- Advertisement -

NASIONAL

OPINI

- Advertisement -

Polres Labuhanbatu Laksanakan Konferensi Pers Terkait Pengungkapan Empat Kasus Menonjol di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu

Suasana Konferensi Pers dengan empat kasus menonjol  sekaligus di Polres Labuhanbatu, Jumat 1/10/2021 ( Foto : Rindu Sitompul)

LABUSEL, SOROTTUNTAS.COM - Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH, pimpin Konferensi Pers terkait keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, pada hari Jumat (01/10/2021).

Yang Pertama Kasus Perjudian Tembak Ikan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun II Ujung padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan empat tersangka di antaranya, GS, 41 Tahun (Pemilik Lokasi), MS 20 Tahun, SM 21 Tahun, dan MRS 17 Tahun. Untuk MRS dikarenakan yang bersangkutan masih dibawah umur tidak dilakukan penahan tapi dilakukan wajib Lapor.

"Kegiatan perjudian ini sudah dilakukan 2 minggu, kami Polres Labuhanbatu tidak mentoleransi perjudian dalam bentuk judi apapun," ucap Kapolres Labuhanbatu.

Barang Bukti yang disita oleh petugas antara lain 1 (satu) unit meja mesin tembak, 1 (satu) buah kunci meja, 1 (satu) buah chip berwarna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 850.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

"Untuk ke tiga orang tersangka dikenakan ancaman hukuman Pasal 303 dari KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun, Pasal 303 Bis dari KUHPidana diancam Hukuman penjara selama-lamanya 4 Tahun," ujar Kapolres.

Untuk yang kedua, Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jln. Sirandorung Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan tersangka 2 orang yaitu ME 36 tahun, dan FA 21 tahun, kasus ini terjadi pada hari Senin 27 September 2021.

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) potong celana pendek, 1 (satu) potong kaos oblong, 1 (satu) potong selimut berwarna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra, 2 (dua) buah cincin emas, 2 (dua) buah smartphone, 1 (satu) buah kipas angin, 1 (satu) buah rice cooker, dan 1 (satu) buah kotak HP Oppo.

Untuk tersangka MF diancam dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 aya (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka FA diancam dengan pasal 363 ayat (2) Jo 55,56 dari KUHPidana.

Kasus ketiga, pencurian yang terjadi di Jln Aek Paing Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021, dengan tersangka RP 29 tahun. 

Korbannya atas nama MGW 21 tahun. Antara korban dengan tersangka diketahui saling kenal. Pada saat kejadian tersangka meninta tolong kepada korban agar mengantarkannya pulang. pada saat di tengah jalan tersangka mengancam korban dengan pisau dan membawa lari sepeda motor Yamaha Nmax.

Pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 23.30 Wib tersangka di amankan petugas di rumahnya di Jln Torpisang Mata Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Atas perbuatan tersangka di ancam dengan pasal 365 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Dan untuk kasus yang ke empat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan tersangka Suriadi 32 tahun, yang merupakan ayah dari korban.

Perbuatan yang dilakukan tersangka sejak korban berumur 5 (lima) tahun, saat mereka masih tinggal di Dusun II Barak Pince Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. 

Saat pertama kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban, tersangka dengan secara paksa memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban, hingga dari kemaluan korban mengeluarkan darah, dan saat itu juga tersangka merasa ketakutan dan tidak lagi melakukan perbuatannya kepada korban.

Pada saat korban berusia 10 (sepuluh) tahun tersangka kembali melakukan persetubuhan terhadap diri korban saat tinggal di Dusun II Pirbun, Desa Mampang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, hingga korban berusia sekitar 13 (tiga belas) tahun.

Tersangka dalam melakukan aksinya kepada korban, saat Istri dan adik korban tidak berada di rumah, dan saat korban berumur 10 tahun S/d 13 tahun, dimana tersangka sebanyak sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan melakukan persetubuhan terhadap diri korban.

Pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 21.30, korban yang saat itu bercerita kepada temannya berinisial AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. Selanjutnya AJ menceritakan kepada orang tua AJ sehubungan dengan yang di alami oleh korban. 

Pada hari senin tanggal 27 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB orang tua AJ menyampaikan kepada Kepala Dusun sehubungan apa yang di alami oleh korban. 

Akhirnya Kepala Dusun mengajak Ibu korban untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sehubungan dengan yang di alami oleh korban.

Atas perbuatanya SURIADI 32 tahun di kenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua; (UU Perlindungan Anak), Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman dikarenakan pelakunya atau tersangka adalah orang tuanya. UU Perlindungan Anak, dan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, Pasal 4. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun (UU KDRT)

Liputan : Rindu Sitompul

Editor : Lukman Simanjuntak

LAINNYA,
« Prev Post
BACA BERIKUTNYA,
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *