- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

FKMTI Minta Presiden Tindak Komplotan Mafia  Tanah Prabumulih

By On Juni 13, 2022

Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan jajarannya menindak komplotan mafia tanah.

PRABUMULIH, SOROTTUNTAS.COM - Sejumlah warga Prabumulih, Sumatera Selatan yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) meminta Presiden Jokowi agar memerintahkan jajarannya menindak komplotan mafia tanah dan segera membayar tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka yang digunakan untuk pembangunan proyek strategi nasional jalan tol lintas Sumatera.

Ketua FKMTI, SK Budiardjo menjelaskan, kedatangan perwakilan warga prabumulih ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) bertujuan untuk mengingatkan para hakim tidak bersekongkol dengan mafia perampas tanah. Tanah SHM terbitan tahun 90 milik mereka saat ini sedang digugat untuk ketiga kalinya. 

"Saya ingin Pak Jokowi tahu, Ini bukti bahwa tanah sertifikat tidak aman, masih bisa digugat. Tanah SHM mereka terbitan tahun 90 riwayatnya jelas, dari warisan atau beli dan secara fisik mereka kuasai. Tapi tiba-tiba ada yang menggugat setelah tanah tersebut akan dibangun jadi jalan tol. Dan ini masif terjadi di seluruh Indonesia," ujar Budi Senin (13/6/2022).

Budi menambahkan, hal ini menunjukkan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah dan mafia peradilan tidak dijalankan jajarannya. Sebab, FKMTI sudah melaporkan 10 kasus perampasan tanah dengan bukti lengkap empat tahun lalu tapi hingga kini tidak ditindaklanjuti dan tidak ada penyelesaian.

Menurut Budi, Presiden harus segera mengeluarkan Perpu Pemberantasan Mafia Tanah beserta bekingnya. 

"FKMTI mendesak Presiden Jokowi segera keluarkan Perpu pemberantasan mafia Tanah agar jajarannya tidak bertameng dengan segala peraturan saat ini yang melindungi kepentingan mafia Tanah. Ingat jabatan jokowi tinggal 2 tahun lagi, perintahnya berantas mafia tidak berjalan, malah semakin banyak korban mafia tanah," ujarnya.

Budi berharap Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengawasi dan menindak oknum-oknum mafia peradilan.

"Harapan kami Badan Pengawas Mahkamah Agung RI supaya lebih proaktif mengawasi dan menindak oknum-oknum mafia peradilan khusunya oknum hakim yang menghalangi atau memperlambat terlaksananya proyek strategi nasional yakni jalan tol Sumatera khususnya di Prabumulih," ucap Budi.

Kepala Desa Jungai, Iskandar menjelaskan, tanah SHM mereka digugat tiga kali oleh pihak lain dengan bukti hanya selembar salinan surat pernyataan. Anehnya, tulisan surat segel yang diakui ditandatangani pada tahun 1958 tersebut menggunakan ejaan baru dan tidak ada surat aslinya. 

"Dua kali gugatan mereka dengan modal fotocopy surat segel itu sudah ditolak pengadilan. Artinya kami yang menang. Bukti mereka salinan surat segel tahun 1958, tapi tulisannya pakai pjaan tahun 1972. Contohnya, tulisan surat tidak pakai oe. Anehnya, mereka masih menggugat dengan bukti yang sama untuk ketiga kalinya. Kejanggalan inipun telah kami laporkan ke Polres Prabumulih, dengan nomor: LP-B/91/V/2021/SUMSEL/RES PBN namun tidak berjalan walaupun bukti-bukti kami lengkap berupa SHM," terangnya.

Sementara itu, salah seorang warga korban mafia tanah, Edy Yusuf mengatakan, hingga saat ini belasan warga pemilik SHM belum juga mendapatkan ganti rugi.

"Sedangkan kebun karet kami sudah diratakan dengan tanah, penghasilan utama kami (warga) berasal dari kebun karet itu," ucapnya.(*)

Gugatan Lahan Tol Desa Jungai, Tergugat: Bayarkan Hak Kami Apapun Keputusan Sidang

By On April 27, 2022

 

Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan kembali menunda sidang putusan terkait gugatan lahan yang akan dijadikan jalan tol di Desa Jungai.

PRABUMULIH, SOROTTUNTAS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih, Sumatera Selatan kembali menunda sidang putusan terkait gugatan lahan yang akan dijadikan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Sidang yang direncanakan dilaksanakan pada Kamis 14 April 2022 dan Kamis 21 April 2022 kembali ditunda. Dari informasi yang diterima sidang tersebut akan digelar pada 28 April 2022 mendatang.

Menanggapi hal itu, pemilik lahan/tergugat bernama Sahrial mengatakan, dirinya bersama para pemilik lahan/tergugat lainnya meminta untuk membayarkan tanah mereka, apapun keputusan sidang karena kami pemilik sah bukti SHM sejak tahun 1990, menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut hingga digunakan menjadi jalan tol sedangkan penggugat hanya mengandalkan sebuah dokumen foto copy. Kami FKMTI siap Adu Data Alas Dasar Hak Kepemilikan Awal secara terbuka live di seluruh TV nasional atau di mana saja yang independen.

"Apapun keputusan sidang, kami meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk mengeluarkan rekomendasi pembayaran tanah kami. Kalau tidak, kami akan menggarap tanah itu kembali, sebab itu mata pencaharian kami," ujar Sahrial dengan lantang, saat dihubungi awak media, Selasa (26/4/2022).

Pemilik lahan/tergugat lainnya, Abrawi meminta Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) membantu pihaknya untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.

"Mohon kepada FKMTI membantu kami untuk mendesak ATR/BPN mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah milik kami," katanya.

Hal senada juga disampaikan pemilik tanah/tergugat, Dahrial. Ia meminta agar FKMTI membantu percepatan pengeluaran surat rekomendasi pembayaran ganti rugi tanah.

"Tidak ada lagi alasan mereka (ATR/BPN) untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi, sertifikat tanah kami sudah sama ATR/BPN Prabumulih, dan sudah diverifikasi," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemilik tanah/tergugat, Surahman mengatakan, agar hak mereka untuk segera dibayarkan, apapun keputusan sidang.

"Kami masyarakat Desa Jungai yang selama ini terzolimi agar hak kami bisa untuk segera dibayarkan. Karena kami punya hak dasar kepemilikan yang sah," sebutnya.

Pihaknya juga meminta kepada ATR/BPN Prabumulih untuk tidak mengulur-ngulur waktu mengeluarkan surat rekomendasi pembayaran.

Adapun pemilik tanah yang belum menerima pembayaran ganti rugi akibat pembangunan jalan tol di Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan sebagai berikut:

1. Edi Merson

2. Edi Kosasi

3. Asila

4. Abrawi

5. Sahrudin

6. Rusno

7. M. Dahrial

8. Lingki Sumardi

9. Iskandar Z

10. Hapus Arman

11. Edy Yusuf

12. Surahman

13. Sulaiman

14. Harun Rosid

15. Ibnu Rahman

16. Syahlipin.

Menyikapi hal itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiarjo mengatakan, dengan berlarut-larutnya pembacaan putusan menyebabkan tergugat (pemilik lahan yang sah) putus asa terhadap Pengadilan Negeri Prabumulih dalam menegakkan kebenaran.

"Kami menduga ini semua permainan oknum mafia peradilan untuk menekan para pemilik tanah agar bernegosiasi jalan damai dengan penggugat," ujar SK Budiarjo, Rabu (27/4/2022).

Pola seperti ini, kata Budiarjo, jamak terjadi di pembebasan lahan proyek strategi nasional.

"FKMTI berharap kepada Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) segera turun tangan agar dapat memberantas oknum-oknum mafia tanah yang menggunakan lembaga peradilan untuk menghambat proyek strategi nasional," pungkas Ketua FKMTI.(*)

Diduga Oknum Pengadilan Terlibat Mafia Tanah, FKMTI: KY Harus Mengawasi

By On April 08, 2022

Pengadilan Negeri Prabumulih

PRABUMULIH, SOROTTUNTAS.COM - Gugatan kedua lahan jalan tol Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih memasuki agenda sidang kesimpulan di Pengadilan Negeri Prabumulih, Kamis (7/4/2022).

Sidang beragendakan kesimpulan dari penggugat dan tergugat itu digelar secara online.

Salah seorang tergugat inisial S membenarkan agenda sidang secara online.

"Pada hari ini (Kamis) agendanya kesimpulan, sidang digelar secara online," ungkapnya.

Setelah agenda kesimpulan, sidang putusan rencananya akan digelar pada 14 April 2022.

"Rencananya sidang putusan akan digelar pada 14 April 2022," ucapnya.

Tergugat S juga mengatakan, pihak penggugat diduga mempunyai jaringan di pengadilan, sehingga masyarakat bisa dipermainkan, dan saat akan digelar serta direkomendasikan Kepala ATRBPN Prabumulih bisa batal seketika dan terjadi gugatan pertama kepada masyarakat.

"Otomatis mereka (penggugat) sudah kuat jaringan di sana. Apalagi salah satu oknum di Pengadilan punya hubungan keluarga dengan penggugat, sudah kalah di sidang pertama, dan menggugat kembali dengan objek yang sama," kata dia.

Dalam hal ini masyarakat yang tergugat adalah anggota FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia), yang menyatakan alas hak kepemilikan yang sah adalah masyarakat yang tergugat.

"Mereka adalah pemilik yang sah, sesuai data yang kami verifikasi, dan survey di lapangan, kami siap adu data secara terbuka live di TV Nasional untuk mengungkap peran mafia tanah yang sebenarnya ," tegas Ketua Umum FKMTI Pusat, Supandi Kendi Budiarjo

Budi menuturkan, Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) harus turun tangan mencari benang merah keterlibatan oknum pengadilan agar kasus-kasus gugatan yang berulang terhadap pemilik tanah sah tidak terulang.

"Kasus-kasus seperti ini sangat menghambat proyek strategi Nasional karena pemilik yang sah tidak akan memberikan ruang tanahnya dijadikan pembangunan jalan Tol tanpa diganti, sehingga menghambat pembangunan itu sendiri," pungkasnya.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *