- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Barang Selundupan Senilai Rp 5 Miliar dari Batam Ditangkap di Pelabuhan Roro Sungai Pakning

By On Januari 12, 2024

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen.

BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis mengamankan barang tanpa dokumen, atau barang ilegal dari delapan truk di Pelabuhan RoRo Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (5/1/2024) lalu.


Tidak tanggung-tanggung, barang ilegal yang diangkut oleh 8 truk dari Pelabuhan RoRo Batam itu nilainya ditaksir mencapai Rp 5 miliar.


Barang-barang impor ilegal antara lain, 3 unit mesin Harly Davidson, 13 kotak kayu sparepart motor gede (Moge), 3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford, 1 unit Moge merk Triumph dalam kondisi terpisah.


Kemudian, sebanyak 458 bal sepatu bekas (20.281 pasang) berbagai merek, 254 bal tas bekas (14.570 buah) berbagai merek, 76 kardus pakaian baru (11.250 helai berbagai merek), 21 bal pakaian bekas (3.150 helai berbagai merek).


Selanjutnya, sebanyak 200 kardus rokok merek HD (16.000 slop), 7 kardus rokok merek Manchester (1.050 slop), 10 kardus rokok merek Hmild (5.000 slop). Makanan berbagai merek dan jenis sebanyak 122 kotak, 212 kotak kes minuman berbagai merek dan jenis. Kardus berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 kardus berisi sparepart mobil.


Menurut Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, berkaitan dengan kasus tersebut Polres Bengkalis menerbitkan enam laporan polisi dan menetapkan empat orang tersangka.


Tersangka adalah JWH dan BP berperan sebagai pemilik barang, kemudian dua tersangka lainnya, S alias Om dan SHM mengaku sebagai pemilik angkutan ekspedisi.


“Modus operandinya adalah menyelundupkan barang-barang bekas dari luar NKRI ke wilayah Indonesia untuk dijual kembali tanpa adanya dokumen,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (11/01/2024).


Terhadap kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan upaya pengembangan dan pendalaman adanya pihak-pihak yang akan bertanggungjawab masuknya barang luar negeri secara ilegal yang mewah itu.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun. (*)

Tidak Mendapatkan Perawatan, Fasilitas Pelabuhan Roro Sei Pakning Sangat Kotor dan Memprihatinkan

By On Juli 05, 2023

 

Fasilitas kamar mandi dan toilet di pelabuhan Sei Pakning, terlihat sangat kotor dan menimbulkan aroma yang sangat bau.

BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM - Fasilitas pelabuhan Roll-off/Roll-on (Roro) bernilai miliaran rupiah di Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, terlihat tidak mendapat perawatan dan terlihat sangat memprihatikan.


Beberapa fasilitas kamar mandi (toilet) yang ada di sekitar ruang tunggu penumpang Roro di pelabuhan Sei Pakning, terlihat sangat kotor dan mengeluarkan aroma yang sangat berbau.

Toilet terlihat sangat kotor dan tidak mendapat perawatan 

Bahkan beberapa toilet terlihat tidak lagi dialiri air. Akibatnya toilet tersebut sudah tidak dapat digunakan, dan hanya terlihat menyisakan sampah, dan bekas kotoran yang tidak pernah dibersihkan.


Sementara beberapa fasilitas toilet lainnya yang masih digunakan juga tidak kalah kotornya. 


Sehingga tidak jarang penumpang Roro yang akan menuju beberapa pulau dan kota sekitar enggan untuk menggunakan fasilitas kamar mandi (toilet) yang tersedia.

Gambar toilet lainnya terlihat ditutupi ember akibat kotoran yang tidak dibersihkan.

Bahkan beberapa penumpang yang terpaksa menggunakan fasilitas toilet di pelabuhan Sei Pakning tersebut, terlihat muntah-muntah setelah menggunakan toilet karena banyaknya bekas kotoran, dan juga akibat bau yang sangat menyengat.


Kotornya fasilitas kamar mandi (toilet) di pelabuhan Sei Pakning ini mendapat banyak komplain dari calon penumpang. Salah satunya datang dari calon penumpang kapal Roro tujuan Batam, bernama Heni.

Fasilitas kamar mandi dan toilet pria dipasang pemberitahuan kerusakan dan tidak dapat digunakan.

"Fasilitas toiletnya sangat kotor dan bau sekali. Kalau tidak terpaksa dan sudah kebelet mau BAB, saya tidak akan mau menggunakannya. 


Tapi karena sudah tidak ada pilihan maka mau tidak mau harus digunakan, meski harus menahan sesak karena bau yang sangat menyengat," ujar Heni kepada wartawan media ini, Rabu  (05/07/2023) di sekitar area pelabuhan.

Gambar area parkir kendaraan di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Komplain juga datang dari Sahat Marulitua, atau calon penumpang tujuan Batam lainnya. Ia berharap pemerintah Kabupaten Bengkalis, secara khusus Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis untuk dapat memperhatikan kebersihan dari Pelabuhan Roro Sei Pakning.


"Mengenai kebersihan dari fasilitas pelabuhan Sei Pakning saya berharap, hal ini menjadi perhatian serius dari Bupati Bengkalis, ibu Kasmarni, S.Sos., MMP dan juga jajarannya. 

Gambar salah satu fasilitas gedung di pelabuhan Sei Pakning, yang tampak bersih pada bagian luar, namun sangat kotor pada bagian dalam gedung.

Karena fasilitas kamar mandi dan toilet ini, sangat dibutuhkan oleh para calon penumpang yang menunggu keberangkatan, menuju beberapa pulau dan kota yang menjadi tujuan calon penumpang," ujarnya.


Liputan : Lukman Simanjuntak

Editor : Hendrik Restu F 

#Gubernur Riau

#Bupati Bengkalis

#Sei Pakning 


Dugaan ada Bau Korupsi di Pembebasan Lahan Kantor Dinas Pendidikan dan PUPR Bengkalis

By On April 23, 2021






BENGKALIS, SOROTTUNTAS.COM - Advokat kondang di Riau, Dr. Yudi Krismen & Partner akan menggugat Pemkab Bengkalis secara Pidana mau pun Perdata di Polda Riau atas surat Kepala Inspeksi Agraria Riau Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (Bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M².

Sosok Advokat dan juga mantan penyidik di Polda Riau itu akan memperjuangkan hak kliennya walau sekalipun langit akan runtuh.

"Kita perjuangkan hak klien kita. Siapa pun orang yang hidup diatas dunia ini, akan mendapatkan hak hukum yang sama dimata negara," ujar Dr. YK, sapaan akrabnya dalam pres rilis kepada awak media di Pekanbaru, Jumat (23/4/21).

Selaku kuasa hukum dari H. Suhaimi dan kawan-kawan, lanjut Dr. YK, tepat hari Kamis ini dirinya telah melaporkan Jajaran Pemkab Bengkalis ke Polda Riau karena ada indikasi Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah milik kliennya.

"Kita baru saja siap membuat laporan ke Polda Riau. Terkait siapa Bupati atau Kepala Dinas atau Kepala Desa yang terlibat, kita serahkan saja sama Kapolda Riau. Kan Kapolri sudah menginstruksikan Sikat Habis Mafia Tanah," ujar YK, dengan senyum khasnya.

"Inikan penyerobotan tanah, masak Pemda Bengkalis ndak malu menyerobot tanah warganya untuk dibangun pasilitas negara atau kantor dinas," ketusnya.

Dijelaskan Dr. YK, ada pun bukti sah dimiliki kliennya ialah, surat dati KEPALA INSPEKSI AGRARIA RIAU Nomor : 1A9/27/H.M/R.T./SK/1965 Tanggal 24 September 1965 (bukti – asli), dengan luas tanah 7650 M² (Meter Bujur Sangkar).

Adapun bangunan kantor berdiri megah diantaranya kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang sampai saat ini masih berdiri kokoh dan mentereng.

Dilanjut Dr. YK kembali, dari dulu hingga saat ini, kliennya tidak pernah menelantarkan tanah tersebut, dimana tanah tersebut terjaga dengan baik sejak kepemilikan dan tanah kliennya tetap dijaga oleh Anwar dan Masnah, sebelum bangunan kantor dinas-dinas itu berdiri.

Pengusiran atau perampasan tanah tersebut lanjutnya, terjadi pada tahun 2004 silam. Sampai saat ini, kliennya masih terus memperjuangkan hak-haknya yang diduga telah dirampas oleh Pemkab Bengkalis.

"Masalah tanah, ini bidang saya semasa tugas di Polda Riau dulu. Kita akan kawal ketat laporan klien kita dan sampai tahap penyidikan di Polda Riau serta sampai persidangan," tegas Dr. YK, membara.

"Ini lebih aneh lagi, masak penjaga tanah kliennya kami Pak Anwar dan Masnah mendapat uang bongkar Pondok sebanyak Rp. 6 Juta (Enam Juta Rupiah), malah yang punya tanah kok gak diganti Rugi," tambahnya.

Maka dari itu, lanjut Dr. YK, dirinya telah mempersiapkan berbagai strategi untuk menjerat para perampok tanah milik kliennya. Bahkan, untuk menghadapi pengacara negara ditingkat Kasidatun Kejari Bengkalis pun sudah disusun oleh dirinya dan tim.

"Kita sudah mempersiapkan semuanya. Untuk mengambil hak klien kita, kita sudah siap untuk bertempur dipersidangan guna membuka aroma-aroma busuk dari ganti rugi lahan milik klien kita," tandasnya.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi H. Suhaimi membenarkan bahwa keluarganya telah memberi kuasa kepada Dr. Yudi Krismen & Partner, hingga permasalahan ini selesai dan sepenuhnya menyerahkan kepada Dr. YK.

Diceritakan, pada tahun 1968, orang tua saya, almarhum Ibrahim bin Basier telah membeli 2 (Dua) bidang Tanah di Desa Senggoro Darat Bengkalis, tepatnya sekarang di Jalan Pertanian RT/RW. 001/005 Bengkalis.

Surat Keputusan dari AGRARIA atas nama Budin dan Zainah. Tanah tersebut di jadikan kebun kelapa dan setiap bidang tanah tersebut ditempati penjaga kebun yang sekaligus bertempat tinggal ditanah tersebut (orang tersebut masih hidup).

Dilanjut H. Suhaimi, pada tanggal 15 Desember Tahun 1978, orang tua saya meninggal dunia tanpa meninggalkan pesan atau memberi tahu keberadaan surat tanah tersebut. Masuk waktu tahun 2004/2006 tanah tersebut telah dikuasai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.

Dan saya sebagai ahli waris berupaya memperjuangkan hak saya diatas tanah tersebut dengan upaya pencarian surat tanah tersebut (Tapi tidak ditemukan). Adapun upaya lain saya mengajukan keberatan saya secara lisan kepada Kepala Desa Senggoro. Dan jawaban sang Kades sangat tidak memuaskan dikarenakan saya tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan saya atas lahan tersebut.

Pada Bulan Agustus tahun 2019 dengan tidak sengaja saya menemukan surat tersebut didalam almari orang tua saya didalam lipatan gorden jendela yang sudah usang (Tidak pernah dipakai lagi), rumah berada di Jalan Antara, Bengkalis.

"Surat keterangan dari Agraria yang asli sudah ditemukan. Kini, kami sebagai ahli waris yang sah telah menyerahkan sepenuhnya kepada Dr. YK. Mau cara Pidana atau Perdata, kami ikut saja," kata H. Suhaimi.

Sementara, kepala BPKAD Bengkalis, Bustami saat dikonfirmasi via selulernya masih enggan memberi keterangan.(*)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *