- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Peran Penting Bhabinkamtibmas di Era Pandemi

By On November 11, 2021

Komjen Arief Sulistyanto memberikan pengarahan pada jajaran Baharkam termasuk Bhabinkantibmas se jajaran Polda Jateng. (Foto : Vony Ristia)

SEMARANG,SOROTTUNTAS.COM - Jelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto memberikan pengarahan pada jajaran Baharkam termasuk Bhabinkantibmas se jajaran Polda Jateng. Kegiatan  dilaksanakan di UTC Semarang dan dihadiri 290 personel Polri.

Pada kegiatan tersebut Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi hadir bersama Wakapolda Brigjen Pol Abioso Seno Aji  dan para Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng.

Komjen Arief mengatakan para Bhabinkantibmas merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid 19. Pihaknya meyakinkan kepada personel Bhabinkantibmas bahwa tugas diemban tersebut sangat mulia dan multi fungsi.

"Harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh karena mereka (Bhabinkantibmas) paling dekat dengan masyarakat," tuturnya, Kamis (11/11).

Komjen Arief juga mengakui bahwa jumlah anggota Bhabinkantibmas  berkisar 3 ribu personel belum mencukupi untuk  seluruh desa di Jawa Tengah. Pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke SDM Polri agar dipenuhi dalam hal penambahan personel.

"Terutama juga dengan anggaran, saya sudah mengajukan peningkatan anggaran, untuk sarana kontak dan insentif bagi Bhabinkantibmas. Sehingga dengan bekerja keras mereka akan mendapatkan insentif yang memadai untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," papar Kabaharkam.

Jelang Natal dan tahun baru, pihaknya meminta agar masyarakat dapat menahan diri. Pada peringatan tersebut masyarakat juga harus memperhatikan protokol kesehatan.

"Pandemi masih ada di seluruh dunia. Jangan sampai nanti tidak mengendalikan dirinya sehingga terjadi peningkatan seperti pada bulan Juli lalu," tambah Komjen Arief.

Ia menegaskan perayaan Natal dan Tahun Baru harus  mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi peningkatan kasus covid seperti beberapa bulan yang lalu.

"Sekarang sudah sangat bagus. Bahkan di Jateng sudah sangat landai. Turunnya level PPKM maka aktivitas masyarakat dapat berjalan normal dan harus berjalanan dengan  menaati protokol kesehatan," tandasnya.

Vony Ristia

Kapolda Jateng Instruksikan Jajaran Tak Tolerir Pelaku Premanisme

By On November 08, 2021

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara.

SEMARANG, SOROTTUNTAS.COM - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan hukum berlaku bagi setiap warga negara. Kapolda juga menyatakan akan menertibkan siapa saja yang mengganggu ketentraman masyarakat Jateng dan tak ragu memproses pelaku anarkis ke ranah hukum.

Hal itu disampaikan Kapolda saat membuka Program Pembinaan Dan Pemulihan Profesi Terhadap Anggota Polri Yang Sedang Menjalani Hukuman dan Masa Pengawasan  Tahun 2021, di Pusdik Binmas, Banyubiru, Kabupaten Semarang, Senin (8/11) pagi.

Kapolda menyoroti, ditengah pandemi Covid-19 yang sudah melandai, Jawa Tengah masih dilanda beberapa konflik antar masyarakat yang berujung pada pelanggaran hukum.

"Ada perkelahian ormas dengan ormas, ada aksi sweeping, pencegatan dan pengamanan. Padahal secara hukum dan undang-undang, itu adalah kewenangan Polri," tegas Kapolda.

Terhadap berbagai pihak yang melakukan pelanggaran pidana termasuk aksi premanisme, Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas.

"Harus diproses secara hukum, tidak ada negosiasi. Perlu tindakan terukur sesuai undang-undang agar para pelaku jera. Kita wajib melindungi masyarakat agar Kamtibmas Jateng terjaga," katanya.

Terkait anggota Polri yang melakukan pelanggaran, Kapolda menegaskan akan memproses sesuai prosedur yang berlaku. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin tiga kali maka akan langsung disidang kode etik.

Menjadi anggota Polri, jelas Kapolda, adalah amanat masyarakat yang harus diemban secara baik. Setiap atribut yang dipakai anggota Polri merupakan representasi hukum dan harus ditaati oleh setiap anggota.

Menurut Kapolda, anggota yang melanggar merupakan penyakit bagi organisasi. Diharapkan, anggota yang tengah dibina dan direhabilitasi saat ini untuk segera berubah. 

Organisasi Polri, lanjutnya, perlu didukung oleh anggota berkarakter baik. Semakin bagus performa anggota, maka kemampuan organisasi dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat juga semakin bagus. Keteladanan anggota Polri dalam bertugas sangat penting agar tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri semakin tinggi. 

"Bagi anda yang saat ini sedang dibina karena telah melakukan pelanggaran disiplin, jadikan ini pelajaran dan jangan diulangi," ungkap Kapolda yang disambut teriakan siap para peserta pembinaan.

Vony Ristia

Diduga Ini Salah Satu Penyebab Terjadinya Kelangkaan BBM Jenis Solar

By On November 05, 2021

Mobil pelangsir BBM jenis Solar. (Foto : Voni Ristia)

MAGELANG, SOROTTUNTAS.COM - Penambangan pasir pasir Merapi di Sungai Bebeng Desa Kemiren,  Kecamatan Srumbung, Magelang Jawa Tengah, milik PT. SKS ( Surya Karya Setyabudi ) yang sehari hari mengeruk pasir di daerah tersebut, diduga menggunakan solar bersubsidi.

Saat tim wartawan di lapangan pada hari Kamis 4/11/2021 menemukan tangki tanpa kepala yang berisi BBM dengan waktu bersamaan pengemudi mobil carry warna putih sedang mengambil BBM dari tangki, dan dimasukkan ke Jerigen untuk dibawa ke tempat alat berat beroperasi. 

Tim wartawan mengambil sampel BBM yang ada di salah satu jerigen,  dan ternyata di dalam Jerigen tersebut diduga berisi BBM Solar bersubsidi.

Hal ini dapat diketahui dengan membandingkan dexlite yang dibeli dari SPBU dengan BBM milik PT SKS tersebut.

Saat tim melakukan klarifikasi kepada Danang selaku penanggung jawab yang ada di lapangan mengatakan, bahwa solar tersebut adalah Solar Industri.

Ketika ditanya surat DO-nya Danang meminta wartawan untuk mendatangi kontak mereka.

"Silahkan datang ke kantor," ucap Danang singkat.

Video dokumentasi pelangsiran BBM Jenis Solar. (Dokumentasi : Voni Ristia)

Selanjutnya tim wartawan menuju ke kantor SKS, Danang beserta kawan-kawannya yang berjumlah 4 orang menyusul mobil tim wartawan, dan menyuruhnya minggir dengan maksud ingin menunjukkan surat pembelian BBM Solar industri, padahal kenyataan di lapangan yang ada adalah Solar Subsidi.

Di kantor PT. SKS wartawan ditemui oleh Wawan selaku mandor, tapi Wawan tidak bisa memberi keterangan apapun.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014‎, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya di atas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko,

Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada ancaman pidana penjara maksimal 6 (Enam) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Dengan hasil temuan tim wartawan tesebut diharapkan APH segera bertindak, mengingat bahwa solar bersubsidi tidak diperbolehkan untuk pengoperasian alat berat sesuai peraturan Presiden di atas.

Liputan : Voni Ristia

Editor : Lukman Simanjuntak

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *