- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kapolres Batubara Sampaikan Pesan Kapoldasu Jelang Natal 2021 dan Tahun Baru

By On Desember 10, 2021

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH

BATU BARA, SOROTTUNTAS.COM -  Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, M.Si,  melarang adanya kegiatan yang menimbulkan penyebaran Covid-19 atau pelanggaran protokol kesehatan dalam menyambut kedatangan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumut juga mengatakan larangan ini juga diperuntukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), agar tidak melakukan cuti dan liburan kemana pun.

Kepada masyarakat Kapolda berharap agar tidak melakukan perayaan apapun, seperti menyalakan petasan atau kembang api dalam melakukan pergantian tahun baru, dan dilarang untuk melakukan mudik atau pulang kampung dengan tujuan primer.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut kepada masyarakat agar terciptanya keadaan yang kondusif, dan sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali Covid-19 di masing-masing daerah.

Di Kabupaten Batubara sendiri, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, sejak dini sudah mengisyaratkan kepada seluruh masyarakatnya agar mengikuti aturan Pemerintah dan larangannya.

Dengan gerakan sedekahnya juga pendekatan kepada seluruh unsur tokoh membuat semua masyarakat menaati apapun yang menjadi maklumat pemerintah Kabupaten Batubara, dan mendukung apa arahan yang menjadi pesan baik kepada masyarakat. (Franata)

Kejari Batubara laksanakan Restorative Justice Kasus Pencurian

By On November 30, 2021

Terdakwa APL berdamai dengan pihak korban (Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu) di Mapolres Batubara. (Foto : M.Y.K Simanjuntak)

BATUBARA, SOROTTUNTAS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batubara melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung, dan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada kasus yang terjadi antara terdakwa APL alias Adri (LK) dengan korban Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara di Mapolres Batubara, Senin (29/11/2021).

Tersangka melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

"Pada hari Jum'at (24/09/2021) sekira pukul 18:30 wib tersangka telah mengambil satu buah tandan kelapa sawit di Blok 010 E Afdeling III milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tanpa seizin dari pihak perkebunan dengan menggunakan eggrek.

Selanjutnya tersangka membawa buah kelapa sawit tersebut dengan sepeda motor Honda supra X tanpa plat dengan memakai keranjang.

Akibatnya PTPN IV Tanah Itam Ulu menderita kerugian sebesar Rp.34.000,-".jelas Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, SH, yang didampingi Kasi Pidum Kejari Batubara, di Mapolres Batubara.

Selain itu Kasi Pidum Dian, SH, sebagai jaksa penuntut juga menyampaikan alasannya melaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai instruksi Jaksa Agung.

"Terdakwa baru pertama kali ini melakukan tindak pidana, dia merasa sangat bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Dan yang lebih utama terdakwa dan korban telah sepakat berdamai dan saling memaafkan," jelas beliau.

Kasi Pidum juga mengatakan bahwa nilai kerugian dari perbuatan tersebut tidak lebih dari Rp.2.500.000,.

"Terdakwa juga masih muda dan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi.

Diharapkan kepada terdakwa dapat memperbaiki diri kedepannya.

Nilai kerugian yang timbul akibat dari tindak pidana tersebut juga tidak lebih dari Rp.25.000.000," tutup Kasi Pidum tersebut.

Liputan: M.Y.K.Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *