|
Foto bangunan tower di row jalan kavling Kamboja di Kelurahan Sei Pelunggut. |
BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Pendirian tower di row jalan Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dinilai telah melanggar prinsip, atau syarat dasar pendirian sebuah bangunan tower, khususnya bangunan tower di daerah sekitar pemukiman warga.
Karena diketahui pendirian sebuah bangunan menara atau tower sangatlah beresiko, jika pendirian bangunannya berada tidak jauh dari pemukiman warga.
Diketahui ada tiga dampak besar yang ditimbulkan jika tower itu sudah beroperasi terutama didaerah sekitar pemukiman warga. Di antaranya, dampak radiasi, sambaran petir, dan juga efek robohnya bangun.
Dikutip radarmojokerto, bahwa selain dari resiko sambaran petir dan efek roboh, radiasi dari tower yang sudah beroperasi juga ternyata bisa menyebabkan gangguan kesehatan seperti, vertigo, telinga berdenging, hingga gangguan metabolisme tubuh.
Itu sebabnya mengapa kelengkapan syarat pendirian sebuah bangunan tower menjadi sangat penting untuk diperhatikan, terutama jika pendirian bangunan tower berada disekitar pemukiman warga.
Syarat Mendirikan Tower di Pemukiman Warga Menurut HukumOnline.com.
Menurut Hukumonline.com, bahwa ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh provider atau pihak kontraktor sebelum dimulainya pengerjaan sebuah bangunan tower dilingkungan disekitar pemukiman warga, diantaranya :
- Dokumen (Rekomendasi) Kesesuaian Tata Ruang Wilayah dari Badan Perencanaan Pembangunan Daaerah (BAPPEDA) Kabupaten setempat;
- Dokumen (Rekomendasi) Lingkungan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten setempat;
- Dokumen (Rekomendasi) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten setempat, dengan syarat berikut:
- Surat Permohonan pemohon.
- Surat Kuasa Sah dari Perusahaan apabila diurus oleh pihak lain.
- Rekomendasi Kepala Desa setempat.
- Rekomendasi Camat setempat.
- Bukti kepemilikan tanah.
- Surat kerelaan/ perjanjian penggunaan/ pemanfaatan tanah.
- Surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius 1.5 kali tinggi menara yang diketahui oleh Kadus, Kades dan Camat setempat setelah dilakukan sosialisasi obyektif tentang menara kepada masyarakat sekitar.
- Surat pernyataan sanggup mengganti kerugian kepada warga apabila terjadi kerugian/ kerusakan yang diakibatkan oleh keberadaan menara.
- Kesanggupan membongkar menara apabila sudah tidak dimanfaatkan kembali.
- Surat pernyataan sanggup untuk digunakan secara bersama.
- Surat pernyataan sanggup menepati janji sosialiasasi.
Dari sekian banyak persyaratan untuk pendirian sebuah bangunan tower di atas, ada beberapa persyaratan yang diduga hingga saat ini belum dimiliki oleh pemilik bangunan tower di Kavling Kamboja.
Seperti misalnya surat rekomendasi Kepala Desa/Lurah setempat. Dalam hal ini Lurah Sei Pelunggut Rasman Affandi mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi untuk pendirian tower tersebut.
"Belum ada rekomendasi untuk tower yang berlokasi di Kavling kamboja," jelas Lurah Rasman Affandi kepada wartawan, Kamis 14/03/2024.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Dinas CKTR Kota Batam, Azril Apriansyah. Dimana pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pendirian tower tersebut.
"Belum ada perizinan dari CKTR. Pengawas Bangunan dari Dinas CKTR hari ini sudah turun ke lokasi," ujar Azril Apriansyah, Rabu 13/03/2024.
Dengan belum adanya beberapa perizinan untuk pendirian tower tersebut, Tokoh masyarakat Sagulung yang juga Ketua Organisasi Masyarakat Melayu Raya Kecamatan Sagulung, Moh Zainal Arifin mengatakan, sudah semestinya bangunan yang belum, atau tidak mengantongi izin harus dirobohkan.
"Mengenai bangunan tower itu baik itu disampaikan oleh Camat, kemudian Pak Azril Apriansyah selaku Kepala Dinas CKTR, yang katanya semalam sudah turun ke lokasi, dan menyampaikan itu juga belum ada izinnya, maka seyogyanya tower itu harus segera dibongkar," tegasnya.
Lebih jauh Moh Zainal Arifin mengatakan, agar jangan sampai nantinya masyarakat yang melakukan pembongkaran atas bangunan tersebut.
"Kita minta aparat yang berwenang untuk segera menindak itu, bongkar. Artinya tower itu dibangun melalui jalur preman dengan tidak mengantongi izin. Kemudian alangkah naifnya kalau Sagulung ini dimasuki oleh pengusaha-pengusaha berkarakter preman yang dengan semaunya saja tanpa mengikuti birokrasi yang ada serta perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sambungnya, "Sebagai tambahan, kalau memang aparat yang berwenang tidak segera bertindak, dikhawatirkan nanti masyarakat yang bertindak. Kan lucu kalau sampai masyarakat yang merobohkan itu," pungkasnya.
Sementara itu perusahaan pemilik dari bangunan tower tersebut, hingga berita ini dimuat kembali, belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi sebelumnya diketahui, bahwa pihak perusahaan dikatakan telah membuat perjanjian dengan ketua RW setempat. Dimana dalam perjanjian yang informasinya telah disepakati, bahwa bangunan tower tersebut hanya bersifat sementara (temporary) dan hanya diberi waktu berdiri untuk 3 bulan yang informasinya berakhir pada bulan Maret 2024.