- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Labusel di Grand Suma Hotel, Diduga Tidak Taat Aturan Prokes Covid-19

By On Juli 31, 2021

Peserta kegiatan yang dilaksanakan oleh Disdik Kabupaten Labusel, di Grand Suma Hotel terlihat tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kegiatan Pembinaan Peningkatan Pemahaman terhadap Kitab Suci tahun 2021, yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, di Grand Suma Hotel Blok Songo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, dari tanggal 28 Juli hingga dengan 30 Juli 2021, diduga tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Selain itu pelaksanaan kegiatan ini, terkesan tidak mematuhi surat edaran Nomor:188.45/1075/BPBD/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Pada surat edaran tersebut pada poin 10 dinyatakan Pelaksanaan kegiatan lokasi rapat, seminar atau pertemuan diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% dan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sementara dari hasil pantauan wartawan, dan juga dari keterangan Manager Hotel, Agus Setiawan,  bahwa kapasitas maksimal ruangan yang digunakan untuk pertemuan tersebut adalah untuk 70 orang pada masa normal.

Akan tetapi dari jumlah absensi peserta yang ada, diketahui jumlah peserta mencapai 60 orang. Sehingga hal ini dinilai telah melebihi kapasitas batas dari maksimal 25 % dari ketentuan yang semestinya hanya untuk sekitar 18 orang.

List nama-nama peserta rapat kegiatan oleh pihak Dinas pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Grand Suma Hotel

Menanggapi hal tersebut, pihak penyelenggara, yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Bidang Pengembangan Pendidikan, H. Salman Siregar S.Pd sebagai pelaksana kegiatan, saat dikonfirmasi wartawan media ini melalui telepon pada hari Kamis 29/7/2021, atau tepatnya sekitar pukul 13.21 mengatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak perlu dikonfirmasi.

"Nantilah dua atau tiga hari lagi kita ketemu," jawab Salman Siregar kepada wartawan.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 28/7/2021 Pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Bidang Sekolah Dasar, Bapak Amin Rambe, S.Pd juga sudah dikonfirmasi wartawan mengenai kegiatan tersebut. Kepada wartawan Amin Rambe mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui akan hal kegiatan tersebut.

Sedangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Tarwin, S.Pd, SD,M.Pd saat dikonfirmasi, mengarahkan untuk mempertanyakan hal ini langsung kepada penyelenggara.

"Bapak konfirmasi langsung saja dengan pihak penyelengara atau pelaksana," jawabnya singkat melalaui sambungan telepon.

Atas adanya dugaan pelanggaran Prokes yang dilaksanakan dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sutan Harahap, S.STP, Jumat (30/7/2021) saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut sudah dikoordinasikan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

"Kegiatan tersebut sudah kami koordinasikan dengan kadis kesehatan dan sudah didampingi oleh petugas nakes dan dengan prokes," jelas Sutan Harahap, S.STP.


(M.Y.K.Simanjuntak)

Penasehat Hukum Penggugat Hadirkan 3 Saksi Dalam Sidang Gugatan 1.340 Ha Lahan Yang Dikuasai PT Arara Abadi

By On Juli 13, 2021

Foto: Sidang gugatan lanjutan Batin Sengeri di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Sidang gugatan lanjutan Batin Sengeri kembali dilanjutkan pada hari Senin (12/07-21) di Pengadilan Negeri Pelalawan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH ,Hakim anggota Deddi Alpaersi, SH dan Muhammad Ilham, SH.

Sidang dibuka Hakim Ketua Joko Ciptanto, SH dengan menyatakan terbuka untuk umum. Selanjutnya Hakim memanggil ke 3 saksi yang dihadirkan oleh penasehat hukum penggugat untuk sisumpah sesuai keyakinan saksi.

Selanjutnya dalam agenda persidangan Hakim meminta keterangan saksi pelapor terkait gugatan Batin Sengeri Desa Palas, Tanah Wilayat seluas 1340 Ha yang dikuasai PT Arara Abadi sejak tahun 1996.

Dalam fakta persidangan saksi, ada 3 kesepakatan yang telah disepakati diantaranya;

Pengakuan saksi, M.Hasbi yang telah diambil sumpahnya mengakui adanya kesepakatan pembayaran pohon sialang yang dirusak PT Arara Abadi dengan bukti kesepakatan pembayaran ditunjukkan penasehat hukum tergugat di depan majelis hakim .

Kesepakatan kedua mengakui kesepakatan lahan yang diberikan kepada masyarakat dengan luas 300 Ha untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola KPPA.

Namun hal ini tidak terlaksana disebabkan rakyat tidak mampu mengelola, akhirnya diserahkan kembali ke PT Arara Abadi dengan memberi ganti rugi yang telah diterima masyarakat (Batin Sangeri).

Kesepakatan yang diakui Saksi M Hasbi pemberian 10 unit mobil tronton pada tahun 2001. Namun akhirnya dikembalikan pada PT Arara Abadi dengan kesepakatan kerjasama bagi hasil 40 persen, dan hal diakui terealisasi sampai sekarang.

Sidang mendengarkan keterangan saksi berakhir dilaksanakan hingga pukul 16.30 WIB, dan agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan, pada hari, Senin mendatang.(Harris.s)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *