- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Diduga Tidak Menuai Hasil Seperti Yang Dinginkan, CP Kembali Menggila di Medsos

Surat Laporan Kepolisian AT di Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Setelah beberapa waktu lalu menjadi sorotan publik dan sempat mereda, kini CP yang mengaku sebagai selingkuhan salah seorang anggota DPRD Kota Batam kembali menggila di Media Sosial, dan kembali menyita perhatian publik Kota Batam.

Tidak tanggung-tanggung, di beranda Facebook miliknya CP terlihat tidak hanya menyerang satu pihak. Selain menyerang AT salah seorang anggota DPRD Kota Batam, CP juga terlihat menyerang seseorang berinisial JS yang diketahui sebagai pengusaha scrap dibilangan Sagulung.

Bahkan dari semua postingan yang dimuat di beranda Facebook miliknya, CP terlihat selalu menuntut hak dan uang dari pihak-pihak yang dimaksud.

Parahnya lagi, meski berlabel sebagai perusak rumah tangga orang, CP bukannya merasa takut dan merasa bersalah terhadap istri-istri sah dari yang bersangkutan, justru sebaliknya CP dengan beraninya memposting foto-foto dari pihak-pihak yang diduga akan dimintai uang olehnya.

AT menilai tindakan CP ini bermotif pemerasan. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh AT kepada wartawan media ini, Jumat (18/02/2022) dini hari.

"Krn dia minta uang sy tak kasih, mkny dia buat," jelas AT kepada wartawan melalui pesan WhatsApp miliknya.

Lanjut AT lagi, "Dan laporan pemerasan itu sudah masuk di Polda," jelas AT sembari mengirimkan foto surat bukti laporan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : SSTLP/109/IX/2021/SPKT - Kepri.

Didalam laporan tersebut terlihat AT melaporkan CP dengan dua laporan sekaligus yakni Pemerasan dan Pengancaman, dengan perkara pasal 27 ayat 4 JO pasal 45 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Adapun isi dalam UU ITE Pasal 27 Ayat 4. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah, demikian bunyi Pasal 45 Ayat 4.

Tidak hanya itu, pada bulan Oktober 2021, AT juga diketahui kembali melaporkan CP dengan Tindak pidana pengancaman dan/penganiayaan dengan perkara pasal 369 dan/ atau 351 ayat (1) KUHP. Dengan nomor SSTLP/118/X/2021/SPKT - Kepri.

Pasal 369
(1) Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan  atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Pasal 351
(1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–.

Selain itu AT juga membeberkan, bahwa CP diketahui memiliki niatan dengan pihak lain, untuk sengaja menjatuhkan dirinya dari kursi anggota DPRD Kota Batam, dengan iming-iming akan memberikan CP uang sebesar Rp 200 juta, jika AT dapat dilengserkan dari kursi DPRD Kota Batam.

"Coba lihat pengakuannya. Ada yg janjikan 200 JT setelah aku dipecat lalu separoh gaji akan diberikan setelah dilantik," ungkap AT mencoba mengungkap dugaan niatan jahat CP terhadapnya. (red)

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *