- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Muhammad Rudi Dukung Percepatan Investasi di Bintan

By On Maret 13, 2024

 

Kepala BP Batam sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri, H. Muhammad Rudi menghadiri kegiatan "Tarhib Ramadan 1445 Hijriah".

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Kepala BP Batam sekaligus Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Kepri, H. Muhammad Rudi menghadiri kegiatan "Tarhib Ramadan 1445 Hijriah" yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Senin (11/3/2024) lalu.


Selain mempererat tali silaturahmi, kehadiran Muhammad Rudi sekaligus untuk mendukung peran DMI di Kepri dalam rangka memaksimalkan syi'ar Islam.


"Mari kita jaga kekompakan, semoga syi'ar agama di Bintan bisa lebih maksimal," pesan Rudi dalam pidato sambutannya.


Selain itu, Muhammad Rudi mengajak seluruh masyarakat Bintan untuk menjadikan bulan Ramadan tahun ini sebagai momentum agar menjadi lebih baik ke depannya.


"Bulan Ramadan ini kita jadikan sebagai ajang untuk mengintrospeksi diri," tambahnya.


Pada kesempatan tersebut, Muhammad Rudi juga memaparkan perkembangan Batam. Baik dari sisi kemajuan infrastruktur, perkembangan ekonomi dan investasi.


Ia menjelaskan, ada dua hal yang menjadi faktor penting keberhasilan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Batam.


Pertama adalah program strategis pemerintah yang menjadikan pembangunan dan pengembangan infrastruktur dasar sebagai prioritas.


Sehingga, infrastruktur yang berkembang pesat tersebut mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan memberikan kenyamanan bagi para investor.


Kemudian, pertumbuhan ekonomi Batam yang signifikan juga tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).


"Apabila dua hal itu terpenuhi, maka percepatan investasi di Bintan pun bisa maksimal. Ini yang mesti kita dukung bersama agar Bintan bisa menyamai prestasi Batam," tutur Rudi. (*)

BP Batam Kembangkan Kawasan Kebandarudaraan

By On Desember 27, 2022

Pembangunan kawasan di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, terus berjalan masif dan progresif.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Batam sebagai salah satu lokomotif pertumbuhan ekonomi kian diperhitungkan. Pembangunan kawasan di bawah kepemimpinan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, terus berjalan masif dan progresif.


Hal itu tidak terlepas dari peran BP Batam dalam melaksanakan tata kelola lahan dengan baik dan terukur, salah satunya adalah pengalokasian lahan di Kawasan Bebas Batam. 


Dari data olahan BP Batam, secara komulatif realisasi pengalokasian lahan tahun 2022 mencapai luas 678,25 Ha yang diperuntukan untuk fasilitas umum, industri, kawasan pariwisata, perumahan, jasa dan perdagangan. 


Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan terdapat juga alokasi lahan yang merupakan bagian dari evaluasi atas alokasi lahan yang terdiri dari lahan tak kunjung dibangun atau disebut tanah terlantar.

 

“Alokasi tersebut mencangkup 158 alokasi dengan luasan 500,79 Ha yang telah dilakukan evaluasi” kata Ariastuty di Batam Center, Senin (26/12/2022).


Ariastuty juga menerangkan pihaknya tengah mendorong percepatan pembangunan di kawasan kebandarudaraan Hang Nadim Batam melalui alokasi lahan. Kawasan tersebut nantinya akan menjadi penunjang kegiatan industri dan perdagangan di Kawasan Bebas Batam.


Pengalokasian di kawasan Bandara tersebut telah mengacu pada kebutuhan tata ruang dan pemanfaatan lahan sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan RI nomor 47 tahun 2022 tentang Rencana Induk Bandar Udara Hang Nadim. Dalam KM Perhubungan itu disebutkan luas lahan kawasan Bandara sebesar ± 1.762,70 Ha. 


Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan menyebutkan pengalokasian di Kawasan bandara saat ini baru seluas 365,18 Ha dengan rincian peruntukan industri sebesar 259,77 Ha dan komersial seluas 105, 41 Ha. 


“Zona yang tercantum dalam lampiran peta KM (Keputusan Menteri) 47 tahun 2022 tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pengembangan yang mendukung kegiatan atau aktifitas pengusahaan di kawasan Bandara tersebut,” sebut Ilham.


Senada, Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam Fesly Abadi Paranoan menambahkan bahwa alokasi lahan yang dilakukan telah berpedoman pada peraturan-peraturan terkait tata ruang di Batam. 


Secara khusus untuk alokasi di kawasan Bandara, ia merinci sejumlah peraturan terkait. Pertama, Lampiran Peta Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam Bintan Karimun. Disebutkan peruntukan di lokasi tersebut adalah untuk penyelenggaraan kegiatan Kawasan Bandar udara (B6.1) dan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan atau perairan dan ruang udara di sekitar bandar udara umum serta kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara umum.


Kedua, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam tahun 2021-2041. Lokasi tersebut adalah kawasan peruntukan transportasi, dan kegiatan yang diperbolehkan bersyarat dan atau terbatas untuk kegiatan industri pendukung kawasan, perdagangan dan jasa dengan memperhatikan ketersediaan lahan.


Ketiga, Peraturan Wali Kota Batam nomor 60 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam tahun 2021-2041. Peruntukan di lokasi tersebut adalah zona kawasan transportasi dan kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pergudangan yang terdiri dari aktivitas cold storage, bounded warehousing, pergudangan dan penyimpanan lainnya.


"Pembangunan kawasan tersebut telah mengikuti perencanaan sesuai kebutuhan dan pemanfaatan lahan. Penyelenggaraannya meliputi kegiatan pengoperasian, pelayanan, pengelolaan, pengusahaan, serta pembangunan dan pengembangan," imbuh Fesly. 


Dengan demikian, BP Batam berharap melalui proses alokasi lahan mampu menstimulasi iklim investasi berjalan dengan lebih baik. “Pembangunan di Batam secara keseluruhan telah tertata dan terencana, tentu harapannya dapat menjaga iklim investasi dan menjadikan Batam lebih berdaya saing di kancah Internasional,” imbuh Ariastuty mengakhiri.

H.Iskan Qolba Lubis MA Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Hadir di SD IT Refah Labusel , Ini Agendanya

By On Desember 22, 2022

Anggota komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumut II H.Iskan Qolba Lubis MA hadir di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Anggota komisi VIII DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumut II H.Iskan Qolba Lubis MA hadir di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di SD IT Refah Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Propinsi Sumatera Utara , Kamis (22/12/2022) dalam rangka silaturrahmi dan meresmikan gedung ruang kelas baru SD IT Refah.


Hadir pada kesempatan tersebut Anggota DPR RI komisi VIII fraksi-PKS H.Iskan Qolba Lubis MA , anggota DPRD Labuhanbatu Selatan fraksi-PKS H.Lahmuddin , Ketua Bidang Pembinaan Daerah Labuhanbatu Raya dari DPW PKS Sumatera Utara H.Mustafa Ismail SE , ketua DPD PKS Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ilham Siregar S.Pd.I , ketua Dewan Pembina DPD PKS Kabupaten Labuhanbatu Selatan H.Damrin Hasibuan LC , Pj.Kepala Desa Sosopan Edi Surya Siregar , pengurus dan kader DPD PKS Kabupaten Labuhanbatu Selatan , pengurus Ranting Pemuda Pancasila (PP) Desa Sosopan , para undangan yang berhadir.


Dalam sambutannya ketua DPD PKS Kabupaten Labuhanbatu Selatan Ilham Siregar S.Pd.I mengatakan ucapan terima kasih kepada H.Iskan Qolba Lubis.

"Pertama saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada anggota komisi VIII DPR RI dari Fraksi-PKS bapak H.Iskan Qolba Lubis MA yang telah membantu baik itu materi , pikiran dan yang lainnya untuk sekolah SD IT Refah ini sehingga dapat terbangunnya ruang kelas yang baru disini.

Dan kami juga memohon doa restunya serta dukungannya kepada kami partai PKS untuk dapat lebih besar lagi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini dan apa yang kami cita citakan dapat tercapai untuk DPRD Labuhanbatu Selatan dari partai PKS mendapatkan 6 kursi sehingga Insha Allah kami dapat lebih bisa berbuat dan membantu masyarakat".ucap Ilham Siregar S.Pd.I


Kemudian dalam arahan dan keterangannya H.Iskan Qolba Lubis MA mengatakan bahwa kehadirannya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut adalah untuk dapat lebih dekat kepada masyarakat.

"Kami hadir disini ada dua agenda.

Yang pertama adalah untuk meresmikan ruang kelas baru SD IT Refah di Desa Sosopan agar SD IT Refah dapat lebih membangun masyarakat yang islami dan yang kedua adalah nanti malam ingin bertemu dengan MUI Kabupaten Labuhanbatu Selatan membahas dan menjelaskan tentang RKUHP yang sangat menghebohkan tersebut".sebut H.Iskan Qolba Lubis MA.


Dan ketika ditanya tentang harapannya buat Kabupaten Labuhanbatu Selatan , beliau menjawab.

"Harapan kami agar nantinya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini dapat membuat dan mensyahkan undang undang tentang pembagian hasil kelapa sawit sehingga masyarakat disini tidak hanya menerima limbahnya saja akan tetapi juga menerima hasil dari kepala sawit tersebut".sebut H.Iskan Qolba Lubis MA.


(M.Y.K.Simanjuntak)

Disinyalir Sarat Kepentingan Pengusaha, Urgensi Pembangunan Jalan Menuju Kawasan Industri Dapur 12 Dipertanyakan

By On Agustus 27, 2022

 

Pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,5 KM di Dapur 12, mendapat banyak sorotan dari masyarakat sekitar.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,5 KM, yang diketahui menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK Reguler) di Dapur 12 menuju kawasan industri Dapur 12,  Kelurahan Sei Pelunggut,  Kecamatan Sagulung, mendapat banyak sorotan dari masyarakat sekitar.


Pasalnya pembangunan jalan dengan anggaran yang terbilang cukup besar tersebut, yakni sekitar Rp. 5.065.626.926,- (Lima miliar enam puluh lima juta enam ratus dua enam ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) tersebut, dinilai saat ini belum menjadi kebutuhan masyarakat.


"Kita heran juga dengan pembangunan jalan baru menuju kawasan industri galangan kapal yang ada Dapur 12 tersebut. Dimana kita tahu jalan baru yang dibangun dengan menggunakan anggaran DAK Reguler tersebut fungsinya tidak jauh berbeda dengan jalan lama yang sudah ada sekarang," ujar salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Sagulung yang namanya tidak bersedia disebutkan. 


Lanjutnya lagi, "Bahkan jalan baru yang sekarang dalam tahap pemerataan dan pemadatan tersebut, saya rasa juga tidak mengurangi jarak tempuh dari pemukiman menuju kawasan industri galangan kapal yang ada di Dapur 12," jelasnya kepada wartawan, Jumat 26/08/2022).


Tidak sampai disitu, tokoh masyarakat Kecamatan Sagulung tersebut juga menilai, bahwa pembangunan jalan baru yang dimaksud, terlihat lebih mengarah kepada kepentingan pengusaha yang diduga memiliki lahan disekitar lokasi pembangunan jalan, yang saat ini dalam sedang tahap pengerjaan.


"Saya melihat pembangunan jalan ini terkesan prematur. Dimana di sepanjang area pembangunan jalan hingga menuju kawasan industri kita melihat belum ada pemukiman warga. Terus kalau bukan untuk kepentingan pengusaha pemilik lahan disekitar jalan yang sedang dikerjakan, lantas untuk kepentingan siapa jalan ini dibangun? ujarnya bertanya.


Katanya lagi, "Menurut saya yang semestinya menjadi perhatian dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, adalah pembangunan jalan lama, yakni jalan lintas menuju Dapur 12 Pantai. Dimana jalan tersebut selain menjadi akses masyarakat Dapur 12 Pantai, jalan tersebut juga mempunyai fungsi yang sama dengan jalan baru, yang tujuannya adalah ke beberapa industri galangan kapal yang ada di ujung jalan," pungkasnya.(Red)


“Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Lagi-Lagi Berhasil Temukan Sabu Dalam Barang Kiriman

By On November 12, 2021

Sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus

BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil identifikasi sabu di dalam barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Timur, sabu seberat 249 gram tersebut ditemukan di dalam bungkusan yang disimpan di dalam buku kamus, Kamis, (21/10/2021).

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani menyampaikan bahwa temuan tersebut hasil dari pemeriksaan Tim K-9 Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP.

“Kronologinya pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 10.50 WIB, petugas Penindakan dan Penyidikan (P2) di TPS PPP melakukan pemeriksaan rutin barang kiriman yang akan keluar dari Batam,” ujar Undani.

Berdasarkan hasil analisis resiko, petugas Bea Cukai mencurigai beberapa paket tujuan tertentu, salah satunya ke wilayah timur Indonesia.

“Lalu Tim K-9 bersama kuasa barang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu paket yang diberitahukan buku dengan pengirim inisial AL beralamat di Bengkong Permai, Batam, dan penerima inisial ELN beralamat Selong, Lombok Timur,” jelas Undani.

Selanjutnya kamus tersebut dibuka oleh kuasa barang dan ditemukan bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.

“Kristal putih lalu dilakukan uji narcotest, dengan hasil warna biru yang artinya kristal putih tersebut positif sabu,” lanjut Undani.

Atas barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Direktorat IV Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Kamis, (21/10/2021), dan dilanjutkan pengembangan kasus dengan membentuk Tim Gabungan dari unsur Mabes Polri yaitu Bareskrim, Subdirektorat Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Subdit. Narkotika DJBC), dan KPU BC Batam.

“Tim gabungan pada Sabtu, 23 Oktober 2021 melakukan peninjauan lokasi ke Selong, Lombok Timur dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Mataram, dan pihak jasa pengiriman setempat,” papar Undani.

Hasil dari peninjauan lokasi, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang mengambil paket tersebut, yaitu ELN dan F. 

“ELN yang memang tertera sebagai penerima pada pemberitahuan paket ternyata tidak sendiri saat mengambil paket, ia bersama F,” jelas Undani.

Pengakuan ELN dan F ternyata barang tersebut akan diantar ke seorang inisial ZI alis IS alias G.

“ZI alias IS alias G saat ini masih dalam proses pencarian, ia masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), dan untuk ELN dan F beserta barang bukti diamankan ke Jakarta oleh tim gabungan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.

Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Tangkapan sabu di atas merupakan salah satu dari 13 laporan pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) Bea Cukai Batam selama tahun 2021. 

Selama periode 2021, sampai dengan 31 Oktober 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 419 laporan pelanggaran yang terdiri dari berbagai macam pelanggaran. Untuk pelanggaran atas komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) sampai dengan 31 Oktober 2021 sebanyak 13 pelanggaran dengan rincian: Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine sejumlah 10.104,80 (sepuluh ribu seratus empat koma delapan) gram; Narkotika Golongan I jenis Ekstasi sejumlah 65.670 (enam puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh) butir; Psikotropika Golongan IV jenis Happy Five sejumlah 220 (dua ratus dua puluh) butir; Narkotika Golongan I jenis Kokain sejumlah 2,77 (dua koma tujuh puluh tujuh) gram; Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa sejumlah 7,25 (tujuh koma dua puluh lima) gram; Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorilla sejumlah 5,80 (lima koma delapan) gram.

Apabila ditotal, estimasi nilai atas seluruh barang hasil penindakan sampai dengan 31 Oktober 2021 adalah sebanyak Rp 136,11 miliar dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 60,67 Miliar.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *