas lahan Kelompok Tani Manunggal adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani Kepala Desa Kerinci Kanan dan diketahui olen Camat Kecamatan Siak pada tahun 1996, serta peta tanan garapan masyarakat.


3. PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT.MSSP) mengajukan Permohonan Pelepasan Area Hutan, surat Menteri Kehutanan No.734/Menhut-ll/95,tanggal 16Mei 1995 dengan Perihal Persetujuan Pencadangan Areal Hutan di Propinsi Daerah Tingkat 1 Riau seluas 5.064 ha untuk usaha Budidaya Perkebunan.


4. Selanjutnya dibentuklah Tim Tata Batas Areal Hutan dengan Surat Penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


5. Hasil Tim Tata Batas Areal Hutan ditunjukkan dalam Peta Tata Batas Areal Hutan yang dilepas untuk perkebunan PT MSSP dengan Skala 1:20.000 yang luasnya 5.158 Hektar (Ha) dan pada Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan yang akan dilepaskan Untuk Pengembangan Usaha Perkebunan PT MSSP yang ditandatangani Panitia Tata Batas Hutan Kabupaten Daerah Bengkalis pada tanggai 29 Juni 1996.


6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis tanggal 2 Januari 1997, menjelaskan bahwa lahan garapan masyarakat yang berlokasi di Desa Kerinci kanan, Desa Kerinci Kiri dan Desa Meredan Kecamatan Siak dengan luas garapan ± 3.826,76 Ha dengan rincian, Desa Kerinci Kanan Kec. Siak seluas 1,977,50 Hektar, Desa Kerinci Kiri Kec. Siak seluas 1.359,10 Ha, dan Desa Meredan Kec. Siak seluas 490,16 Ha


7. Sebagai tindak lanjut penataan batas hutan maka diterbitkan lah Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 264/Kpts-ll/1997, tanggal 19 Mei 1997 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Yang Terletak di Kelompok Hutan S. Putih-S. Lubuk Terap, Kecamatan Siak, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Propinsi Daerah Tingkat I Riau, seluas 5.158 Hektar untuk usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas nama PT MSSP.


8. Sebagai tindak lanjut permohonan Hak Guna Usaha dari PT MSSP tertanggal 4 Desember 1997 dilakukanlah pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksa Tanah B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1992 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Riau tanggal 19 Januari 1993 No. i-VI-1993. Dan pada tanggal 24 Pebruari 1998 dibuatlah Risalah Panitia Pemeriksa Tanah B No.51/RSL/HGU/1998 yang meliputi Desa Maredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau. 

Bahwa di atas tanah tersebut terdapat tanah bekas garapan penduduk setempat seluas ± 1.498,06 Ha yang telah diganti rugi dengan penyebaran sebagai berikut: Di Desa Meredan seluas ± 476, 3 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 84 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Di Desa Kerinci Kanan seluas ± 874, 96 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 19 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap. Dan di Desa Kerinci Kiri seluas ± 146,8 Ha dengan jumlah pemilik/penggarap 31 KK dan telah dibayar ganti ruginya kepada pemilik/penggarap;


9. Tahun 1984 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Riau bahwa lokasi tersebut merupakan arahan pengembangan perkebunan;


10. Bahwa pada bagian huruf E Kesimpulan dari Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Nomor 51/RSL/HGU/1998 dinyatakan, “Bahwa permohonan Hak Guna usaha atas nama PT Meridan Sejati Surya Plantation atas tanah seluas 5.204,374 Ha, sesuai Gambar Situasi Khusus No.3/1998 tanggal 21 Februari 1998 yang dapat disetujui adalah seluas 4.257.050.Ha, sesuai Revisi Peta Gambar Situasi Khusus No.3/1998.


11. Bahwa surat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Riau No. 1252/500/1998 tertanggal 19 Oktober 1998 kepada PT. Meridan Sejati Surya Plantation masih terdapat kekurangan persyaratan tanda bukti perolehan tanah yang berupa ganti rugi dan sebagainya;


12. Bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Riau No.560/527/BPN tanggal 10 Mei 1999, salah satu pointnya berbunyi: "Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Propinsi Riau tanggal 24 Pebruari 1998 No.51/RSL/HGU/1998 antara lain terdapat tanah garapan penduduk yang belum diganti rugi secara sporadis;


13. Surat Pernyataan Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor:007/SDG-MSSP/II/1999 tertanggal 23 Februari 1999, yang menyatakan (point 2), “Dari luasan GS = 5204,375 Ha dikurangi seluas 947,325 Ha sisa seluas 4257,050 Ha.


14. Bahwa kemudian Surat dari BPN Riau No. 560/527/BPN tertanggal 10 Mei 1999, dijawab oleh PT. MSSP tertanggal 11 Mei 1999, dan pada point 1 surat dimaksud pihak PT. MSSP menyatakan, “Bahwa tanah garapan penduduk yang secara sporadis luasnya 250,90 Ha telah tuntas diganti rugi/ sagu hati (bukti pembayaran terlampir);


15. Bahwa kemudian atas permohonan PT. MSSP tersebut diatas, tertanggal 2 Juli 1999 Menteri Agraria/Kepala BPN RI menerbitkan sertifikat HGU No.61/HGU/BPN/1999 dengan luas lahan 4.257,050 Ha. Namun berdasarkan kronologis terbitnya HGU tersebut, dapat disampaikan, bahwa masih terdapat lahan masyarakat yang belum dilepaskan haknya (belum diganti rugi), dimana tanah yang baru diganti rugi adalah seluas ± 1.498,06 Ha (butir 9), sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tim Inventarisasi Pemda Tingkat II Bengkalis Tertanggal 2 Januari 1997, bahwa luas garapan masyarakat adalah seluas ± 3.826,76Ha (Point 6) sehingga masih ditemukan kepemilikan tanah pihak lain  seluas ±2.328,16 Ha;


16. Surat Pernyataan Kepala Desa Kerinci Kanan Kecamatan Siak tertanggal 14 Juni 2000, yang menyatakan lahan Kelompok Tani Manunggal yang diketuai oleh Sdr A. Karim Pohan Cs belum dibebaskan/diganti rugi oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation.


17. Bahwa selanjutnya sehubungan dengan perkara aquo, Kelompok Tani Manunggal menemukan salah satu bukti baru, yaitu berupa pengakuan dari pihak PT. Meridan Sejati Surya Plantation yang menyatakan lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal belum diganti rugi. Hal tersebut dinyatakan di dalam dokumen Tim Inventarisasi pembantu okupasi PT. MSSP kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000, yang menyatakan data okupasi yang belum dibebaskan sampai dengan bulan Agustus 2000 seluas 1.790,25 Ha. Berdasarkan salah satu bukti baru tersebut diatas Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Makamah Agung RI, akan tetapi Upaya Hukum PK tersebut juga ditolak oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo.


18.Bahwa Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation dalam Surat Pernyataannya tanggal 23 Agustus 1999 menyatakan, "Apabila masih terdapat lahan garapan masyarakat secara menetap dan dilindungi undang-undang yang belum diganti-rugi oleh pihak perusahaan, maka perusahaan bersedia menyelesaikan (membebaskan) lahan garapan masyarakat dengan menunjukkan subyek dan obyek tanahnya sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku”.


19. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 2 Maret 2011 bertempat di Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Sengketa Pertanahan Kelompok Tani Manunggal, yang mana hasil gelarnya pada bagian kesimpulan angka 4 dan angka 7 adalah sebagai berikut:


1.Dalam diskusi terungkap adanya dugaan cacat hukum administrasi dalam penerbitan SK HGU No. 6 tahun 1999 yaitu (kesimpulan angka 4):


a. Laporan Penelitian B menyatakan 900 Ha tanah secara sporadis di inclave telah dikeluarkan dari lahan HGU karena diduduki oleh masyarakat sehingga SK HGU hanya diberikan 4.257,05 Ha. Namun dalam peta ternyata tanah yang di inclave tidak sporadis melainkan mengelompok diujung bagian selatan.


b. Pihak penuntut menunjukan fakta bahwa kenyataan di lapangan yang seharusnya diinclave adalah di bagian tengah peta.


2. Solusi yang mungkin bisa dilaksanakan:


BPN mengadakan penelitian kebenaran/ bukti-bukti adanya cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU dan keabsahan surat-surat bukti pendukung adanya cacat administrasi yang penelitiannya dilakukan oleh BPN atau oleh Penyidik POLRI;

Apabila terdapat bukti yang kuat adanya cacat hukum administrasi maka dapat dilakukan tiga alternatif tindakan yaitu:


(1). Dilakukan catatan pada buku tanah HGU No. 6 tahun 1999 bahwa terdapat cacat hukum administrasi dalam penerbitan HGU No. 6 tahun1999 dan dinyatakan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan selama belum ada revisi atas cacat hukum administrasi;


(2). BPN langsung membatalkan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, tanpa menunggu adanya Putusan Pengadilan;

(3) Pembatalan SK dan Sertifikat HGU No. 6 tahun 1999, dilakukan setelah ada Keputusan Pengadilan yang sudah Inkracht atau belum Inkracht;


20. Surat dari BPN RI Kepada Direktur PT. Meridan Sejati Surya Plantation Nomor; 730/ 25. 3 - 500/III/ 2012 tertanggal 5 Maret 2012 dengan Perihal Laporan Perkembangan penyelesaian sengketa antara Kelompok Tani Tunas Jaya dan PT. MSSP di Desa Kerinci Kanan, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.


Legal Opinion Ahli Pertanahan


Menyikapi masalah ini ahli pertanahan Dr Dayat Limbong SH Mhum mengemukakan pendapatnya. 


Menurut Limbong penguasaan tanah oleh masyarakat di Desa Meredan, Kerinci Kiri, dan Kerinci Kanan, Kecamatan Siak Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dengan surat Keterangan Kepala Desa dapat digunakan sebagai bukti tertulis sesuai dengan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun1997. Dimana pada huruf b disebutkan bahwa keterangan dari Kepala Desa/Lurah dapat digunakan sebagai alat pembuktian pemilikan atas bidang tanah.


Kemudian, penguasaan tanah oleh pihak PT.Meridan Sejati Surya Plantation (PT. MSSP) sebelum terbitnya lzin Lokasi merupakan tindakan yang.menyalahi ketentuan perundangan sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun1993,Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No. 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi,dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/KBPN No. 17 Tahun 2019 Tentang Izin Lokasi.


Selanjutnya, sambung Limbong penerbitan sertifikat hak atas tanah yang masih terdapat penguasaan pihak lain pada tanah tersebut menyebabkan sertifikat hak atas tanah menjadi cacat hukum administrasi sesuai pasal 107 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan. 


Demikian pula pada pasal 35 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan Bahwa kesalahan tersebut diatas merupakan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis yang mengakibatkan pembatalan sertifikat hak atas tanah.


Terakhir, kata Limbong pengembalian tanah yang diserobot pihak lain yang menguasai tanah tanpa hak wajib dilakukan pengembaliannya kepada yang berhak sebagaimana ditegaskan Dalan Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor:10424 tanggal 10 Pebruari 1999 yang ditujukan kepada Gubernur KDH Ibu Kota Jakarta, Bupati, Kepala Kanwil BPN Propinsi dan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.


Anton juga menegaskan bahwa Kelompok Tani Manunggal telah melakukan upaya hukum terkait masalah ini. Mereka mengajukan gugatan perdata pada tahun 1999 dan 2005 di Pengadilan Negeri Bengkalis. Namun, upaya hukum mereka tidak memperoleh hasil yang diharapkan. Pada tahun 2006, mereka juga mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK), namun upaya ini lagi-lagi tidak membuahkan hasil.


"Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi klien kami [Kelompok Tani Manunggal]. Meski kami tetap menghormatinya. Namun kami tidak akan menyerah begitu saja. Kasus ini akan terus kami perjuangkan dengan bukti bukti atau novum yang kami miliki," ungkap Anton kepada media, Senin (13/11/2023).


Atas tindakan sewenang-wenang PT MSSP pada tahun 1999 Kelompok Tani Manunggal melalui kuasa hukum B Anton Situmorang SH  mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan Nomor : 06 / Pdt.G/1999/ PN/BKS. Sidang putusan tertanggal 20 April 2000.


Kemudian pada tahun 2005 Kelompok Tani Manunggal kembali lagi mengajukan gugatan perdata, dengan nomor : 16 /Pdt.G/2005/PN.Bengkalis dan putusannya Ne bis In iderm.


Terkait Putusan Pengadilan tersebut diatas, Kelompok Tani Manunggal berpendapat Putusan Pengadilan tersebut sarat dengan praktek Mafia hukum / Mafia Peradilan, khususnya Putusan Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.


"Putusan ini sarat dengan praktek mafia hukum atau mafia peradilan. Kami akan terus menyuarakan ini untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami Kelompok Tani Manunggal," kata B Anton Situmorang.


Kelompok Tani Manunggal kata Anton akan kembali melakukan upaya hukum PK. Adapun dasar yang diajukan sebagai bukti baru (Novum) dalam PK nanti salah satunya berupa surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000. 


Menurut Anton didalam surat tersebut dijelaskan, bahwa data sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal.


Surat ini menjelaskan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal belum dibebaskan atau diganti rugi. "Namun Majelis hakim Peninjauan Kembali menolak upaya hukum Kelompok Tani Manunggal. Ada apa," ujar Anton.


Oknum Pengadilan Minta Rp 1 M


Anton juga mengungkapkan bahwa saat Kelompok Tani Manunggal mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ada oknum Pengadilan meminta uang sebesar Rp. 1 Milyar jika ingin gugatan masyarakat tersebut dikabulkan, namun masyarakat tak mampu memenuhinya yang akhirnya gugatan mereka ditolak. "Ini membuktikan mafia peradilan atau mafia hukum masih marak terjadi di Negara yang katanya Negara Hukum. Dimana moral oknum penegak hukum kita ketika masyarakat menuntut keadilan?," ujar Anton setengah bertanya.


Selanjutnya didalam rapat tersebut, Tim dari Pemda Siak mempertanyakan ke BPN Provinsi Riau perihal surat hasil gelar yang diadakan pada tanggal 27 Mei 2021, yang salah satu isi surat tersebut menyatakan, “Tanah yang dituntut Kelompok Tani Manunggal seluas 947 Hektar berada diluar HGU Perusahaan.


Namun Tim Kelompok Tani Manunggal membantah dengan tegas, bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada didalam HGU Perusahaan seluas 724 Hektar tersebut.


"Hal tersebut sesuai dengan pengakuan pihak perusahaan didalam surat Team Inventarisasi Pembantu Okupasi PT. Meridan Sejati Surya Plantation Kebun Sei Pingai tertanggal 10 Agustus 2000 . didalam surat tersebut dijelaskan bahwa sisa Okupasi yang belum dibebaskan s / d Agustus 2000 seluas 1790, 25 Hektar, dan menyebutkan termasuk lahan Kelompok Tani Manunggal," ungkap Anton.


Namun didalam rapat tersebut pihak perusahaan PT. MSSP memberikan pendapat, bahwa mereka telah menang di Pengadilan.


Guna menemukan titik terang masalah yang sudah berlarut-larut ini, Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akan  menggelar Rapat di BPN Provinsi Riau dengan mengundang para pihak dalam waktu dekat ini. Rencananya Tim akan turun ke lokasi lahan untuk memastikan  dimana lahan masyarakat Kelompok Tani Manunggal seluas 724 Hektar, dan dimana lahan yang di enclave seluas 947 hektar yang diklaim oleh PT MSSP.


Sebab jika memang benar lahan seluas 947 hektar itu sudah di enclave, maka patut dipertanyakan kepada siapa lahan itu diserahkan. "Inikan kita gak tahu siapa yang memiliki lahan yang di enclave itu dan harusnya kan ada berita acara kepada siapa lahan itu diserahkan. Kan begitu seharusnya. Kalau tidak kan lahan itu seperti tak bertuan. Kan aneh sekali," ujar Anton.


Kendati demikian Anton menambahkan pihaknya masih punya harapan terhadap kasus ini setelah rapat berikutnya digelar.


"Semoga rapat lanjutan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Lahan PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal yang akan digelar di BPN Provinsi Riau nanti dapat membuka tabir untuk memastikan bahwa lahan kelompok Tani Manunggal berada dalam HGU PT MSSP dan belum di inclave. Kami juga  berharap kepada Plt Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi atensi terhadap permasalahan ini," pungkas Anton sembari menambahkan kasus ini akan mereka adukan kepada Presiden Jokowi.


*Gugat ke PTUN*


Ketika dimintai tanggapannya terkait konflik PT MSSP dengan Kelompok Tani Manunggal akademisi Dr Suhendro SH MHUM mengatakan jika sudah terlanjur nebis in idem upaya PK tidak bisa diharapkan. "Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023).


Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.


"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan  Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.(*)

CERI Duga KPK Salah Hitung Kerugian Negara Soal Transaksi LNG, Ternyata Pertamina Untung Besar

By On Oktober 10, 2023

Data dugaan kesalahan hitungan oleh KPK membuat PT Pertamina untung.

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM  - Berdasarkan dokumen transaksi portofolio impor LNG Pertamina dari perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) Amerika Serikat, sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2023, terbukti Pertamina telah dan akan menikmati keuntungan bersih total sekitar USD 91.159.109 atau setara Rp 1,422 triliun (kurs 1 USD = Rp 15,600).


Sebab, hingga akhir September 2023 saja, Pertamina sudah menikmati keuntungan bersih sekitar USD 89.542.196 atau setara Rp 1,396 triliun.


Jika prognosa transaksi LNG CCL hingga akhir tahun 2030, Pertamina akan menikmati keuntungan sebesar USD 218.670.596 atau setara Rp 3,411 triliun.


"Sehingga aneh dan menjadi tanda tanya besar dari mana perhitungan angka kerugian negara bisa mencapai USD 140 juta atau setara Rp 2,1 triliun akibat Pertamina melakukan transaksi dengan CCL, seperti yang telah diumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada 19 September 2023, ketika akan menahan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan," ungkap Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Selasa (10/10/2023) di Pekanbaru.


"Lagi pula, kontrak LNG antara Pertamina dengan CCL berlangsung dari tahun 2019 hingga tahun 2040, apakah yang dihitung KPK hanya waktu rugi saja? Bagaimana dengan keuntungan yang cukup besar sudah dinikmati Pertamina setelah Pandemi Covid 19 sejak tahun 2022 hingga ke depan?," tanya Hengki. 


Dikatakan Hengki, memang Pertamina sempat mengalami kerugian ketika Pandemi Covid 19 melanda dunia sejak Maret 2020 hingga akhir tahun 2021. Adapun total kerugiannya saat itu selama dua tahun adalah USD 107.160.011.


"Mengingat Pertamina saat pertama menerima kargo LNG dari CCL pada tahun 2019 telah menerima keuntungan USD 2.138.136, maka status kerugian Pertamina pada akhir tahun 2021 secara kumulatif menjadi sebesar USD 105.021.875 juta," lanjut Hengki.


Itupun menurut Hengki, kerugian dari produk  Sale Purchase Agreement ( SPA) pada 20 Maret 2015 oleh Dwi Sucipto, sebab SPA 2013 dan 2014 era Karen sudah diamandemen dan tak berlaku.


Seharusnya, kata Hengki, secara proses bisnis yang sehat, kerugian di atas sebenarnya bisa diminimalkan jika Direksi Pertamina pada 18 Oktober 2018 bertindak profesional dan mampu menyelesaikan kesepakatan penjualan LNG CCL dengan Trafigura. Namun, alih-alih mengurangi kerugian, malah terjadi potensial loss bagi Pertamina sekitar USD 41,7 juta.


"Jika merujuk data notulen exit meeting audit atas neraca gas dan portofolio bisnis LNG PT Pertamina pada April 2020, muncul total angka kerugian USD 145.747.500 juta, akibat harga pasar LNG hanya sekitar USD 3,49 per MMBTU," ungkap Hengki.


Adapun kerugian itu, lanjut Hengki, berasal dari kontrak Pertamina dengan perusahaan Total Prancis (4 kargo) sebesar USD 61.224.000, Corpus Christi USA (5 kargo) sebesar USD 39.652.500, Woodside Ltd Australia (2 kargo) sebesar USD 22.530.000 dan dari Eni Muara Bakau (2 kargo) sebesar USD 22.341.000.


"Dari data exit meeting tersebut terungkap harga beli LNG Pertamina dari Corpus Christi adalah harga paling murah, yaitu USD 6,33 per MMBTU jika dibandingkan dengan harga beli Pertamina dari Total USD 8,59 per MMBTU, dengan Woodside USD 7,25 per MMBTU, dengan Eni Muara Bakau USD 7,21 per MMBTU dan IDD Bangka USD 7,21 per MMBTU," ungkap Hengki. 


Jadi, kata Hengki, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti kebijakan Dewan Direksi Pertamina di masa Karen Agustiawan menjadi Dirut Pertamina, malah memberikan kontribusi keuntungan paling besar bagi Pertamina dan Negara, apalagi jika dilihat dari perspektif ketahanan energi nasional jangka panjang, Pertamina telah berhasil memiliki portofolio LNG di luar negeri yang sangat menguntungkan hingga akhir 2040.


"Maka wajar dan benar jika Karen Agustiawan melakukan perlawanan terhadap KPK yang telah mentersangkakan dan menahan dirinya, padahal tindakan yang dilakukan secara kolektif kolegial dan best practice bagi PT Pertamina terbukti telah memberikan keuntungan besar bagi negara," pungkas Hengki.(*)

Kontroversi Terkini di KPK: Firli Bahuri Didesak Mundur Akibat Rumor Tak Sedap

By On Oktober 08, 2023

Ketua KPK, Firli Bahuri didesak untuk segera meletakkan jabatan 

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Ketua KPK, Firli Bahuri didesak untuk segera meletakkan jabatan usai mencuatnya skandal dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


Pengunduran diri itu dipandang penting agar tingkat kepercayaan publik kepada KPK tidak makin memburuk. Jika Firli Bahuri tidak meletakkan jabatan itu, maka akan dapat memperburuk citra penegakan hukum era pemerintahan Jokowi.


Sebab, sudah banyak dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh Firli, baik ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK hingga menjadi Ketua KPK.


Ketika Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK pada 13 Mei 2018 terungkap ia sedang bermain tenis dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB), padahal TGB lagi diselidiki oleh KPK saat itu.


Selain itu, Firli dinyatakan melanggar kode etik KPK dan dijatuhi sanksi ringan oleh Dewan Pengawas KPK lantaran menggunakan helikopter hingga kebocoran dokumen penyelidikan dugaan tindak pidana di Ditjen Minerba Kementerian ESDM, seperti terungkap dalam video ketika Plt Ditjen Minerba Kementerian ESDM Idris F Sihite digeledah penyidik KPK pada 27 Maret 2023.


Namun, proses penyidikan KPK atas dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap tersangka Syahrul Yasin Limpo harus tetap dijalankan dengan profesional.


Demikian diungkapkan Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Seprihadi, Minggu (8/10/2023) di Pekanbaru. 


"Selain rumor pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, kami terkejut juga saat menerima keterangan dari salah satu wartawan yang mengungkapkan telah mengkonfirmasi langsung kepada Firli Bahuri tentang temuan sepucuk surat berisi Laporan dugaan Penyalahgunaan wewenang dan Permufakatan Jahat diduga dilakukan oleh oknum anggota dewan dengan pejabat hulu Pertamina, bahwa perbuatan melawan hukumnya dilakukan oknum politisi ini katanya membawa aspirasi kawan-kawan dari komisi serta mendapat penugasan dari Ketua KPK agar pejabat hulu Pertamina dengan rekanannya mengatur proses tendernya," ungkap Hengki.


Selain itu, masih menurut dokumen bertata bahasa layaknya analisa penegak hukum tersebut, bahkan disebutkan ada salah satu pejabat Pertamina sempat diancam mau ditikam oleh oknum politisi berinisial NM ini, lantaran perusahaan yang dijagokannya tidak bisa menang dan pejabat Pertamina tersebut tak mau disuruh menghubungi perusahaan yang menang untuk memintakan fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.


"Jadi nama Firli Bahuri selalu dijadikan tameng oleh oknum anggota politisi senayan untuk mengancam petinggi hulu Pertamina dan pejabat SKK Migas demi memenangkan perusahaan jagoannya pada berbagai tender proyek dan apabila perusahaan jagoannya tidak menang, maka dia memaksa pejabat Pertamina tersebut untuk meminta uang kepada kontraktor-kontraktor yang memenangkan proyek-proyek itu," ungkap Hengki. 


Menurut keterangan wartawan tersebut kepada CERI, sejak dikonfirmasi pada 5 September 2023 hingga hari ini, tidak ada bantahan atau pun keterangan apa pun dari semua nama-nama tertera dalam dokumen, termasuk Firli Bahuri, walaupun dari screenshot konfirmasi melalui pesan Whatsapp tampak sudah berstatus sebagai pesan terbaca. 


Sepak terjang komplotan oknum politisi senayan bersama dua mantan narapidana korupsi ini di proyek-proyek hulu Migas itu sudah menjadi pembicaraan dan sudah bukan rahasia umum lantaran menjadi buah bibir di kalangan pejabat Migas dan para vendornya. 


"Apalagi, sejak dua tahun belakangan ini, gerombolan ini dengan bebasnya beroperasi dengan modus mengancam para pejabat dan juga vendor yang berhubungan dengan anak usaha BUMN tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum, terutama KPK sebagai garda terdepan memberantas korupsi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi publik apakah memang benar ada perlindungan dari Ketua KPK Firli Bahuri," kata Hengki.  


Dilanjutkan Hengki, keterangan yang diperoleh CERI itu, menambah panjang deretan rumor tidak sedap yang terutama menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri. 


"Jadi menurut pendapat kami, sebaiknya memang Firli mengundurkan diri sebagai Pimpinan dan Ketua KPK," ungkap Hengki. 


Terlebih lagi, lanjut Hengki, Presiden Jokowi sebelumnya sudah terang-terangan menyatakan khawatir atas indeks persepsi korupsi Indonesia yang terus memburuk di mata dunia internasional.(*)

Dapat Pencerahan dan Buku Gratis dari Tokoh Pers Riau H Syafriadi, Lagu Ahmad Dhani Berdendang di Hati Para Peserta

By On Agustus 09, 2023

 

DR. Safriadi menyerahkan buku gratis secara simbolis kepada Ketum DPP PJS M. Marhaba yang kemudian dibagikan kepada peserta, Senin (07/08/2023).

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Menjamurnya media online diera digital sekarang ini, seiring jalan dengan munculnya wartawan. Dan menjadi masalah tersendiri ketika wartawan tersebut minim pengetahuan, khususnya soal hukum dan kode etik jurnalistik yang sudah diatur dalam undang-undang pers. 


Topik ini lah yang disampaikan tokoh pers  Dr H Syafriadi SH MH dihadapan puluhan  peserta Musda DPD PJS Riau, Senin (7/8/2023) di New Hollywood Hotel, Pekanbaru. Dia melihat, bermunculannya  wartawan tak selaras dengan bebet, bibit dan bobotnya. 


"Wartawan tumbuh bagai jamur di musim hujan, seiring tumbuh dan berkembangnya media saat ini. Sayangnya, banyak diantara wartawan ini yang tidak dibekali pengetahuan tentang pers itu sendiri. Alhasil, kaedah jurnalistik banyak dilanggar. Misal, munculnya berita tanpa konfirmasi, wawancara imajiner, berbaurnya fakta dan opini, dan lain sebagainya," ungkap Syafriadi.


Parahnya lagi, sebut dosen UIR ini, tidak sedikit wartawan yang onani dalam hal pemberitaan. 


"Ini yang parah. Onani di media sendiri. Dia ownernya, dia sumbernya, dia wartawannya, tidak cross cek pula, kemudian berita dipublis. Jelas ini sudah melanggar kode etik jurnalistik," tukasnya.


Sebabnya, sebut Syafriadi, pertama karena perusahaan media tidak memberikan pembekalan yang cukup kepada wartawannya. Kedua, karena wartawan itu sendiri yang enggan mengupgrade diri.


"Benar, undang-undang mengatur soal kemerdekaan dan kebebasan pers. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus tetap memperhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan itu. Bukan asal hantam kromo saja. Jika ini tidak diindahkan, maka wartawan tersebut rentan terjerat delik pers," ucapnya.


Sebab itu, Syafriadi berharap semua wartawan yang saat ini rata-rata pemilik media online, untuk bisa mengupgrade diri lewat pelatihan-pelatihan jurnalistik. 


"Kepada pemilik media beri kesempatan wartawannya untuk bisa ikut pelatihan serta mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dan kepada wartawannya jangan pula malu untuk terus belajar dan mengasah diri. Pahami kode etik dan undang-undang pers agar kita tidak terjerat delik pers," pungkasnya.


Paparan materi yang disampaikan Syafriadi dengan ringan namun berisi tersebut cukup membuat peserta puas. Komunikasi dua arah terjadi saat sesi tanya jawab. Beragam pertanyaan terkait kode etik dan hukum pers disampaikan peserta.


Senyum peserta terlihat usai Syafriadi memberikan pencerahan. Apalagi di sesi akhir itu Syafriadi menghadiahi peserta dua buku hasil karyanya. "Hay...senangnya dalam hati, mendapat buku dua ," dendang salah seorang peserta menirukan lagu  Ahmad Dhani.(*)

Aklamasi, Yanto Budiman Nahkodai PJS Riau

By On Agustus 07, 2023

Musda I DPD PJS Riau berjalan dengan sangat kondusif

PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Musda I DPD PJS Riau berjalan dengan sangat kondusif. Bahkan, proses Musda PJS Riau bisa dibilang yang tercepat dari daerah-daerah lainnya di Indonesia.


Pada Musda I PJS Riau yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba, semua pemilik suara dari DPC (Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Meranti, dan Kabupaten Kampar) bulat mengusung Yanto Budiman sebagai ketua DPD PJS Riau. 


"Karena tidak ada nama lain yang muncul, maka dengan ini saya putuskan melalui musyawarah Yanto Budiman sebagai Ketua DPD PJS Riau masa bakti 2023 -2028. Dengan demikian Musda saya nyatakan selesai," tegas Mahmud sembari mengetuk palu tanda sahnya Musda. 


Ketua terpilih Yanto Budiman dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk memimpin PJS Riau lima tahun kedepan.


"PJS ini adalah rumah kita, rumah bagi para jurnalis siber yang belum bergabung dalam wadah organisasi wartawan lainnya. Karena ini rumah kita, mari kita jaga dan rawat dengan baik. Sehingga apa yang menjadi harapan kita menciptakan wartawan kompeten terwujudkan. Saya tentu tak bisa bekerja sendiri. Untuk itu saya harap semua pengurus dan anggota PJS bersama-sama menjalankan organisasi ini," ucap Yanto.


Sementara, Ketua DPP PJS Mahmud Marhaba mengatakan, PJS dipersiapkan bagi jurnalis yang selama ini tidak memiliki kesempatan dan terus termarginal dikalangan sesama para jurnalis. 


"PJS sebagai rumah kita hendak kita jaga dan kita tata dengan baik sehingga membuat kita dan orang lain nyaman berada didalamnya. Yang bolong kita tambal, yang bengkok kita luruskan, yang rusak kita perbaiki. Jangan ada lagi perlakuan diskriminasi diantara sesama pekerja wartawan dengan mendiskreditkan wartawan dengan sebutan wartawan abal-abal dan wartawan bodrex,” tegas Mahmud.(*)

Wabup Pelalawan dan Kadis Kominfo Hadiri Kongres IPMPB Kabupaten Pelalawan

By On Mei 13, 2023

 

Wakil Bupati Pelalawan H Nasaruddin, SH, MH didampingi Plt Kadis Kominfo Devitson Saharuddin, SH, MH menghadiri Kongres Ikatan Pelajar Mahasiswa Pelalawan Bersatu
PEKANBARU, SOROTTUNTAS.COM - Wakil Bupati Pelalawan H Nasaruddin, SH, MH didampingi Plt Kadis Kominfo Devitson Saharuddin, SH, MH menghadiri Kongres Ikatan Pelajar Mahasiswa Pelalawan Bersatu (IPMPB) Kabupaten Pelalawan, Sabtu (13/5/2023). 


Bertempat di aula Gedung PGRI Provinsi Riau itu Mahasiswa juga sekaligus menggelar Halal Bihalal dalam rangka silaturahmi mahasiswa yang kuliah di kota Pekanbaru.


Dalam sambutan, Wakil Bupati Pelalawan H Nasaruddin, SH, MH mengatakan, tujuan mulia adik adik mahasiswa didukung dan di support oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, dimana kegiatan ini mempererat antara mahasiswa Kabupaten Pelalawan yang berada di Kota Pekanbaru. 


Dia juga menegaskan, pentingnya berorganisasi guna kemajuan pola pikir yang baik serta pengembangan karakter. 


"Pentingnya berorganisasi guna pengembangan pola pikir dan pengembangan karakter mahasiswa, "ujar mantan Ketua IKMPI periode pertama ini.


Lebih lanjut mantan Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan menyebutkan, bahwa kegiatan ini adalah Kegiatan Positif dan harus diikuti oleh mahasiswa Pelalawan di seluruh pelosok negeri agar dapat mempererat silaturahmi mahasiswa di daerah tempat mereka menimba ilmu. 


"Kegiatan positif seperti ini, saya harap dapat diikuti oleh seluruh mahasiswa, saya juga berharap kegiatan ini juga di ikuti oleh seluruh organisasi Mahasiswa Pelalawan yang berada di Kabupaten maupun Provinsi lain," tegas pria yang dikenal dengan sibudak kampung ini. 


Diakhir sambutan, Wabup Pelalawan berpesan dengan membuka Kongres meminta kepada mahasiswa agar berjalan dengan baik agar mendapatkan satu tujuan yang mulia dan menciptakan regenerasi Kepemimpinan Muda. 


"Dengan Mengucapkan Bismillah Kongres saya buka dan laksanakan dengan baik agar dapat menciptakan Regenerasi Pemimpin Muda," tutupnya.

Hakim Kabulkan Permohonan Eksekusi dari H.Samsari AS

By On November 26, 2022

Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Wakil Ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru membacakan surat permohonan nomor 14/PTUN-SE/XI/2022 tertanggal 14 Nopember 2022 perihal permohonan eksekusi putusan nomor 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR dari H.Samsari AS, melalui kuasanya Edwin, S.H dan Rionaldy Hutabarat, S.H, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 14/XI/SSK-SE/2022,Selasa 22/11/2022.


Tingkat banding (putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor 19/B/LH/2022/PT.TUN.MDN,tanggal17 Febuari 2022).

           

MENGADILI

1. Menerima permohonan banding dari tergugat  I/pembanding.  Tergugat II/ banding dan tergugat II intervensi/ pembanding.

2. Menguatkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor 42/G/LH/2021/PTUN. PBR tanggal 24 Nopember 2021 yang dimohonkan banding.

3. Menghukum tergugat I/pembanding, Tergugat II/pembanding dan tergugat II Intervensi/pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggug renten pada kedua tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.00(dua ratus limah puluh ribu rupiah).


                TINGKAT KASASI

(PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

 NOMOR: 340 K/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022)


               MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: I. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (LHK), dan pemohon kasasi II: PT ARARA ABADI;

2. Menghukum pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu Rupiah).


MENIMBANG,

Putusan mahkamah agung republik Indonesia tersebut adalah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak sampai dengan batas waktu 60(enam puluh) hari kerja Tergugat  I tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, berdasarkan pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka surat Keputusan Menteri Lingkungan h Hidup dan Kehutanan nomor SK 6024/MenLHK-PHPL/UHP/HPL.1/6/2019 Tanggal 28 juni 2019 Tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) Untuk Jangka Waktu 10( sepuluh) Tahun periode 2017- 2026 Atas Nama PT. Arara Abadi di Propinsi Riau, sebatas luas 2.090 Hektar di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;


Bahwa berdasarkan pasal 115 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha negara, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan;

Bahwa berdasarkan pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang Peradilan tata usaha negara, ketua pengadilan adalah pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;


Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat II, tanpa dihadiri oleh tergugat I dan tergugat II intervensi yang pada pokoknya penggugat memohon untuk dilaksanakan putusan dan agar lokasi objek sengketa dikembalikan kepada anak kemenakan batin sangeri sebagaimana tersebut dalam putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 k/TUN/2022 tersebut yang selengkapnya termuat dalam berita acara;


Bahwa pada prinsipnya Badan/ Pejabat Tata Usaha Negara wajib melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum, maka kami wakil ketua pengadilan tata usaha negara Pekanbaru selaku pengawas pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengupayakan agar setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan  (executable), memberitakan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia maupun pihak-pihak terkait (asas Erga Omnes) agar putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/g/LH/2021/ptun.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan nomor: 19/b/lh/2022/PT.TUN.MDN, tanggal 17 Februari 2022 dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor: 340 K/TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya;


Berdasarkan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru dan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Medan,dan putusan Mahkamah Agung republik Indonesia nomor 340 k/ TUN/2022, tanggal 12 Juli 2022, dan pasal 115, pasar 116 ayat (2) undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.


TETAPKAN:

1. Mengabulkan permohonan eksekusi dari H. Samsari AS;

2. Memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara Pekanbaru nomor: 42/G/LH/2021/ PTUN.PBR, tanggal 24 November 2021 jis. Putusan pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Medan nomor: 19/B/LH/ 2022/ PT. TUN. MDN, tanggal 17 pebuari 2022 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 340 k/ TUN/2022 tgl 12 Juli 2022;

3. Memerintahkan panitera pengadilan tata usaha negara Pekanbaru untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada pihak-pihak terkait.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *