- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

SPBU 44.562.02 Rejosari Diduga Kuat Jual Solar Subsidi ke-Truk Modifikasi

By On Juli 02, 2022

 

SPBU 44.562.02 Rejosari 

TEMENGGUNG, SOROTTUNTAS.COM - Pemerintah dan pihak Pertamina diharapkan berlaku tegas kepada pihak pengelola SPBU. 

Pasalnya ada banyak SPBU yang diduga kuat melakukan pelanggaran terkait pendistribusian BBM dengan cara menjual BBM jenis solar bersubsidi terhadap truk golongan 2 yang sudah dimodifikasi, dan juga melayani Pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Jerigen dalam jumlah yang tidak wajar. 

Seperti yang ditemukan pada hari Selasa (28/06) di SPBU 44.562.02 Rejosari, Pringsurat, Temanggung yang kedapatan menjual jenis solar subsidi kepada truk modifikasi golongan 2 (Colt diesel). Selain itu di SPBU tersebut juga diketahui melayani pembelian Pertalite lewat jerigen dalam jumlah banyak.

Menurut keterangan dari operator SPBU 44.562.02 saat dikonfirmasi mengatakan, jika dirinya mengakui bahwa telah melayani penjualan terhadap truk Colt Diesel golongan 2 yang sudah modifikasi, maupun pembelian Pertalite menggunakan Jerigen.

“Memang benar saya melayani penjualan atau mengisi kepada truk modifikasi atau ngangsu. Saya juga menerima pembelian Pertalite menggunakan jerigen”, terangnya.

Operator tersebut menjelaskan, bahwa pengisian terhadap truk modifikasi tersebut setiap pembelian 1 juta, dirinya di beri upah sebanyak 50.000 rupiah.

Padahal jika dilihat dari kapasitas tangki untuk mobil truk golongan 2 (colt diesel) hanya berkisar 100 liter, namun setelah dimodifikasi truk tersebut bisa mengisi sampai 5000 liter.

Untuk diketahui, larangan pengisian BBM menggunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual Premium dan Solar maupun pertalite kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Terkait dengan pengisian BBM jenis pertalite oleh SPBU ke konsumen menggunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan. 

Apalagi setelah muncul peraturan Pertalite di tetapkan sebagai BBM bersubsidi, setelah Pertamax dinaikkan harganya per 1 April 2022.

Sedangkan Pertamina sudah membuat aturan tentang larangan konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. 

Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Selain itu SPBU juga diduga ikut membantu penimbunan Solar bersubsidi yang diduga melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Tim)

 PN Rantau Prapat Kembali Gelar Sidang Kasus Pencucian Uang Dengan Tersangka Nurita

By On Juli 01, 2022

Kantor Pengadilan Negeri Rantau Prapat 

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka kasus Narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram atas nama Nurita alias NRT kembali digelar di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Kamis (30/06/2022).

Sidang kasus TPPU tersebut kembali digelar dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan terkait adanya barang bukti tambahan yang seharusnya dijadwalkan untuk mendengarkan tuntutan dari pengadilan.

Sidang yang dilaksanakan menghadirkan saksi Melisa sebagai pemilik rekening yang digunakan oleh tersangka Nurita.  Kemudian Eko sebagai Kanit dalam penyelidikan kasus tersebut dan juga saudara Mispan sebagai penyidik.

Setelah selesai persidangan, Jaksa penuntut umum Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH memberikan keterangan kepada wartawan,  bahwa persidangan tersebut adalah untuk meminta keterangan saksi-saksi terkait adanya barang bukti tambahan berupa uang senilai 200 juta lebih.

"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis pada persidangan tersebut.

Hari ini saat dibukanya persidangan, kami meminta kepada yang mulia majelis untuk dapat membuka pemeriksaan atas saksi tambahan, walaupun pemeriksaan atas tersangka Nurita sudah selesai.

Kami juga sudah memanggil beberapa saksi tambahan diantaranya ibu Melisa sebagai pemilik buku rekening, saudara Eko selaku Kanit dan penyidik dalam perkara ini, dan saudara  Mispan yang juga sebagai penyidik. 

Dari keterangan ibu Melisa sedikit membingungkan persidangan karena keterangannya yang berubah-ubah dari keterangan sebelumnya kepada pihak penyidik pada tanggal 05 Juli 2021.

Saudara Eko selaku Kanit dalam perkara ini juga menerangkan bahwa beliau tidak begitu memahami secara keseluruhan sebab beliau baru diangkat sebagai Kanit di Sat Narkoba.

Sedangkan keterangan dari saudara Mispan selaku penyidik dalam perkara ini juga hampir sama. Hal ini dikarenakan yang lebih banyak mengetahuinya adalah saudara Sarwedi Manurung yang pada saat itu sebagai Kanit di Sat Narkoba dan dalam perkara tersebut," terang Fajar Pasaribu.

Selanjutnya beliau menerangkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan barang bukti tambahan.

"Kami disini juga sekaligus menjawab keragu-raguan dari Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa Kejaksaan tidak mau atau menolak perkara itu kami bantah, karena kami diberi tahu melalui tembusan surat tanggal 14 Juni 2022.

Dikarenakan surat tersebut kami terima kemudian maka kami lakukan pemanggilan undangan kepada penyidik perkara TPPU atas nama Nurita, baru setelah itu tanggal 28 Juni 2022 kami dikirimi surat yang berkaitan dengan barang bukti tambahan," jelasnya.

Sambungnya, "ternyata dari keterangan dipersidangan ini, bukan hanya uang yang baru diberitahukan kepada kami pada tanggal 14 Juni 2022, akan tetapi dari fakta di persidangan pemeriksan BAP terhadap ibu Melisa yang sudah diperiksa tanggal 05 Juli 2021, ternyata tidak dimasukkan dalam berkas perkara yang kami teliti.

Selanjutnya dari keterangan saksi tambahan yang ada dari pihak Kepolisian banyak yang tidak mengetahui dan memahami keseluruhan proses perkara tersebut, sehingga kami meminta kepada yang mulia majelis agar dapat menjadwalkan agenda ulang untuk dapat menghadirkan saudara Sarwedi Manurung sebagai Kanit yang pada saat itu pemberkasan perkara TPPU atas nama Nurita. 

Selain itu kami juga meminta dihadirkannya saudara Maratualesi Sitepu selaku Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk dijadwalkan dimintai keterangannya Minggu depan tanggal 07 Juli 2022," terang Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kejari Labusel Kembali Berhasil Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat

By On Juni 30, 2022

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (17/06/2022).

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Muhammad Alinafiah Saragih SH.MH yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung , dari Pihak Penyidik Kepolisian , kedua belak pihak baik korban maupun tersangka , tokoh masyarakat , alim ulama maupun perwakilan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

"Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu".urai Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang bebas.

"Akan tetapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah".jelas M.Alinafiah Saragih SH.MH.

Diakhir penyampaiannya Kajari berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat".harap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

DPD Pemuda Lira Labusel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Labuhanbatu

By On Juni 28, 2022

 

DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Senin (27/06/2022).

Dalam orasinya yang pertama di depan gedung Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dapat bekerja secara profesional terkait penambahan barang bukti kasus TPPU salah seorang bandar Narkotika.

"Kami berharap dan meminta kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar membuka persoalan penambahan barang bukti susulan berupa uang senilai 200 juta lebih yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dimuka persidangan, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya," terang Asiep Munandar Saleh.

Kedatangan DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajarannya.

Secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengundang masyarakat terutama DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat mengikuti sidang tuntutan kasus TPPU atas nama NRT.

"Kami harap masyarakat maupun adik-adik dari DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  dapat mengikuti sidang tuntutan yang akan digelar hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Sehingga semua dapat mengetahui kebenaran yang ada," harap Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, massa bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.

Didepan Mapolres Labuhanbatu, ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya, agar Kapolres Labuhanbatu memeriksa dan mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar dapat memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam hal diduga adanya rencana ingin menggelapkan barang bukti uang yang bernilai lebih dari 200 juta dari kasus TPPU atas nama NRT," jelas Asiep Munandar.

Asiep juga menjelaskan bahwa barang bukti dari kasus tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.

"Barang bukti dari kasus TPPU atas nama NRT tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, akan tetapi ditanggal 13 Juni 2022 muncul surat penambahan barang bukti senilai 200 juta lebih, sementara kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang tuntutan," sebut Asiep.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menerima langsung unjuk rasa tersebut menyebutkan, bahwa tidak ada niatan mereka untuk menyimpan atau menggelapkan barang bukti tersebut.

"Karena proses ini masih berlangsung dan persidangan belum selesai, kami berharap kita sama-sama menunggu dan dapat mengikuti jalannya persidangan sampai selesai," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Liputan : M.Y.K.S

Editor : Hendrik Restu F 

Kejari Labusel Upayakan RJ Terhadap Kasus Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 di LABUSEL

By On Juni 09, 2022

 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibawah kepemimpinan M.Alinafiah Saragih,  SH, MH melakukan upaya Restorative Justice (RJ) di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara Rabu (08/06/2022).

Restorative Justice ini dilakukan pada kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 2002 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dilingkungan Martapotan Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan tersangka JT alias Jobi (36) terhadap korban RAP (20) dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/RESKRIM tertanggal 09 Mei 2022.

Upaya tersebut dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan di bawah pengawasan Kasipidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu, SH, MH yang sesuai arahan dan surat edaran Jaksa Agung, untuk melakukan Restorative Justice sebagai upaya perdamaian dan pengembalian keadaan seperti semula yang dilakukan kepada kedua belak pihak.

Dari keterangan Kajari Labuhanbatu Selatan Bapak M.Alinafiah Saragih,  SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022 yang lalu.

"Pada kasus ini bermula dari adanya hutang piutang terhadap kedua belah pihak. Pada saat penagihan hutang terjadi pertengkaran yang mengakibatkan anak dari pelapor yang bernama RAP (20) yang diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama JT alias Jobi (36)," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

"Sesuai arahan dari Jaksa Agung RI bahwa syarat untuk dilakukannya RJ pada kasus tersebut adalah bahwa si tersangka baru kali ini melakukan tindak pidana. Kemudian kedua belah pihak mau melaksanakan perdamaian sehingga kedamaian antara mereka tercipta satu sama lainnya. Maka dari itu dilakukanlah upaya RJ kepada kedua belak pihak sehingga tercipta rasa keadilan bagi keduanya," terang Kajari Labuhanbatu Selatan.

Kajari Labuhanbatu Selatan juga mengatakan, bahwa upaya RJ itu juga masih menunggu keputusan dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum).

"Upaya ini juga masih menunggu keputusan dari Jampidum dan Jaksa Agung apakah layak atau tidaknya RJ tersebut diberikan. Akan tetapi kami sudah berusaha memberikan syarat-syarat yang diminta dan semoga apa yang diharapkan kita bersama menjadi terkabul dan kepada kedua belak pihak dapat hidup damai dan rukun kedepannya," harap Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH.


Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor: Lukman Simanjuntak 

Pembawa Tas Isi Sabu 520.49 Gram di Bagan Asahan Berhasil Digagalkan Polisi

By On April 21, 2022

 

Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Sei Kepayang Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria diduga kurir narkotika jenis sabu, di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Saat di konfirmasi wartawan pada Kamis (21/4) Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran menerangkan, bahwa penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.

Kemudian masyarakat melaporkan kepada petugas bahwa di Jalan Umum Dusun Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan kerap terjadi peredaran narkotika.

"Dari informasi yang diterima, Kapos Bagan Aiptu Muchsin bersama anggota melakukan pengintaian disekitar daerah TPI Desa Bagan Asahan Baru terhadap orang yang sudah diketahui ciri - cirinya," kata Kapolsek.

Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, Kapos Bagan bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang ditemukan tas sandang warna hitam cokelat, Selasa (19/4)

"Ketika diperiksa, isi didalam tas yang di bawa pelaku didapat bungkusan plastik kristal sebanyak 10 bungkus yang diduga Sabu. Sesuai keterangan dari pelaku bahwa barang tersebut akan dibawa ke Medan," ungkap Kapolsek.

Dari pelaku berinisial A alias Ipan (48) warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas ransel warna coklat, 10 plastik kristal diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 520.49 gram, serta 1 buah hp Nokia. (*)

Sejumlah Pemilik Media Surati Kejati Kepri Meminta Dilakukannya Audit Penggunaan Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri

By On April 06, 2022

Salah seorang perwakilan media group online Kepri melakukan sesi foto di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, usai menyerahkan surat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Dinilai terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2022, sejumlah pemilik media online di Kepri meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengaudit penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Melalui surat yang dilayangkan oleh sejumlah pemilik media tersebut pada hari Rabu (06/04/2022), pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau untuk mengaudit penggunaan anggaran beban sosialisasi sekitar Rp12 miliar di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau tersebut.

"Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau. 

Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. 

Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda," ucap Sahat Marulitua Sibagariang.

Lanjutnya, "Kalau memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu), namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL)," ucapnya.

Tambahnya lagi, "Padahal  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp200 juta," ucapnya.

Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, pemilik media online Dinamikakeprinews.co, sekaligus Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Kepri (AKRINDO).

Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.

"Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham," ucap Pardamean Simbolon.

Tidak hanya itu, Pardamean Simbolon juga menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.

"Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers dan semuanya berdomisili di Kepri.

Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri. 

Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri," pungkasnya. (Tim)


Kajari Labusel Tandatangani MoU Dengan Pemkab Labusel Serta Resmikan Kantor Pelayanan Hukum Gratis

By On April 06, 2022

Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H. Edimin (kiri) bersama Kajari Kabupaten Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH beserta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Edimin menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), serta meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, di kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (05/04/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu Selatan H.Edimin, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, H.Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH, Sekdakab Labuhanbatu Selatan Heri Wahyudi Marpaung, SSTP, M.AP, Para asisten dan staf ahli, pimpinan OPD serta undangan lainnya.

Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH dalam sambutannya mengatakan, bahwa penanganan perkara perdata dan tata usaha negara tersebut lebih kepada penanganan secara Profesional.

"kita harus lebih memahami tentang hukum, baik itu perdana maupun pidana. Sehingga kita lebih memahami persoalan yang kita hadapi," pesan Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Sementara Bupati Labuhanbatu Selatan mengatakan, bahwa penandatangan nota kesepahaman tersebut merupakan penandatanganan lanjutan.

"Penandatanganan ini adalah merupakan lanjutan kembali nota kesepahaman tahun 2020 yang telah berakhir pada 20 Januari 2022 yang lalu," terang Bupati.

Lebih lanjut Bupati berharap dengan ditandatanganinya nota kesepahaman tersebut, dapat menciptakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi pemerintah yang bersih, jujur, lurus, dan bebas dari korupsi.

Harapan itu akan terwujud jika aparat pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan berjiwa jujur dan berkualitas, yang tentunya dalam pengawalan Kejaksaan yang profesional," harap Bupati.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan atas kerjasama yang terbina dengan baik selama ini. 

Ia berharap kerjasama yang telah terbangun dengan baik itu dapat terus dipertahankan serta lebih ditingkatkan pada masa yang akan datang.

Usai penandatangan nota kesepahaman tersebut, kepala Kejari Labuhanbatu Selatan bersama Bupati Labuhanbatu Selatan, meresmikan kantor pelayanan Hukum Gratis Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang berada di kantor Bupati Labuhanbatu Selatan.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kasus Lama Terkuak, Korban Penganiayaan oleh Pemilik Hotel Satria Karimun Buka Suara

By On Maret 22, 2022



SKARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Seperti istilah sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga memang ada benarnya. Meski kasus pemukulan yang dilakukan pemilik Hotel Satria, Karimun inisial BL bersama saudara dan rekannya ini telah lama berlalu, akhirnya mencuat juga ke permukaan.

Heliyanto alias Acai Lim selaku korban penganiayaan mengatakan, dalam ruangan pengadilan (ruang sidang Cakra PN Tanjung Balai Karimun) dirinya didengkul (disepak di bagian dengkul) setelah itu pelaku BL menjatuhkan dirinya sambil menjerit-jerit.

"Aduh sakit (dengan suara keras). Siapa bapak itu, dia yang memukul saya. Siapa namanya ," kata Acai Lim menirukan ucapan BL, saat konferensi pers di Hotel 98, Nagoya, Batam, Selasa (22/3/2022).

Dijelaskan Acai, padahal BL sudah tahu namanya, dan pada saat di kantin BL menegur dirinya. Acai menyebut semua itu dilakukan dengan sengaja atau sedang bersandiwara.

"Saya lagi duduk, dia (BL) mendengkul (disepak di bagian dengkul) dan menjatuhkan dirinya. Lalu bilang saya yang pukul dia," beber Tokoh Masyarakat Kecamatan Meral ini.

Acai menyebutkan, pada saat itu, orang bilang tidak mungkin dirinya yang mukul, karena BL masih muda. Kata orang di sana, sebut Acai, kalau dirinya berkelahi dengan BL, didorong sedikit saja sudah pasti dirinya tumbang.

"Jadi efek itu, hingga kini kaki saya terganggu," kata dia.

Acai mengaku telah visum dan membuat Laporan Polisi dengan nomor: LP-B /133/X/2019/ KEPRI/SPKT RES KARIMUN, tanggal 16 Oktober 2019 sekira pukul 10.00 WIB.

"Visum sudah dan saksi pun ada, yang duduk di samping saya persis dan melihat langsung kejadiannya," ungkap Heliyanto alias Acai Lim.

Saat gelar perkara, sebut Acai, saksi mengatakan dirinya lihat sendiri dan menyatakan bahwa berada di sampingnya. Namun, kata dia, polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan surat ketetapan penghentian penyelidikan nomor: S. Tap /06/V/2020/Reskrim.

Saat ditanya awak media mengapa dirinya menjadi sasaran kemarahan BL, Acai mengatakan dirinya selama ini tidak pernah bermusuhan dengan BL.

"Jadi waktu mereka (BL, MCL, VI dan TI) memukul anak di bawah umur di kelenteng (Cetya Arya Deva) masyarakat ribut mau menyerang ke Balai. Saya bersama Kapolsek Meral menahan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pada saat itu masyarakat menanyakan kepada saya, apakah mereka ditahan atau diproses (polisi) dan masyarakat meminta jaminannya. Makanya saya sebagai Tokoh Masyarakat mengikuti perkara ini, mulai dari ditahan di Polres hingga proses persidangan," ucapnya.

Di samping itu, Acai juga mengomentari penganiayaan yang baru-baru ini terjadi di Hotel Satria Karimun terhadap dua remaja inisial MH dan MD pada Minggu (26/2/2022) lalu.

"Kita sebagai tokoh (tokoh masyarakat) melihat mereka berulang-ulang kali berbuat arogan. Mereka merasa orang kaya, punya uang, jadi apa yang mereka inginkan bisa tercapai dengan uang," tutur Acai Lim.

Sementara itu, Tokoh Melayu Karimun, Datok Azman Zainal mengatakan perdamaian kedua belah pihak (dua remaja MH dan MD dengan pihak Hotel Satria) bukan berarti perkara tersebut gugur.

"Perdamaian tersebut bukan berarti perkara gugur. Hanya salah satu pertimbangan bagi hakim untuk meringankan putusan atau sebagai pertimbangan jaksa penuntut umum dalam tuntutannya," tegas Datok Azman.(*)

Kampung Restorative Justice, Rudi: Selesaikan Perkara Secara Kekeluargaan

By On Maret 15, 2022

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyambut baik dibentuknya kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Rudi berharap, keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.

"Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum," kata Rudi, saat menghadiri peresmian kampung restorative justice di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam Selasa (15/3/2022).

Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan," katanya.

Dengan dibentuknya kampung restorative justice tersebut, budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum.

Untuk diketahui, pelaksanaan kampung restorative justice melibatkan seluruh unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Batam.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.

Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuatanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.

Di lokasi sama, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, menyampaikan, sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif, maka kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan untuk sama-sama mencari penyelesaian masalah yang adil dengan menekankan pemulihan kembali ke keadaan semula, bukan pembalasan. 

"Tidak semua perkata tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula," katanya.

"Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun," kata Herlina.

Restorative justice, jelas Herlina, bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan yang mana hasil akhirnya tanpa merugikan salah satu pihak, seperti yang ditekankan dalam poin pemulihan pada keadaan yang semula.

"Kampung restorative justice ini menjadi pelopor bagi kelurahan lain di Kota Batam untuk membentuk kampung serupa. Kampung restorative justice fungsinya untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice," jelasnya.

Pihak Keluarga Mardiles Alfon Berencana Daftarkan Gugatan Dugaan Malpraktik Puskesmas Sei Langkai ke Pengadilan

By On Maret 15, 2022

Foto kantor UPT Puskesmas Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah sebelumnya diketahui pihak keluarga korban dugaan malpraktik Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin, Jumat 25/02/2022 tidak mendapat titik sepakat, saat ini diketahui pihak keluarga Mardiles Alfon sedang berupaya untuk mendaftarkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

Hal ini disampaikan oleh Eliyas Langoday salah seorang keluarga korban kepada wartawan, Selasa (15/03/2022. 

Menurutnya setelah dua kali dilakukan pertemuan dengan pihak Puskesmas tidak didapati kesepakatan, maka pihaknya berencana melanjutkan kasus dugaan malpraktek ini ke pengadilan.

"Kami sudah ketemu dua kali dengan pihak Puskesmas Sei Langkai, namun tidak ada titik temu. Kemarin sempat kami pending itu surat tembusan karena ada rencana bertemu untuk mediasi. Ternyata dalam mediasi tersebut tidak ada titik temunya, mereka merasa benar barangkali," ungkap Eliyas Langoday.

Sambungnya, "Karena dalam dua kali mediasi tidak ada titik temu, maka surat tembusan-tembusan tersebut sudah kita distribusikan kepada pihak-pihak terkait," ujarnya.

Selain itu Eliyas Langoday menambahkan bahwa pihak pengacara korban masih menunggu satu minggu ke depan,  sambil menunggu arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan.

"Kalau ada arahan-arahan dari instansi yang bersangkutan berarti tidak didaftarkan ke pengadilan, itupun kalau ada titik temu. Kalau tidak ada titik temu berarti minggu depan akan didaftarkan ke pengadilan dengan gugatan dugaan malapraktik," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin yang dimintai tanggapan terkait surat somasi yang dilayangkan pihak keluarga korban, tidak banyak memberikan tanggapan. 

"Masih kita susun untuk membalasnya," balas Kepala Puskesmas Sei Langkai singkat melalui pesan WhatsApp.

Saat diminta bertemu secara langsung untuk melakukan wawancara dengan wartawan, Kepala Puskesmas Sei Langkai Yuliardi Arwin mengaku sedang berobat di salah satu Rumah Sakit di Batam.

"Maaf saya masih di RS berobat," balasnya dengan tidak menjawab pertanyaan lainnya dari wartawan. (red)


Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun

By On Maret 13, 2022

Datok Azman Zainal Dukung Proses Hukum Dalang Utama Penganiayaan di Hotel Satria Karimun.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Kasus penganiayaan MH (20) dan MD (18) di Hotel Satria, Karimun, Kepulauan Riau pada Minggu (27/2/2022) lalu, memasuki babak baru.

Wasit arena permainan Hotel Satria, inisial EL kepada awak media, Sabtu (12/3/2022) mengungkapkan, pada saat korban dipukul, pengelola Hotel Satria inisial MCL menyaksikan kejadian tersebut.

"Pas korban dipukul itu, MCL kayak ketawa sinis gitu," jelasnya, sembari menyatakan dirinya berada di TKP pada saat kejadian penganiayaan tersebut.

Ia menjelaskan, korban jatuh setelah dihantam dan dipukul hingga babak belur. "Kasih nafas, kasih nafas dulu," kata EL menirukan ucapan mantan bosnya MCL.

Setelah dikasih nafas, lanjut EL, sekitar lebih kurang 5 menit disuruh pukul lagi.

Dalam kesempatan itu, EL juga menerangkan, bahwa dirinya juga menjadi pelampiasan kemarahan MCL dengan melontarkan kata-kata kasar.

"Siapa wasitnya, kamu ya (EL). Bajingan kamu, bajingan kamu," kata EL menirukan ucapan MCL.

Ia berujar, motor dan handphonenya ditahan oleh pihak manajemen Hotel Satria selama dua hari, sebagai jaminan atas hutang yang belum dibayarkan oleh dua remaja tersebut.

"Gara-gara masalah ini saya dipecat secara sepihak oleh manajemen arena permainan di Hotel Satria tanpa dibayarkan gaji," ucap dia dengan nada sedih.

Menanggapi hal itu, Koordinator CIC Kepri, Cecep Cahyana meminta pihak kepolisian untuk menangkap pengelola MCL dan menutup Hotel Satria.

"Jelas-jelas pemilik MCL ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut, disuruh tarik nafas dan dipukuli lagi," sebutnya.

Cecep mengatakan, hukum harus ditegakkan, sebagai contoh untuk pengusaha lain agar tidak semena-mena kepada pengunjung khususnya masyarakat di bumi Melayu, terutama di Karimun.

"Kami akan sampaikan ke bapak Kapolri dan Kabareskrim kalau tidak ditangani serius," tegas Cecep.

Hal serupa juga disampaikan Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta pemilik Hotel Satria Karimun ditangkap, karena  pada saat itu menyaksikan dan membiarkan pemukulan.

Tak hanya itu, lanjut Arifin, pemilik Hotel Satria juga menahan orangtua korban untuk melihat anaknya sebelum melakukan pembayaran.

"Harus ditangkap pengusahanya agar menjadi contoh bagi pengusaha yang lain, dan agar tidak sewenang-wenang menghakimi warga, kita negara hukum. Apalagi saya warga di sini, sangat memalukan kalau hukum tidak dapat ditegakkan. Tangkap pengusahanya yang jelas-jelas ikut menyaksikan penganiayaan itu," kata Arifin dengan intonasi nada tinggi.

Ia menambahkan, masyakarat akan membuat surat ke Bupati Karimun agar menutup dan mencabut izin hotel Satria.

"Kami tidak tahu, izin apa yang dipakai oleh pemilik Hotel Satria, sehingga ada perjudian bola pingpong dan arena permainan judi jackpot, seolah-olah kebal hukum," jelasnya.

Terpisah, Tokoh Melayu Kepri, Datok Azman Zainal mendukung penuh kepolisian agar menangkap MCL yang dalam hal ini ikut melihat, menyaksikan dan melarang orang tua korban melihat anaknya yang masih disekap.

"Kami masyarakat Karimun mendukung kepolisian menangkap MCL yang jelas-jelas dalam kejadian penganiayaan tersebut ikut terlibat. Kami masyarakat melayu punya harga diri, jangan sewenang-wenang terhadap masyarakat kami," tegas Datok Azman.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano saat dikonfirmasi pada Minggu (13/3/2022) terkait persoalan tersebut, mengarahkan awak media untuk menghubungi Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.

Sedangkan saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi, belum memberikan jawaban resmi. Ia meminta awak media untuk datang langsung ke di Polres Karimun.

"Saya tunggu besok (Senin, 14 Maret 2022), terimakasih," tulisnya via pesan singkat WhatsApp.(*)

Barikade 98 Kepri dan Orang Tua Korban Penganiayaan di Hotel Satria Ucapkan Terima Kasih kepada Polisi

By On Maret 09, 2022

Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan (baju hitam).

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan dan orang tua korban penganiayaan dua remaja di Hotel Satria Karimun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun atas atensinya menyikapi persoalan tersebut.

"Kami (Barikade 98 Kepri) dan orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolri, Kapolda Kepri dan Kapolres Karimun yang telah mengatensi kejadian penganiayaan dua remaja di arena permainan hotel Satria Karimun," kata Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan didampingi orang tua korban, Rabu (9/3/2022).

Kendati demikian, Rahmad mengatakan, pihaknya dan orang tua korban meminta pihak kepolisian untuk menangkap aktor utama penganiayaan di hotel Satria.

"Keinginan kami dan orang tua korban adalah aktor utama penganiayaan anak mereka ditangkap," katanya.

Sementara orang tua korban penganiayaan menyebutkan, dirinya ditanya oleh pihak hotel Satria apakah membawa uang tebusan anak mereka.

"Kami ditanya sama orang hotel Satria apakah membawa uang tebusan untuk anak kami. Karena tidak bawa uang, kami tidak diizinkan bertemu dengan mereka (korban)," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan terbuka atas nama organisasi atau perkumpulan Barikade 98 Kepri kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Rabu (2/3/2022) terkait penganiayaan dua remaja di hotel Satria Karimun.

Tidak hanya itu, dalam surat terbukanya, Barikade 98 Kepri juga menyebutkan, bahwa hotel Satria dalam pengoperasiannya diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan dari kepentingan hunian dan hotel telah beralih fungsi untuk arena ketangkasan elektronik, karaoke dan permainan bola pingpong serta prostitusi terselubung dengan banyaknya wanita pekerja yang berkedok pelayanan karaoke dan judi ketangkasan elektronik dan bola.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karimun, bidang perizinan dan pariwisata agar hotel Satria ditutup dan dicabut izinnya,” pinta Rahmad Kurniawan.

Atas surat pengaduan terbuka Barikade 98 kepada Kapolda Kepri, Rahmad meminta supaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Karimun untuk tidak main-main dengan masalah perjudian yang ada di depan mata.

“Tidak ada kata ampun untuk namanya arena permainan ketangkasan anak-anak yang melakukan aktivitas perjudian. Segera proses pemilik dan pengelola arena permainan di Hotel Satria Karimun,” tegas Ketua DPW Barikade 98 Kepri ini.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial MD dan MH dianiaya oleh sejumlah orang di arena permainan hotel Satria, Karimun, Sabtu (26/2/2022).

Penyebab penganiayaan diduga karena korban memiliki hutang judi di arena permainan hotel Satria.

MD dan MH mengaku bisa bermain judi karena awalnya diberi hutang oleh wasit arena permainan. Karena selalu kalah hutangnya membengkak hingga Rp 18 juta. Sehingga tidak bisa melunasi dan berujung penganiayaan oleh oknum sekuriti hotel Satria Karimun.

MD mengatakan, dirinya dan MH dipukul oleh 6 orang. "Kami dipijak-pijak, setelah itu disuruh berdiri dan ditumbuk (tinju), dari pukul 3.30 WIB sampai 5.00 WIB subuh. Kami disuruh nafas dan dipukul lagi," kata MD.

Ia menceritakan kronologisnya awalnya, semula keduanya dipanggil untuk melunasi hutang. Karena belum memiliki uang, keduanya meminta agar petugas keamanan di hotel itu untuk bersabar.

“Kami bilang tak ade duit dan kami bilang sabar bang. Lalu kami disuruh tunggu di loby,” ceritanya kepada awak media.

Setelah menunggu di Lobby, keduanya didatangi lagi petugas keamanan hotel sembari mengiringi Bos mereka berinisial MCL.

“Bosnya datang, kami dipukuli di lobby, dan kemudian kami dimasukkan keruangan arena permainan dan kami dipukuli dan ditendang habis-habisan di sana,” cerita mereka.(red)

Perjudian Dengan Modus Gelanggang Permainan di Sagulung Merambah Sampai Ke Pemukiman Warga

By On Maret 04, 2022

Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian jenis Gelper di wilayah sekitar Dapur 12 Kelurahan Sei Pelunggut.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Perjudian dengan modus Gelanggang Permainan (Gelper) sepertinya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Kota Batam. 

Selama ini perjudian dengan modus Gelanggang Permainan ini biasanya hanya terdapat di Kompleks pertokoan atau pusat-pusat perbelanjaan saja di Batam.

Namun belakangan diketahui mesin Gelanggang Permainan (Jakpot) ini sudah merambah hingga ke pemukiman padat penduduk.

Seperti misalnya mesin Gelanggang Permainan (Jakpot) milik inisial TPL salah seorang warga Tanjung Piayu, berdasarkan informasi ada sekitar 20 mesin Jakpot milik TPL yang tersebar di warung-warung di wilayah Kecamatan Sagulung. 

Salah satunya terdapat di wilayah Kavling Bukit Melati, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, atau persisnya berada di samping Alfamart Kavling Bukit Melati.

Keberadaan mesin Jakpot di wilayah pemukiman ini dinilai sangat meresahkan warga sekitar  terutama bagi kaum ibu-ibu rumah tangga. 

Terlihat beberapa orang warga sekitar sedang asyik bermain mesin Jakpot di salah satu warung milik warga di wilayah Dapur 12, Kelurahan Sei Pelunggut.

Dimana ibu-ibu rumah tangga ini sangat khawatir suami dan anak-anak mereka ikut terlibat dalam perjudian dengan modus Gelanggang Permainan ini.

Sebagaimana disampaikan inisial ER (39) tahun salah seorang ibu rumah tangga yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi keberadaan mesin Gelper di Kavling Bukit Melati tersebut. 

"Saya pribadi sangat tidak setuju dengan keberadaan mesin judi di sekitar pemukiman tersebut. Karena bisa saja suami-suami kami ikut terseret dalam permainan perjudian itu," ucap ER kepada wartawan, Kamis (03/03/2022).

Lebih lanjut ER menyampaikan kekhawatirannya akan keterlibatan anak-anak dan para remaja disekitar lokasi, yang bisa saja ikut terseret dalam permainan perjudian tersebut.

"Selain khawatir terhadap suami-suami, kita juga patut khawatir permainan perjudian tersebut menyeret anak-anak dan para remaja untuk ikutan bermain. Apalagi seperti saya yang sudah memiliki anak remaja, tentu hal ini sangat mengkhawatirkan buat saya," ungkapnya.

Untuk itu ER berharap agar pihak aparat penegak hukum dan juga Pemerintah Kelurahan setempat,  untuk sesegera mungkin melakukan penindakan dan penutupan lokasi yang dijadikan tempat perjudian tersebut.

"Harapan saya pihak aparat penegak hukum dan juga pemerintah Kelurahan setempat,  untuk sesegera mungkin melakukan penindakan atau penutupan terhadap lokasi yang dijadikan tempat perjudian tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, terkait adanya lokasi jenis Gelper (Jakpot) yang diduga menjadi ajang perjudian di wilayah Kavling Bukit Melati, pihak Kepolisian dan juga pihak Pemerintah Kelurahan, belum dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.

Liputan: NS/JJM

Buntut Penganiayaan di Hotel Satria Karimun, Sejumlah Organisasi dan Tokoh Masyarakat Minta Hotel Satria Ditutup

By On Maret 03, 2022

Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. 

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Kasus penganiayaan dua remaja berinisial MD dan MH di arena permainan Hotel Satria, Karimun, Provinsi Kepri menuai kecaman dari berbagai kalangan dan tokoh masyarakat.

Salah satunya datang dari Ketua RT 006/001, Tanjung Balai, M Arifin. Ia meminta Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano untuk menutup dan mencabut izin arena permainan di hotel Satria.

"Saya meminta ketegasan bapak Bupati dan Kapolres Karimun untuk menutup dan mencabut izin arena permainan di hotel Satria, karena sudah sering membuat kegaduhan," ucap M Arifin, Kamis (3/3/2022).

M Arifin juga akan menyurati Bupati Karimun Aunur Rafiq agar arena permainan di hotel Satria untuk segera ditutup dan dicabut izinnya. Karena, lanjut Arifin, keberadaan arena permainan di hotel Satria hanya menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat Karimun.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPW Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat surat pengaduan terbuka atas nama organisasi atau perkumpulan Barikade 98 Kepri kepada Kapolda Kepri melalui Direktur Kriminal Umum Polda Kepri pada Rabu (2/3/2022) terkait penganiayaan dua remaja di hotel Satria Karimun.

Tidak hanya itu, dalam laporannya, Barikade 98 Kepri juga menyebutkan, bahwa hotel Satria dalam pengoperasiannya diduga telah menyalahgunakan perizinan yang telah diberikan dari kepentingan hunian dan hotel telah beralih fungsi untuk arena ketangkasan elektronik, karaoke dan permainan bola pingpong serta prostitusi terselubung dengan banyaknya wanita pekerja yang berkedok pelayanan karaoke dan judi ketangkasan elektronik dan bola.

"Kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Karimun, bidang perizinan dan pariwisata agar hotel Satria ditutup dan dicabut izinnya," pinta Rahmad Kurniawan.

Atas surat pengaduan terbuka Barikade 98 kepada Kapolda Kepri, Rahmad meminta supaya aparat penegak hukum khususnya kepolisian di Karimun untuk tidak main-main dengan masalah perjudian yang ada di depan mata.

"Tidak ada kata ampun untuk namanya arena permainan ketangkasan anak-anak yang melakukan aktivitas perjudian. Segera proses dan tangkap pemilik dan pengelola arena permainan di Hotel Satria Karimun," tegas Ketua DPW Barikade 98 Kepri.

Sebelumnya diberitakan, dua remaja berinisial MD dan MH dianiaya oleh sejumlah orang di arena permainan hotel Satria, Karimun, Sabtu (26/2/2022).

Penyebab penganiayaan diduga karena korban memiliki hutang judi di arena permainan hotel Satria.

MD dan MH mengaku bisa bermain judi karena awalnya diberi hutang oleh wasit arena permainan. Karena selalu kalah hutangnya membengkak hingga Rp 18 juta. Sehingga tidak bisa melunasi dan berujung penganiayaan oleh oknum sekuriti hotel Satria Karimun.

"Kami dipijak-pijak, setelah itu disuruh berdiri dan ditumbuk (tinju), dari pukul 3.30 WIB sampai 5.00 WIB subuh," kata MD.

Ia menceritakan Kronologisnya awalnya, semula keduanya dipanggil untuk melunasi hutang. Karena belum memiliki uang, keduanya meminta agar petugas keamanan di hotel itu untuk bersabar.

“Kami bilang tak ade duit dan kami bilang sabar bang. Lalu kami disuruh tunggu di loby,” ceritanya kepada awak media.

Setelah menunggu di Lobby, keduanya didatangi lagi petugas keamanan hotel sembari mengiringi Bos mereka berinisial MCL.

“Bosnya datang, kami dipukuli di lobby, dan kemudian kami dimasukkan keruangan arena permainan dan kami dipukuli dan ditendang habis-habisan di sana,” cerita mereka. (*)

Polres Labuhanbatu Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Dusun Suka Jadi

By On Maret 02, 2022

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,MH.

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Polres Labuhanbatu menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan, Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di halaman Mapolres Labuhanbatu, Selasa (01/03/2022).

Dalam keterangannya Kapolres Labuhanbatu menjelaskan, kasus pertama terkait pembunuhan seorang janda di dusun Suka Jadi Desa Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Labuhanbatu pada hari Senin tanggal 28/02/2022.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 04.00 wib di rumah salah seorang warga dikawasan jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu,  Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara.

"Tersangka WH (25) warga Aek Paing Bawah I Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, tidak berdaya ketika dibekuk petugas didalam rumah salah seorang warga di kawasan Torpisang Mata," jelas Kapolres.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 24/02/2022 sekira pukul 00.15 wib di dalam rumah korban bernama Sugianti (47). Antara pelaku dan korban dikabarkan mempunyai ikatan.

"Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima videocall dari laki-laki lain di depan mata tersangka," beber Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK,MH.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 KUHP, dengan tuduhan pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman mati,  atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru putih tanpa Nopol milik korban, satu unit Handphone Redmi 6A yang juga milik korban, satu unit Handphone Samsung lipat warna putih yang diakui milik pelaku, sepotong celana panjang jeans warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan Tindak Pidana Pembunuhan. Sepotong kaos warna hitam lengan pendek yang digunakan pelaku, sepotong kaos kerah lengan pendek warna krem motif garis garis ke samping milik korban.

Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak

Dua Remaja Dianiaya Gegara Hutang Judi, Polisi Diminta Tutup Arena Permainan Hotel Satria Karimun

By On Februari 28, 2022

Foto ilustrasi penganiayaan.

KARIMUN, SOROTTUNTAS.COM - Dua Remaja Melayu  berinisial HK (20) dan DN (19) babak belur dihajar oleh sejumlah orang di Arena Permainan Hotel Satria, Karimun, Provinsi Kepri, Sabtu (26/2/2022) Malam.

Diduga, penyebab penganiayaan itu diduga karena memiliki utang ke pihak Arena Permainan di Hotel tersebut.

Menanggapi hal itu, tokoh masyarakat Karimun, Datok AS mengutuk keras penganiayaan yang terjadi di hotel Satria tersebut. Dirinya merekomendasikan Arena Permainan yang berbau perjudian di Hotel Satria Karimun untuk ditutup.

 "Kami harapkan supaya Penegak Hukum menutup tempat Permainan Perjudian tersebut, karena sudah meresahkan masyarakat setempat. Hal ini membuat masyarakat di sini geram dan mengutuk atas terjadinya pemukulan atau penganiayaan terhadap masyarakat di dalam arena permainan itu," katanya kepada awak media saat dihubungi via telepon seluler, Senin (28/2/2022).

Dia juga mengatakan Arena Permainan di hotel Satria Karimun tidak memiliki izin.

Sementara itu, orang tua korban penganiayaan saat dikonfirmasi membernarkan bahwa anaknya telah dianiaya di dalam hotel Satria saat bermain game Elektronik.

"Apa pun yang sudah terjadi hukum tetap berjalan. Kedua anak kami yang telah dianiaya di dalam tempat perjudian itu semuanya sudah kami visum, untuk bukti bahwa benar-benar sudah dianiaya di dalam Hotel Satria Karimun yang menjadi sarang Arena Permainan judi itu," jelasnya.

Dia berharap kepada Kapolres Karimun untuk cepat menangkap pelaku penganiayaan dan segera menutup sarang judi di hotel Satria Karimun.

"Kalau ini dibiarkan, maka pengusaha Arena Permainan  tersebut merasa kebal dan tidak tersentuh hukum. Kami berharap kepada bapak Kapolres Karimun supaya masalah ini cepat diselesaikan dan menutup Arena Permainan yang terindikasi berbau  judi yang berada di dalam Hotel Satria tersebut," pungkasnya. (*)

Pencuri di Rumah Maraden Sitepu Sudah Ketangkap, Kakinya Didor Polisi

By On Februari 27, 2022

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44).

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan LMS alias Landing (44), residivis yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Maraden Sitepu (46) warga Jalan Belibis Lk. VII Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Karena berusaha melawan saat hendak ditangkap pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian betis kiri pelaku LMS.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menjelaskan, LMS diringkus petugas bermula dari terjadinya aksi curat dirumah Maraden Sitepu (46) Jalan Belibis Lk. VII Kel. Lestari Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan pada hari Senin tanggal 21 Febuari 2022 sekira pukul 08.00 Wib.

"Pada saat kejadian itu, pelaku masuk kedalam rumah korban dengan merusak pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil 2 unit Handphone dengan jenis Hand Phone Merk Oppo A15s warna Biru Misteri dan Hand Phone Merk Vivo Y12 warna Burgundy Red yang  diletakan korban di atas loudspeker yang berada diruang tengah," terang Kapolres, Sabtu (26/2/2022).

Kejadian itu pun dilaporkan korban ke Polres Asahan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan oleh petugas dan mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki warga Pergam Kel. Lestari Kota Kisaran Timur hendak menjual 2 (dua) unit Hp masing masing merk Oppo dan Vivo.

"Dari informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan under cover buy, dan mengajak bertemu yang kemudian pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti 2 (dua) unit Hp yang di akui bahwa Hp tersebut hasil pencurian," ungkap Kapolres

Setelah diamankan, serta diberikan perawatan medis di ke RS Umum, pelaku berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Hasil dari pemeriksaan pelaku merupakan residivis, pada tahun 2018 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP," pungkas Kapolres. (Franata)

Polisi Berhasil Tangkap Pencuri Brankas Toko Roti di Kisaran

By On Februari 26, 2022

Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian brankas uang milik toko roti Pratama Bakery.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencurian brankas uang milik toko roti Pratama Bakery Jalan Budi Utomo Kelurahan Siumbut - umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial MRH (21) warga Jalan Mentimun Kelurahan Siumbut - Umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 07 Februari 2022 sekira pukul 04.40 wib disaat pelapor Ali Supriadi Wijaya berada di rumah dan menerima telephone bahwa toko roti Pratama Bakery di Kel. Siumbut-umbut mengalami kebongkaran dan Brangkas yang berisi uang telah di ambil oleh pelaku.

"Setelah pelapor mendatangi toko roti miliknya, pelapor melihat bahwa brangkas uang yang ada didalam toko telah hilang dan plafon toko telah dirusak oleh pelaku. Kemudian pelapor melaporkan peristiwa tersebut dengan datang ke Polsek Kota Kisaran," kata Kapolres AKBP Putu Yudha, Sabtu (26/2/2022).

Menerima laporan tersebut, kata Kapolres, Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar S.Tr.K., M.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban SH beserta personel melakukan penyelidikan untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku berhasil diamankan pada hari Jum'at tanggal 25 Februari 2022 dari kediaman rumahnya pelaku di Jalan Mentimun Kel. Siumbut-umbut Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan bersama barang bukti  1 (satu) buah brangkas uang warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang warna abu-abu," ungkap Kapolres.

Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas, Kepala Puskesmas Kelurahan Sei Langkai di Somasi

By On Februari 25, 2022

Foto : Istri dari Mardiles Alfon (korban) yang harus kehilangan bayinya, akibat dugaan kelalaian dari petugas medis Puskesmas Sei Langkai.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Keluarga Mardiles Alfon melalui kuasa hukumnya Konsultan Hukum Dominikus Jawa, SH & rekan, berencana akan melayangkan surat somasi terhadap Kepala Puskesmas Kelurahan Sei Langkai, Yuliardi Arwin, Jumat (25/02/2021).

Adapun surat somasi yang akan dilayangkan oleh kuasa hukum korban (Konsultan Hukum Dominikus Jawa, SH & Rekan) berkaitan dengan dugaan kelalaian dan malapraktik yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terhadap pasien, atau istri dari Mardiles Alfon, yang diduga  mengakibatkan kematian terhadap bayi yang dilahirkan oleh pasien (korban) sebagaimana yang tertuang dalam surat somasi.

Kuasa Hukum korban juga menilai, bahwa pihak Puskesmas Kelurahan Sei Langkai tidak memperhatikan dan menerapkan standar kerja dan standar pelayanan sebagimana semestinya. 

Dalam surat somasi yang akan dilayangkan, Kuasa Hukum korban menuangkan 14 butir kronologi yang terjadi terhadap atau yang dialami oleh korban (pasien) di Puskesmas Kelurahan Sei Lekop.

- Pemerikasaan kehamilan bulan pertama pada bulan April 2021 dilakukan  dilakukan di Bidan terdekat, karena saat itu klein kami sedang berada di kampung halaman dalam rangka misi kemanusiaan membawa bantuan  bencana alam yang di Flores timur, NTT.

- Pemeriksaan kehamilan bulan ke dua hingga bulan ke sembilan dilakukan di Puskesmas Kelurahan Sei Langkai.

- Selama 8 kali pemeriksaan kehamilan petugas Puskesmas selalu menyampaikan kepada klien kami bahwa kondisi sehat dan posisinya juga aman sehingga dianjurkan agar proses persalinan dilakukan di Puskesmas saja, dan akan anjuran tersebut klein kami selalu mengikuti arahan dari petugas/tenaga kesehatan pada Puskesmas Sei Langkai.

- Pada tanggal 21 Desember 2021 pukul 04.00 WIB klein kami dan istri sudah mendatangi dan berada di Puskesmas Sei Langkai karena ada keluhan dan tanda-tanda akan melahirkan. Klein kami tiba di Puskesmas tepatnya di ruang IGD kemudian dilayani oleh 2 (dua) orang petugas medis. Petugas medis tersebut melakukan pemeriksaan lalu menyampaikan kepada klien kami bahwa kondisi ibu/istri klein kami masih belum ada bukaan, sehingga petugas menganjurkan kepada klien kami agar melakukan USG ke dokter Nina yang kliniknya di depan RS. Mutiara Aini, Batu Aji. Petugas tersebut menyampaikan juga bahwa klinik USG tersebut buka 24 jam, namun ketika klein kami tiba di klinik tersebut pada pukul 05.00 WIB ternyata klinik dimaksud tutup/dokter Nina tidak ada di tempat.

- Klein kami menunggu selama 30 menit di klinik dokter Nina dimaksud, namun tidak ada tindakan medis yang dapat dilakukan kepada istri klein kami, sehingga pukul 05.30 WIB klein kami memutuskan untuk pulang ke rumah setelah mendapatkan informasi/penyampaian dari petugas klinik USG bahwa baru akan datang pukul 10.00 WIB 

- Pukul 06.00 WIB klein kami tiba di rumah dan beristirahat sejenak.

- Pukul 06.30 WIB klein kami berangkat lagi menuju klinik USG karena perut istri klein kami kembali mengalami rasa sakit seperti sebelumnya.

- Pukul 07.00 WIB klein kami tiba di klinik USG dan pada saat itu istri klein kami sudah merasakan adanya cairan yang keluar meskipun sedikit namun perutnya semakin terasa sakit.

- Pukul 07.30 WIB klein kami beranjak dari klinik ke Puskesmas lagi karena perut istrinya semakin terasa sakit dan pukul 08.00 WIB setibanya di Puskesmas sudah mulai banyak cairan yang keluar dan keadaan fisik istrinya sudah melemah dan tak berdaya lagi.

- Pukul 08.15 WIB karena melihat kondisi istrinya tidak berdaya lagi maka klein kami meminta kepada petugas medis untuk segera menangani istrinya atau memberi rujukan. Setelah mendapatkan surat rujukan yang ditujukan ke RS. AINI, klein kami meminta tolong kepada petugas agar mengantarkan istrinya dengan menggunakan Ambulans karena sudah dalam keadaan yang sangat darurat (emergency) namun sangat disayangkan, jawaban dari petugas Puskesmas Sei Langkai bahwa bensin Ambulans tidak ada atau kosong, jawaban yang lain lagi adalah, "boleh pakai Ambulans tapi prosedurnya berbelit-belit dan lama.

- Pukul 08.30 WIB klein kami memaksa petugas untuk mengantar istrinya ke rumah sakit dan klein kami akan membayar ongkosnya, akhirnya secara terpaksa para petugas tersebut mengantar istri klein kami dengan mobil pribadi milik salah seorang petugas medis Puskesmas.

- Pukul 09.00 WIB klein kami dan istri tiba di RS AINI, namun setibanya di sana, para petugas medis Puskesmas langsung pulang tanpa pamit setelah menurunkan istri klein kami dari mobil. Akhirnya klein kami seorang diri menggandeng istrinya memasuki ruang IGD RS AINI dan langsung ditangani oleh dokter, dilakukan pemeriksaan kemudian dokter menyampaikan kepada klien kami bahwa detak jantung bayi sudah di bawah 80 dan kemungkinan terburuk sekalipun klein kami harus siap menerima kenyataan karena bayinya sudah keracunan Bani air ketuban selama di Puskesmas dan dalam perjalanan menuju rumah sakit.

- Hal yang sangat disayangkan, petugas Puskesmas tidak ada laporan serah terima pasien kepada RS AINI melainkan kabur/meninggalkan pasien begitu saja. 

- Pukul 09.30 WIB istri klein kami digiring ke ruang persalinan oleh tim medis rumah sakit AINI dan 30 menit kemudian istri klein kami melahirkan secara normal namun posisi letak bayi lintang sehingga bayi keluar dengan kaki terlebih dahulu. Sebelumnya, keterangan dari tenaga kesehatan Puskesmas Sei Langkai, bahwa posisi bayi dalam keadaan baik dan normal, namun faktanya tidak demikian. Sehingga pada saat lahir detak jantung bayinya sangat lemah maka dokter mengambil tindakan cepat dengan segala upaya namun Tuhan berkehendak lain sehingga akhirnya bayi tidak terselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 10.30 WIB.

Atas dugaan kelalaian dari petugas medis Puskesmas Sei Langkai,  Kuasa Hukum Mardiles Alfon menilai bahwa perbuatan petugas medis Puskesmas Sei Langkai sudah sangat merugikan kleinnya. 

Sehingga dengan terjadinya peristiwa yang dinilai sangat merugikan kleinnya, Kuasa Hukum Dominikus Jawa, SH, dan rekan menilai pihak Puskesmas Sei Langkai telah melanggar UU Nomor 36 pasal 1 angka 7, pasal 32 angka 1 dan 2 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri  Kesehatan RI Nomor 43 tahun 2019  Pasal 1 angka 2, Pasal 19 angka 1.

Selain itu Kuasa Hukum korban ( Dominikus Jawa, SH, dan rekan) juga menilai bahwa perbuatan/tindakan petugas medis Puskesmas Sei Langkai juga merupakan suatu kelalaian/kesalahan yang berdasarkan ketentuan Pasal 359 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.(Redaksi)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *