BATAM, SOROTTUNTAS.COM - Dua bulan pasca Nagoya Game Zone digerebek Bareskrim Mabes Polri, perjudian modus Gelanggang Permainan (Gelper) kembali beroperasi di pemukiman warga.
Lokasi tersebut berada di Kavling Bukit Seroja Blok BB No.2, tepatnya di samping RM Doras Ma Dor, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Warga menyebut lokasi yang diduga milik oknum aparat aktif berinisial FH itu sudah beroperasi lagi sejak dua pekan terakhir, dari pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB dini hari. Namun mulai hari ini, Minggu (11/10/2026), buka sejak pagi hari.
"Lokasi ini sudah beroperasi kembali sekitar 2 pekan belakangan. Selama dua pekan belakangan ini mereka beroperasi dari pukul 17.00 sore hingga pukul 05.00 dini hari. Namun mulai hari ini mereka sudah beroperasi sejak pagi hari tadi," kata warga, Minggu siang.
Ironis, padahal dalam kasus Nagoya Game Zone, pelaku yang hanya berprofesi sebagai wasit dan kasir hingga kini masih ditahan. Sementara di Sagulung, terduga penyedia lapak judi di pemukiman warga yang diduga tanpa izin justru leluasa beroperasi kembali.
Lurah: Kami Koordinasikan ke Kasi Trantib
Terkait hal tersebut, Lurah Sei Pelunggut Bahadmawandy, S.H., M.H., akhirnya memberikan tanggapan singkat setelah dikonfirmasi wartawan.
"Terimakasih bang, kami kordinasikan ke Kasi Trantib Kelurahan, Pak Marbun ya," ujar Lurah Sei Pelunggut singkat.
Jawaban tersebut mengindikasikan bahwa pihak kelurahan belum melakukan tindakan penertiban langsung di lapangan dan masih akan berkoordinasi dengan Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib).
Hingga berita ini dimuat, Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., dan Camat Sagulung Arfie Eranov, S.STP., belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan.
Analisis Hukum: KUHP Baru Sudah Siapkan Hukuman Berat
Berdasarkan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang berlaku efektif 2 Januari 2026, jerat hukum perjudian kini lebih berat dan tegas.
Perjudian tidak lagi diatur Pasal 303 KUHP lama, melainkan:
1. Pasal 426 UU 1/2023 untuk Bandar / Penyelenggara:
Dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Kategori VI atau Rp 2 Miliar, bagi setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
2. Pasal 427 UU 1/2023 untuk Pemain:
Dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori III atau Rp 50 Juta.
3. Pidana Tambahan Pencabutan Izin Usaha:
Keunggulan KUHP Baru ada di Pasal 426 ayat (2). Jika perjudian dilakukan dalam menjalankan profesi/usaha, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan profesi dan pencabutan izin usaha secara permanen.
Fakta kembali beroperasinya Gelper di Kavling Seroja menunjukkan dua kegagalan:
Pertama, Gagalnya efek jera. Hukum tajam saat gerebek, tumpul pasca gerebek.
Kedua, Dugaan pembiaran. Jika Bareskrim dari Jakarta bisa gerebek Nagoya, mustahil APH lokal tidak tahu ada Gelper buka di pemukiman. Pembiaran ini dapat dijerat Pasal 603 jo 604 UU 1/2023 tentang penyalahgunaan wewenang.
Secara yuridis, modus tutup sementara ini bukan penegakan hukum, melainkan jeda operasional. Ini bentuk impunitas yang mengabaikan amanat KUHP Baru.
Redaksi masih berupaya menghubungi pemilik lokasi untuk mendapatkan hak jawab. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.(Red)
