- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kodim 0715 Kendal Amankan Oknum Masyarakat yang Melakukan Penimbunan BBM Bersubsidi

By On September 28, 2022

Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Kodim 0715/ kendal mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite yang di lakukan oleh dua orang pelaku di beberapa SPBU wilayah Kecamatan Boja, Kendal, Rabu (28/09/22). 


Dandim 0715/Kendal Letkol Inf Jenry Polii S. Sos, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pihak kodim Kendal turut berperan aktif dalam pengawasan pendistribusian BBM di wilayah kabupaten Kendal guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran. 


"Pelaku diamankan oleh unit intel Kendal berdasarkan laporan dari salah satu anggota yang mencurigai adanya kendaraan yang mencurigakan yang mengisi di salah satu SPBU di wilayah Boja", terangnya. 


"Setelah mendapat laporan tersebut, Dandim Kendal langsung memerintahkan Unit Intel untuk dengan segera mengamankan pelaku agar tidak kabur. Berkat kerja keras Unit Intel Kodim 0715 Kendal, pelaku dan barang bukti berupa 900 liter BBM jenis pertalite, 1 unit Mobil Colt, dan 1 unit mesin pompa  untuk proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke dirigen ", imbuhnya.


SA, salah satu pelaku yang berhasil di amankan mengaku Membeli BBM di 3 lokasi SPBU wilayah kecamatan Boja yang rencananya akan di jual di Pom mini di wilayah kaliwungu dan Ngampel. "sistim pengisian BBM dari SPBU masuk ke tangki mobil, setelah tangki mobil penuh, keluar SPBU sekitar 30 meter, dilanjutkan pemindahan BBM ke dirigen yang sudah disiapkan di atas mobil yang ditutupi terpal, dengan menggunakan mesin penyedot pompa minyak", akunya. 


Setelah di mintai keterangan, pelaku berinsial SA dan RS di ketahui sebagai warga Kelurahan Karangsari kota Kendal yang sehari hari bekerja sebagai Bengkel. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan kepada pihak Polres untuk di tindak lanjuti secara hukum.


Lebih lanjut, Dandim 0715 Kendal telah berkoordinasi dengan Kapolres Kendal yang sama-sama lulusan tahun 2003, terkait penanganan kasus tersebut. 


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam  sangat mengapresiasi pihak Kodim 0715/Kendal dan jajarannya yang telah berperan aktif bersama sama dalam melaksanakan Pengawasan BBM  subsidi dalam rangka mensukseskan program-program pembangunan Kabupaten Kendal dan Pemerintah Pusat. " Selanjutnya Polres Kendal akan menindak lanjuti secara hukum hasil tangkapan Kodim 0715 Kendal sesuai proses Hukum yang berlaku", ujar Kapolres Kendal.

Ketua IPJI Kabupaten Pelalawan Laporkan Kasus Tangkap Lepas Terduga Pengedar Pupuk Palsu Oleh Polres Pelalawan ke Propam Polda Riau

By On September 23, 2022

 

Richard Simanjuntak (tengah) bersama tim penasehat hukumnya, saat melaporkan kasus dugaan tangkap lepas terduga pelaku pengedar pupuk yang diduga palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia ( IPJI) DPC Kabupaten Pelalawan Richard Simanjuntak, didampingi oleh penasehat hukumnya, Sapala Sibarani, SH, melaporkan dugaan kasus tangkap lepas oleh Polres Pelalawan terhadap pengedar pupuk yang diduga pupuk palsu ke pihak Paminal Propam Polda Riau, Kamis 22/09/2022.


Menurut Richard Simanjuntak, pelaporan yang dilakukan oleh pihaknya ke pihak Paminal Propam Polda Riau, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduannya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei 2022 lalu.


"Keterangan yang saya berikan, tindak lanjut laporan pengaduan saya mengenai tangkap lepas pengedar pupuk yang diduga palsu pada bulan Mei lalu," ujarnya.


Sambungnya, "Pemeriksaan yang memakan waktu sekitar dua jam tersebut turut juga didampingi oleh penasehat hukum saya, saudara Sapala Sibarani, SH dan rekan. Pemberian keterangan saya tersebut merupakan tindak lanjut laporan pengaduan saya ke Polda Riau pada Agustus lalu," ungkapnya.


Terkait kasus ini, Richard Simanjuntak yang juga diketahui berprofesi sebagai wartawan mengaku, telah memuat pemberitaan terkait sebanyak empat kali di media tempanya terdaftar sebagai wartawan.


"Pengaduan ini saya buat, untuk menindaklanjuti pemberitaan yang telah saya muat pada media online Detektif Swasta xyz, sebanyak empat kali terbit. Padahal, dalam menuliskan pemberitaan, saya sudah meminta pendapat Ahli hukum pidana, Bapak DR. Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan pendapat praktisi hukum, sekaligus pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak, SH.


Para sumber tersebut sepakat mengatakan, kasus pengedar pupuk yang diduga palsu tersebut tidak dapat dihentikan kasusnya oleh karena adanya perdamaian antara korban maupun pelaku. Itu penyampaian sumber kepada saya", terang Richard.


Katanya lagi, "Sebagai informasi, para terlapor, sesuai surat tanda terima laporan polisi ( STPL) nomor: LP/ B/202/V/2022 SPKT/ Polres Pelalawan/ Polda Riau Tanggal 08 Mei 2022  adalah tentang peristiwa pidana pada undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.


Sebenarnya, dari penerapan dua aturan tersebut, memang sesuai dengan apa yang disampaikan para sumber tersebut kepada saya.

Contohnya, dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Pasal 45 ayat 3, dengan jelas mengatakan,  penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebagaimana disebutkan pada ayat 2, tidak menghilangkan tanggungjawab pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Bahkan, pada undang-undang nomor 22 tahun 2019 pasal 122 yang berbunyi, setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel sebagaimana dalam pasal 73, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak tiga miliar," terangnya.


Ia menambahkan, tentang alasan laporan pengaduan yang dilayangkannya ke Bidang Propam Polda Riau, adalah dimana dirinya menyadari bahwa profesi yang melekat pada dirinya sebagai wartawan, merupakan tugas dan tanggungjawab untuk kepentingan  masyarakat.


"Sebagai seorang jurnalis atau wartawan, saya bekerja bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok saja, tetapi seorang jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Saya melihat di Kabupaten Pelalawan ini sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup pada sektor perkebunan, khususnya perkebunan kelapa sawit.


Adanya peredaran pupuk yang diduga palsu sesuai investigasi saya, ternyata menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini karena tidak adanya informasi lanjutan penanganan kasus dugaan pupuk palsu tersebut dari pihak Polres Pelalawan.


Menyikapi hal ini saya percaya Kapolda Riau, Bapak Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal,  melalui Kabid Propam Polda Riau, Bapak Kombes Polisi Johannes Setiawan Widjanarko beserta jajarannya, mampu memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutupnya.


Atas adanya laporan dari Richard Simanjuntak tentang dugaan tangkap lepas terduga pelaku pemalsuan pupuk yang diduga palsu, yang juga diketahui melibatkan pihak Polres Pelalawan, wartawan media ini belum meminta klarifikasi atau tanggapan ke pihak Polres Pelalawan hingga berita ini dipublikasikan.


Laporan : Harris Simanjuntak

Editor : Lukman Simanjuntak 

Ditetapkan Jadi Tersangka, Bambang Supriadi dan Susan Adrian Ajukan Praperadilan

By On September 19, 2022

 

Dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam yaitu Center Point Mall mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Batam. 


Persidangan praperadilan itu sebenarnya diagendakan pada Senin (5/9) lalu, namun hakim tunggal PN Batam, Dwi Nuramanu SH mengundur sidang praperadilan selama seminggu. Penundaan sidang diduga karena para pihak belum memiliki persiapan yang matang


Sepekan kemudian, Senin (12/12) lalu hakim Dwi Nuramanu SH akhirnya memulai sidang praperadilan itu. Pada sidang perdana praperadilan itu, Hakim Dwi Nuramanu SH memerintahkan pihak pemohon (Bambang Supriadi dan Susan Adrian) melalui kuasa hukumnya bernama Michael SH membacakan surat gugatannya.


Dalam gugatannya, Michael memohon kepada hakim tunggal praperadilan itu untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan laporan polisi. Surat tersebut di antaranya surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/47/III/2021/Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 15 Maret 2021 dan surat perintah penyidikan nomor SP. SIDIK/123/VIII/ 2022/ Ditreskrimum yang dibuat pada tanggal 1 Agustus 2022 serta surat perintah penyidikan lainnya yang dikeluarkan oleh Polda Kepri (selaku termohon dalam praperadilan) dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24-D/VIII/2022 Ditreskrimum pada tanggal 2 Agustus 2022, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan Nomor: B/24/III/2021 Ditreskrimum pada tanggal 15 Maret 2021. Laporan Polisi Nomor: LP-B/04/I/2021/SPKT-Kepri pada tanggal 7 Januari 2021 yang dibuat oleh pelapor Andres Sie.


“Semuanya termasuk tidak sah. Membatalkan semuanya demi hukum. Menghentikan seluruh proses hukum atas laporan polisi yang dibuat oleh Andres Sie dan para tersangka dikeluarkan dari dalam tahanan,” kata Michael (seperti dilansir dari website PN Batam).


Selanjutnya, Dwi Nuramanu meminta kepada Termohon yaitu Polda Kepri mengajukan eksepsi terhadap gugatan tersebut. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Polda Kepri, Darson Samosir meminta waktu untuk mengajukan eksepsi. “Kami akan menjawabnya, Yang Mulia. Mohon waktu,” ujar Darson Samosir.


Persidangan lanjutan praperadilan digelar Selasa (20/9) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon, Polda Kepri.

Diduga Kuasai Lahan Tanpa Izin, Ketua DPD GPL-I Laporkan PT.MUP ke Polres Pelalawan

By On September 17, 2022

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Giat Peduli Lingkungan- Indonesia (DPD GPL-I) Propinsi Riau Suswanto, S.sos melaporkan PT. Mitra Unggul Pusaka (PT MUP) ke Polres Pelalawan, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin dengan Nomor Surat Laporan : 47/GPL-INDONESIA/DPD-Riau/IX/2022. Hal tersebut dikatakannya di Pangkalan Kerinci, Jumat (16/09/2022).


Dalam keterangannya Suswanto menyampaikan, pihaknya melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan atas dugaan melakukan budidaya perkebunan tanpa ijin, yang berlokasi di Desa Segati, Suka Ramai, Kecamatan Langgam dengan titik kordinat 1. N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2″

2. N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6″


Menurut Suswanto, dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT. MUP dikuatkan dengan keterangan hasil ploting titik Koordinat, yang dikeluarkan oleh Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX.


"Sebagaimana berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016. Selain itu hal ini juga dikuasai Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP),” ujar Suswanto.


Sambungnya, "Maka terkait dengan hal tersebut, pengurus DPD GPL-I Propinsi Riau, hari ini telah melaporkan PT. MUP ke Polres Pelalawan. Harapan kami, Polres Pelalawan memproses pengaduan GPL-I, dan segera memanggil dan memeriksa Pimpinan Perusahaan PT. MUP, atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin,” ucap Suswanto mengakhiri.

Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam

By On September 16, 2022

Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Sidang praperadilan mantan Kasi HTPT Kantor Pertanahan Kota Batam, Bambang Supriadi dan Susan Andriani, dua orang tersangka pemalsuan dokumen sertifikat salah satu mall yang sudah lama dikenal di Batam Center Point Mall, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (15/9) siang.


Agenda sidang praperadilan yaitu pengajuan bukti-bukti oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri) selaku Termohon Praperadilan. Bukti yang diajukan Polda Kepri yakni bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tampak cukup banyak bukti yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Polda Kepri sebagai bukti-bukti pada sidang praperadilan tersebut. 


Sidang praperadilan pun sempat diskors Hakim tunggal Dwi Nuramanu, SH karena diminta oleh hakim meminta Termohon yakni Polda Kepri untuk melengkapi bukti surat yang diajukan.


"Persidangan ditunda dan nanti akan dilaksanakan pukul 13:00 WIB. Ditunda supaya kami melengkapi semua bukti yang berhubungan dalam perkara ini,” ucap AKBP Darsono Samosir, Tim Hukum Polda Kepri.          

Dalam kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Bambang Supriadi dan Susan Andriani yakni Michael SH menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri yang banyak perlu diperbaiki.

"Kami menyayangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon yakni Polda Kepri banyak yang perlu diperbaiki sehingga sidang perlu diskor," kata Michael, Kamis (15/9). Permohonan Michael itu pun dikabulkan Dwi Nuramanu. Sidang pun diskors pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB.


Setelah skors sidang dicabut dan hakim kembali membuka sidang itu, maka tumpukan berkas pun diajukan oleh Polda Kepri kepada hakim disaksikan oleh Michael. Setelah berkas diteliti, tak lama Hakim pun menutup sidang praperadilan. "Sidang ditutup," kata Hakim Dwi Nuramanu SH menutup sidang sambil mengetokkan palunya.   


Seperti diketahui bahwa Bambang Supriadi ditetapkan oleh Polda Kepri sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (1) KUHP dan Susan Andriani ditetapkan sebagai tersangka Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Dwi Nuramanu, SH itu mulai digelar pada Senin (12/9) lalu.


Sumber : Independen news.com

Terkait Pemangilan Oleh Polres Pelalawan, Ini Kata Wabup Nasarudin, SH

By On Agustus 31, 2022

Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH.

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM – Wakil Bupati Pelalawan H Nasarudin, SH, MH mengapresiasi penahanan oknum camat Pangkalan Lesung oleh jajaran Polres Pelalawan yang diduga terlilit kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban anak dibawah umur (Adu). Kasus ini  kata dia menjadi tamparan bagi pemerintah daerah.

 

“Sebagai wakil Bupati saya menyampaikan, terima kasih kepada jajaran Polres Pelalawan yang telah memproses dugaan kasus pelecehan seksual dengan terduga oknum Camat Pangkalan Lesung, hingga berujung kepada upaya penahanan,” terang Wakil Bupati Pelalawan, H Nasarudin, SH MH, Selasa (30/8/2022).

 

Bahkan kata dia, paska penahanan terhadap oknum Camat, dimana sore harinya, dirinya bersama Plt Kadis Pemberdayaan Perempuan dan KB langsung turun ke lokasi memastikan kondisi korban.

 

“Kita langsung menfasilitasi korban untuk mendapatkan perawatan di Puskesmas terdekat, serta memberikan layanan perlindungan dan konseling bagi korban agar segera pulih secara fisik maupun psikologis,” bebernya.

 

Ia juga menjelang, bahwa dirinya bersama bupati Pelalawan langsung menonaktifkan terduga pelak,  dan lusanya kebijakan penonaktifan dikeluarkan dan menunjuk pengganti pelaksana harian mengisi jabatan camat.

 

“Memang terduga pelaku sempat menemui saya, dan saya terima kedatangannya. Karena terduga pelaku adalah bawahan kami di jajaran aparatur Pemerintahan di Kabupaten Pelalawan, dan saya sampaikan ke terduga pelaku bahwa beliau kita non aktifkan,” imbuhnya.

 

Bahkan demi lancarnya,  penindakan atas kejadian ini dirinya juga memberikan keterangan pelengkap  kepada Polres Pelalawan terkait kasus ini.

 

“Memang saya dimintai keterangan oleh penyidik, itu bersifat memberikan keterangan melengkapi berkas agar kasus menjadi lancar,” tegasnya.

 

Terakhir Wabup Nasarudin mengimbau kepada seluruh masyarakat Pelalawan, khususnya dikalangan pejabat agar kasus pelecehan tidak terjadi lagi, terutama melibatkan anak dibawah umur dilingkungan sekolah. 

 

Seterusnya, ia berharap kepada ASN dilingkup pemda Pelalawan agar senantiasa selalu menjaga moral dan etika. Hal ini mengingat ASN merupakan sebagai abdi negara tentu harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.(*)

Komitmen Berantas Perjudian, Polsek Gemuh Ringkus Pelaku Judi Togel Online

By On Agustus 23, 2022

 

Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online.

KENDAL, SOROTTUNTAS.COM - Unit Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku perjudian jenis togel online (HK) bertempat di Desa Tlahap RT2/1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Kamis malam sekira pukul 21.30 WIB, (19/08/2022).


Kapolsek Gemuh menjelaskan, sesuai komitmen Polda Jateng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Jawa Tengah, salah satu kasus perjudian yang diungkap, yakni kasus perjudian togel online yang berhasil diamankan di sebelah kios ikut Desa Tlahap RT2/1 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.


“Pengungkapan tindak pidana perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya jual beli togel online jenis (HK) di Desa Tlahap Kecamatan Gemuh, kemudian Unit Reskrim Polsek Gemuh melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut dan ternyata didapati seorang laki laki sedang menulis rekapan nomor togel,” ujar IPTU Muhammad Yusuf.


Menurut Kapolsek Gemuh IPTU Muhammad Yusuf setelah dilakukan penyelidikan dan didapat ciri -ciri pelaku. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Gemuh di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gemuh AIPTU Fahrurizal langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang dengan ciri – ciri sesuai informasi yg didapat dari masyarakat.


Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam H SH SIK MSi membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online, “Memang benar tepatnya pada Hari Kamis 19/08 2022 sekitar Pukul 21.30 Wib Unit Sat Reskrim Polsek Gemuh berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini diduga pelaku atas nama Ratmin (50) warga Desa Tlahap RT1/1 Kecamatan Gemuh sudah diamankan di Mapolres Kendal beserta bukti, ” ungkap Kapolres.


“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai sebesar Rp 55 ribu, dua buah spidol dan kertas bertuliskan rekapan togel jenis (HK),” imbuhnya.


Atas perbuatan tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *