Notification

×

Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Pelalawan Amankan Diduga Pelaku Galian C di Kerumutan

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-18T05:28:30Z
Petugas mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merek Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti

PELALAWAN, SOROTTUNTAS.COM - Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan jenis Galian C tanpa izin di Kecamatan Kerumutan.


Pengungkapan bermula pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. 


Kapolres Pelalawan melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 17 Agustus 2026, seorang pria berinisial AP, 41 tahun, diamankan di lokasi.


"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga telah melakukan aktivitas penambangan tanah urug selama kurang lebih 1 bulan dan belum mengantongi izin dari instansi terkait," ujar AKP Bayu, Senin 18/8/2026.


Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Dari lokasi, petugas mengamankan 1 unit alat berat jenis excavator merek Komatsu PC200 warna kuning sebagai barang bukti. Saat ini AP dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut.


" Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memastikan seluruh aktivitas pertambangan telah memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pertambangan yang tidak sesuai aturan karena berpotensi merugikan negara dan lingkungan," tegasnya.


Polres Pelalawan menyatakan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Proses hukum terhadap AP masih berjalan dan asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.

×
Berita Terbaru Update