- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Tidak Menuai Hasil Seperti Yang Dinginkan, CP Kembali Menggila di Medsos

By On Februari 18, 2022

Surat Laporan Kepolisian AT di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dan sempat mereda, kini CP yang mengaku sebagai selingkuhan salah seorang anggota DPRD Kota Batam kembali menggila di Media Sosial, dan kembali menyita perhatian publik Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, di beranda Facebook miliknya CP terlihat tidak hanya menyerang satu pihak. Selain menyerang AT salah seorang anggota DPRD Kota Batam, CP juga terlihat menyerang seseorang berinisial JS yang diketahui sebagai pengusaha scrap dibilangan Sagulung.

Bahkan dari semua postingan yang dimuat di beranda Facebook miliknya, CP terlihat selalu menuntut hak dan uang dari pihak-pihak yang dimaksud.

Parahnya lagi, meski berlabel sebagai perusak rumah tangga orang, CP bukannya merasa takut dan merasa bersalah terhadap istri-istri sah dari yang bersangkutan, justru sebaliknya CP dengan beraninya memposting foto-foto dari pihak-pihak yang diduga akan dimintai uang olehnya.

AT menilai tindakan CP ini bermotif pemerasan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh AT kepada wartawan media ini, Jumat (18/02/2022) dini hari.

"Krn dia minta uang sy tak kasih, mkny dia buat," jelas AT kepada wartawan melalui pesan WhatsApp miliknya.

Lanjut AT lagi, "Dan laporan pemerasan itu sudah masuk di Polda," jelas AT sembari mengirimkan foto surat bukti laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SSTLP/109/IX/2021/SPKT - Kepri.

Didalam laporan tersebut terlihat AT melaporkan CP dengan dua laporan sekaligus yakni Pemerasan dan Pengancaman, dengan perkara pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Tidak hanya itu, pada bulan Oktober 2021, AT juga diketahui kembali melaporkan CP dengan Tindak pidana pengancaman dan/penganiayaan dengan perkara pasal 369 dan/ atau 351 ayat (1) KUHP. Dengan nomor SSTLP/118/X/2021/SPKT - Kepri.

Pasal 369
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Selain itu AT juga membeberkan, bahwa CP diketahui memiliki niatan dengan pihak lain, untuk sengaja menjatuhkan dirinya dari kursi anggota DPRD Kota Batam, dengan iming-iming akan memberikan CP uang sebesar Rp 200 juta, jika AT dapat dilengserkan dari kursi DPRD Kota Batam.

"Coba lihat pengakuannya. Ada yg janjikan 200 JT setelah aku dipecat lalu separoh gaji akan diberikan setelah dilantik," ungkap AT mencoba mengungkap dugaan niatan jahat CP terhadapnya. (red)

Polisi Tangkap Lagi dua Pengedar Sabu di Asahan

By On Februari 17, 2022

Dua orang pria warga Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan. 

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Dua orang pria warga Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan diamankan Sat Res Narkoba Polres Asahan. 

Kedua pria berinisial RD alias Daut (46) dan H (26) diamankan atas Operasi Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.30 wib. 

"Kedua pelaku diamankan karena telah melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah Jalan Penggalang Lingkungan IV Gg Ubudiyah Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, sembari mengatakan kedua pelaku ditangkap atas adanya informasi dari masyarakat, Kamis (17/2/2022). 

Setelah dilakukan penggerebekan yang juga didampingi Kepala Lingkungan, petugas mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu. 

"Untuk barang bukti diamankan berupa 6 (enam) bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 02) gram, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 1 (satu) bungkus palstik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 140.000 (seratus empat puluh ribu rupiah," ungkap Kapolres. 

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku mengakui  narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial B warga Jln Penggalang Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan. 

"Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaaan lebih lanjut dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," pungkas Kapolres. (fran)

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu Saat Penggerebekan

By On Februari 17, 2022

Dua orang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mengamankan dua orang pria warga Pondok Aek Tarum Dsn X Desa Batu Enam, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.

Kedua pria berinisial S alias Adi (55) dan ES alias Putra (22) diamankan petugas karena diduga melakukan pengedaran narkotika jenis sabu di daerah Perumahan Pondok Aek Tarum Dsn X Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning.

"Kedua pelaku diamankan dalam operasi antik Toba 2022 yang dilakukan personel Reskrim Polsek Kota Kisaran pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 pukul 15.00 wib," ujar Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar, Rabu (16/2/2022).

Dalam operasi antik tersebut, petugas menerima informasi bahwa di pondok Aek Tarum Dusun X Desa Batu Enam Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan ada 2 (dua) orang laki laki yang mengendarai sepeda motor jenis Jupiter Tanpa Plat warna merah meresahkan masyarakat dengan mengedarkan narkotika jenis sabu.

"Disaat petugas melakukan penyelidikan, pelaku termonitor di lokasi rumah Pondok Aek Tarum yang mengendarai sepeda motor jenis bebek warna merah dan  masuk kedalam perumahan pondok. Kemudian petugas  melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua pelaku," ujarnya.

Usai mengamankan kedua pelaku, kata Kapolsek, petugas menyuruh kedua pelaku mengeluarkan isi kantong ke 2 orang tersebut dan dari kantong celana pelaku S alias Adi dikeluarkan dompet warna coklat berisikan sepotong kertas warna putih didalamnya terdapat 1 klip plastik besar berisikan : 14 klip plastik kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 1 klip besar berisikan 20 klip plastik kosong dan 2 pipet/skop.

"Kepada petugas, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bertempat tinggal di Kecamatan Air Joman, akan tetapi setelah dilakukan pencarian, laki-laki tersebut tidak ditemukan," sebut Kapolsek.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda motor warna merah jenis Jupiter di bawa ke kantor Polsek Bandar Pulau.

"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Bandar Pulau Polres Asahan," pungkasnya. (fran)

Diduga Tempat Prostitusi, Polsek Kota Kisaran Gerebek Rumah Kos Ini

By On Februari 15, 2022

Diduga sebagai tempat prostitusi, Polsek Kota Kisaran Polres Asahan menggerebek sebuah rumah kos di Perumahan DL Sitorus, Jln. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Polsek Kota Kisaran Polres Asahan menggerebek sebuah rumah kos yang diduga sebagai tempat prostitusi online yang memperkerjakan Wanita Pekerja Seks dibawah umur.

Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban, SH dan Kanit Intelkam  Aipda Horas P, dilakukan di sebuah rumah kos milik LS, di Perumahan DL Sitorus, Jln. Jendral Ahmad Yani Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (14/2) malam.

Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, S.Tr.K, MH menyampaikan,  penggerebekan tersebut dilakukan dengan cara petugas masuk ke lokasi dan berpura-pura sebagai tamu, yang kemudian langsung ditawarkan oleh seorang wanita berinisial LSH selaku pemilik Kos LS (mami) dari para wanita pekerja seks.

"Disitu sang mucikari menawarkan para wanita pekerja seks, dengan tarif yang ditawarkan Rp. 300.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- setiap Shor Time ditempat," kata Kapolsek Iptu Joy Ananda, saat di Konfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022). 

Kapolsek menuturkan, Setelah sepakat dengan harga tarif dari yang ditawarkan, kata Kapolsek, sang mucikari meminta uang bayaran terlebih dahulu kepada tamu / yang melakukan cover sebesar Rp. 600.000,- untuk 2 orang tamu memakai 2 orang wanita pekerja seks. 

"Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 19 orang, dengan perincian 5 orang perempuan, diantaranya 1 orang mami, 4 Pekerja Seks tempat, serta 14 orang laki-laki yang diduga akan diberikan pekerjakan," ungkap Kapolsek. 

Kemudian dari hasil pemeriksaan, Kapolsek menerangkan wanita berinisial LSH, mengaku boru Siregar, Pemilik Kos LS (mami) dari para wanita pekerja seks, dan menerima 50.000,- sampai 100.000,- dari tiap perempuan yang sudah menjual diri. 

"4 orang wanita lainnya merupakan orang yang diperkerjakan sebagai wanita pekerja seks yang menjual dirinya secara langsung maupun melalui aplikasi MiChat," kata Kapolsek.

Lebih lanjut beber Kapolsek, 9 orang laki-laki yang turut diamankan diduga warga Lombok Provinsi NTB, dan diimiing-imingkan pekerjakan. Sementara untuk 5 orang laki-laki lainnya merupakan tamu yang sering datang atau nongkrong di lokasi tersebut.

"Saat ini 19 orang yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik Polsek Kota Kisaran Polres Asahan," ungkap Kapolsek. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak



Pria Diduga Bandar Sabu di Desa Pulo Bandring Berhasil Dibekuk Polisi

By On Februari 15, 2022

Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria warga Dusun VI Kelurahan Bunut, Desa Pulo Bandring Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan. 

Saat Konfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan Pria berinisial ES alias Bandot (30) diamankan petugas dalam rangka Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan pada hari Senin 14 Febuari 2022 pukul 14.30 wib.

"Pelaku diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang dimana pada saat diamankan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto (1, 26) gram, 1 paket plastik klip berukuran kecil yang berisikan narkotika di duga jenis sabu," sebutnya.

Tidak hanya itu, turut  juga disita 1 unit hp android merk oppo warna putih, 1 bungkus plastik klip kosong, 1  buah dompet warna abu-abu, 1(dua) unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Kapolres menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari  informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah rumah  dusun VI Des Pulo Bandring Kel. Bunut Barat, Kec. Pulo Bandring Kab. Asahan ada seseorang yang sedang menguasai narkotika jenis sabu.

"Dari informasi yang diterima, personel kemudian melakukan penyelidikan dengan cara pengintaian yang kemudian dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku," jelasnya. 

Saat diamankan, Kapolres mengatakan pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang laki-laki berinisial F warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kab Asahan.

"Pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya warga Desa Pulo Bandring Kel. Bunut Barat Kab Asahan," pungkasnya.

(Franata)

Tekab Polsek Simpang Empat Tangkap Spesialis Curanmor Sekaligus Penadah

By On Februari 13, 2022

Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, beserta sang penadah.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian sepeda motor, beserta sang penadah.

Pelaku berinisial ZS alias Jul (45) warga Dsn XII Desa Air Joman Kec. Air Joman Kab. Asahan.Sedangkan sang penadah berinisial SBH alias Wak Ubat (48) warga Jalan Satria Desa Pamali Kodya Tanjung Balai.

"Pelaku diamankan atas laporan korban Sri Rizqi Ridhayani (22) warga Dsn XVI Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat Kab. Asahan yang melaporkan sepeda motor honda Vario warna Hitam No. Pol : BK 5313 VBK miliknya telah hilang pada hari Jum'at tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, yang dimana sepeda motor tersebut diparkirkan di ruang belakang rumah dalam keadaan terkunci,"kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Minggu (13/2/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta, dan kemudian melaporkan ke Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

"Menerima laporan dari korban, Kapolsek Simpang Empat AKP Cahyandi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi SH untuk melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan di lapangan, dicurigai seorang laki-laki bernama Julkipli yang dicurigai sebagai pelaku curanmor dengan modus bongkar rumah,"jelas Kapolres.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Kapolres menerangkan pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 sekitar pukul 16.00 wib, Kanit Reskrim beserta personel mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ZS alias Jul sedang berada di daerah Panca Karsa Kota Tanjung Balai.

"Pelaku ZS alias Jul berhasil diamankan petugas dan ketika  dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan plat nomor sepeda motor yang tidak terpasang yang dimana terduga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor dengan modus bongkar rumah di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, dan hasil curian dijual kepada Wak Ubat,"ungkap Kapolres.

Petugas pun langsung melakukan  pengembangan dengan di back up  Tim Jatanras Polres Asahan untuk  menuju ke rumah Wak Ubat yang berada di daerah Kota Tanjung Balai.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 6 (enam) unit sepeda motor diduga hasil curian. Selanjutnya terhadap terduga pelaku ZS alias Jul dan Wak Ubat beserta barang bukti 10 (sepuluh) unit sepeda motor berbagai merek diduga hasil curian, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah gunting dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk proses lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Sementara hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku ZS alias Jul, dirinya terdapat 5 Laporan di wilayah Polsek Simpang Empat Polres Asahan.

"Saat ini petugas masih melakukan  pengembangan terhadap TKP lainnya yang dilakukan pelaku," pungkasnya. 

Liputan : Franata

 Pengedar Sabu Warga Teluk Dalam Kini Harus Meringkuk di Jeruji Besi Polres Asahan

By On Februari 12, 2022

Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM, warga Desa Inpres,  Dusun IV, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, beserta barang bukti 1 satu plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial SM (26) warga Desa Inpres,  Dusun IV, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Jumat 11/02/2022. 

Pria ini diamankan sekira pukul 18.00 WIB dari lokasi Dusun III Tualang Biru, Kecamatan Tekuk Dalam atas dugaan kasus penyalahgunaan Narkotika.

Bersama pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti 1 satu plastik kecil diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 1 buah hp Nokia senter warna hitam, 1 buah hp android merek Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor merek honda warna hitam kombinasi merah muda BK 5583 LU.

Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira,  SIK, MH, menyebutkan pelaku diamankan hasil dari Ops Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Sat Narkoba Polres Asahan.

"Jadi awalnya personel kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri kurus tinggi, kulit hitam mengendarai sepeda motor Honda sedang membawa Narkotika jenis sabu, lalu personel langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan," katanya.

Sesampainya di lokasi kata Kapolres, personel melihat pelaku  sesuai dengan ciri-ciri yang telah diterima sedang mengendari sepeda motor.

"Setelah dilakukan penangkapan, personel menemukan 1 plastik kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu, pelaku mengakui bahwa 1 plastik klip tersebut benar miliknya yang di dapat dari seseorang di Desa Tualang Biru yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh personel di lapangan," pungkasnya. (*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *