- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pagu Anggaran Beban Sosialisasi Senilai 12 Miliar Rupiah di Dinas Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau Patut Dipertanyakan

By On Maret 17, 2022

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, saat diwawancarai oleh wartawan di kantor Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai alat, atau sarana, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan. 

Selain itu sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga dibuat bertujuan untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan rencana penggunaan anggaran dimasing-masing PA/KPA.

Tidak hanya itu, sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga berguna sebagai sarana layanan publik terkait rencana umum pengadaan. Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.

Namun demikian, tidak jarang informasi yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan dimasing-masing PA/KPA tidak dituangkan secara terperinci dan jelas.

Sehingga pagu yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website tersebut justru terkesan rancu dan terkesan kurang transparan.

Seperti misalnya penggunaan pagu anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau. 

Dimana dalam aplikasi berbasis website sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut diketahui adanya penggunaan anggaran berulang-ulang, yang pengadaannya diketahui dalam bulan dan tahun anggaran yang sama.

Salah satu misalnya penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi. Diketahui dalam pagu anggaran beban sosialisasi pengadaan bulan Januari tahun 2022 tersebut, ada sekitar 47 item beban sosialisasi dengan total anggaran sekitar Rp 12 milar di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 Pengadaan Langsung paling besar senilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun sepertinya tidak demikian halnya di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dimana dalam sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui, adanya sistem Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp200.000.000,00, bahkan bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pagu yang sama dan pengadaan pagu pada bulan serta tahun anggaran yang sama, dimana terlihat terjadi pemecahan pagu yang dijadikan menjadi kurang lebih 47 item pagu.

Terkait hal adanya pagu anggaran yang sama dan terkesan berulang-ulang pada pengadaan beban sosialisasi pada bulan dan tahu  yang sama ini, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai keterangan.

Pasalnya saat hal ini dipertanyakan kepada Basor salah seorang staf di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat 11/03/2022) Basor justru tidak menjawab pertanyaan dari wartawan secara substansial. 

Sebaliknya Basor justru memberikan tanggapan yang lain yakni terkait kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya sudah sampaikan kemarin, punya abang selama ini belum di plot. Tapi itu saya sampaikan ke pimpinan, ada kebijakan nggak nanti," ucapnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Hasan, S.sos selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapan terkait pagu anggaran beban sosialisasi senilai Rp 12 milar di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Widiastadi Nugroho menjadi Ketua DPRD, Sedangkan Jumaga Nadeak, Akan Menempati Posisi Sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri

By On Maret 14, 2022

Suasana di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Sebulan sejak rapat paripurna penetapan usul Partai Golkar terhadap pergantian Dewi Kumalasari sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kepri kepada Rizki Faisal, Senin (24/1/2022) lalu, hingga sekarang belum ada tanda-tanda proses pelantikan akan digelar.

Kabag Umum dan Humas Protokol Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, menyampaikan, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelantikan unsur pimpinan hasil paripurna tersebut akan dilakukan.

“Kami masih menunggu SK dari Kemendagri sebagai syarat untuk melakukan pelantikan tersebut. Kalau SK sudah ada, baru kita lanjutkan di Banmus untuk dijadwalkan waktu pelantikannya,” katanya, kepada hariankepri.com, Senin (14/3/2022).

Sejauh ini lanjutnya, menurut informasi dari Biro Pemerintahan, bahwasanya saat ini SK tersebut sedang diproses.

Sementara itu dilain sisi, berhembus kabar, bila fraksi PDI Perjuangan di DPRD Provinsi Kepri saat ini juga tengah merencanakan untuk melakukan rotasi kadernya yang duduk di unsur pimpinan dalam hal ini posisi Ketua DPRD Provinsi Kepri.

Dari informasi yang dihimpun  hariankepri.com, dari salah satu fungsionaris DPD PDI Perjuangan Kepri, rotasi yang akan dilakukan yakni dengan mengganti posisi Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho menjadi Ketua DPRD. Sedangkan, Jumaga Nadeak, akan menempati posisi sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepri, Lis Darmansyah, ketika dimintai komentarnya terkait informasi itu, membantahnya.

Menurutnya, sampai hari ini, di internal DPD PDI Perjuangan Kepri sendiri belum ada sedikitpun melakukan pembahasan terkait hal tersebut.

“Itu cuma isu. Di PDI Perjuangan tidak ada pembahasan soal itu,” katanya, kepada hariankepri.com, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (7/3/2022) kemarin.

Sumber: hariankepri.com

Mendampingi Mendagri Tito Karnavian, Rudi Hadiri Puncak Kesatuan Gerak PKK Ke-50 di Tanjungpinang

By On Maret 08, 2022

Rudi turut mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir secara langsung di Dompak.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS COM -  Wali Kota Batam, Muhammad Rudi turut hadir dalam kegiatan puncak peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.

Rudi turut mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang juga hadir secara langsung ke Dompak, Tanjungpinang, Kepri.

Usai kegiatan, Rudi menyampaikan terimakasih karena kegiatan puncak HKG PKK ke 50 dilaksanakan di Kepri. Tentu hal ini akan menjadi motivasi bagi semua PKK yang ada di Kepri.

"Atas nama Pemko Batam tentu berterimakasih, karena HKG PKK ke 50 diperingati di Kepri. Mudah-mudah dapat menggairahkan para ibu PPK se-Kepri," kata Rudi, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menyampaikan selamat dan sukses kepada PKK yang merayakan ulang tahun ke-50. Dirinya juga mendoakan kepada para semua PKK untuk terus dapat mendampingi para suaminya.

"Tentunya dalam membangun daerah, kabupaten/kota dan juga Kepri yang kita cintai ini," kata Rudi.

Sementara itu, Ketua Umum TP PKK, Tri Tito Karnavian mengatakan acara peringatan ini tidak sekedar perayaan. Tapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan pemerintah dan pelayanan pada masyarakat. 

“PKK memang hadir untuk berbagi, bagi bangsa dan negara Republik Indonesia dengan cara mendukung program dan kebijakan pemerintah. Ikut terbagi dalam meningkatkan kualitas dan taraf hidup keluarga-keluarga di seluruh pelosok nusantara untuk mencapai Indonesia maju,” katanya.

Gubernur Kepri Buka Musrenbang Kabupaten Bintan Tahun 2022

By On Februari 23, 2022

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melakukan pemukulan Gong tanda dibukanya Musrenbang Kabupaten Bintan.

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad membuka secara resmi musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Bintan di aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (23/2/2022).

Selain Musrenbang, kegiatan tersebut juga disejalankan dengan Rembug Stunting Kabupaten Bintan tahun 2022 dan peluncuran aplikasi si-lancar.

Gubernur Ansar mengatakan musrenbang merupakan tahapan yang sangat penting, sebab apa yang dihasilkan dalam musrenbang akan dituangkan dalam RKPD yaitu Rencana Kerja Perangkat Daerah.

“Maka secara berjenjang Musrenbang dilaksanakan dengan pola partisipatif, optimalkan Musrenbang ini agar program yang dihasilkannya benar benar merefleksikan kondisi aktual masyarakat kita,” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur Ansar melanjutkan ada tujuh indikator pembangunan nasional yang harus mampu kita sasar. 

Tujuh indikator tersebut adalah angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan per kapita, dan indeks gini ratio.

“Tujuh indikator ini yang menjadi harapan bapak Presiden yang harus menjadi perhatian kita semua,” lanjutnya. (*)

DPRD dan Pemprov Kepri Setujui Empat Ranperda Baru Tahun 2022

By On Februari 22, 2022

Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - DPRD Provinsi Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menyetujui untuk menetapkan empat Ranperda diluar Program Pembahasan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Penetapan tersebut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi yang mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad pada Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kepri di ruang sidang utama Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (22/2/2022).

Sebelumnya pada tanggal 26 November 2021 lalu, DPRD Provinsi Kepri telah menetapkan tiga belas Ranperda yang menjadi prioritas dalam Propemperda Provinsi Kepri tahun 2022.

Namun, dalam perkembangannya Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD Provinsi Kepri merasa perlu mengajukan rancangan peraturan daerah baru di luar Program Pembentukan Perda Provinsi.

Adapun keempat Ranperda yang ditetapkan pada sidang Paripurna kali ini adalah pengusulan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang diusulkan Gubernur Kepri melalui surat yang dikeluarkan tanggal 20 Januari 2022.

Ranperda yang kedua adalah usul pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Haji di Provinsi Kepri yang diusulkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri.

Sementara ranperda yang ketiga adalah usulan melakukan perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kepri. Dan ranperda yang keempat adalah usulan Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Pada kesempatan tersebut, Lis Darmansyah sebagai perwakilan Badan Pembentukan Perda menjelaskan jika ranperda yang ditetapkan hari ini sudah sesuai dengan kebutuhan dan urgensi.

Lis mencontohkan ranperda tentang penyelenggaraan haji didasarkan pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah daerah menyangkut transportasi jemaah haji dari daerah asal ke Embarkasi ataupun sebaliknya. Namun saat ini provinsi Kepri belum memiliki payung hukum yang jelas dalam mengimplementasikan kewajiban itu.

“Sehingga hal ini menjadi penting akan ada pengaturan yang lebih jelas dalam tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan haji,” ujar Lis Darmansyah.

Lalu Lis Darmansyah juga menjelaskan tentang urgensi ranperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan. Menurutnya pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan di kalangan muda telah jauh melenceng dari apa yang dicita-citakan.

“Maka dari itu pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan harus menjadi pendidikan wajib yang ada di sekolah-sekolah,” kata Lis Darmansyah.

Usai mendengarkan penjelasan oleh Lis Darmansyah, para anggota DPRD Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Jumaga Nadeak sebagai Ketua DPRD Provinsi Kepri menyatakan secara penuh setuju atas usulan penetapan empat Ranperda tersebut.(*)

Gubernur Kepri Angkat Lamidi Sebagai Plh Sekdaprov Kepri Gantikan TS Arif Fadilah

By On Juni 23, 2021






TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.COM - Rotasi jabatan dijajaran Pemerintah Provinsi Kepri sudah mulai mengalami pergeseran. Sementara ini sudah ada beberapa jabatan yang mengalami rotasi atau pergeseran posisi.


Diketahui sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengangkat mantan Sekda provinsi TS Arif Fadilah, mengisi jabatan sebagai kepala DKP Provinsi Kepri. 


Sedangkan jabatan Sekdaprov yang ditinggalkan oleh TS Arif Fadilah, akhirnya diisi oleh Lamidi, yang hari ini, Rabu (23/06/2021) resmi diangkat oleh Gubernur Kepri menjadi Plh Sekdaprov Kepri.


Sebelum diangkat mengisi jabatan sebagai Plh Sekdaprov Kepri, Lamidi diketahui mengisi jabatan sebagai Kesbangpol Provinsi Kepri. 


Selain rotasi jabatan Sekdaprov Kepri, Gubernur Ansar Ahmad juga menunjuk Abdullah sebagai Plh Karo Umum dan Kabag Humas Provinsi Kepri. Sedangkan Hasan diangkat untuk mengisi jabatan sebagai Plh Karo Humprohub Kepri.


Selain rotasi beberapa jabatan di atas, Gubernur Ansar juga melantik Karo Umum Pemprov Kepri, Martin L Maromon untuk menggantikan Hamidi sebagai Sekwan di DPRD Provinsi Kepri.


Kemudian, Plt Karo Humprov Kepri Zulkifli manjabat sebagai Sekretaris Dispariwisata. Sementara Sekwan DPRD Hamidi menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip, dan Hasan, mantan Kabag Perbatasan Kabupaten Bintan diangkat untuk mengisi jabatan sebagai Kabag Humas Biro Humas, Protokol dan Penghubung Provinsi Kepri.(red)

Kapolda Kepri Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Gedung Daerah Provinsi Kepri

By On Januari 28, 2021




TANJUNGPINANG, SOROTTUNTAS.com -  Hari ini Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si., menerima Vaksin Covid-19 tahap I dosis kedua. Kegiatan vaksinasi dilaksanakan Kamis (28/1/2021), jam 09.00 wib di Gedung Daerah Provinsi Kepri. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Pada kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap I Dosis Kedua ini dihadiri oleh Sekda Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si., Pejabat Utama Polda Kepri dan Forkopimda Provinsi Kepri, serta tenaga kesehatan.

Seperti diketahui, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. telah menerima suntikan Vaksin Covid dosis pertama, yang dilakukan pada Kamis tanggal 14 Januari 2021 lalu.

Kapolda Kepri saat ditanyakan oleh tim Vaksinasi mengatakan Semenjak menerima vaksin dosis pertama hingga dengan hari ini tidak ada mengalami gangguan kesehatan. “Sampai pada hari ini kondisi saya dalam keadaan sehat dan bugar” Ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si.

Berikutnya dalam sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si., mengatakan, “Terima kasih kepada TNI – Polri sebagai garda terdepan dalam rangka pengamanan kegiatan Vaksinasi Covid-19. 

Untuk selanjutnya Vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, Tahap I akan dilaksanakan Januari – April yang terdiri dari sebanyak 14.121 orang Tenaga Kesehatan. 

Selanjutnya Tahap Kedua dilaksanakan pada Januari – April Tahun 2021 yang terdiri dari Petugas Pelayanan Publik sebanyak 148.580 orang, seperti TNI-POLRI, Aparat Hukum, dan Petugas Pelayanan Publik lainnya yang secara langsung memberikan Pelayanan Langsung Kepada Masyarakat.

Untuk hari ini tanggal 28 Januari 2021 sejumlah 18 Orang sebagaimana yang terdiri dari Pejabat Daerah, TNI-Polri, Majelis Ulama Indonesia, dan Tokoh Masyarakat lainnya," jelas Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Dr. H. T.S. Arif Fadillah, S.Sos, M.Si.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *