- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Pagu Anggaran Beban Sosialisasi Senilai 12 Miliar Rupiah di Dinas Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau Patut Dipertanyakan

By On Maret 17, 2022

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, S.sos, saat diwawancarai oleh wartawan di kantor Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

BATAM, SOROTTUNTAS COM - Penggunaan sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website adalah sebuah aplikasi yang digunakan sebagai alat, atau sarana, untuk mengumumkan rencana umum pengadaan. 

Selain itu sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga dibuat bertujuan untuk mempermudah PA/KPA dalam mengumumkan rencana penggunaan anggaran dimasing-masing PA/KPA.

Tidak hanya itu, sistem informasi rencana umum pengadaan ini juga berguna sebagai sarana layanan publik terkait rencana umum pengadaan. Sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional dan transparan.

Namun demikian, tidak jarang informasi yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan dimasing-masing PA/KPA tidak dituangkan secara terperinci dan jelas.

Sehingga pagu yang dimuat dalam sistem informasi rencana umum pengadaan berbasis website tersebut justru terkesan rancu dan terkesan kurang transparan.

Seperti misalnya penggunaan pagu anggaran di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau. 

Dimana dalam aplikasi berbasis website sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut diketahui adanya penggunaan anggaran berulang-ulang, yang pengadaannya diketahui dalam bulan dan tahun anggaran yang sama.

Salah satu misalnya penggunaan pagu anggaran beban sosialisasi. Diketahui dalam pagu anggaran beban sosialisasi pengadaan bulan Januari tahun 2022 tersebut, ada sekitar 47 item beban sosialisasi dengan total anggaran sekitar Rp 12 milar di Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau.

Bahkan diketahui metode pemilihan penyedia pagu anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Kepulauan Riau tersebut dilakukan dengan sistem Pengadaan Langsung (PL). 

Padahal berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 Pengadaan Langsung paling besar senilai Rp200.000.000, (dua ratus juta rupiah).

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Namun sepertinya tidak demikian halnya di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dimana dalam sistem informasi rencana umum pengadaan di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau diketahui, adanya sistem Pengadaan Langsung yang bernilai di atas Rp200.000.000,00, bahkan bernilai miliaran rupiah.

Selain itu, kejanggalan lainnya juga terlihat dalam pagu yang sama dan pengadaan pagu pada bulan serta tahun anggaran yang sama, dimana terlihat terjadi pemecahan pagu yang dijadikan menjadi kurang lebih 47 item pagu.

Terkait hal adanya pagu anggaran yang sama dan terkesan berulang-ulang pada pengadaan beban sosialisasi pada bulan dan tahu  yang sama ini, pihak Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai keterangan.

Pasalnya saat hal ini dipertanyakan kepada Basor salah seorang staf di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, (Jumat 11/03/2022) Basor justru tidak menjawab pertanyaan dari wartawan secara substansial. 

Sebaliknya Basor justru memberikan tanggapan yang lain yakni terkait kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.

"Saya sudah sampaikan kemarin, punya abang selama ini belum di plot. Tapi itu saya sampaikan ke pimpinan, ada kebijakan nggak nanti," ucapnya melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Hasan, S.sos selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika Provinsi Kepulauan Riau belum dapat dimintai tanggapan terkait pagu anggaran beban sosialisasi senilai Rp 12 milar di Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Penulis : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F


Pangkas Birokrasi Yang Tidak Perlu, Pelayanan Perizinan di BP Batam Cukup Dilakukan Oleh Direktur PTSP

By On Maret 30, 2021






BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam upaya mempercepat pelayanan perizinan, khususnya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, maka seluruh pelayanan perizinan di BP Batam kedepannya, cukup diselesaikan di level Direktur saja.

Dalam hal ini yang dimaksud ialah Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan tidak lagi memerlukan persetujuan di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.

Langkah ini adalah sebuah upaya terobosan besar dari BP Batam, yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah perizinan, dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.

Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission). 

Seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, yang mana pada lampiran peraturan tersebut dapat dilihat Daftar Perizinan Berusaha yang nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan. Total jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan. 

Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja. 

Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. (yhp)

Peluncuran Batam Logistics  Ecosystem “Logistik Tertata, Efisiensi Terjaga”

By On Maret 18, 2021








BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bersama Menteri Keuangan, meresmikan peluncuran Batam Logistics Ecosystem (BLE) di Gedung Balairungsari, BP Batam, Kamis (18/3/2021).

Kegiatan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Kepala BP Batam, Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengapresiasi semangat kebersamaan untuk menata logistik dan penguatan iklim investasi di Indonesia.

“Seperti arahan Pak Presiden, bahwa untuk menjadi kuat kita harus menanggalkan ego sektoral dan kemudian meningkatkan kolaborasi dan sinergi. Terima kasih atas semangat seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam National Logistic Ecosystem terkhusus Batam Logistic Ecosystem,” ujar Sri Mulyani.

Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam menjadi salah satu kota di Indonesia yang mengalami penurunan pertumbuhan investasi dan ekspor. Selain itu, sejak tahun 2015 pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau  berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi program penataan logistik yang tertuang menjadi Batam Logistic Ecosystem hingga penertiban Selat Malaka.

BatamLogistic Ecosystem merupakan bagian dari National Logistic Ecosystem yang mengintegrasikan komunitas logistik di sektor penerimaan dengan komunitas di sektor persediaan. Hal ini merupakan salah satu perwujudan upaya peningkatan kolaborasi dan sinergi antar Kementerian dan Lembaga yang tidak hanya berfokus pada integrasi sistem antar pemerintahan, tetapi juga antar pemerintahan dan bisnis, serta antar bisnis.

“Kita dapat melihat bahwa dengan pengimplementasian BLE ini dapat memberikan perubahan dan berperan besar dalam mempercepat proses logistik di Kota Batam. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut perlu partisipasi aktif seluruh entitas terkait logistik,” tambah Sri Mulyani.







Salah satu perubahan yang ditawarkan melalui BLE adalah berkurangnya waktu yang dibutuhkan oleh pengguna jasa dalam layanan Ship to Ship/Floating Storage Unit. Jika sebelumnya pengguna jasa memerlukan tiga kali proses transaksi untuk mendapatkan persetujuan izin, dengan penerapan BLE, hanya dibutuhkan satu kali proses transaksi. Hal ini memangkas waktu layanan yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga tiga hari menjadi hanya kurang dari satu hari. 

“Diharapkan kita semua bersama sama memastikan implementasi dari program-program ini berjalan dengan baik sehingga kita dapat menyediakan iklim usaha yang lebih baik guna mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Riau” pungkas Sri Mulyani.(*)

Sempat Menjadi Topik Pemberitaan, Fasum Lapangan Futsal di Kavling Seroja Akhirnya Menadapatkan Perbaikan

By On Maret 18, 2021

Terlihat kondisi lapangan Futsal di Kavling Seroja sangat rusak parah sebelum dilakukan perbaikan.



BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Setelah menjadi topik pemberitaan, Fasilitas Umum (Fasum) Lapangan Futsal di Kavling Seroja kanan, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung, akhirnya mendapatkan perbaikan. 

Berdasarkan informasi yang diterima oleh sorottuntas.com, dari Harahap, Ketua RW setempat, bahwa perbaikan Fasum lapangan Futsal di Kavling Seroja, dikerjakan langsung oleh pihak kontraktor, pada hari Jumat (05/03/2021) lalu.

"Perbaikannya dikerjakan oleh pihak kontraktor bang," jelas Harahap kepada sorottuntas, Minggu (14/03/2021).

Kondisi Fasum lapangan Futsal terkini, atau setelah selesai dilakukan perbaikan.









Diketahui pembangunan Fasum lapangan futsal di Kavling seroja ini dikerjakan, oleh pihak kontraktor CV. Hasri Utama Jaya, dan pihak Konsultan Pengawas CV. Tuah Karya Konsultant, sekitar bulan Nopember Tahun 2019 lalu.

Namun sangat disayangkan, pembangunan Fasum lapangan futsal yang menghabiskan anggaran sekitar sebesar Rp.169.950.000 ini, terkesan dikerjakan dengan cara asal-asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi rencana pembangunan.

Sehingga tidak butuh waktu lama setelah pengerjaan, Fasum lapangan futsal ini sudah terlihat rusak, sehingga tidak lagi dapat dipergunakan. Beruntungnya saat ini sudah dilakukan perbaikan terhadap kerusakan yang terdapat di lapangan futsal tersebut.

Pembangunan Fasum lapangan futsal di Kavling Seroja ini, diketahui adalah proyek pembangunan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Provinsi Kepulauan Riau, yang dialokasikan melalui hasil Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Alex Guspineldi.(Ls)




Kemenko Perekonomian RI Sosialisasikan PP Nomor 41 Tahun 2021 Dengan Tajuk, Transformasi BBK Untuk Indonesia Hebat

By On Maret 06, 2021

Acara sosialisasi PP Nomor 41 Tahun 2021 dari Kemenko Perekonomian RI, Sabtu (06/03/2021) di Ballroom Marriot Hotel Harbour Bay Batam



BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI melaksanakan sosialisasi kegiatan bertajuk "Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat" pada hari, Sabtu (06/03/2021) bertempat di Ballroom Batam Marriot Hotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.

Ada pun kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada Februari lalu.

Kegiatan ini dihadiri, Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, dan Walikota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, dalam kesempatan pertama, memaparkan mengenai pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso


“Sesuai yang disampaikan oleh Presiden RI, tahun 2021, akan menjadi tahun peluang untuk memulihkan ekonomi nasional dan global,” ujar Susiwijono. 

Hal tersebut didukung oleh data yang dilansir oleh Bloomberg, yang menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di peringkat-4 di antara negara G-20, setelah RRT, Turki, dan Korea Selatan. 

Perekonomian Indonesia sendiri diproyeksikan pulih pada tahun 2021 dengan mendorong kelanjutan program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Kemenkeu RI, Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, Percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

“Proyeksinya akan rebound di 4,5 sampai 5,3 persen, didukung dengan konsumsi Rumah Tangga dan Pemerintah, Investasi dan Ekspor,” kata Susiwijono. 

Sedangkan pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, dikatakan Susiwijono, akan mengusung tema "Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hubungan Logistik Internasional" untuk mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing. 

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparannya, PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan. 

Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi


“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” terang Elen. 

Ia kemudian merinci, khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB, dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya. 

“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya,” jelas Elen

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki


Selain Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, sosialisasi ini juga membahas Rancangan Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK). 

Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo, menjelaskan insentif yang dirancang dalam Raperpres. 

“Fasilitasnya berupa Kemudahan Perizinan dan Non Perizinan Dalam Pelaksanaan Proyek, Dukungan Dalam Penyesuaian Tata Ruang, Pengadaan Lahan dan Lokasi, Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Penggunaan Komponen Dalam Negeri, Dukungan Pemerintah Dalam Kemudahan Fasilitas Pendanaan, Penugasan BUMN Pengadaan Barang dan Jasa, Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan,” jelas Wahyu. 

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad

Kawasan BBK sendiri telah direncanakan pengembangannya, dimulai dari Batam yang difokuskan sebagai hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan (MRO), industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, serta international trade dan finance center, serta pariwisata. 

Bintan difokuskan pada sektor pariwisata, industri MRO, industri transportasi (alumina), pengolahan makanan, maritim defense, dan olahraga. 

Tanjungpinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, perikanan, business center, dan pusat zona integrasi. 

Serta Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking, oil- refinery, industri agritech, pengolahan hasil laut dan pariwisata.(rud)


Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *