- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Asiep Munandar Berharap Divisi Propam Polda Sumut Periksa Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu

By On Agustus 04, 2022

 

Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh (kanan).

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Pasca diserahkannya barang bukti tambaha,  berupa uang senilai Rp 200.851.000, dari pihak Polres Labuhanbatu kepada pihak Kejari Labuhanbatu Selatan pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita, yang diduga tidak dimasukkan kedalam berkas pokok perkara, mendapat tanggapan dari Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan bung Asiep Munandar Saleh, Kamis (04/08/2022).


"Pertama kami menyampaikan apresiasi kepada PN Rantauprapat dan Kejari Labuhanbatu Selatan atas telah diterimanya barang bukti tambahan tersebut, dan akan terus melakukan kontrol sosial terkait masalah Narkoba ini.


Selain itu kami juga mengharapkan kepada Divisi Propam Polda Sumut agar melakukan pemeriksaan terhadap Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, terkait laporan kami beberapa waktu lalu ke Divisi Propam Polda Sumut dan juga terkait penanganan Narkoba di Labuhanbatu Raya ini," ucap Asiep Munandar.


Lebih lanjut Asiep menerangkan,  bahwa dengan penyerahan barang bukti tambahan itu menambah banyaknya bermunculan dugaan-dugaan ditengah masyarakat.


"Melihat dan meneliti dari rekam jejak penyitaan uang tersebut yang disampaikan pada persidangan yang lalu, bermunculan dugaan-dugaan upaya tentang penggelapan barang bukti dan upaya penghilangan fakta-fakta hukum.


Yang pertama uang tersebut sudah dilakukan penetapan penyitaan pada tanggal 22 Februari 2022 lalu, namun baru disampaikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada tanggal 13 Juni 2022 melalui tembusan pada saat kasus tersebut telah memasuki tahap sidang tuntutan.


Pada saat persidangan tanggal 30/06/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan, didapatkan fakta bahwa adanya Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi Melissa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak dimasukkan didalam berkas perkara, yang artinya ada fakta atau keterangan yang hilang dari saksi Melissa sebagai pemilik rekening dari uang Rp 200.851.000, yang disita pihak Polres Labuhanbatu," terang Asiep.


Lanjutnya, "Harapan kami agar kedepannya kasus-kasus khususnya terkait Narkoba agar lebih diperhatikan. Karena kami sebagai control sosial akan terus memantau perkembangannya,  sehingga generasi bangsa tidak sampai terjebak dalam dunia Narkotika," harap Asiep Munandar Saleh SP.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Barang Bukti Tambahan Nurita Diserahkan ke Kejari Labusel

By On Agustus 04, 2022

Kejaksaan Negeri Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri  Labuhan Selatan menerima barang bukti tambahan terkait kasus TPPU tersangka Nurita sebesar Rp 200.851.000, yang diserahkan pihak Polres Labuhanbatu di Aula Tri Krama Adhyaksa Kejari Labuhanbatu Selatan, di jalan Istana Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Rabu (03/08/2022).


Barang bukti tambahan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH sebagai JPU, bersama Kasi barang bukti Mora Sakti, SH, MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Johannes Naibaho, SH, MH dan beberapa Kasi yang lainnya.


Usai penyerahan barang bukti tambahan tersebut dilakukan, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH menjelaskan, bahwa semua itu dapat dikerjakan berkat adanya partisipasi dari masyarakat yang turut serta memantau perkara tersebut.


"Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang telah mengabulkan permohonan penambahan barang bukti, sehingga dapat dicatatkan dalam berita acara persidangan. Kami juga mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat, yang turut serta memantau dan memonitor perkara ini, sehingga barang bukti tersebut diakui oleh pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah disimpan cukup lama," terang beliau.


Sambungnya lagi, "Kami juga meminta kepada Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar kedepannya jangan pernah bermain-main dengan kasus Narkoba lainnya. Dengan adanya penyerahan barang bukti tambahan ini sekaligus menepis pernyataan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, yang menyebutkan dalam keterangan persnya beberapa waktu lalu, bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan menolak barang bukti itu dikarenakan beban kerja yang terlalu banyak," jelas Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.


Tidak hanya itu, Fajar Ronald Harry Pasaribu, SH, MH juga menjelaskan bahwa barang bukti tambahan tersebut akan segera disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan, dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


"Barang bukti tambahan ini selanjutnya akan disetorkan oleh pihak Kejari Labuhanbatu Selatan ke rekening penampung Kejaksaan,  dan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimasukkan ke kas Negara," tutup Fajar Ronald Harry Pasaribu,  SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak/Tim

Editor : Lukman Simanjuntak 


Kejari Labuhanbatu Selatan Melaksanakan Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha 1443 H

By On Juli 11, 2022

 

Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melaksanakan pemotongan hewan qurban pada hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan yang dipimpin oleh bapak Muhammad Alinafiah Saragih, SH, MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  melaksanakan pemotongan hewan qurban pada hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (11/07/2022).


Dalam acara pemotongan tersebut hadir Kejari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH,  seluruh Kepala Seksi dan Staff dari Kejari Labuhanbatu Selatan dan juga bertepatan dengan datangnya tamu dari PTPN III Dlap 1, pemuka agama serta masyarakat sekitar yang hadir pada acara pemotongan hewan qurban tersebut.


Setelah acara pemotongan selesai, Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih, SH, MH mengatakan, bahwa qurban tersebut adalah bentuk dari rasa syukur.


"Qurban ini adalah sebagai bentuk rasa syukur kami kepada Tuhan Yang Maha Esa atas apa yang telah diberikan pada kami.

Berbagi dengan masyarakat dan para staf maupun pegawai yang ada di Kejari Labuhanbatu Selatan ini adalah merupakan bentuk rasa syukur kami," ucap Kajari.


Kajari juga berharap qurban tersebut dapat membawa keberkahan bagi semua.


"Semoga dengan adanya qurban ini keberkahan akan kita dapatkan, dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan khususnya Kejari Labuhanbatu Selatan menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam melayani dan mengabdi pada masyarakat," harap Kajari Labuhanbatu Selatan.


Daging qurban yang telah selesai dipotong-porong segera bagikan kepada masyarakat sekitar,  terutama Staff dan para pegawai di Kejari Labuhanbatu Selatan.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Terkait Sidang TPPU Nurita, JPU : Ada Ketidakpatuhan Pada Undang-undang

By On Juli 09, 2022

Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu.

KOTAPINANG, SOTOTTUNTAS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus TPPU dengan tersangka Nurita alias ita, Fajar Ronald H Pasaribu, SH, MH menanggapi hasil sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat (PN Rantau Prapat) pada hari kamis tanggal 07 Juli 2022 yang lalu, menjelaskan bahwa sidang tersebut ditunda.

"Sidang yang sudah diagendakan pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022, yang dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Polres Labuhanbatu tersebut, ditunda majelis Hakim hingga Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dikarenakan saksi yang sudah dipanggil secara patut sesuai Undang-undang, tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sedang dalam Kedinasan.

Sebaliknya yang hadir adalah saudara Eko Sanjaya, saudara Mispan dan satu orang lagi dari Polres Labuhanbatu.

Akan tetapi saudara Mispan dan yg lainnya ditolak Majelis Hakim untuk memberikan keterangan dengan alasan mereka telah diambil keterangannya pada persidangan yang lalu," jelasnya pada awak media diruang kerjanya di Kejari Labuhanbatu Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Jumat (08/07/2022).

Beliau juga menjelaskan bahwa saudara Mispan ada membawa barang bukti baru uang tersebut.

"Pada kesempatan itu saudara Mispan juga membawa uang sebagai barang bukti tambahan sebesar Rp.200.851.000, akan tetapi majelis Hakim menolak untuk menerima uang tersebut dan kami sebagai JPU juga sudah memohonkan terhadap Barang bukti tersebut agar dikeluarkan penetapan, agar barang bukti tambahan tersebut dapat dimasukkan atau dilegalkan masuk kedalam pokok perkara, karena diketahui sebelumnya uang tersebut tidak ada dalam berkas perkara, dan tidak ada dalam daftar barang bukti diberkas perkara yang kami teliti sebelumnya, dan kami limpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Beliau juga menjelaskan kalau yang hadir dipersidangan seharusnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Kanit yang menangani perkara ini.

"Mereka berdua tidak hadir dipersidangan kemarin, malah dua orang saksi dari Polres Labuhanbatu yang telah dipanggil dan susah dimintai keterangannya pada sidang tanggal 30 Juni 2022 kembali hadir yaitu saudara Eko  Sanjaya dan Saudara Mispan.

Padahal keterangan mereka sudah diambil dan mereka sendiri yang mengatakan bahwa yang mengetahui semuanya adalah AKP Martualesi Sitepu, SH,MH sebagai Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu dan saudara Ipda Sarwedi Manurung, SH sebagai Kanit pada waktu yang lalu dalam menangani kasus TPPU Tersangka Nurita.  Mereka tidak hadir dengan alasan kedinasan, padahal menghadiri persidangan juga adalah salah satu Kedinasan karena itu diatur dalam Undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut Ronald Pasaribu menjelaskan bahwa mereka juga telah mengajukan surat permohonan kepada Majelis Hakim dalam hal penambahan barang bukti baru, yang diajukan pihak Satnarkoba Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Juni 2022 yang lalu.

"Kami sudah berusaha untuk mengajukan surat permohonan kepada Majelis tentang penambahan barang bukti baru agar bisa dimasukkan dalam berkas pokok perkara yang ada.  Akan tetapi Majelis Hakim juga mengatakan kalau keputusan penetapan tersebut akan disampaikan nanti pada saat sidang lanjutan, Minggu depan tanggal 14 Juli 2022, dan kami juga harus menyiapkan tuntutan," ucapnya.

JPU yang juga sebagai Kasipidum di Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan tanggapannya terkait sidang tersebut.

"Kami menduga sepertinya adanya intervensi dalam kasus ini.

Dari barang bukti tersebut yang baru sekarang ini diajukan terkesan ada pihak yang sengaja menutup-nutupi kebenaran tentang uang 200.851.000, yang kemudian baru disita karena bukan hanya uang yang baru diberitahukan, akan tetapi berita acara pemeriksaan terhadap saudari Melisa pada tanggal 05 Juli 2021 tidak ada dalam berkas perkara yang sudah kami teliti," ujarnya.

Sambungan, "Namun saya lihat dari awal perkara ini sudah ada kesalahan langkah karena apabila sesuai ketentuan pada pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 menerangkan, apabila ada kekayaan yang belum disita namun pokok perkara tersebut sudah masuk ke ranah persidangan dan sudah diambil alih oleh Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim, maka atas perintah Majelis Hakim Penuntut Umum barulah melakukan penyitaan.

Namun fakta yang terjadi barang tersebut sudah disita terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian dari Polres Labuhanbatu, tanpa ada petunjuk atau arahan terlebih dahulu dari Penuntut Umum atas perintah yang dikeluarkan oleh yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Dan kami menjalankan apa yang tertulis di dalam Undang-undang," tutup bung Ronald Pasaribu, SH, MH.


Liputan : M.Y.K Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Kejari Labusel Kembali Berhasil Laksanakan Restorative Justice Bagi Masyarakat

By On Juni 30, 2022

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan kembali dapat dan berhasil melaksanakan program Restorative Justice (RJ) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan jalan Istana Kota Pinang Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Selasa (17/06/2022).

Keputusan Restorative Justice (RJ) ini diberikan kepada seorang tersangka yang bernama Joseph Tarigan alias Pak Jobi dalam kasus tindak pidana pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang terjadi pada bulan Mei 2022 yang lalu dengan berkas perkara Nomor : BP/133/V/Res.1.6./2022/Reskrim.

Pemberian surat keputusan RJ tersebut langsung diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan Bapak Muhammad Alinafiah Saragih SH.MH yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Labuhanbatu Selatan Fajar Ronald Pasaribu SH.MH , Kepala Kelurahan Langga Payung , dari Pihak Penyidik Kepolisian , kedua belak pihak baik korban maupun tersangka , tokoh masyarakat , alim ulama maupun perwakilan masyarakat.

Dalam penyampaiannya Kajari Labuhanbatu Selatan M.Alinafiah Saragih SH.MH mengatakan bahwa keputusan RJ tersebut terlebih dahulu telah disetujui oleh pihak Kejati Sumatera Utara.

"Keputusan RJ ini sesuai dengan surat persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor : B-4054/L.2/Eoh.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 setelah sebelumnya telah dilakukan upaya kesepakatan perdamaian tanggal 07 Juni 2022 yang disertai dengan pemenuhan kebutuhan kewajiban tertentu".urai Kajari Labuhanbatu Selatan tersebut.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa dengan adanya RJ tersebut terdakwa Joseph Tarigan alias pak Jobi dapat kembali sebagai masyarakat biasa yang bebas.

"Akan tetapi keputusan RJ tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik atau penuntut umum.

Atau ada putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah".jelas M.Alinafiah Saragih SH.MH.

Diakhir penyampaiannya Kajari berharap agar keputusan ini benar-benar dijalankan dan dipantau bagaimana perkembangannya dimasyarakat.

"Kami berharap keputusan ini dapat dijalankan dengan baik dan kepada semua pihak yang terlibat dapat memantau dan memperhatikannya ditengah masyarakat agar tetap terjalin keharmonisan dalam bermasyarakat".harap Kajari.

Setelah acara tersebut selesai para pihak diberikan kesempatan untuk saling bersalaman dan bermaafan sehingga kedepannya diharapkan tidak terjadi lagi hal serupa.


Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

DPD Pemuda Lira Labusel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolres Labuhanbatu

By On Juni 28, 2022

 

DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat

LABUHANBATU, SOROTTUNTAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda Lira) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Mapolres Labuhanbatu Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, Senin (27/06/2022).

Dalam orasinya yang pertama di depan gedung Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Asiep Munandar Saleh meminta agar Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, dapat bekerja secara profesional terkait penambahan barang bukti kasus TPPU salah seorang bandar Narkotika.

"Kami berharap dan meminta kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, agar membuka persoalan penambahan barang bukti susulan berupa uang senilai 200 juta lebih yang disampaikan oleh Satnarkoba Polres Labuhanbatu dimuka persidangan, agar seluruh masyarakat dapat menyaksikan penegakan hukum dengan sebenar-benarnya," terang Asiep Munandar Saleh.

Kedatangan DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut disambut baik oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat beserta jajarannya.

Secara langsung Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengundang masyarakat terutama DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk dapat mengikuti sidang tuntutan kasus TPPU atas nama NRT.

"Kami harap masyarakat maupun adik-adik dari DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  dapat mengikuti sidang tuntutan yang akan digelar hari Kamis tanggal 30 Juni 2022. Sehingga semua dapat mengetahui kebenaran yang ada," harap Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat.

Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, massa bergerak menuju Mapolres Labuhanbatu.

Didepan Mapolres Labuhanbatu, ketua DPD Pemuda Lira Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut juga menyampaikan aspirasinya, agar Kapolres Labuhanbatu memeriksa dan mencopot Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

"Kami berharap kepada Kapolres Labuhanbatu agar dapat memeriksa Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, dalam hal diduga adanya rencana ingin menggelapkan barang bukti uang yang bernilai lebih dari 200 juta dari kasus TPPU atas nama NRT," jelas Asiep Munandar.

Asiep juga menjelaskan bahwa barang bukti dari kasus tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.

"Barang bukti dari kasus TPPU atas nama NRT tersebut sudah disita sejak tanggal 22 Februari 2022 yang lalu, akan tetapi ditanggal 13 Juni 2022 muncul surat penambahan barang bukti senilai 200 juta lebih, sementara kasus tersebut sudah sampai pada tahap sidang tuntutan," sebut Asiep.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang menerima langsung unjuk rasa tersebut menyebutkan, bahwa tidak ada niatan mereka untuk menyimpan atau menggelapkan barang bukti tersebut.

"Karena proses ini masih berlangsung dan persidangan belum selesai, kami berharap kita sama-sama menunggu dan dapat mengikuti jalannya persidangan sampai selesai," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Liputan : M.Y.K.S

Editor : Hendrik Restu F 

Dinas Koperasi UKM Labusel Mengadakan Pelatihan dan Pendidikan Akuntansi Bagi Pelaku Usaha Koperasi

By On Juni 21, 2022

Pelatihan dan Pendidikan Akuntansi Koperasi bagi masyarakat, dan pelaku usaha serta para pengurus Koperasi, di Aula Pertemuan Grand Suma Hotel Blok Songo.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,  mengadakan Pelatihan dan Pendidikan Akuntansi Koperasi bagi masyarakat, dan pelaku usaha serta para pengurus Koperasi, di Aula Pertemuan Grand Suma Hotel Blok Songo, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (21/06/2022).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.H.Ralikul Rahman MT, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diwakili oleh Kepala Bidang Koperasi Fitriah ST, mewakili sekaligus sebagai nara sumber dari Dinas Koperasi Propinsi Sumatera Utara, M.Nedi Apriadi, SE, Darmo Hasugian SE, MT, para peserta dari pengurus Koperasi dan UKM yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara pelatihan dan pendidikan, Asisten II Ir.H.Ralikul Rahman, MT menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran bapak Bupati.

"Sebelumnya bapak Bupati mohon maaf karena tidak dapat hadir membuka acara ini dikarenakan sedang dalam tugas keluar daerah. Kami berharap apa yang akan disampaikan nanti oleh nara sumber dari Dinas Koperasi UKM Propinsi Sumatera Utara, dapat diterima dan diterapkan dalam mengelola keuangan dan akuntansi koperasi kita masing-masing, dan dengan ini pelatihan dan pendidikan akuntasi koperasi ini resmi kami buka," ujarnya.

Kemudian sebagai nara sumber dari Dinas Koperasi UKM Propinsi Sumatera Utara M.Nedi Apriadi, SE mengatakan, bahwa pembinaan akuntansi koperasi sangat penting untuk diberikan bagi pelaku usaha koperasi.

"Kita sangat berterima kasih kepada Dinas Koperasi UKM Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang telah melaksanakan pelatihan dan pendidikan akuntansi koperasi ini. Sehingga kita bisa lebih mengerti tentang apa saja yang harus kita lakukan untuk mengembangkan dan mengelola koperasi kita nantinya," terang Nedi Apriadi.

Nara sumber juga menjelaskan tentang pengelolaan anggaran dan akuntansi dalam mengelola koperasi sehingga dapat menciptakan kesejahteraan dalam masyarakat.

Liputan : M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *