- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Tiduri Pacar Berusia 16 Tahun,  Pemuda ini Terpaksa Liburan Panjang di Sel Tahanan

By On April 11, 2022

Pelaku pencabulan terhadap remaja 16 tahun di Tanjungbalai berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai.

TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Kisah asmara Surya Amanda alias Surya (23) Pria warga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ini akhirnya berujung di penjara, dan harus menjalani puasa ramadhan hingga liburan lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai menangkapnya atas laporan kasus dugaan tindak pidana perbuatan pencabulan (persetubuhan) terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo kepada Wartawan, Senin (11/4/2022). Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu 9 April 2022 sekita Pukul 22.00 Wib.

"Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu kandung korban pada hari Rabu 2 Maret 2022 melaporkan hal yang di alami anaknya sebut saja Bunga (16) ke Polres Tanjung Balai," ungkap AKP Eri.

Tuturnya lagi bahwa Perbuatan pencabulan itu di lakukan tersangka terhadap Bunga terjadi sejak Minggu 25 Desember 2021 di suatu Hotel KM 7 Kota Tanjung Balai.

"Menurut pengakuan pelaku dirinya mengenal korban melalui media sosial facebook lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021," bebernya.

Kemudian selama berpacaran Tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali dan yang terakhir kali pelaku katanya meniduri pacarnya Bunga, saat tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso.

"Lalu pelaku mengajak korban ke suatu Hotel di KM 7 tersebut, dan disitulah pelaku dengan pacarnya (korban) kembali melakukan hubungan selayaknya suami istri," kata AKP Eri.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum yang berlaku.

Dari hasil Penyelidikan, Pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 Pukul 21.00 Wib, tersangka Surya Amanda alias Surya sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka SA di amankan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Oleh Kanit Idik II Ipda M Reza Fahrurozy, S.Trk bersama Kanit Idik I Ipda DJH. Manulang yang langsung menuju ke tempat kerja pelaku di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

"Guna proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku, pelaku di boyong petugas ke Mapolres Tanjungbalai," ucap AKP Eri.

Dalam kasus ini pelaku terancam dipersangkakan pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkapnya. 

Liputan : Eko Franata

Editor : Hendrik Restu F 

Polisi Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pemukulan Terhadap Ayah Tirinya

By On Desember 13, 2021

Teguh Indara Laksmana Margolang (30) warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya saat diamankan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai. 

TANJUNGBALAI, SOROTTUNTAS.COM - Teguh Indara Laksmana Margolang (30), terduga pelaku pemukulan terhadap Ayah tirinya, warga Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan,  Kecamatan Datuk Bandar Timur,  Kota Tanjung Balai kini harus menjalani proses hukum.

Pria yang bekerja sebagai nelayan ini di Tangkap Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai pada Jumat 10 Desember 2021, karena diduga tersangka kasus penganiayaan terhadap Ayah tirinya. 

Minggu Siang (12/12/21) melalui pesan WhatsApp, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan itu. Kapolres Triyadi menuturkan, Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari Korban.

Kasat Reskrim APK Eri Prasetyo juga mengungkapkan, Burhanuddin Minka (57) yang juga seorang nelayan tinggal di Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai, menjadi korban penganiayaan dari terduga pelaku yang tak lain anak tiri korban pada (20/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB dirumah Korban.

Saat diintrogasi Polisi pelaku mengaku, penganiayaan itu dilakukanya bermula saat pelaku melihat Ayah tirinya sedang bertengkar terhadap ibu kandungnya. 

Pelaku yang diduga ikut campur dan sempat disinggung Ayah tirinya merasa tidak terima, dan langsung meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban hingga keluar darah dengan menggunakan tangan kananya dua kali, dan memukul punggung korban satu kali.

“Korban yang tidak terima melaporkanya ke Polisi, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa Polisi ke Mapolres Tanjungbalai, guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam pasal 351 ayat 1 KUHPidana”, ungkap Kasat Reskrim.  

Liputan : Firmansyah

Editor : Hendrik Restu F

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *