- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Gerebek Kampung Narkoba Polres Asahan Amankan 5 Orang dari Jalan Rintis

By On Februari 10, 2022

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, berhasil mengamankan 5 orang dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan bersama instansi terkait, laksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Rintis Dusun I Sei Apung Jaya,  Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (09/2/2022).

Dari lokasi, penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH mengamankan 5 orang laki-laki tanpa barang bukti dengan inisial M.A.P.A alias Aldi (16), A alias An (19), A.S alias Anwar (19), W.P alias Wendi (20), dan H.G alias Heri (24).

"Kelima orang yang diamankan, satu diantaranya berinisial H.G merupakan abang kandung dari diduga pelaku berinisial A.A.D selaku pemilik rumah yang berhasil melarikan diri, dimana setelah dilakukan tes urine dinyatakan negatif, sedangkan ke empat orang lainnya dinyatakan positif," ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH.

Kapolres menerangkan penggerebekan yang dilakukan itu dalam rangka Ops Antik Toba 2022 oleh Sat Narkoba Polres Asahan yang dimana pada saat itu terdapat 5 lima oang laki laki sedang duduk duduk diluar rumah tersebut.

"Pada saat personel mendekati rumah, ke 5 lima laki laki tersebut berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan petugas. Sedangkan 1 satu orang diduga berinisial A.A.D melarikan diri dari dalam rumah dengan melompat ke sungai," terang Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan bersama Kepala Desa Sei Apung Jaya terhadap rumah yang diduga sering menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba, di temukan barang bukti 1 plastik klip kecil di ruang tamu.

"Di lokasi petugas juga melakukan  penggeledahan terhadap satu kamar yang terkunci dan di temukan 1 satu tas kuning berisi 1 plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya," ungkapnya.

Kepada petugas, ke 5 lima laki laki yang diamankan menyatakan kamar tersebut milik saudara A.A.D  yang pada saat dilakukan penggrebekan pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai kemudian menaiki perahu melarikan diri ke tengah perairan.

"Untuk total barang bukti yang diamankan berupa 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.70 Gram Bruto, 1 plastik klip diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0.16 Gram Bruto, 1 Buah dompet kecil warna kuning, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah pipet skop, 1 buah Kaca Pirek, 1 buah alat hisap lengkap dengan pipet bengkok terbuat dari botol aqua," ungkap Kapolres.

Saat ini ke lima orang laki laki beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku A.A.D masih dilakukan pengejaran petugas dilapangan, dan secepatnya pasti berhasil kita tangkap," pungkasnya. 

Liputan : Franata

Editor : Hendrik Restu F

Gerebek Kampung Narkoba, Sat Res Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Orang Pria dari Jalan Durian

By On Februari 09, 2022

Sat Res Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Sat Res Narkoba Polres Asahan Polda Sumatera Utara menggelar operasi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan  Durian Link I, Gg. Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (08/2/2022).

Gerebek Kampung Narkoba ini dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, SH dengan diikuti personel gabungan dari TNI/POLRI, Sat Pol PP, Kesbang Pol, BNNK Asahan, dan Tokoh Masyarakat.

Dari lokasi petugas mengamankan 2 orang pria berinisial H alias Man Jegang (43) warga Jalan Pattimura Gg. Pemilu Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, dan RH alias Rudi (32) warga Jalan Penggalang Gg. Karya, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Selain itu petugas juga turut  mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisikan narkotika jenis Shabu seberat bruto 2,01 gram, 1 (satu) buah Hp Android merk samsung, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong.

Ditempat terpisah, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH menyampaikan gerebek kampung narkoba itu dilakukan dalam rangka Ops Antik Toba 2022.

"Dari hasil interogasi kepada kedua pelaku, bahwa barang bukti yang di duga jenis sabu tersebut di peroleh dari sesorang berinisial HB yang saat ini masih dalam pengembangan oleh petugas di lapangan," ucap Kapolres. 

Liputan : Franata

Editor : Lukman Simanjuntak

Akibat Miras Oplosan 9 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

By On Februari 09, 2022

Polres Jepara melakukan konferensi pers terkait meninggalnya 9 orang yang diduga akibat miras oplosan.

JEPARA, SOROTTUNTAS.COM  - Polres Jepara Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. 

Satu orang tersangka berinisial P ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jepara yang diduga membuat serta menjual miras oplosan, Senin, ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP Warsono SH, SK, MH, kepada wartawan mengatakan bermula adanya laporan dari perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras oplosan. 

Dari laporan tersebut Polres Jepara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang warga berinisial P pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan sebagai tersangka.

Kejadian ini terjadi pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia, diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit.

Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Jepara, diantaranya berupa 4 dirigen 5 liter etanol, 1 dirigen alkohol kadar 96% berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12 liter etanol, pengukur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur, 6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, Polres Jepara memeriksa dua TKP yaitu warung dan rumah tersangka.

"Dari dua TKP tersebut didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan," ucapnya.

Tersangka mengaku usaha miras oplosan sudah berjalan 6 bulan, ia mengaku diajari seseorang warga Mambak. Sedangkan bahan miras oplosan menurut tersangka didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop.

Tersangka mengakui pada saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosannya.

Dari kasus tersebut tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36 tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Polsek Teluk Mengkudu Grebek Rumah Geleng Pengguna Narkoba Jenis Sabu

By On Februari 09, 2022

Dua orang pelaku pengguna Narkoba yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

SERDANG BEDAGAI, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mengamankan dua pengguna Narkoba di wilayah hukum Polres Sergai, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 23:30 Wib.

Kedua pelaku yang diamankan adalah WI alias Yudi alias Geleng (39) dan FAW alias Wijaya (44) keduanya warga Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 buah plastik klip transparan yang kosong, 9 buah pipet plastik transparan, 2 buah dot karet, 4 buah kaca pirek, 2 buah tempat jarum suntik, dan 1 buah alat suntik. 

Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP R Gultom Selasa (8/2/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan 2 penguna Narkoba di wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu. 

AKP R Gultom mengatakan, penangkapan dua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat dusun Lasang Lama II,  Desa Sei Buluh, dimana di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. 

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, ya g dipimpin langsung Iptu A Mula Purba bersama tim Opsnal,  langsung menindaklanjuti dan  melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. 

Hasil penyelidikan, bahwa rumah pelaku WI alias Yudi alias Geleng sering dijadikan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di dalam rumah. 

"Kedua pelaku ditangkap usai selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di dalam kamar milik pelaku WI alias Yudi, alias Geleng,  bersama rekanya FAW alias Wijaya," kata Kasi Humas AKP R Gultom. 

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan paketan seharga Rp 200 ribu rupiah. 

Bahkan pelaku mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS warga Desa Tanah Merah. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung Diamankan ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku," pungkas AKP R Gultom.


Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Proyek Lampu Penerangan

By On Februari 08, 2022

Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif.

DEMAK, SOROTTUNTAS.COM - Polres Demak menangkap tersangka kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Total kerugian korban, yang merupakan seorang pengusaha mencapai Rp 377 juta.

“Pelaku RM yang mempunyai ide penipuan untuk proyek fiktif sudah kami lakukan penahanan berdasarkan laporan dari korban SR ke Polres Demak pada tanggal 2 Februari 2022, bahwa korban merasa di tipu digelapkan uangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Polres Demak, Senin (7/2/2022).

Agil menyampaikan, penipuan itu dilakukan tersangka sejak Mei 2021. Tersangka menawari korban untuk berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak – Kudus yang ternyata fiktif.

“Korban tergiur karena di tawari proyek hibah dengan modal sedikit. Kemudian pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30% dari uang yang dikeluarkan dan keuntungan akan di bagi dua. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan uang korban jika proyek tidak berjalan,” jelasnya.

Diketahui awalnya korban di minta menyerahkan uang sebesar Rp.10 juta kepada pelaku dengan alasan untuk operasional proyek. Setelah itu korban menyerahkan uang Rp.150 juta untuk operasional sosialisasi proyek, namun setelah di cek korban, tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak.

“Setelah korban curiga, kemudian pelaku berdalih bahwa uang tesebut, digunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat, sehingga korban kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening pelaku dengan total Rp. 377 juta,” ungkapnya.

Pelaku juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.

“Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Unit Jatanras Berhasil Melumpuhkan Kaki Kiri AZ Pelaku Curat

By On Februari 05, 2022

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku karena pelaku melakukan perlawanan.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menembak seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dialami korban warga Dusun II Lantasa Lama, Kecamatan Medan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Pelaku berinisial AZ alias Ijal (34) warga Link II Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan diamankan pada hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 sekira pukul 15.00 wib dari salah satu warung makan di Jalan Bunut Kecamatan Kota Kisaran Barat.

"Terhadap pelaku Ijal terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kakinya karena pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Sabtu (05/1/2022).

Usai diberikan tindakan tegas, pelaku dibawa ke RS Umum Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan, dan selanjutnya di amankan ke Sat Reskrim Polres Asahan.

"Barang bukti yang didapat dari dalam rumah pelaku berupa 1 (satu) buah obeng milik pelaku, 2 (dua) unit jam merk AC dan Bonia, 3 (tiga) unit catokan rambut merk techno, 2 (dua) unit hairdryer, 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) buah tas sandang warna ungu, 1 (satu) buah tas selempang merk nike warna hitam milik korban," ucapnya.

Kapolres menceritakan peristiwa pencurian pemberatan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 19.00 wib yang dialami korban Mahasiswi bernama Astri Anggraini (30).

"Dalam laporannya korban menyebutkan bahwa rumah nya telah dimasukin pelaku dengan terlebih dahulu membuka jerjak jendela kamar samping dan selanjutnya masuk kedalam rumah korban dan mengambil barang barang berharga milik korban," terang Kapolres.

Atas peristiwa itu korban kerugian sebanyak lebih kurang Rp. 10 Juta, yang diantaranya berupa 1 buah jam tangan merk AC, 1 buah koper warna ungu, 1  buah hairdryer merk miniso warna putih, 1 buah catokan rambut merk amara warna hitam, 1 buah jam tangan merk bonia, 1 buah powerbank warna putih, 1 buah hairdyer merk wigo, 1  buah tas merk charles keith, 1 buah tabung gas 3 Kg, 1 buah dongkrak mobil.

"Saat ini pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas penyidik," pungkas Kapolres. 

Liputan : firmansyah

Editor : Lukman Simanjuntak



Pengedar Sabu di Jalan Akasia Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan

By On Februari 03, 2022

Barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 gram.

ASAHAN, SOROTTUNTAS.COM - Seorang pria berinisial FM (42) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Akasia Gg telkom II Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran barat, kabupaten Asahan ditangkap pada Rabu 2 Febuari 2022 pukul 04:00 wib dari kediamannya.

"Penangkapan pelaku merupakan bagian hasil penindakan dari Operasi Antik Toba 2022 yang dilakukan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan," ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kamis (03/2/2022).

Kapolres menerangkan, pelaku ditangkap berawal adanya informasi bahwa ada seseorang yang sedang menguasai Narkotika jenis Sabu di sebuah rumah di Jalan Akasia Gg telkom II Kelurahan Mekar, Baru Kecamatan Kisaran barat kabupaten Asahan.

"Mendapat informasi itu, petugas  yang dipimpin Kanit Idik I Sat Res Narkoba Iptu Mulyoto, SH, MH dan Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit yang juga didampingi Kepala Lingkungan melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku," kata Kapolres.

Dari pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 4,48 gram bruto, 2 buah pipet sekop, 1 unit hp android real me, 1 kotak warna putih, 1 buah bong lengkap dengan kaca pirex, 2 plastik klip kosong.

"Pelaku FM mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang warga Kisaran dan saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan serta  pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolres. 

Liputan : Firmansyah

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *