Notification

×

Tag Terpopuler

Setelah Oknum Polisi Inisial EL/LB, TERKUAK! Oknum Wartawan Inisial GS Diduga Jadi Perantara Uang Koordinasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 | Oktober 10, 2026 WIB Last Updated 2026-10-10T04:22:51Z

 

Kegiatan bongkar muat barang diduga tanpa dokumen di Pelabuhan Sembulang, Batam, beberapa waktu lalu.

BATAM, SOROTTUNTAS.COM -  Dugaan praktik koordinasi di balik aktivitas pengiriman barang yang diduga tanpa dokumen yang dipersoalkan di Pelabuhan Tanjung Riau dan Pelabuhan Dapur 6 Sembulang, Kota Batam, kian melebar. 


Selain menyeret nama oknum Polisi berinisial EL atau sebelumnya LB, informasi yang beredar juga menyebut dugaan keterkaitan oknum wartawan berinisial GS sebagai perantara uang koordinasi.


Informasi yang berkembang turut menyebut nama SM alias Samuel dan AM sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang atau kegiatan pengiriman yang tengah disorot. 


Namun, peran masing-masing pihak, legalitas barang, serta dugaan aliran uang koordinasi masih harus ditelusuri dan diverifikasi melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Dugaan Peran GS dan Aliran Dana Jadi Sorotan


Oknum wartawan berinisial GS diduga berperan sebagai perantara penyaluran uang koordinasi dari pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas di dua pelabuhan tersebut kepada sejumlah pihak. 


Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme koordinasi dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dipersoalkan.


Jika dugaan peran tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga menyentuh integritas profesi jurnalistik yang memiliki fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Alur penyerahan uang, pihak pemberi dan penerima, tujuan pembayaran, serta kaitannya dengan kegiatan bongkar muat perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran yang transparan dan objektif.


Oknum Polisi EL/LB Masih Perlu Pendalaman Internal


Sementara untuk dugaan keterkaitan oknum anggota polisi berinisial EL atau yang sebelumnya disebut berinisial LB yang informasinya bertugas di Polres Karimun, persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman dari internal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).


Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai status maupun keterlibatan oknum tersebut. Prinsip praduga tak bersalah dan mekanisme pengawasan internal tetap harus dikedepankan.


Propam dan Humas Polda Kepri Angkat Bicara


Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Kepri pada Kamis, 8 Oktober 2026.


Kabid Propam Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, saat dikonfirmasi meminta wartawan untuk berkoordinasi dengan Kabid Humas Polda Kepri.


"Boleh koordinasi dengan Kabid Humas," ujar AKBP Robby Topan Manusiwa singkat.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pihaknya masih melakukan penelusuran informasi terkait dugaan tersebut.


"Saya cari info ya, karena dari kemarin belum ada," ujar Kombes Nona Pricillia singkat.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi terkait dugaan keterlibatan oknum masih dalam tahap pencarian dan belum ada kesimpulan resmi dari Polda Kepri.


Ketua LPRI Kepri Dorong Penelusuran Transparan


Ketua DPD LPRI Kepri, Leo Nazara, mendorong agar seluruh dugaan, baik terkait oknum wartawan maupun oknum aparat, ditangani secara profesional dan transparan.


"DPD LPRI Kepri mendorong agar seluruh dugaan, baik terkait oknum wartawan maupun oknum aparat, ditangani secara proporsional dan transparan," ujar Leo pada Jumat 9/10/2026.


Menurut Leo, jika benar ada pihak yang menggunakan profesi atau pengaruhnya untuk memuluskan kegiatan ilegal, hal itu tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kejelasan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.


Aparat Diminta Telusuri Legalitas dan Aliran Dana


Dugaan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Riau dan Dapur 6 Sembulang tidak cukup ditangani hanya dengan memeriksa pelaksana di lapangan. 


Penelusuran perlu mencakup asal-usul dan legalitas barang, dokumen pengiriman, pihak yang mengendalikan kegiatan, serta kemungkinan aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.


Penyebutan nama SM alias Samuel, AM, GS, maupun EL/LB dalam informasi investigasi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana tanpa didukung bukti yang sah.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi SOROTTUNTAS.COM masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak berinisial GS, SM alias Samuel, AM, EL/LB, serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat UU Pers Pasal 5 ayat (2).


Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang memberikan kejelasan. 


Jika dugaan penyaluran uang koordinasi terbukti, penanganan perkara semestinya menelusuri seluruh pihak, mulai dari pemberi perintah, penerima, hingga pihak yang memperoleh keuntungan, berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.(red)

×
Berita Terbaru Update