Notification

×

Tag Terpopuler

Update Gelper Seroja Blok BB No.2: Kapolsek Janji Lidik, Camat Koordinasi ke BPMPTSP, Lurah Sei Pelunggut Bungkam Soal Izin

Minggu, 11 Oktober 2026 | Oktober 11, 2026 WIB Last Updated 2026-10-11T09:46:05Z
Warga resah, lokasi Gelper di Seroja diduga milik oknum aparat aktif berinisial FH

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Teka-teki siapa di balik Gelanggang Permainan (Gelper) di Kavling Bukit Seroja Blok BB No.2 samping RM Doras Ma Dor, Kecamatan Sagulung, mulai menemui titik terang. 


Setelah redaksi melayangkan konfirmasi, dua pejabat Forkopimcam Sagulung akhirnya memberikan jawaban, sementara Lurah Sei Pelunggut memilih bungkam.


Sebelumnya diberitakan, Gelper tersebut diduga kembali beroperasi selama dua pekan terakhir mulai pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB pagi di tengah pemukiman padat penduduk. Warga resah dan menyebut lokasi itu diduga milik oknum aparat aktif berinisial FH.


Redaksi melayangkan konfirmasi kepada Lurah Sei Pelunggut Bahadmawandy, S.H., M.H., Camat Sagulung Arfie Eranov, S.STP., dan Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. pada Minggu (11/10/2026).


Kepada ketiganya, redaksi mempertanyakan soal izin lingkungan, penindakan permanen sesuai Pasal 426 ayat (2) KUHP Baru UU 1/2023 tentang pencabutan izin usaha, hingga dugaan keterlibatan oknum FH.


Kapolsek: Akan Lakukan Penyelidikan


"Terimakasih infonya bang. Kami akan lakukan penyelidikan sehubungan dengan info tersebut," jawab Kapolsek singkat melalui pesan WhatsApp, Minggu 11/10/2026 sore sekitar pukul 16.00 Wib.


Jawaban tersebut mengindikasikan Polsek Sagulung akan turun melakukan penyelidikan terkait keberadaan Gelper yang beroperasi di pemukiman warga dan diduga tanpa izin tersebut.


Camat: Koordinasi dengan Polsek dan BPMPTSP


Sementara itu, Camat Sagulung Arfie Eranov, S.STP., menyatakan akan segera berkoordinasi lintas instansi.


"Nanti kita koordinasikan dengan Polsek dan BPM-PTSP bang untuk turun ke lokasi," ujar Camat.


Pernyataan Camat ini selaras dengan pertanyaan redaksi, apakah pihak kecamatan akan turun langsung hari ini atau harus menunggu Bareskrim Mabes Polri turun seperti kasus Nagoya Game Zone sebelumnya.


Lurah Bungkam Soal Izin Lingkungan


Berbeda dengan Kapolsek dan Camat, Lurah Sei Pelunggut Bahadmawandy, S.H., M.H. hingga berita ini ditayangkan memilih tidak menjawab konfirmasi lanjutan.


Padahal redaksi secara spesifik menanyakan: "Apakah Lurah mengeluarkan izin lingkungan untuk Gelper tersebut? Jika tidak ada izin, kenapa Lurah hanya koordinasi ke Kasi Trantib Pak Marbun dan tidak langsung koordinasi ke Satpol PP untuk penutupan permanen sesuai Pasal 426 ayat (2) KUHP Baru?"


Sebelumnya, Lurah hanya menjawab akan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kelurahan tanpa ada tindakan penutupan.


Sikap bungkam Lurah ini menimbulkan tanda tanya bagi publik. Hingga Minggu sore, pantauan warga menyebutkan lokasi Gelper di Blok BB No.2 tersebut masih beroperasi.


Kasus ini menjadi ujian bagi Forkopimcam Sagulung dan Polsek Sagulung dalam menerapkan KUHP Nasional Baru. Pasal 426 UU No.1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana 9 tahun penjara, denda hingga Rp 2 Miliar, dan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha permanen bagi penyelenggara perjudian tanpa izin.


Redaksi masih membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.


Jika hingga 2 kali 24 jam tidak ada penindakan nyata di lapangan, redaksi akan melayangkan laporan resmi kepada Kapolresta Barelang, Kasatpol PP Kota Batam, dan Bareskrim Mabes Polri dengan melampirkan bukti foto, video, dan rekaman keterangan warga.(Red)

×
Berita Terbaru Update