- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

By On Desember 29, 2021

Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil Operasi Cukai termasuk di dalamnya Operasi Gempur Rokok Ilegal periode tahun 2020 hingga 2021 bertempat di Sagulung, Rabu, (29/12/2021).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Bea Cukai Batam dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. 

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dengan produsen ilegal agar keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal tidak terganggu.

Operasi Cukai yang sudah dimulai sejak tahun 2017 tersebut dilaksanakan secara serentak dan terpadu termasuk oleh Bea Cukai Batam. 

Operasi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi peretail, sehingga selanjutnya menjual rokok sesuai ketentuan. 

Diharapkan juga terjadi penurunan pasokan rokok ilegal dan sekaligus meningkatkan permintaan rokok legal.

“Peredaran rokok ilegal juga dapat mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang salah satu peruntukannya untuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” kata Ambang.

Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dari hasil penindakan operasi cukai dan penertiban izin pengusaha barang kena cukai yang ada di Batam.

“Untuk estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp43,40 miliar,” jelas Ambang.

Ambang juga menjelaskan kegiatan pemusnahan ini dimaksudkan untuk mengkampanyekan "Legal Itu Mudah” sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal. 

Dalam kesempatan yang sama, Ambang juga tak lupa mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait yang bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang yang Dikuasai Negara (BDN), dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN),” pungkas Ambang.


Kunjungi BC Batam, Wamenkeu Suahasil: Kemenkeu Terbuka Semua Masukan Dari Pelaku Usaha Agar NLE Dan BLE Sesuai Kebutuhan

By On November 04, 2021

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Republik Indonesia, Suahasil Nazara sempatkan kunjungi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Di sela-sela rangkaian kunjungan kerja di wilayah Riau dan Kepulauan Riau, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Republik Indonesia, Suahasil Nazara sempatkan kunjungi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) yang sedang menyelenggarakan kegiatan sharing session dan public hearing terkait implementasi Batam Logistics Ecosystems (BLE) sebagai bagian dari National Logistics Ecosystems (NLE) dengan para pengguna jasa yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Batam, Selasa, (2/11/2021).

“Kami di Kemenkeu berkomitmen melalui Tim NLE, LNSW, dan Bea Cukai Batam dengan BLE untuk bersama-sama berkolaborasi dengan instansi terkait untuk bagaimana membuat arus logistik di Indonesia lebih simpel, mudah, dan memberikan kepastian,” ujar Suahasil saat memberikan sambutan di depan para pelaku usaha dari berbagai latar belakang di Aula Lt. 3 KPU BC Batam.

Suahasil berpesan kepada para pelaku usaha agar memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan apapun yang selama ini menjadi kendala khususnya terkait logistik.

Ia berharap dengan adanya NLE ini dapat terus meningkatkan efisiensi dan memberikan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kami Kementerian Keuangan terbuka agar NLE bisa menjadi versi terbaik yang sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha,” ujar Suahasil yang didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara, Oza Olavia, Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Didyk Choiroel, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Kepulauan Riau Cucu Supriatna, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Ahmad Rofiq dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kepulauan Riau Indra Soeparjanto.

“Silahkan dilanjutkan momen baik ini, jadikan kegiatan ini sebagai ajang bertukar pikiran dan saling memahami antara pemerintah dan pelaku usaha,” pungkas Suahasil.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Pelaksana Harian NLE, Agus Sudarmadi yang pada saat membuka acara kegiatan sharing session dan public hearing tersebut menyampaikan bahwa acara ini menjadi momen untuk mengevaluasi implementasi BLE dan NLE agar semakin sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.

Menurut Agus setidaknya ada empat isu utama yang menjadi fokus pengembangan dan penyempurnaan implementasi NLE.

“Simplifikasi proses bisnis, pembangunan super platform, payment, dan penataan pelabuhan,” ujar Agus yang juga menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Agus menargetkan super platform tersebut bisa diluncurkan pada Desember tahun 2021, di mana super platform tersebut fiturnya dapat menjawab kebutuhan pelaku usaha terkait logistik.

“Salah satu yang kami lakukan untuk mewujudkan super platform tersebut adalah dengan adanya perjanjian kerja sama yang rancangannya sedang diproses dimana salah satu tujuannya sebagai payung hukum bagi entitas government dan entitas bisnis untuk berbagi data,” pungkas Agus.(Hum)

Bea Cukai Batam Gempur Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Hingga Rp 65,8 Miliar

By On Oktober 18, 2021

Serangkaian operasi yang dilakukan BC Batam dibeberapa wilayah Kecamatan yang ada di Batam. (Foto : Humas)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Bea Cukai Batam melaksanakan serangkaian operasi cukai (Opcuk) di beberapa titik di wilayah kerja Bea Cukai Batam. 

Kegiatan tersebut telah berhasil mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 63,44 juta batang rokok ilegal dan 553,1 liter miras ilegal, dengan total nilai barang Rp 65,8 miliar, dan berpotensi merugikan negara hingga Rp42,15 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo menjelaskan, bahwa peredaran rokok dan miras ilegal dapat menyebabkan persaingan yang tidak sehat antara produsen legal dengan yang ilegal.

"Oleh karena itu, Pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal” ujar Ambang.

Selaras dengan program “Gempur Rokok Ilegal” yang diinisiasi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan rokok ilegal secara serentak dan terpadu se-Indonesia, Bea Cukai Batam menindaklanjuti dengan melaksanakan berbagais trategi dan operasi, seperti operasi pasar atau Opcuk dengan call sign “Gempur” pada tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021.

“Selama periode opcuk, Bea Cukai Batam berhasil melaksanakan penindakan pada 20 tempat berbeda, seperti di wilayah Sekupang, Batam Center, Punggur, Bengkong,” jelas Ambang.

Dari 20 tempat tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan berbagai merek rokok dan mirasilegal.

“Rokok ilegal berhasil kami amankan sebanyak 64.331.764 batang, sedangkan miras ilegal berhasil diamankan sebanyak 553,1 liter, dengan nilai barang Rp 65.801.581.948,00 dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp 42.154.436.846,00,” pungkas Ambang

Kegiatan operasi cukai tersebut dilaksanakan sebagai wujud nyata dari tugas Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang dapat mengganggu keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal, juga peredaran rokok ilegal dapat berimbas pada kesejahteraan masyarakat, karena peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah penghasil tembakau.

Disisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau.(Hum)

Bea Cukai Batam Kumpulkan PNBP Lebih dari 5 Miliar Hasil Lelang Kendaraan Mewah

By On Oktober 12, 2021

Kantor Pelayanan Utama BC Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor, dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor KPKNL Batam. (Foto : Humas BC Batam) 

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam berhasil menjual secara lelang 5 unit kendaraan bermotor dari 7 unit yang ditawarkan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. 

Lima unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW R60.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai, Muhamad Solafudin mengatakan, “Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV Tanjungpinang periode 2018-2019, dari 7 yang ditawarkan berhasil terjual 5 dan terkumpul PNBP sebesar total Rp 5,869 Miliar,” ujar Solafudin.

Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021.

Obyek lelang yang berhasil terjual diantaranya, Mobil Nissan GTR-Bar ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000 berhasil terjual dengan harga Rp2.710.99.678. 

Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan harga Rp1.890.123.456.

Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil terjual dengan harga Rp 227.900.000. 

Kendaraan bermotor selanjutnya yaitu kendaraan roda dua merek BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp 28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp 252.002.000.

Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp 95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp 788.888.888.

Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya. Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang. 

Kepada pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021. (Hum)

Berada Pada Level 1 Pasar di Batam Mulai Kembali Ramai Didatangi Pengunjung

By On Oktober 10, 2021

Berada pada level satu, situasi pasar di Kota Batam, terlihat mulai kembali berjalan normal (Foto : Yendri)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Berada pada level satu, pusat perbelanjaan di Kota Batam mulai kembali terlihat ramai didatangi pengunjung. Hal ini terlihat dibeberapa pasar yang ada di Batam, dimana keadaan pasar  sudah mulai terlihat kembali berjalan normal.

Tidak lagi seperti keadaan beberapa bulan sebelumnya, dimana pada saat itu Kota Batam masih berada pada Level 4, yang membuat hampir semua pasar di Batam terlihat sepi tanpa pedagang dan juga pengunjung.

Situasi ini bagaikan sinyal, atau pertanda akan bangkitnya kembali perekonomian masyarakat Kota Batam, terutama bagi para pedagang yang selama ini hampir dapat diperoleh kehilangan pendapatan.

Pada situasi ini para pedagang tampak terlihat senang dengan situasi Batam yang saat ini berada pada level satu Covid-19. 

Dimana dengan situasi ini para pedagang dapat kembali berdagang secara normal tanpa harus dibatasi aturan buka tutup,  sebagaimana kondisi pada saat Batam masih berada pada level empat beberapa waktu lalu.

"Dengan situasi Batam saat ini berada peda Level satu, merupakan berkah tersendiri buat kami para pedagangnya. Dimana saat ini kami sudah mulai dapat berdagang secara normal tanpa harus dibatasi aturan buka tutup seperti situasi beberapa waktu lalu," jelas Pak Herman, salah seorang penjual makanan di Pasar SP Plaza Sagulung, Minggu 10/10/2021.

Pak Herman menceritakan pengalaman pahitnya dimana saat kondisi Batam masih berada pada level empat. Saat itu dirinya mengaku sering membuang makan yang merupakan dagangannya yang belum sempat terjual, karena diminta harus tutup oleh tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Batam.

Untuk itu dirinya berharap, semoga keadaan Batam semakin membaik dari Covid-19, dan berharap Batam bebas kasus Covid-19.

"Harapan saya, yang juga mungkin merupakan harapan kita bersama, semoga Kota Batam semakin membaik, dan dapat terbebas dari kasus wabah Covid-19," ucapnya.

Tambahnya, "Selain itu saya juga sebagai masyarakat Kota Batam, berpesan kepada seluruh masyarakat Kota Batam, dimana hal ini demi kebaikan kita bersama, marilah sama-sama kita dukung Pemerintah untuk mensukseskan program vaksinasi. Supaya Batam dapat benar-benar terbebas dari Covid-19. 

Yang terakhir jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan sesuai apa yang menjadi anjuran dari Pemerintah," pesannya.

Liputan : Yendri

Editor : Lukman Simanjuntak

BP Batam Tingkatkan Daya Saing Investasi di KPBPB Batam Melalui Focus Group Discussion

By On Oktober 08, 2021

BP Batam melalui Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis (7/10) di Le Meridien Hotel, Jakarta (Foto: Hum BP Batam)

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Untuk mewujudkan KPBPB Batam sebagai destinasi investasi yang berdaya saing sesuai dengan PP Nomor 41 Tahun 2021, Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada hari Kamis (7/10) di Le Meridien Hotel, Jakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema Kebijakan dan Strategi Peningkatan Daya Saing Investasi di KPBPB Batam dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK, Irfan Syakir Widyasa mewakili Kepala BP Batam. 

Pada sambutannya Irfan Syakir Widyasa menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2021, BP Batam memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BP Batam diberikan kewenangan untuk menerbitkan seluruh perizinan berusaha bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.

“Adapun yang masuk ke dalam 15 (lima belas) sektor ekonomi antara lain kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, transportasi, kesehatan, kebudayaan, pariwisata, telekomunikasi, logistik, sumber daya air, limbah dan lingkungan”, papar Irfan.

BP Batam juga terus berupaya sejalan dengan semangat pembentukan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam berperan menjadi kawasan ekonomi dan kawasan strategis nasional untuk mendukung terget investasi Indonesia sebesar 5000 triliyun sampai dengan Tahun 2024. 

“Diketahui realisasi investasi di Batam dalam 5 tahun terakhir berkembang cukup pesat. Di masa Covid-19 ini pun investasi di Batam tetap tumbuh positif. Nilai investasi semester I tahun 2021 tumbuh 10,69% secara year on year dibanding tahun 2020”, tambah Irfan.

Kegiatan FGD ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber diantaranya Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo, Direktur Pemberdayaan Usaha Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Anna Nurbani, Peneliti Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF, Ahmad Heri Firdaus dengan dimoderatori oleh Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman.

Sementara itu, Deputi VI Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengungkapkan bahwa “Batam memiliki posisi yang baik. Dari dulu, Batam direncanakan sebagai lokomotif untuk investasi Indonesia yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi regional dan juga nasional”.

“Berdasarkan hasil dari FGD yang telah berlangsung, kami menyarankan catatan-catatan itu bisa disampaikan ke BP Batam dan nanti akan dibahas di Pusat oleh Tim yang melakukan reviu terhadap semua peraturan-peraturan yang sudah ada. Saya yakin, bahwa kalo kita mempunyai koordinasi yang baik di daerah baik dari Pemerintah Daerah maupun seluruh Badan Pengusahaan, itu akan menjadi kunci keberhasilan investasi di Kepulauan Riau”, ungkap Wahyu. 

Turut hadir secara virtual, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, Anggota Bidang Kebijakan Strategis, Enoh Suharto Pranoto, Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi, Sudirman Saad, Presiden Korea Indonesia Management Association, Mr. Kim Yook Chan, Korea Trade-Investment Promotion Agency, Mr. Shin Sung Cheol, serta para undangan dari Kementerian/Lembaga, Asosiasi dan pejabat tingkat II, III, dan IV BP Batam yang hadir secara aktual. (Hum)


Disperindag dan UKM  Labuhanbatu Selatan, Gelar Pelatihan dan Pendidikan

By On Oktober 01, 2021

Disperindag dan UKM Kabupaten Labusel, saat melaksanan pendidikan dan pelatihan perkoperasian di Hotel Grand Suma Blok Songo (Foto : Rindu Sitompul)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Labuhanbatu, melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian. Kegiatan pelatihan dan pendidikan ini dilaksanakan di aula Grand Suma Hotel Blok Songo,  Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan, pada hari Kamis (30/9/2021).

Dalam kegiatan ini hadir, Darmo Hasugian, sebagai narasumber dari  UPTD Balai Latihan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera utara.

Adapun sasaran sosialisasi ini ada para pengurus Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Unit Desa, CU, Koperasi ASN, dan koperasi lainnya yang ada di Kabupaten Labuhanbatu selatan.

Kepala Dinas perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM,  Zulkarnaen Dasopang, S.sos, MM melalui Kabid Koperasi dan UKM, Safitria, ketika dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar para pengurus koperasi lebih mengetahui bagaimana cara mengolah koperasi yang sehat, baik administrasi, Perizinan Koperasi, dan mengembangkan Koperasi.

"Tujuan kegiatan ini adalah agar para pengurus koperasi yang ada di Labusel lebih mengetahui bagaimana cara mengolah koperasi yang sehat, baik administrasi, Perizinan Koperasi dan cara mengembangkan Koperasi agar menguntungkan," jelasnya.

Safitri menambahkan, "Kami mengharapkan agar koperasi yang ada di Kabupaten Labusel ini lebih maju lagi, karena disini Banyak Koperasi Unit Desa (KUD) yang sangat membawa manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat.

Sehingga nantinya masyarakat yang  merupakan anggota koperasi tersebut sejahtera," papar Kabid Koperasi dan UKM tersebut menjelaskan.  

Liputan : Rindu Sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *